Senin, 23 November 2009

HUKUM KEPOLISIAN
By. Ekobudi cah ganteng

A. HUKUM KEPOLISIAN ARTI MATERIIL

Hukum kepolisian mempunyai dua pengertian yakni dalam arti materiil dan dalam arti formil. Hukum kepolisian materiil adalah hukum yang mengatur segala sesuatu mengenai kepolisian menyangkut tugas, wewenang dan tanggung jawab serta kedudukan di dalam masyarakat. Hukum kepolisian dalam arti formil atau dapat pula diartikan sebagai hukum administrasi kepolisian yakni hukum yang mengatur tentang tugas organ-organ kepolisian. Hal ini, dapat dilihat dari undang-undang tentang Kepolisian, Keputusan Presiden, Keputusan Kapolri yang mengatur tentang organisasi kepolisian. Di negara Inggris terdapat undang-undang yang disebut act of parliamen atau disebut pula police act yaitu undang-undang yang memberi wewenang kepada daerah otonom untuk membentuk organ kepolisian.
Di Belanda juga ada ketentuan kalau ada penduduk yang jumlahnya 20.000 orang ke atas, maka daerah otonom diberi wewenang untuk membentuk organ kepolisian.
Hukum kepolisian dalam arti materiil memberi penjelasan apa yang menjadi tugas dan wewenang kepolisian sebagaimana yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Sumber hukum kepolisian meliputi undang-undang, tradisi, yurisprudensi, ilmu pengetahuan, keputusan hakim, konvensi. Dengan demikian hukum kepolisian dalam arti materiil membahas mengenai polisi sebagai fungsi.
Fungsi diartikan sebagai sasaran atau tujuan, dapat pula diartikan sebagai tempat, dalam arti suatu keseluruhan pekerjaan. Pengertian lain bahwa fungsi merupakan paket dari kewajiban dan wewenang.
Dengan demikian pengertian fungsi dapat diartikan sebagai berikut: fungsi sebagai hubungan kerja; fungsi sebagai pengaruh yang di dalam pengertian hukum fungsional adalah pengaruh timbal balik antara hukum dan masyarakat.
Pendapat Logemann yang dimaksud dengan fungsi adalah “sebagai suatu lingkungan pekerjaan tertentu (tetap) yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan negara.” Dengan demikian setiap fungsi adalah lingkungan pekerjaan tertentu dalam hubungan dengan keseluruhan negara, yang merupakan lingkaran tugas dalam hubungan kesatuan dengan keseluruhan.
a. Obyek hukum kepolisian
Obyek studi hukum kepolisian, ialah menyangkut segala permasalahan yang berkaitan dengan fungsi atau tugas penyelamatan masyarakat atau warganegara, terhadap jiwa, harta bendanya. Oleh sebab itu, hakikat lembaga kepolisian diciptakan dan dibentuk sebagai suatu organisasi yang bersifat formal mempunyai tujuan yakni guna menciptakan rasa aman, tertib, tenteram, dalam suatu kehidupan sosial masyarakat.
Pengembangan suatu organisasi kepolisian modern terdapat beberapa hal yang bersifat substansial yang perlu mendapatkan perhatian, yakni perumusan tentang tugas lembaga kepolisian, wewenang yang melekat dan tanggung jawab kepolisian terhadap jiwa, harta benda masyarakat berdasarkan aturan hukum yang berlaku serta dilandasi dengan etika profesi hukum.
Pengertian keamanan erat sekali hubungannya dengan tugas kepolisian. Menurut Webster’s Dictionary (John Gage Allee, 1966 : 336) bahwa pengertian secure berarti “free from care, anziety, free from fear, safe, fixed, stable, in close custody, certain, confident.” Sedangkan istilah security diartikan sebagai being secure, protection, assurance, anything given as bond, caution, or pledge.
Berdasarkan paham tentang keamanan berdasarkan Doktrin Tata Tentrem Kerta Raharja’ maka pengertian aman mengandung empat unsur pokok, yakni
1. Security adalah perasaan bebas daripada gangguan baik fisik maupun psikis.
2. Surety adalah perasaan bebas dari kekhawatiran.
3. Safety adalah perasaan bebas dari risiko.
4. Peace adalah perasaan damai lahiriah dan batiniah.
Doktrin Operasional Kamtibmas, memberikan batasan istilah keamanan masyarakat dalam rangka operasi kamtibmas adalah suasana yang menciptakan individu manusia dan masyarakat suatu perasaan, sebagai berikut :
1. perasaan bebas dari gangguan baik fisik dan psikis
2. adanya rasa kepastian dan bebas dari kekhawatiran, keragu-raguan, ketakutan,
3. perasaan dilindungi dari segala macam bahaya,
4. perasaan kedamaian, ketenteraman lahiriah dan batiniah.
Pengertian keamanan dan ketertiban masyarakat menurut Ketentuan Umum UU. No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, adalah: suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai dengan terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya keten-teraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.
Pengertian keamanan dalam negeri adalah suatu keadaan yang ditandai dengan terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum serta terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Sedangkan, pengertian kepentingan umum adalah kepentingan masyarakat dan/atau kepentingan bangsa dan negara demi terjaminnya keamanan dalam negeri.
Berdasarkan batasan pengertian di atas, maka hakekat keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suasana kehidupan masyarakat yang tertib, teratur, dan sejahtera dalam kehidupan yang sejahtera (welfare state) untuk mencapai kehidupan yang aman, adil dan makmur.
Kalau kita membicarakan Polisi sebagai penegak hukum yang dimaksud adalah hukum pidana. Bagaimana dengan tugas dibidang keamanan dan ketertiban. Dalam suatu yurisprudensi di Jerman bahwa dahulu Polisi menegakkan ketenteraman dilihat dari dalamnya (forum internum), karena ketenteraman sudah tercakup dalam keamanan dan ketertiban, yakni kondisi awal untuk menuju keamanan dan ketertiban.
Istilah keamanan umum adalah terlalu luas yang mencakup juga masalah keamanan negara. Untuk melaksanakan tugas ini maka tugas kepolisian diperlukan organ atau badan yang melaksanakan tugas kepolisian maka dapat diartikan dalam pengertian formal. Dalam pengertian materiil maka tugas kepolisian tersebut dalam arti fungsi
Wewenang memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum maka harus dipahami tentang istilah ketertiban dan keamanan. Pada tahun 1948 di Belanda dibentuk Komisi Von Meyer untuk membentuk Undang-undang Kepolisian Tahun 1957, merumuskan tentang arti ketertiban umum, yakni :
1.) harus mengatur kepentingan kolektiva,
2.) menerangkan bahaya ketenangan umum,
3.) bertindak secara tegas apabila ketertiban umum terganggu.
Menurut Von Meyer bahwa ketertiban umum adalah tingkat ketenangan yang normal. Dengan kata lain bahwa masalah ketenangan maka akan berbicara perasaan yang bersifat subyektif.
Berdasarkan Petunjuk Umum Pembinaan Tertib Masyarakat, dijelaskan bahwa tertib adalah: suatu istilah yang menunjukkan adanya suatu ketenteraman dalam masyarakat yang terjadi atau timbul karena kesadaran tiap-tiap orang individu sesuai sesuai dengan fungsi dan kewajibannya masing-masing sebagai anggota masyarakat.
Sedangkan ketertiban adalah suatu istilah menunjukan suasana teratur yang terjadi atau timbul tidak dengan sendirinya tetapi karena diatur dan ditentukan oleh ketentuan-ketentuan hukum dengan aparat pelaksana-pelaksananya.
Pengertian ketertiban umum yang berlaku di Jerman, yakni: bahwa perlindungan ketertiban umum menyangkut perlindungan norma-norma di luar hukum yang menurut pendapat umum yang berlaku merupakan syarat mutlak bagi pertumbuhan suatu masyarakat dan negara yang vital dan subur.
