Rabu, 22 Februari 2017

PENEGAKAN HUKUM DI LAUT OLEH KEPOLISIAN PERAIRAN



PENEGAKAN HUKUM DI LAUT
OLEH KEPOLISIAN PERAIRAN
(ekobudi1999@yahoo.co.id)

PENDAHULUAN
Trend perkembangan lingkungan strategis baik global, regional maupun nasional diperairan, dengan berbagai bentuk gangguan kamtibmas menimbulkan dampak yang berspektrum luas di berbagai bidang kehidupan. Polri telah membagi golongan kejahatan kedalam 4 golongan/jenis. Pertama, kejahatan konvensional seperti kejahatan jalanan, premanisme, banditisme, perjudian, pencurian dan lain-lain; Kedua, kejahatan transnational yaitu : terroris, trafficking in persons, money laundering, sea piracy and armed robbery at sea, arms smuggling, cyber crime and international economic crime; Ketiga, kejahatan terhadap kekayaan negara seperti korupsi, illegal logging, illegal fishing, illegal minning, penyelundupan, penggelapan pajak, penyalahgunaan BBM, dan lain-lain serta Keempat, kejahatan yang berimplikasi kontijensi seperti SARA, separatisme, konflik horizontal dan vertikal serta unjuk rasa anarkis.
Berdasarkan teori efektivitas hukum (Soerjono Soekanto, 2011:8), efektif atau tidaknya suatu penegakan hukum ditentukan oleh 5 faktor yaitu : 1) Faktor hukumnya/UU, 2) aparat penegak hukum, 3) sarana prasarana, 4) masyarakat dan 5) kebudayaan. Dalam berfungsinya hukum, mentalitas atau kepribadian petugas penegak hukum memainkan peranan penting. Kalau peraturan sudah baik, tetapi kualitas petugas kurang baik, akan menjadi masalah dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu salah satu kunci keberhasilan dalam penegakan hukum adalah mentalitas/kepribadian penegak hukum itu sendiri. Dalam Teori Kriminologi (J.E Sahetapy, 1992:78), dalam rangka implementasi penegakan hukum “Bahwa penegakan keadilan tanpa kebenaran adalah suatu kebijakan, penegakan kebenaran tanpa kejujuran adalah suatu kesalahan”. Relevan dengan hal tersebut B. M. Taverne mengatakan, “geef me goede rechter, goede rechter commissarissen, goede officieren van justitieen, goede politie ambtenaren, en ik zal met een slecht wetboek van strafprosesrecht het goede beruken” bahwasannya beliau mengatakan “berikan aku hakim, jaksa, polisi dan advokat yang baik, maka aku akan berantas kejahatan meskipun tanpa secarik undang-undang pun”. Dengan kata lain, “berikan padaku hakim dan jaksa yang baik, maka dengan hukum yang buruk pun saya bisa mendatangkan keadilan. Artinya, bagaimana pun lengkapnya suatu rumusan undang-undang, tanpa didukung oleh aparatur penegak hukum yang baik, memiliki moralitas dan integritas yang tinggi, maka hasilnya akan buruk.
Sementara itu di Indonesia, saat ini memiliki + 13 lembaga penegak hukum di laut. Dari jumlah tersebut terdiri dari 6 lembaga yang mempunyai satgas patroli dilaut dan 7 lembaga penegak hukum lainnya tidak memiliki satuan tugas patroli di laut. Lembaga penegak hukum yang memiliki satgas patroli di laut adalah: TNI-AL; POLRI/Direktorat Kepolisian Perairan; Kementerian Perhubungan/DIRJEN HUBLA; Kementerian Kelautan dan Perikanan/DIRJEN PSDKP; Kementerian Keuangan/DIRJEN BEA CUKAI; dan Bakamla.  Lembaga penegak hukum tersebut, melaksanakan patroli terkait dengan keamanan dan keselamatan dilaut secara sektoral sesuai dengan kewenangan yang dimiliki bedasarkan Peraturan Perundang-undangan masing-masing.