Dengan demikian, maka pengertian tersebut dapat disinonimkan sebagai berikut :
Keamanan umum keamanan masyarakat
Ketertiban umum Ketertiban masyarakat
Keamanan umum atau masyarakat adalah dibutuhkan untuk menjaga supaya perasaan menjadi aman. Dijaganya peraturan-peraturan hukum dan dilaksanakan dengan baik dan secara konsekuen maka orang akan takut melanggar hukum. Karena hukum itu mempunyai kekuatan atau daya paksa. Tertibnya hukum dalam arti dilaksanakan hukum secara penuh konsekwen maka akan menimbulkan rasa aman.
Dengan kata lain bahwa keamanan umum itu berarti sama dengan tertib hukum. Ketertiban umum dapat diartikan secara formil dan materiil. Ketertiban umum dalam formil adalah mencakup keutuhan norma-norma ketertiban yang tertulis. Ketertiban umum dalam arti materiil adalah mencakup keutuhan semua norma ketertiban baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Selain adanya norma-norma hukum juga terdapat norma-norma di luar norma hukum yakni norma agama, norma sosial, norma moral, dan sebagainya.
Norma-norma di luar norma hukum tersebut diperlukan secara mutlak bagi pertumbuhan masyarakat secara subur dan kalau norma di luar norma hukum itu tidak dilanggar maka terjadi tertib hukum dan akhirnya timbul ketertiban umum. Terdapat pula norma di luar norma hukum dilindungi menjadi norma hukum maka pada umumnya dinamakan norma ketertiban.
Di Indonesia norma-norma ketertiban tersebut tertulis dalam Buku Ke III KUHP tentang pelanggaran norma agama, norma susila, norma adat, yang tetap dipertahankan agar supaya masyarakat tetap aman.
Di bawah ini akan dijelaskan tentang lingkup hukum kepolisian dalam arti materiil yang meliputi aspek tugas, wewenang dan tanggungjawab kepolisian.
b. Tugas Kepolisian
Tugas Polisi secara substantif hanya mengurus masalah keamanan saja dengan tugas penolakan bahaya (gefahren abwehr), sebagaimana tercantum dalam perumusan Pasal 10 Institutiones Yuris Public Germaniciarti tentang Polisi, dinyatakan bahwa: Tugas Polisi adalah mengambil tindakan yang diperlukan untuk menegakan ketenteraman umum, keamanan umum, ketertiban umum, dan untuk menolak bahaya yang mengancam umum atau perorangan.
Di Negeri Belanda pada Tahun 1898 Van Vollen Hoven bahwa: Polisi merupakan bagian pemerintahan yang bukan eksekutif, dengan rumusan tugas Polisi sebagai berikut Tugas untuk mengawasi penduduk untuk melak-sanakan kewajibannya yang ditentukan oleh negara dan bilamana perlu dapat mengambil tindakan tanpa perantaraan hakim.
Pada Tahun 1929 Van Vollen Hoven menulis buku dengan judul Hukum Tata Negara di seberang lautan dan pembagiannya, yang pada intinya mengatur tentang pembagian kekuasaan pemerintahan menjadi empat bagian, yakni eksekutif, judikatif, legislatif dan politie.
Tugas Politie disebutkan, yakni :
1. mengawasi penduduk atau warganegara secara pasif dalam melaksanakan kewajibannya;
2. mencari secara aktif warganegara yang tidak menjalankan kewajibannya;
3. memaksa dengan perantaraan hakim;
4. harus mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan
Dari perumusan tugas tersebut, maka di negeri Belanda tugas politie adalah melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban. Pengertian politie tersebut selanjutnya berkembang di negara Indonesia sebagai akibat Pemerintah Belanda menjajah bangsa Indonesia. Di Indonesia pada waktu itu, sebenarnya sudah ada lembaga kepolisian yang dinamakan antara lain dengan istilah jaga baya yang bertugas sebagai penjaga segala bahaya atau menjaga keamanan.
Pada tahun 1931 di Jerman dikeluarkan Undang-undang Kepolisian dengan rumusan tugas polisi yakni atas dasar kewajiban untuk mengambil membendung bahaya secara insidentil yang mengancam keamanan dan ketertiban umum. Arti tugas polisi selalu berubah dari masa ke masa sejalan dengan perkembangan kehidupan ketatanegaraan dalam suatu negara dan pemerintahan. Mr.J.Bool berpendapat bahwa :”die Politie strekt zich over de gehele staatszorg uit en vormt heirvan als het ware de afwerende, beschermende zijde.”
Menurut Mr.J.Bool, tugas kepolisian itu meliputi seluruh usaha negara dan merupakan bagian penolak dan perlindungannya. Sedangkan, menurut Mr.J.Kist bahwa tugas polisi adalah: bagian daripada kekuasaan eksekutif yang bertugas melindungi negara, alat-alat negara, kelancaran jalannya roda pemerintahan, rakyatnya dan hak-hak terhadap penyerangan dan bahaya dengan selalu waspada dengan pertolongan dan paksaan.
Mr.Dr.B.Gewin memberikan rumusan tugas Polisi yang lebih luas, yaitu : tugas polisi adalah bagian daripada tugas negara, perundang-undangan dan pelaksanaan untuk menjamin tata tertib, ketenteraman dan keamanan, menegakkan negara, menanam pengertian ketaatan dan patuh.” Sedangkan Charles Reith menyatakan bahwa: the functions of the British Police, as they defined to day at Scotland Yard are maintenance of order and the prevention, detection and prosecution of crime.
Dalam fungsi negara maka fungsi Kepolisian dapat digolongkan atas fungsi ketertiban, fungsi perlindungan dan fungsi pemeliharaan dan negara. Mac Iver menyatakan bahwa fungsi perlindungan tersebut berupa: Penyelenggaraan fungsi kepolisian menjamin hidup dan milik;
Penegakan dan perlindungan daripada kewenangan-kewenangan yang ditentukan menurut hukum; Menegakkan dan memaksakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang ditentukan menurut hukum.
Berdasarkan ajaran catur praja dari van Vollen Hoven bahwa tugas eksekutif ada dua yaitu pertama, yang bersifat langsung ditujukan terhadap kemakmuran rakyat dan ini dinamakan tugas bestuur, sedangkan yang kedua adalah bersifat tidak langsung ditujukan ke arah itu, tetapi dengan jalan menjaga serta menjamin ketertiban dan keamanan agar dengan demikian tersedia kemungkinan untuk melakukan usaha yang ditujukan ke arah kemakmuran rakyat tadi.
Tugas yang kedua ini dinamakan tugas polisi, selanjutnya oleh van Vollen Hoven menyatakan bahwa: fungsi polisi itu menjalankan “preventieve rechtszorg” yaitu memaksa penduduk suatu wilayah mentaati ketertiban hukum serta mengadakan penjagaan sebelumnya (preventief) supaya tata tertib masyarakat tetap terpelihara.
Sejak pertumbuhan organisasi kepolisian mulai abad sebelum masehi sampai pada pada abad modern, status dan peran organisasi kepolisian di seluruh dunia tidak terlepas dari perumusan tugas pokoknya sebagai pemelihara keamanan, ketertiban, dan ketentera-man masyarakat. Namun demikian beberapa pokok-pokok permasalahan, yang menjadi bahan perenungan ialah: bagaimana mekanisme pelaksanaan tugas Polri dalam penegakan keamanan dan ketertiban masyara-kat guna terciptanya tertib hukum dan tertib keamanan yang mencerminkan tegaknya aturan-aturan hukum guna memberikan perlindungan hak asasi manusia kepada masyarakat.
Di samping itu, faktor-faktor apakah yang mempengaruhi upaya penegakan hukum dan memberikan dampak pada aktualisasi perlindungan hak asasi manusia. Pokok permasalahan yang ingin dikemukakan di sini, adalah menyangkut perumusan fungsi dan wewenang kepolisian dihadapkan pada penerapan perlindungan hak asasi manusia.
Hak Asasi Manusia sebagai hak kodrati dan bersifat hakiki dari setiap manusia yang membutuhkan perlindungan akan rasa aman, bebas dari rasa ketakutan, bebas dari rasa kekhawatiran atau risiko, dan perasaan damai secara lahiriah dan batiniah. Pendekatan pemecahan masalah ini dengan pendekatan filsafat kepolisian, yakni polisi sebagai institusi pemerintahan tersebut maka dibutuhkan pola, metode dan tujuan yang ingin dicapai yakni menegakkan tertib hukum tanpa melanggar hak asasi manusia.
Perkembangan dalam sistem ketata negaraan di Indonesia mempengaruhi sistem perkembangan organisasi kepolisian nasional. Pada Tahun 1961 dikeluarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian Negara, Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 2289.
Dalam Pasal 11 ayat (2) disebutkan bahwa Kepolisian Negara berwenang menjalankan tugas kepolisian tersebut di seluruh wilayah Republik Indonesia. UU Nomor 13 Tahun 1961 menetapkan tugas pokok Kepolisian Negara yakni sebagai alat negara penegak hukum guna menciptakan keamanan dalam negeri serta Kepolisian Negara dimasukkan sebagai bagian dari Angkatan Bersenjata R.I. Kedudukan Polri sebagai ABRI diperkuat dengan lahirnya UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Pertahanan dan Keamanan Negara.
Perkembangan politik di Indonesia sejak Tahun 1997 semakin cepat dan mempengaruhi di semua lini kehidupan sosial, politik, ekonomi, dan hukum termasuk kedudukkan Polri sebagai bagian dari ABRI. Pada era reformasi di bidang hukum ini telah dikeluarkan beberapa produk hukum di antaranya Ketetapan MPR Nomor:X/MPR/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan dalam rangka penyelamatan dan normalisasi kehidupan nasional sebagai haluan negara maka berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1999 maka Polri dipisahkan dari ABRI dalam rangka menuju Polri yang mandiri.
Polri mandiri ini menyangkut tiga aspek pokok yakni aspek tugas Polri, aspek wewenang kepolisian dan aspek tanggung jawab kepolisian sebagai alat negara penegak hukum dalam menciptakan keamanan di dalam negeri. Demikian pula sebagai landasan konstitusional tentang peran Polri dan Peran TNI telah ditetapkan pula Ketetapan MPR-RI Nomor VI/TAP/2000 dan Nomor VII/TAP/2000 telah merumuskan secara tegas tentang tugas Polri dan Tugas TNI, yang masing-masing langsung bertanggung jawab kepada Presiden.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 2000 bahwa hubungan dan tata cara kerja Lembaga Kepolisian dengan Lembaga/ Instansi Pemerintah lainnya, dalam hubungan dengan pelaksanaan tugas penegakan hukum, mengadakan koordinasi dengan instansi Kejaksaan Agung, sedangkan dalam tugas memelihara keamanan dan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.
Sebagai tindak lanjut komitmen pemisahan organisasi Polri dengan organisasi TNI maka pemerintah secara politis, telah meng-undangkan dua undang-undang, yakni UU. No. 2 Tahun 2002, Tentang Kepolisian Negara, dan UU No. 3 Tahun 2002, Tentang Pertahanan Negara. Dengan demikian, keberadaan kedua undang-undang tersebut bertujuan untuk memperjelas fungsi pemerintahan negara di bidang pembinaan keamanan di dalam negeri dan upaya pertahanan negara.
Fungsi kepolisian berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 telah dirumuskan secara tegas, yakni : fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
Berdasarkan rumusan pasal tersebut maka jelas bahwa lingkup fungsi kepolisian adalah merupakan bagian dari tugas eksekutif di bidang penegakan hukum, maupun di bidang pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Adapun tugas Kepolisian Negara R.I., diatur dalam Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002, yakni :
a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
b. menegakkan hukum;
c. memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas tersebut maka tugas kepolisian diatur dalam Pasal 14 UU Nomor 2 Tahun 2002, yakni :
a. melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli, terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
b. menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;
c. membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat, serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
d. turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
e. memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
f. melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swa karsa;
g. melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya ;
h. menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, dan laboratorium forensik serta psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian.
i. melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
j. melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara, sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
k. memberikan pelayanan kepada warga masyarakat sesuai dengan kepenti-ngannya dalam lingkup tugas kepolisian; serta
l. melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tugas kepolisian itu ditujukan kepada semua orang dan golongan termasuk orang-orang yang berada di Indonesia dan tindakan kepolisian ini dapat bersifat nonyustisiil maupun yustisiil sebagaimana di atur dalam pasal–pasal KUHP di bawah ini.
a. Pasal 2 KUHP: Berlaku bagi setiap orang yang dalam wilayah Indonesia melakukan suatu perbuatan yang boleh dihukum.
b. Pasal 3 KUHP : Berlaku bagi setiap orang di luar wilayah Indonesia yang melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia.
c. Pasal 4 KUHP: Berlaku bagi setiap orang yang melakukan kejahatan di luar Indonesia :
1) salah satu kejahatan yang diatur dalam Pasal 104,106,107,108,110,111 Bis 1e, 127 dan Pasal 131 KUHP
2) kejahatan terhadap mata uang, meterai dan merk yang dikeluarkan atau disuruh dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia.
3) Pemalsuan surat-surat hutang atau sertifikat hutang yang ditanggung Pemerintah Indonesia.
4) Salah satu kejahatan tersebut dalam Pasal-pasal 438, 444 sampai dengan 447 dan Pasal 479.
d. Pasal 5 KUHP : Berlaku bagi WNI yang melakukan kejahatan di luar Indonesia :
1) salah satu kejahatan tersebut dalam Bab I dan Bab II Buku Kedua dan dalam Pasal-pasal : 160,161, 240,279, 450 dan Pasal 451.
2) Perbuatan yang dipandang sebagai kejahatan menurut ketentuan pidana dalam UU Indonesia dan yang boleh dihukum menurut UU negara di mana tempat itu dilakukan.
e. Pasal 7 KUHP: Berlaku bagi Pegawai Negeri yang melakukan kejahatan di luar Indonesia, salah satu kejahatan yang diterangkan dalam Bab XXVIII Buku Kedua.
f. Pasal 8 KUHP: Berlaku bagi nakhoda dan penumpang-penumpang kapal Indonesia yang ada di luar Indonesia juga termasuk waktu mereka sedang tidak ada di atas kapal, melakukan salah tindak pidana yang diterangkan dalam Bab XXIX Buku Kedua dan Bab IX Buku Ketiga.
g. Pasal 9 KUHP: Pasal-pasal yang diberla-kukan tersebut di atas dikecualikan terhadap mereka yang dikenai hukum antar negara.
c. Wewenang Kepolisian
Wewenang diberikan agar supaya tindakan kepolisian itu dapat dibenarkan untuk melakukan suatu tindakan. Contoh: KUHAP mencantumkan adanya wewenang penyidikan, penangkapan, penahanan, penyitaan, dan sebagainya. Dalam negara hukum formal maka tindakan kepolisian harus dibenarkan secara harfiah atau eksplisit oleh suatu peraturan hukum.
Dalam hukum materiil akan berakibat adanya berkembangnya suatu negara untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat (welfare state), dan hukum ditulis dengan kata-kata yang terbatas dan tidak bisa melakukan tindakan dari semua norma yang terjadi dalam masyarakat sehingga timbul hukum materiil dilihat dari tujuan hukum itu sendiri.
Wewenang punya ruang lingkup, ada beberapa ukuran di namakan di mensi atau matra, yakni:
a. matra wilayah, yaitu tidak hanya satu atau dua ruang saja umpamanya satuan wilayah, wawasan wilayah, wilayah teritor, dan sebagainya.
b. Diukur dari obyek, yaitu: manusia manakah yang dapat ditindak oleh kepolisian maka dinamakan dimensi personal atau matra insani.
c. Diukur dari permasalahan, yaitu : dinamakan matra masalah atau ihwal, masalah apa wewenang polisi yang dapat ditangani.
d. Diukur dari masalah waktu, yaitu kapan polisi bertindak, kapan keadaan dalam masyarakat harus diawasi secara terus menerus.
Wewenang kepolisian berdasarkan matra wilayah dapat dilihat dalam Pasal 17 UU No. 2 Tahun 2002, yakni: pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia menjalan tugas dan wewenangnya di seluruh wilayah negara Republik Indonesia, khususnya di daerah hukum masing-masing tempat ia diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undang-an.