PENEGAKAN HUKUM DI LAUT
Dalam buku Dasar-Dasar Ilmu Hukum (Ishak, 2012:244). Penegakan hukum mempunyai arti menegakkan, melaksanakan ketentuan dalam masyarakat, sehingga secara luas penegakan hukum merupakan proses berlangsungnya perwujudan konsep-konsep yang abstrak menjadi kenyataan. Proses penegakkan hukum dalam kenyataanya memuncak pada pelaksanaannya oleh para pejabat penegak hukum itu sendiri. Sebagaimana telah dijelaskan bahwa pengertian penegakan hukum, dalam bentuk konkritnya di bidang perairan adalah segala kegiatan operasional yang diselenggarakan di seluruh perairan dalam rangka menjamin tegaknya hukum nasional.
Penegakan hukum di laut merupakan segala upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam menjamin keselamatan dan keamanan di laut YURISDIKSI NASIONAL INDONESIA, baik keselamatan dan keamanan manusia, lingkungan alam, maupun keselamatan dan keamanan pelayaran. Penegakan hukum di perairan berbeda dengan penegakan hukum di darat, terutama karena di perairan/laut bertemu dua kepentingan hukum, yaitu kepentingan hukum nasional dan hukum internasional, sedangkan di darat hanya mewadahi kepentingan hukum nasional. Dengan kata lain, penegakan hukum di perairan berarti juga menegakkan hukum, konvensi atau semua aturan yang telah disepakati dunia Internasional. Dimana pemerintah Indonesia ikut menandatangani konvensi/aturan-aturan tersebut, atau telah meratifikasinya dengan menerbitkan undang-undang terkait dengan hal tersebut.
Perbedaan lainnya dengan penegakan hukum di darat adalah, pemberlakuan hukum di laut dilakukan berdasarkan rezim hukum yang berbeda, sedangkan di darat tidak dikenal adanya perbedaan rezim hukum. Selain itu,  subyek hukum di laut adalah manusia - WNI atau WNA dan negara, negara dalam hal ini berupa bendera kapal, sedangkan di darat subyek hukumnya adalah manusia dan badan hukum.
Berawal dari pengertian tersebut maka timbullah akibatnya yaitu bahwa tindak pidana di laut menjadi suatu tindak pidana KHUSUS (lex specialis) yang mengandung arti bahwa tindak pidana di laut mempunyai kekkhususan tersendiri. Kekhususan itu bisa terjadi meliputi seluruh unsur-unsur tindak pidana (Subyek, schuld/kesalahann, bersifat melawan hukum, bertentangan dengan undang-undang, maupun unsur-unsur lainnya, misalnya: tempat, waktu dan keadaan lainnya). Karena merupakan tindak pidana khusus disebut juga delik khusus, delik tersebar, delik diluar KUHP, maka penyelesaiannyapun mempunyai kekhususan yang menyimpang dari tindak pidana umum (KUHP) sedangkan hukum acara juga ada penyimpangan dengan KUHAP, bahkan aparat penegak hukum, hukum yang ditegakkan juga ada penyimpangan dan medianya juga lain, yaitu berupa laut yang mempunyai sifat Internasional sedangkan tata cara melakukan tindak pidana di lautpun berbeda karena menggunakan KAPAL, namun baik KUHP maupun KUHAP masih tetap melingkupi tindak pidana di laut.  

HUKUM YANG DIGUNAKAN
Asas-asas hukum pidana dari buku 1 KUHP berlaku terhadap tindak pidana di laut berdasarkan pasal 103 KUHP yang isinya bahwa ketentuan-ketentuan dalam Bab VIII KUHP diperlakukan terhadap ketentuan perundang-undangan di luar KUHP yang diancam dengan pidana, kecuali diatur khusus oleh undang-undang tersebut.   Misalnya UU No. 31 tahun 2004 tentang perikanan yang telah dubah dengan UU No. 45 tahun 2009, UU No. 5 tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) dan seterusnya. Sedangkan KUHAP demikian juga masih tetap melingkupi hukum acara di laut via pasal 284 KUHAP yang isinya bahwa semua perkara diberlakukan hukum acara pidana (KUHAP) dengan pengecualian ketentuan khusus acara pidana yang dibawa oleh undang-undang tertentu dengan demikian pada tindak pidana di laut ini, hal yang diatur adalah acaranya, misalnya penghentian kapal, pemeriksaan diatas kapal, tatacara membawa kapal ke pelabuhan terdekat dan sebagainya menyimpang dari pada KUHAP karena KUHAP tidak mengatur hal tersebut.   