Sesuai dengan aturan hukum di atas yang mengatur tentang di mensi wilayah maka sampai di mana batas-batas wilayah tersebut. Berdasarkan Undang-undang Nomor 4/Prp/ 1960 tentang perairan Indonesia dalam Pasal 1 dijelaskan, bahwa Perairan Indonesia ialah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia,
a. Laut wilayah Indonesia ialah lajur laut selebar 12 mil laut yang garis luarnya diukur tegak lurus atau garis dasar yang terdiri dari garis-garis lurus yang menghubungkan titik-titik terluar pada garis rendah daripada pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang terluar dalam wilayah Indonesia dengan ketentuan bahwa jika ada selat yang lebarnya tidak melebihi 24 mil dan negara Indonesia tidak merupakan satu-satunya negara tepi maka garis batas laut wilayah Indonesia ditarik pada tengah selat.
b. Perairan pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam garis dasar sebagai yang dimaksud pada ayat (2) butir b.
c. Mil laut adalah seper enam puluh derajat lintang.
Berdasarkan Ordonansi Tanggal 18 Agustus 1939 Stbl 1939 Nomor 442 di sebutkan bahwa lautan teritor Negara Republik Indonesia adalah daerah laut yang membujur ke laut sampai jarak tiga mil laut terhitung dari garis air surut dari pulau-pulau yang termasuk dalam daerah negara Republik Indonesia.
Dalam hukum internasional dikenal prinsip archipelago, dan prinsip ini juga diterapkan di Indonesia ternyata aksi dari negara luar tidak ada yang menentangnya maka dianggap mendapat persetujuan. Prinsip archipelago ini dikenal sejak Tahun 1924 di mana ada negara yang mengusulkan bilamana negara terdiri dari pulau-pulau agar menganut prinsip yaitu mengambil wilayah dengan menghubungkan titik terluar sehingga wilayahnya dikuasai sepenuhnya. Prinsip ini selanjutnya kita anut dan dinamakan Wawasan Nusantara.
Selain wilayah yang dikemukakan di atas dikenal juga apa yang dinamakan landas kontinen. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1973 bahwa landas/dasar laut diukur sampai ke dalaman 200 meter. UU Nomor 5 Tahun 1983 tentang penetapan Zone Ekonomi Eksklusif maka kawasan laut diukur sepanjang 200 mil laut dan diukur dari garis pantai terluar pada waktu air surut. Sesuai UU Nomor 1 Tahun 1961 dan UU Nomor 4/Prp/1960 maka yang dianggap juga wilayah Indonesia adalah kapal berbendera Indonesia walaupun kapal tersebut berada di Luar Negeri termasuk pula Kedutaan Besar Indonesia di Luar Negeri. Penetapan ini merupakan penerapan azas eksteritorialitet.
Dengan adanya UU Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zone Ekonomi Eksklusif maka memperluas wilayah yurisdiksi nasional wilayah Indonesia sampai 200 mil laut. Dalam penjelasan Pasal 17 PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP dinyatakan bahwa: wewenang penyidikan dalam tindak pidana tertentu yang diatur secara khusus oleh undang-undang tertentu dilakukan oleh penyidik, jaksa, dan pejabat penyidik yang berwenang lainnya yang ditunjuk berdasarkan peraturan perundang-undangan. Bagi penyidik dalam perairan Indonesia, zone tambahan, landas kontinen dan zone ekonomi eksklusif, penyidikan dilakukan oleh Perwira TNI-AL dan pejabat lain yang ditentukan oleh undang-undang.
Wewenang kepolisian berdasarkan matra pesona atau matra insani, dalam Pasal 16 UU Nomor 2 Tahun 2002, maka penyelenggaran tugas di bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk :
a. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan;
b. melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan;
c. membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan ;
d. menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri
e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat
f. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara ;
h. mengadakan penghentian penyidikan ;
i. menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum ;
j. mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi dalam keadaan mendesak untuk melaksanakan cegah dan tangkal terhadap orang yang disangka melakukan tindak pidana ;
k. memberikan petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum ;
l. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Wewenang kepolisian berdasarkan matra masalah, maka permasalahan yang dapat ditangani dan menjadi wewenang kepolisian, adalah :
a. Dalam Pasal 15 UU Nomor 2 Tahun 2002 ayat (1), yakni
1) menerima laporan dan pengaduan,
2) membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengga-nggu ketertiban umum,
3) mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;
4) mengawasi aliran yang dapat menim-bulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa,
5) mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan adminis-tratif kepolisian;
6) melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan,
7) melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
8) mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;
9) mencari keterangan dan barang bukti;
10) menyelenggarakan pusat informasi kriminal nasional;
11) mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat,
12) memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat;
13) menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.
b. Dalam Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2002, yakni
1) memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya,
2) menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor;
3) memberikan surat ijin mengemudi kendaraan bermotor,
4) menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik;
5) memberikan ijin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam;
6) memberikan ijin operasional dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan;
7) memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian,
8) melakukan kerjasama dengan kepolisian negara lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan internasional,
9) melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait;
10) mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi kepolisian internasional;
11) melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian.


d. Asas-asas Hukum Kepolisian
Wewenang kepolisian tersebut merupakan persyaratan mutlak bagi organisasi kepolisian dalam melaksanakan fungsi kepolisian. Tidak semua masalah merupakan wewenang kepolisian, untuk hal ini maka dalam melaksanakan wewenang tersebut terdapat asas-asas dari wewenang kepolisian tersebut.
Beberapa sifat asas adalah bersifat umum, semakin tinggi tingkatannya semakin abstrak bentuknya, bersifat hakiki, dan sebagai sumber utama dalam menilai sesuatu. Kegunaan azas dipelajari, berguna untuk :
a. untuk melaksanakan tugas sebagai alat negara penegak hukum,
b. agar tidak berbuat melanggar atau melampaui batas wewenang,
c. untuk melaksanakan tugas sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat.
Asas-asas wewenang kepolisian, adalah :
a. Asas legalitas adalah suatu asas yang memberikan wewenang bertindak secara sah, apabila dilaksanakan sesuai pada bunyi peraturan hukum. Jadi tindakan kepolisian didasarkan pada undang-undang atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan di luar undang-undang dan peraturan perundang-undangan dianggap tidak sah.
b. Asas kewajiban adalah suatu asas yang memberi wewenang bertindak secara sah walaupun tidak secara harfiah didasarkan pada suatu peraturan perundang-undangan namun dilakukan berdasarkan kewajiban dalam pelaksanaan tugas, asal dalam lingkungan jabatannya.
Hal ini ada kaitannya dengan bunyi Pasal 212 KUHP bahwa: barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan dan denda paling banyak tiga ratus rupiah.
Asas kewajiban memberikan keabsahan terhadap suatu tindakan walaupun secara tidak harfiah didasarkan pada suatu peraturan namun didasarkan kewajiban asal dalam lingkup jabatan. Maka asas kewajiban dalam UU Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dalam Pasal 14 ayat (1) dinyatakan bahwa: pengadilan tidak boleh menolak atau mengadili perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak jelas, melainkan wajib mengadilinya.
Kalau aturan hukum kurang jelas maka KUHAP sendiri menentukan asas kewajiban bagi penyelidik maupun penyidik. Dalam Pasal 5, Pasal 7 KUHAP tentang tindakan lain. Dalam penjelasan Pasal 5 ayat (1) huruf e dan Pasal 7 ayat (1) huruf c, bahwa tindakan lain dapat dilakukan dipersyaratkan
1) tidak bertentangan dengan asas peraturan hukum,
2) selaras dengan kewajiban hukum yang dilakukan dengan tindakan jabatan,
3) tindakan harus patut masuk akal dan termasuk lingkungan jabatan,
4) atas pertimbangan yang layak dalam keadaan memaksa,
5) menghormati hak-hak asasi manusia.
Di beberapa negara juga menganut asas-asas tersebut dan ada empat prinsip, yaitu :
1) bahwa tindakan itu harus diambil dalam keadaan pelanggaran yang terjadi atau obyektif,
2) bahwa tindakan ini masuk akal (rasional) tidak bisa didasarkan pada pertimbangan pribadi.
3) bahwa tindakan itu doelmatig atau mencapai sasaran dalam kata lain harus efektif.
4) menghormati hak asasi manusia harus seimbang dari berat kecilnya pelanggaran, berat ringannya obyek yang harus ditindak.
c. Asas opportunitas adalah suatu asas memberi kewenangan kepada polisi bisa tidak bertindak dalam melaksanakan kewajiban karena untuk kepentingan umum atau negara
Di Indonesia dapat dilihat dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 dalam Pasal 7 ayat (1) jo. Pasal 109 ayat (2) KUHAP tentang kewenangan dapat menghentikan penyidikan demi hukum untuk kepentingan umum atau kepentingan masyarakat.
Asas-asas kepolisian untuk melaksanakan wewenang kepolisian tersebut, dapat dibagi dalam dua golongan, yakni:
a. Asas legalitas yaitu setiap tindakan polisi harus didasarkan pada undang-undang atau peraturan perundang-undangan.
b. Asas plichmatigheid yaitu setiap tindakan polisi sudah dianggap sah berdasarkan atau bersumber kepada kekuasaan atau kewenangan umum.
Penerapan asas-asas kepolisian tersebut, didasarkan atas pendekatan dogmatik hukum, yang tercermin dalam rumusan tugas kepolisian.
Pentingnya pemahaman tentang suatu asas, dalam menyelenggarakan tugas dan wewenang kepolisian, berdasarkan pendapat Muladi (2002:49-54) terhadap asas-asas hukum pidana yang berwawasan hak-hak asasi, menyatakan bahwa berbagai kepentingan meliputi kepentingan negara, kepentingan masyarakat, kepentingan individu, baik ditinjau dari sudut kehidupan nasional maupun internasional maka usaha pembaharuan hukum pidana (materiil) nasional adalah berkaitan dengan usaha untuk menciptakan ketertiban negara dan ketertiban umum (public order). dan kepentingan individu dalam suatu keseimbangan, keserasian dan keselarasan.
Asas perimbangan kepentingan yang berwawasan Pancasila sebagai pengejawentahan asas hukum pidana nasional (AH PN), adalah letak pentingnya dari asas-asas hukum yang dari pelbagai pandangan pakar (Sudarto, Peters, De Langen, Wiarda dan Paul Scholten) didefinisikan sebagai mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut:
(1) Asas-asas hukum merupakan tendens-tendens yang dituntut oleh rasa susila dan berasal dari kesadaran hukum atau keyakinan kesusilaan kita, yang secara langsung dan jelas menonjol;
(2) Asas-asas hukum merupakan ungkapan-ungkapan yang sangat umum sifatnya, yang bertumpu pada perasaan yang hidup di setiap orang;
(3) Asas hukum merupakan fikiran-fikiran yang memberi arah/pimpinan, yang menjadi dasar kepada tata hukum yang ada;
(4) Asas hukum dapat diketemukan dengan menonjolkan hal-hal yang sama dari peraturan yang berjauhan satu sama lain;
(5) Asas hukum merupakan sesuatu yang ditaati oleh orang-orang, apabila mereka ikut bekerja dalam mewujudkan undang-undang;
(6) Asas hukum dipositifkan baik dalam perundang-undangan maupun yurispru-densi;
(7) Asas hukum tidak bersifat transendental atau melampaui alam kenyataan yang dapat disaksikan oleh pancaindera;
(8) Artikulasi dan pembabaran asas-asas hukum tergantung dari kondisi-kondisi sosial sehingga bersifat openended multi interpretable dan Gesellschafts gebunden dan bukannya bersifat absolut seperti pandangan yuridis yang tradisional;
(9) Asas-asas hukum berkedudukan relatif otonom dan melandasi fungsi pengendalian masyarakat, penyelenggaraan ketertiban dan penanggulangan kejahatan;
(10) Asas hukum merupakan legitimasi dalam prosedur pembentukan, penemu-an dan pelaksanaan hukum;
(11) Asas hukum berkedudukkan lebih tinggi daripada undang-undang dan pejabat-pejabat resmi (penguasa), sehingga tidak merupakan keharusan untuk mengaturnya dalam hukum positif.
Dalam konteks hukum pidana, sebenarnya asas hukum di atas harus mewarnai baik hukum pidana materiil, hukum pidana formil maupun hukum pelaksanaan pidana. Dalam konteks hukum pidana materiil, permasalahan akan berkisar pada tiga permasalahan pokok hukum pidana yakni perumusan perbuatan yang dilarang (kriminalisasi), pertanggung jawaban pidana (kesalahan) dan sanksi yang diancamkan, baik pidana maupun tindakan.
Tim RUU KUHP Nasional secara sadar mengadopsi aliran neoklassik dalam hukum pidana karena melihat kelemahan-kelemahan yang mendasar dari baik aliran klassik maupun aliran modern (aliran positif). Aliran klassik dengan pelbagai cirinya (al. doctrine of free will, punishment should fit the crime, legal definition of crime, determinate sentence, daadstrafrecht no empirical research, justice model, equal justice, pidana bersifat pembalasan) menunjukkan kelemahan yakni tidak memperhitungkan harkat dan martabat manusia dan terlalu mengutamakan kepen-tingan negara dan kepentingan umum.
Berdasarkan orientasi pada kebijakan sosial dalam menghadapi masalah kriminal atau kejahatan, harus diperhatikan hal-hal yang pada intinya sebagai berikut:
a. Tujuan penggunaan hukum pidana harus memperhatikan tujuan pembangunan nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spirituil berdasarkan Pancasila, sehubungan dengan ini maka penggunaan hukum pidana bertujuan untuk menanggulangi kejahatan dan mengadakan penyegaran terhadap tindakan penanggulangan itu sendiri, demi kese-jahteraan dan pengayoman masyarakat.
b. Perbuatan yang diusahakan untuk mencegah atau menanggulangi dengan hukum pidana harus merupakan perbuatan yang tidak dikehendaki yaitu perbuatan yang mendatangkan kerugian materiil dan spirituil atas warga masyarakat.
c. Penggunaan hukum pidana harus pula memperhitungkan prinsip “biaya dan hasil.”
d. Penggunaan hukum pidana harus pula memperhatikan kapasitas atau kemam-puan daya kerja dari badan-badan penegak hukum yaitu jangan sampai ada kelampauan beban tugas (overbelasting).
Di samping itu, beberapa para sarjana hukum mengemukakan tentang tujuan hukum pidana, dalam hubungan dengan kebijakan kriminal, ialah:
a. untuk menakut-nakuti orang jangan sampai melakukan kejahatan baik secara menakut-nakuti orang banyak (generale preventie), maupun secara menakut-nakuti orang tertentu yang sudah menjalankan kejahatan, agar di kemudian hari tidak melakukan kejahatan lagi (speciale preventie)
b. untuk mendidik atau memperbaiki orang-orang yang suka melakukan kejahatan, agar menjadi orang yang baik tabiatnya, sehingga bermanfaat bagi masyarakat.
c. untuk mencegah dilakukannya tindak pidana demi pengayoman negara masyarakat dan penduduk, yakni :
1) untuk membimbing agar terpidana insaf dan menjadi anggota masyarakat yang berbudi baik dan berguna,
2) untuk menghilangkan noda-noda yang diakibatkan oleh tindak pidana,
e. Tanggung jawab kepolisian
Hubungan fungsi atau tugas kepolisian dengan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan-aturan hukum sebagai akibat kemajuan industrialisasi telah mengubah hubungan fungsi kepolisian dalam sistem sosial terhadap sistem hukum. Perubahan sosial lebih cepat dibanding dengan kemajuan hukum, dan menggambarkan hukum selalu tertatih-tatih tidak mampu menghadapi gerak dinamis masyarakat. Industrialisasi berpengaruh membentuk masyarakat modern.
Masyarakat modern lebih rasional diban-ding masyarakat tradisional, Hal ini memberikan efek terhadap hukum lebih kreatif dalam konteks perkembangan hukum dengan masyarakat. Oleh sebab itu, hukum harus lebih prospektif dan mampu melihat akar-akar masalah yang ada di masyarakat, hal ini disebabkan bahwa hukum positif selalu tidak realistik dalam melihat kondisi yang dihadapi masyarakat.