KUHAP tidak seluruhnya dapat diterapkan pada hukum acara di laut karena beberapa alasan antara lain :
1.  Status kapal/pesawat udara belum diatur sebagai subyek.
2.  KUHAP memberlakukan hukum acara pidana khusus via pasal 284 KUHAP.
3.  KUHAP belum mengatur kewenangan penyidik diluar Polisi dan PPNS.
4.  KUHAP tidak mengatur wilayah di luar Indonesia padahal ada tindak pidana di laut yang terjadi di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).
5.  Tembusan surat penangkapan seharusnya diberikan kepada keluarga, tetapi bila yang ditangkap merupakan KAPAL maka tidak mempunyai keluarga.
6.  Penahanan untuk KAPAL tidak bisa dilaksanakan di RUMAH TAHANAN NEGARA.
7.  SEMA No. 8 Th 1983 ttg Permintaan Penetapan Wewenang Mengadili Pengadilan Negeri Terhadap Kasus-Kasus Perkara Pelanggaran Wilayah Perairan (Keamanan Laut) Pengadilan di laut tidak mengenal YURISDIKSI pengadilan, pengadilan yang berwenang mengadili adalah pengadilan yang mempunyai Yurisdiksi terdekat (UU No. 3 tahun 1985) dimana  KAPAL diserahkan ke PELABUHAN terdekat.
Penegakkan hukum dilaut mempunyai aspek yang berbeda dengan di darat yaitu penegakkan  hukum di laut  bisa merupakan penegakkan KEDAULATAN di laut yaitu manakala penegakkan tersebut dilakukan terhadap KAPAL-KAPAL asing yang berarti kapal tersebut berstatus NEGARA ASING di wilayah Negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di laut, sedangkan bila penegakkan tersebut dilakukan terhadap kapal-kapal berbendera Indonesia berarti hal tersebut merupakan penegakan hukum,  kedua penegakkan tersebut juga mempunyai aspek yang berbeda bila penegakkan terhadap kedaulatan mempunyai aspek keutuhan wilayah, Integritas  Internasional dan hukum yang ditegakkan adalah Hukum Internasional, Konvensi-konvensi Internasional, Perjanjian antar Negara maupun kebiasaan dilaut, termasuk juga hukum Naional dan itu semua untuk kepentingan Negara. Tetapi apabila penegakkan hukum terhadap Kapal Indonesia mempunyai aspek penegakkan hukum pribadi, pelayanan masyarakat, ketertiban masyaralat, kepentingan masyarakat maupun kepentingannya dari hukum yang ditegakkanpun hanyalah Negara (UU Nasional) serta mempunyai aspek YURIDIS keamanan dan ketertiban di laut.
Didalam penegakkan hukum di laut ada suatu keterbatasan keberlakuan Hukum Nasional terhadap Hukum Internasional yaitu yang tertera pada pasal 9 KUHP yang isinya keberlakuan pasal 2, 3, 4, 5, 7, 8 KUHP dibatasi atas pengecualian-pengecualian yang diakui dalam Hukum Internasional (UNCLOS 1982) pasal 73 ayat (3) mengatur terhadap pelaku tindak pidana di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) didalam menegakkan hukum Negara Pantai, tidak boleh dijatuhkan oleh Negara yang mencakup pengurungan sehingga hal ini UU ZEE Indonesia tidak boleh melampaui ketentuan tersebut. Sedangkan hukum acaranya yang berlaku pada tindak pidana di laut adalah Hukum Acara Khusus yang dibawa oleh UU Khusus tersebut, dan Hukum Acara Khusus di laut maupun Hukum Acara Pidana yang belum mengatur hal khusus itu. Dan itu semua hanyalah ditingkat awal sampai penyidikan bila sudah berlanjut ke penuntutan dan persidangan seluruhnya tunduk pada KUHAP.
Dasar penegakan hukum di laut oleh antara lain:
1.     Stbl.1939 No. 442 tentang Ordonansi Laut Teritorial dan Lingkungan Laut Larangan.
2.     Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
3.     Undang-Undang Rl Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS 1982.
4.     Undang-Undang Rl Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya.
5.     Undang Undang Rl Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
6.     Undang Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
7.     Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.
8.     Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi.
9.     Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.