Polisi dalam melaksanakan tugas karena sifatnya dapat menggunakan paksaan. Adanya paksaan ini maka terdapat kecenderungan untuk melanggar hak-hak asasi manusia. Oleh sebab itu, diperlukan adanya peraturan-peraturan yang mengatur dan memberi kewenangan kepada Polisi untuk bertindak. Peraturan-peraturan itu akan dapat menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapatnya dilakukan paksaan oleh polisi.
Dengan mengingat bahwa hak-hak azasi manusia adalah merupakan hak-hak yang paling dasar dan harus dijunjung tinggi. Pejabat kepolisian dalam melakukan tindakan memaksa harus berdasarkan hukum maka perlu diadakan peraturan yang mengatur tentang pertanggungjawaban polisi dalam melaksanakan tugasnya.
Adapun pertanggungjawaban polisi dapat diketemukan dalam peraturan-peraturan yang tersebar dalam undang-undang, yang pada dasarnya dibagi dalam dua macam tanggung jawab, yakni :
a. Tanggung jawab pidana. Secara umum telah diatur dalam KUHP yang mengancam dengan hukuman kepada pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaan/wewenang-nya. (Pasal 421, 422, 426, 427 dan Pasal 429 KUHP).
Berdasarkan UU No.2 Tahun 2002 Untuk anggota Polri diberlakukan tanggung jawab di atas dengan diterapkan KUHP Umum. Sebelumnya berdasarkan Penetapan Presiden No.3 Tahun 1965 jo. Penetapan Presiden No. 23 Tahun 1965, jo. UU No. 5 Tahun 1969 diberlakukan KUHP Militer.
b. Tanggung jawab perdata, yaitu tanggung jawab karena penyalahgunaan tugas/ wewenang sehingga mengakibat-kan penderitaan bagi pihak ketiga, baik mengenai jiwa maupun hartanya.
Karena tugas kepolisian itu didasarkan pada azas kewajiban untuk bertindak walaupun tindakan itu tidak tercantum dalam peraturan perundang-undangan maka memberikan kebebasan untuk bertindak (diskresi), namun demikian ada pembatasan. Bilamana anggota kepolisian bertindak melampaui batas kewenangan, maka perbuatan itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum, antara lain :
a. perbuatan melanggar ketentuan pidana atau di luar ketentuan pidana misalnya: dalam bertugas melepaskan tembakan mengenai orang. Maka petugas kepolisian tersebut dikenakan tanggung jawab pidana.
b. petugas kepolisian tidak melanggar ketentuan pidana tetapi merugikan orang lain. Dalam KUH Perdata Pasal 1365 diterangkan bahwa barangsiapa tindakannya merugikan orang lain, diharuskan membayar ganti rugi. Ini dinamakan tanggung jawab perdata.
c. petugas kepolisian tidak melanggar peraturan pidana dan juga tidak merugikan orang lain, tetapi melanggar peraturan dinas, maka dijatuhkan sanksi administratif. Ini merupakan tanggung jawab administratif.
d. di samping itu, terhadap pelanggaran disiplin yang tidak murni, maka pimpinan kesatuan mempunyai wewenang sebagai atasan yang berhak menghukum (ankum) dapat menghukum badan kepada petugas kepolisian yang melakukan pelanggaran disiplin. Ini dapat dikatagorikan sebagai tanggung jawab pidana dan tanggung jawab administratif.
Momo Kelana (1998:90-91) merumuskan tanggung jawab hukum pejabat Polri bahwa berdasarkan Pasal 27 (1) UUD 1945 sebagai warganegara dan sebagai prajurit polri bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dengan warga negara lainnya.
Bentuk pertanggungjawaban hukum dari setiap tindakan pejabat kepolisian di dalam rangka wewenang hukum dan tindakan itu melampaui wewenang hukum maka dianggap sebagai tindakan perseorangan secara pribadi yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Bentuk pertanggung jawaban hukum itu, ialah :
a. pertanggungjawaban secara hukum disiplin,
b. pertanggungjawaban secara hukum perdata,
c. pertanggungjawaban secara hukum tata usaha negara,
d. pertanggungjawaban secara hukum pidana.
Kode Etik Kepolisian
Kode etik kepolisian diperlukan karena berkaitan erat dengan profesi kepolisian sebagai pengabdi di bidang hukum. Pelaksanaan tugas dan wewenang kepolisian yang berkaitan erat dengan hak dan kewajiban setiap warganegara memerlukan kecakapan teknis yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan serta pengalaman. Hal tersebut merupakan landasan bagi profesi kepolisian, karena :
a. berkait dengan jaminan hak dan kewajiban setiap warga negara yang lebih berorientasi kepada kepentingan umum
b. harus ada jaminan obyektivitas pelaksanaan tugas yang terkait dengan kepastian dan keadilan hukum ;
c. dibatasi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga memerlukan kemahiran dan penguasaan hukum
d. adanya pengawasan ketat atas perilaku pribadi melalui kode-kode etik.
Fenomena ini penting untuk diadakan penelitian guna mengetahui pemahaman terhadap perlindungan hak asasi manusia. Berkaitan dengan tugas menciptakan keamanan dan ketertiban salah satu upayanya adalah dengan menegakkan aturan hukum yang berlaku. Sebagai institusi lembaga penegakan hukum, maka diperlukan suatu etika profesi hukum yang melandasi tugas kepolisian tersebut.
Pengertian etika menurut pendapat Abdulkadir Muhammad (1997:13) yang mengambil pendapat Barten bahwa etika nerasal dari bahasa Yunani kuno ethos yang berarti kebiasaan, adat istiadat, akhlak yang baik. Istilah etika menurut seorang filosuf Yunani Aristoteles sudah dipakai untuk menunjukkan filsafat moral, maka etika berarti ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan.
Selanjutnya, Abdulkadir Muhammad (1997:14) menyatakan terdapat tiga arti etika, yakni :
(1) etika dalam arti nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi sesorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkat lakunya. Arti ini disebut juga sebagai sistem nilai dalam hidup manusia perseorangan atau hidup bermasyarakat.
(2) etika dipakai dalam arti kumpulan azas atau nilai moral. Yang dimaksud di sini adalah kode etik.
(3) Etika dipakai dalam arti ilmu tentang yang baik atau yang buruk. Arti etika di sini sama dengan filsafat moral.
Dihubungkan dengan etika profesi kepolisian maka pengertiannya dapat digolongkan sebagai nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan petugas kepolisian baik secara individu maupun organisasi. Di samping itu, etika profesi kepolisian merupakan kumpulan azas atau nilai moral, sebagai alat negara penegak hukum dan ketertiban serta pelayan masyarakat.
Sedangkan menurut Sumaryono (1995:12) bahwa etika berkembang menjadi studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya. Etika berkembang juga menjadi suatu studi tentang kebenaran dan ketidak benaran berdasarkan kodrat manusia yang diwujudkan melalui kehendak manusia.
Penyelenggaraan fungsi kepolisian senantiasa berhubungan dengan perlindungan hak asasi manusia maka setiap pengemban fungsi tersebut dibutuhkan adanya pemahaman terhadap hukum sehingga pengabdiannya tidak bersifat amatir, tetapi lebih mengarah kepada profesionalisme. Profesi hukum ini lebih berorientasi kepada membela kepentingan masyarakat pencari keadilan. Pentingnya perlindungan hak asasi manusia, hal ini bersentuhan dengan tugas polisi selaku aparat keamanan yang secara normatif berkaitan dengan tugas sebagai penegak penertiban dan penegak hukum. Di samping itu, Polisi dibebani melaksanakan tugas berkaitan dengan fungsi peradilan pidana yakni selaku penyelidik dan penyidik.
Dalam hal penggunaan wewenang kepolisian untuk melaksanakan tugas kepolisian dan bersentuhan langsung dengan hak asasi individu warga negara, sehubungan dengan telah dikeluarkannya Deklarasi PBB oleh Majelis Umum PBB tentang Hak Asasi Manusia pada Tanggal 10 Desember 1948, maka harus dipahami pemahaman terhadap pengakuan hak-hak dasar manusia yang bersifat kodrati maupun hak sebagai warga negara.
Pertimbangan deklarasi tersebut adalah pengakuan atas martabat dan hak-hak yang sama dan mutlak dari semua manusia atas dasar kemerdekaan, keadilan dan perdamaian dunia. Suatu cita-cita masyarakat untuk menikmati kebebasan dan terhindar dari rasa ketakutan sehingga tindakan yang menganggap rendah hak-hak manusia telah menimbulkan tindakan yang tidak bermoral dan manusiawi.
Dalam rangka mewujudkan hak-hak dasar manusia serta menegakkan martabat dan nilai-nilai seorang manusia untuk kemajuan sosial dan taraf hidup yang lebih baik, maka hak-hak asasi manusia berkaitan dengan penegakan hukum antara lain :
1. Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu (Pasal 3)
2. Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, atau dihukum, secara tidak manusiawi, atau dihina.(Pasal 5)
3. Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada. (Pasal 6)
4. Semua sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam itu. (Pasal 7 )
5. Tak seorangpun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang (Pasal 9)
6. Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu pelanggaran hukum dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, dan memperoleh semua jaminan yang diperlukan untuk pembelaannya (Pasal 11 ayat 1)
7. Tidak seorangpun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran hukum karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaran hukum menurut UU nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman lebih berat daripada hukuman yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran hukum itu dilakukan. (Pasal 11 ayat 2)
8. Tidak seorangpun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau hubungan surat-menyuratnya dengan sewenang-wenang; juga tidak boleh melakukan pelanggaran terhadap kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti itu. (Pasal 12)
Berdasarkan prinsip-prinsip dasar tersebut, maka pembinaan dan pengembangan profesi kepolisian, dilakukan dengan penguasaan ilmu dan teknologi kepolisian sebagai basis akademis dan profesi, demikian juga pengembangan sistem pembinaan kemampuan teknis dan keterampilan serta pembinaan terhadap organisasi profesi kepolisian.
Pembinaan kode etik kepolisian di atur dalam Pasal 34 UU Nomor 2 Tahun 2002:
(1) Sikap dan perilaku pejabat Kepolisian Negara R.I. terikat pada kode etik profesi Kepolisian Negara R.I.
(2) Kode etik profesi Kepolisian Negara R.I. juga menjadi pedoman bagi pengemban fungsi kepolisian lainnya dalam melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dilingkungannya.
(3) Ketentuan mengenai kode etik profesi kepolisian negara R.I. diatur dengan Keputusan Kepala Kepolisian R.I.
Dalam penegakan hukum yang bersifat demokratis, menurut Muladi (2002:23) maka sebagai indikator kinerjanya ialah:
1) adanya prinsip keterbukaan informasi serta aturan-aturan yang mengatur tentang kebebasan informasi (freedom of informa-tion act) termasuk aturan pengecualian sepanjang berkaitan masalah keamanan nasional, catatan penegak hukum, dan sebagainya.
2) adanya jaminan ketaatan penguasa terhadap prinsip kedaulatan hukum atas dasar prinsip “equality before the law”
3) ditegakkannya asas kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bertanggungjawab
4) adanya jaminan yang luas bagi warga negara untuk memperoleh keadilan (access to justice).
5) diperlukan perundang-undangan yang demokratis dan aspiratif.
6) adanya sarana dan prasarana yang memadai.
Menurut Muladi (2002:26) hak masyarakat dalam konteks penyelenggaraan negara (termasuk pula pelayanan oleh kepolisian), berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 1999, mengandung hak-hak dan kewajiban sebagai berikut:
1) Hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi mengenai penyelenggaraan negara,
2) Hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari penyelenggara negara,
3) Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan penyelenggaraan negara,
4) Hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal ini melaksanakan haknya dan apabila hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan disidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi atau saksi ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mentaati norma agama, dan norma sosial lainnya.
5) Kesadaran hukum masyarakat dan para penegak hukum dalam semangat yang interaktif antara kesadaran hukum, persepsi keadilan.
Di samping itu, dalam hal penggunaan kekerasan dan senjata api berdasarkan prinsip-prinsip dasar tentang penggunaan kekerasan dan senjata api oleh para pejabat penegak hukum, telah disahkan oleh konggres kedelapan PBB tentang pencegahan kejahatan dan perilaku terhadap tertuduh di Havana, Kuba pada Tanggal 27 Agustus – 7 September 1990. Konsiderans dari prinsip-prinsip di atas, antara lain :
a. Tugas pejabat penegak hukum merupakan suatu pelayanan masyarakat yang amat penting dan oleh karenanya itu ada kebutuhan untuk memelihara dan apabila itu perlu meningkatkan kondisi kerja dan status pejabat itu.
b. Ancaman terhadap kehidupan dan keamanan para pejabat penegak hukum harus dilihat sebagai suatu ancaman kepada stabilitas masyarakat secara keseluruhan.
c. Peraturan standar minimum untuk perlakuan terhadap nara pidana menciptakan keadaan-keadaan, di mana para petugas penjara mungkin meng-gunakan kekerasan dalam melakukan tugas mereka.
d. Pasal 3 Kode etik para pejabat penegak hukum menetapkan bahwa para pejabat penegak hukum dapat menggunakan kekerasan hanya apabila sangat perlu dan sejauh dibutuhkan untuk pelaksanaan tugas mereka.
e. Konggres ketujuh dalam Resolusi 14, antara lain menekankan bahwa penggunaan kekerasan dan senjata api oleh para pejabat penegak hukum harus sepadan dengan penghormatan tentang hak-hak azasi manusia.
f. Dewan Ekonomi dan Sosial dalam Resolusi 1986/10, seksi IX, Tanggal 21 Mei 1986, mengundang negara-negara anggota untuk memberikan perhatian khusus dalam pelaksanaan Kode Etik terhadap penggunaan kekerasan dan senjata api oleh para pejabat penegak hukum dan Majelis Umum dalam Resolusi 41/149 Tanggal 4 Desember 1986, antara lain menyambut baik rekomendasi yang disampaikan oleh Dewan Ekonomi dan Sosial ini.
g. Adalah tepat bahwa keselamatan pribadi mereka, pertimbangan harus diberikan kepada peranan para pejabat penegak hukum dalam hubungan dengan pelaksanaan keadilan dengan perlindungan terhadap hak untuk hidup, kebebasan dan keamanan perorangan dengan tanggung jawab mereka untuk memelihara keamanan masyarakat dan ketertiban sosial dan dengan pentingnya kualifikasi, pelatihan dan perilaku mereka.
Pengembangan dan penggunaan senjata api mempunyai tujuan untuk melumpuhkan bukan mematikan sehingga penggunaannya harus dikendalikan secara hati-hati.
Diharapkan para pejabat penegak hukum sejauh mungkin dalam melaksanakan tugas menggunakan cara-cara tanpa kekerasan dan penggunaan kekerasan dengan senjata api dipersyaratkan kalau sarana-sarana lain tetap tidak efektif atau kemungkinan tujuan yang diinginkan tidak tercapai.
Dalam ketentuan umum tentang prinsip-prinsip dasar di atas bahwa penggunaan kekerasan dan senjata api secara sewenang-wenang atau tidak tepat oleh para pejabat penegak hukum akan dihukum sebagai suatu pelanggaran pidana berdasarkan hukum berlaku. Ketentuan khusus tentang penggunaan kekerasan dengan senjata api, antara lain :
a. Para pejabat penegak hukum tidak akan menggunakan senjata api terhadap seseorang, kecuali dalam usaha membela diri atau membela orang lain terhadap ancaman kematian atau luka parah segera terjadi.
b. Untuk mencegah dilakukannya suatu tindakan kejahatan yang sangat serius yang menyangkut ancaman besar terhadap kehidupan untuk mencegah pelaku tindak kejahatan melarikan diri dan hanya apabila cara yang kurang ekstrim tidak cukup untuk mencapai tujuan-tujuan ini.
c. Dalam hal penggunaan senjata api yang mematikan secara sengaja hanya boleh dilakukan apabila keadaan sama sekali tidak dapat dihindarkan untuk melindungi jiwa.