10.  Undang-Undang RI  Nomor  27  Tahun  2007  tentang Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
11.  Undang-Undang Rl Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
12.  Undang-Undang Rl Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.
13.  Undang-Undang Rl Nomor 04 Tahun 2009 tentang MINERBA.
14.  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang NARKOBA.
15.  Undang-Undang RI  Nomor 32  Tahun 2009  tentang  Perlindungan  dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
16.  Undang-Undang Rl Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Rl No. 31 tentang Perikanan.
17.  Undang-Undang Rl Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
18.  Skep Kapolri No Pol : Skep/ 79 / II / 2001 tanggal 5 Februari 2001 tentang penunjukan Pol Airud sebagai Penyidik di wilayah perairan dan bidang penerbangan Yurisdiksi Nasional Indonesia dan pelimpahan wewenang kepada Dit Pol Airud.
19.  DLL

KEWENANGAN POLAIR SEBAGAI PENYIDIK
Bahwa fungsi kepolisian merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, hal ini sebagaimana di tegaskan dalam pasal 13 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, bahwa tugas pokok Kepolisian Negara RI adalah: 1) memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, 2) Menegakkan hukum, 3) memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, dalam pasal 14 huruf g Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara RI, dikatakan bahwa “Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya”.
Wewenang kepolisian sebagai penyelidik dan penyidik tersebut sesuai pengaturan yang terdapat dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dimana di dalam pasal 4 KUHAP dikatakan, bahwa Penyelidik adalah setiap pejabat Polisi Negara Republik Indonesia. Sedangkan dalam pasal 6 ayat (1) KUHAP, dikatakan bahwa penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang. Selain berdasarkan Undang-undang Kepolisian dan KUHAP wewenang Kepolisian diwilayah perairan laut juga dinyatakan dalam berbagai peraturan perundang-undangan lainya yang mengatur tentang tindak pidana tertentu diwilayah perairan laut.
Sebagai contoh, wewenang Polri (Polair) dalam tindak pidana tertentu seperti dimaksud pasal 282 ayat (1) Undang-undang No. 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran juga memberikan kewenangan kepada pejabat Kepolisian Negara RI untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang pelayaran.

PROSEDUR PENANGANAN TINDAK PIDANA DI LAUT/PERAIRAN
1.  Pendeteksian Kapal
a.  Melaksanakan kegiatan pengawasan di wilayah perairan yang rawan terjadi tindak pidana berdasarkan informasi yang diperoleh.
b.  Pengenalan sasaran dengan menggunakan sarana yang ada (Radar, sonar, teropong, komunikasi radio, atau isyarat).
c.   Penilaian sasaran dimaksudkan untuk menilai dan menentukan target/sasaran benda yang dicurigai.
2. Penyelidikan Kapal
a.  Penghentian Kapal
Apabila kapal dicurigai melakukan pelanggaran/tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diadakan penghentian dengan alasan kapal tersebut melakukan pelanggaran/tindak pidana yang diatur dalam UU.
b.  Pemeriksaan kapal
Setelah kapal dihentikan maka selanjutnya dilaksanakan tindakan : pemeriksaan atas perintah Komandan, kapal merapat ke kapal patroli atau sebaliknya. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses pemeriksaan dilaut :
1)  Pemeriksaan dilaut harus menggunakan sarana yang sah/resmi dengan identitas/ciri-ciri yang jelas dan dapat dikenali sebagai kapal patroli/pemerintah yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan tersebut.
2)  Tim pemeriksa harus menggunakan seragam lengkap dan dilengkapi surat perintah.
3)  Pemeriksaan harus disaksikan oleh Nakhoda atau ABK kapal yang diperiksa.
4)  Pemeriksaan harus dilakukan secara tertib, tegas, teliti, cepat, tidak terjadi kehilangan, kerusakan dan tidak menyalahi prosedur pemeriksaan.
5)  Selama peran pemeriksaan tim pemeriksa harus selalu berkomunikasi dengan kapal yang diperiksa.
Setelah selesai pemeriksaan, hal-hal yang harus diperhatikan :
1)  Membuat surat pernyataan tertulis dan di tandatangani oleh Nakhoda kapal, yang menerangkan tentang hasil pemeriksaan berjalan dengan tertib, tidak terjadi kekerasan, kerusakan dan kehilangan.
2)  Membuat surat pernyataan tertulis dan ditanda tangani oleh Nakhoda kapal, yang menerangkan tentang hasil pemeriksan surat-surat/ dokumen kapal dengan menyebutkan  tempat dan waktu.
3)  Mencatat dalam buku jurnal kapal yang diperiksa yang berisi : waktu dan posisi pemeriksaan, pendapat tentang hasil pemeriksaan, Perwira pemeriksa menandatangani hasil pemeriksaan pada buku jurnal kapal dibubuhi stempel kapal pemeriksa, dalam hal buku jurnal kapal tidak ada nakhoda membuat surat pernyatan tentang tidak adanya buku jurnal kapal, terhadap Nakhoda kapal asing yang tidak dapat berbahasa Indonesia, sesampai dipangkalan/pelabuhan terdekat diberikan penjelasan lengkap dan rinci terkait perkaranya dengan dibantu oleh penterjemah sebelum di lakukan penyidikan lanjutan.
3.  Tindak lanjut hasil penyelidikan
a.  Apabila tidak terdapat bukti yang cukup atau petunjuk yang kuat tentang adanya tindak pidana maka : Kapal diijinkan melanjutkan pelayaran, dalam buku Jurnal pelayaran dicatat bahwa telah diadakan pemeriksaan dengan menyebutkan posisi dan waktu, meminta surat secara tertulis kepada nahkoda kapal tentang tidak terjadinya kekerasan, kerusakan dan kehilangan selama pemeriksaan serta pernyataan tidak melakukan gugatan.
b.  Apabila terdapat bukti yang cukup atau petunjuk yang kuat tentang telah terjadi suatu  pelanggaran/tindak pidana : Perwira pemeriksa memberitahu kepada Nakhoda bahwa telah terjadi tindak pidana dan untuk itu kapal akan dibawa kepangkalan/ pelabuhan yang ditentukan, meminta kepada nakhoda kapal untuk memberikan tandatangan pada peta posisi Gambar Situasi Pengejaran dan Penghentian. Kemudian Komandan kapal patroli mengeluarkan surat perintah untuk membawa kapal dan orang ke pangkalan/pelabuhan yang terdekat dan telah ditentukan.
Alternatif cara membawa kapal :
a.  Di Ad hoc (Perintah membawa)
1)  Komandan kapal patroli menerbitkan surat perinah ad hoc/membawa kepada nakhoda/tersangka supaya membawa sendiri kapalnya kepelabuhan sesuai yang diperintahkan.
2)  Surat-surat/dokumen, muatan dan benda-benda dipindahkan diamankan di kapal patroli.
3)  Perintah Ad hoc/membawa hanya diberlakukan terhadap kapal berbendera Indonesia (ABK bukan asing) yang diyakini tidak akan melarikan diri.
4)  Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Komandan kapal /nakhoda kapal patroli: Waspadai Kapal tersebut tidak mematuhi perintah ad hoc dan melarikan diri, Waspadai pertukaran Nakhoda kapal yang tidak sesuai sijil.
b.  Dikawal.
1)  Kapal tetap dibawa Nakhoda dan ABK-nya menuju pelabuhan yang dituju.
2)  Ditempatkan Tim kawal diatas kapal secara proporsional.
3)  Kapal patroli dapat mengawal pada jarak aman.
4)  Surat-surat/dokumen kapal/muatan dan benda-benda yang mudah dipindahkan termasuk alat komunikasi diamankan di kapal patroli.
5)  Sebagian ABK dari kapal yang dikawal dapat dipindahkan kekapal patroli.
c.   Digandeng/ditunda/ditarik.
1)  Dalam hal kapal mengalami kerusakan dapat dibawa oleh kapal patroli dengan cara digandeng/ditunda/ditarik dengan tetap memperhatikan kesiapan tekhnis dan material kapal patrol.
2)  Sebagian ABK dapat dipindahkan kekapal patroli dan menempatkan petugas diatas kapal yang dikawal.
3)  Apabila kapal mengalami kerusakan berat dan kemungkinan akan tenggelam serta upaya penyelamatan kapal tidak memungkinkan , maka nachoda dan ABK dipindahkan ke kapal Patroli sebagai upaya pertolongan.
4) Apabila kapal yang digandeng/ditunda/ditarik karena kerusakan berat mengakibatkan tenggelam , harus dibuat berita acara yang berisi tentang posisi dan sebab-sebab tenggelamnya kapal tersebut.
d.  Penyerahan kepada Pangkalan/Kantor.
Pada prinsipnya Komandan Kapal Patroli adalah Penyidik/penyidik pembantu, namun dengan pertimbangan efisiensi waktu penyidikan lanjut diserahkan kepada pangkalan/kantor berwenang tempat dimana kapal akan diperiksa lebih lanjut (penyelidikan lanjutan penyidikan). Setelah kapal sampai dipangkalan/pelabuhan, komandan kapal patroli segera menyerahkan kapal dan muatan, nakhoda dan ABK serta surat-surat/Dokumen kapal/muatan kepada pangkalan dengan dilengkapi :
1)        Laporan kejadian
2)        GSPP kapal
3)        Pernyataan posisi kapal
4)        Surat perintah dan BA riksa kapal
5)        Pernyataan hasil pemeriksaan kapal
6)        Pernyataan hasil pemeriksaan surat-surat kapal
7)        Pernyataan keadaan muatan kapal
8)        Pernyataan tidak tersedianya buku jurnal kapal (kalau tidak ada)
9)        Surat perintah dan BA membawa kapal dan orang
10)     BAP saksi dari Kapal patroli (min 2 orang yang bertugas pada saat itu)
11)     BA pengambilan sumpah/janji saksi dari kapal patroli ( min 2 orang yang bertugas pada waktu kejadian dan telah memenuhi syarat untuk diambil sumpah.
12)     BA serah terima kapal dan perlengkapannya, Nakhoda dan ABK, Dokumen kapal serta Berkas Perkara.
e.  Penyidikan
1) Pemeriksaan oleh Penyidik di Pangkalan/Kantor
Pangkalan/ kantor melakukan pemeriksaan terhadap kapal dan muatan, nakhoda dan ABK serta surat-surat/dokumen kapal/muatan yang diserahkan oleh kapal patroli/instansi lain untuk proses hukum lebih lanjut.
2) Proses Penyidikan.          
Penyidik segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak kejaksaan, untuk keperluan penyidikan, setelah dilakukan tindakan : Penggeledahan, pemeriksaan saksi, tersangka, penyitaan dan penahanan.
3) Penanganan ABK non Yustisial
ABK yang bukan tersangka setelah selesai dilakukan pemeriksaan sebagai saksi tidak dilaksanakan penahanan.
Prosedur penyelesaian perkara setelah di darat menggunakan hukum acara pidana umum (KUHAP).Tindak pidana di laut tidak mengenal YURIDIKSI peradilan dan pengadilan yang berwenang mengadili ialah pengadilan yang membawahi pelabuhan dimana kapal tangkapan   tersebut diserahkan.    Tidak ada keharusan kapal penangkap menyerahkan ke pelabuhan tertentu mengingat di laut tidak mengenal LOCUS DELITI dan Locus Delitinya adalah seluruh perairan Indonesia.  Ketentuan yang ada adalah kapal tangkapan diserahkan ke pangkalan yang terdekat sehingga tidak mengganggu tugas-tugas operasional lainnya kapal patroli Polisi, dan seluruh pengadilan di Indonesia berwenang sehingga diserahkan kemana saja.
                  
PENUTUP
1.  Kesimpulan
a.  Efektifitas penegakan hukum dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain: faktor hukumnya, aparatnya, sarananya dan masyarakat serta kebudayaannya.
b.  Tindak pidana  di laut merupakan tindak  pidana khusus, dalam penanganan perkaranya menggunakan hukum acara tersendiri.
c.   Tindak pidana di laut dapat bersifat Internasional maupun Nasional dan subyek tindak pidana di laut bersumber dari hukum Internasional.
2.  Saran 
Dalam rangka penegakan hukum di laut agar efektif dan tidak terjadi tumpang tindih serta ego sektoral oleh dinas/instansi pemerintah harus ditingkatkan kerjasama dan profesionalitas penegakan hukum, guna menjamin keamanan dan keselamatan di laut dalam rangka mendukung Indonesia sebagai poros maritim.
Semoga tulisan ini bermanfaat dan dapat menjadi pencerahan bagi kita semua.