d. Dalam penggunaan senjata api para pejabat penegak hukum mempunyai keharusan, yakni :
1) memperkenalkan diri,
2) memberi peringatan secara jelas mengenai maksud penggunaan senjata api,
3) memberi waktu cukup bagi peringatan itu untuk ditaati,
4) menempatkan pejabat penegak hukum dalam kedudukan berisiko menimbulkan kematian atau kerugian bagi orang-orang lain atau jelas-jelas tidak tepat atau tidak ada artinya dalam keadaan kejadian tersebut.
e) Penggunaan kekerasan dan senjata api yang bertujuan untuk menjaga ketertiban perhimpunan yang tidak sah (organisasi politik dan lembaga pemasyarakatan) harus memenuhi prinsip-prinsip, yaitu :
1) dalam pembubaran perhimpunan yang tidak sah maupun non kekerasan, para pejabat penegak hukum harus menghindari penggunaan kekerasan atau harus membatasi kekerasan tersebut sekecil mungkin yang diperlukan,
2) dalam pembubaran perhimpunan yang keras, pejabat penegak hukum dan penggunaan senjata api hanya apabila sarana-sarana yang kurang berbahaya tidak dapat digunakan dan hanya sebatas minimum yang diperlukan,
3) para pejabat penegak hukum tidak akan menggunakan senjata api dalam kasus-kasus semacam itu kecuali dalam kondisi untuk usaha pembelaan diri, membela orang-orang lain terhadap ancaman kematian atau luka parah yang segera terjadi, mencegah pelaku kejahatan melarikan diri atau cara-cara yang kurang ekstrim tidak cukup untuk mencapai tujuan-tujuan ini.
e. Penggunaan kekerasan dan senjata api terhadap orang-orang yang ditahan, harus memenuhi prinsip-prinsip, yaitu :
1) para pejabat penegak hukum tidak akan menggunakan kekerasan apabila sangat perlu untuk memelihara keamanan dan ketertiban,
2) untuk membela diri atau membela orang-orang lain terhadap ancaman kematian atau luka berat yang mendesak, untuk mencegah larinya tahanan.
f. Prosedur penggunaan kekerasan dan senjata api, yakni :
1) pejabat atasan bertanggung jawab terhadap para petugas penegak hukum di bawah komandonya, tengah melakukan atau telah melakukan penggunaan kekerasan dan penggunaan senjata api secara tidak sah,
2) tidak ada sanksi pidana atau disiplin dikenakan terhadap para petugas penegak hukum sesuai kode etik pejabat penegak hukum dan prinsip-prinsip dasar ini menolak menjalankan perintah untuk menggunakan kekerasan dan senjata api.
3) Kepatuhan kepada perintah atasan bukan merupakan pembelaan, kalau pejabat penegak hukum mengetahui bahwa perintah tersebut mengakibatkan kematian atau luka parah yang nyata-nyata tindakan tersebut tidak sah atau mempunyai kesempatan yang cukup untuk menolak mengikuti perintah tersebut.
4) Tanggung jawab terhadap penggunaan tindakan kekerasan dan senjata api terletak pada atasan yang memberi perintah tidak sah tersebut.
Aspek moral polisi sebagai penegak hukum, dalam hubungan antara moral dengan penegakan hukum adalah menentukan suatu keberhasilan dalam penegakan hukum, sebagaimana diharapkan oleh tujuan hukum. Stephen Palmquis (2000: 296-297) yang mengambil pandangan dari Imamnuel Kant, menyatakan bahwa tindakan moral ialah kebebasan.
Kebebasan sebagai satu-satunya fakta pemberian akal praktis yang berkesesuaian, berdasarkan kebenaran sehingga dapat menjalankan kebaikan. Dengan mengambil sudut praktis, pada sudut pandang aktualnya menerobos tapal batas ruang dan waktu (kemampuan inderawi) dan menggantikannya dengan kebebasan. Kebebasan ini tidak berarti dalam arti sebebas-bebasnya namun harus berkesesuaian, sehingga dalam benak di kepala dapat mengetahui kebenaran, yang kemudian tercermin pembatasan diri untuk dapat menjalankan kebaikan.
Semua kaidah harus sesuai dengan hukum moral yang menciptakan suatu tuntutan yang tak bersyarat. Kewajiban adalah perintah mengandung kebenaran. Menurut Kant kewajiban adalah tindakan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum moral, dalam rangka ketaatan terhadap hati nurani manusia, daripada hanya mengikuti nafsu.
Rumusan Immanuel Kant terhadap tindakan moral (imperatif kategoris) ada tiga kriteria yang mensyaratkan (2000: 297) , yakni:
a. bahwa suatu tindakan adalah moral hanya jika kaidahnya bisa disemestakan (kaidah sebagai hukum universal)
b. menghargai pribadi orang, yang bertindak sedemikian rupa, sehingga memperlakukan manusia sebagai tujuan dan bukan hanya sebagai alat belaka.
c. Kaidah itu harus otonom. Kaidah moral harus selaras, dengan penentuan kehendak hukum yang universal.
Filsafat moral menurut Immanuel Kant (2000:299), yakni suatu tindakan bisa secara moral baik atau buruk hanya jika dilakukan secara bebas, dan berasal dari penghargaan terhadap hukum moral, bukan dari keinginan untuk memenuhi hasrat akan kebahagiaan. Supaya moralitas benar-benar rasional, maka tindakan moral harus mampu memenuhi tujuannya untuk menuju kebaikan tertinggi (summum bonum) atau kaum Stoik menyatakan dengan keluhuran budi (virtue) bahwa kehidupan yang berbudi luhur perlu dicari tanpa mempedulikan kebahagiaan.
Pada dasarnya Kant memberikan argumen bahwa setiap orang yang bertindak secara moral dan beriman kepada rasionalitas dan harus beriman kepada Tuhan, kalau tidak pasti menolak salah satu proposisi berikut ini: (1) tindakan moral adalah baik; (2) moralitas adalah rasional; (3) kebaikan tertinggi (summum bonum) adalah menggabungkan keluhuran budi dengan kebahagiaan proporsional.
Filsafat moral Kant memberikan beberapa kontribusi penting untuk menarik garis tapal batas yang tegas antara tindakan moral dan nonmoral. Suatu tindakan bersifat moral hanya jika dilakukan secara bebas tanpa bergantung pada kebahagiaan dan sesuai dengan hukum moral (didasarkan pada kaidah yang bisa disemestakan).
Hal ini, semuanya merupakan syarat yang perlu dan pasti bagi siapa saja yang hendak bertindak secara moral, sehingga kondisi-kondisi itu akan menentukan perangkat sebagai pedoman mutlak bagi motivasi batiniah sesuai ruang, waktu, dan kategori-kategori yang menentukan perangkat pedoman yang mutlak untuk memahami dunia luar.
Aspek moral dan etika dalam penegakan hukum pidana menurut Muladi (2003:1-4) merupakan sesuatu hal yang berkaitan dengan penegakan hukum pidana dalam sistem peradilan pidana. Kondisi distorsi dan penyimpangan dalam penegakan hukum pidana, dalam praktek sehari-hari sering terjadi proses penanganan perkara pidana sering tidak sesuai dengan idealisme keadilan.
Pada hal sistem peradilan pidana harus selalu mempromosikan kepentingan hukum dan keadilan. Elemen dasar dari penegakan hukum pidana seharusnya merupakan proses penemuan fakta, yang tidak memihak (impartial) dan penuh dengan resolusi atau pemecahan masalah yang harus dilakukan secara adil (fair), dan patut (equitable). Apapun teori keadilan yang dipakai, definisi keadilan harus mencakup kejujuran (fairness), tidak memihak (impartiality), dan pemberian sanksi dan hadiah yang patut (appropriate reward and punishment).
Keadilan harus dibedakan dari kebajikan (benevolence), kedermawanan (generosity), rasa terima kasih (gratitude), dan perasaan kasihan (compassion). Morals dan morality menunjuk pada apa yang dinilai dan dipertimbangkan sebagai good conduct.
Istilah moral digunakan untuk menggam-barkan seseorang yang mempunyai kapasitas untuk menilai dan melihat (discern) hal yang benar (right) dari hal yang salah (wrong). Ethics menunjuk pada studi dan analisa tentang apa yang merupakan perilaku yang baik dan yang buruk. Penegakan hukum pidana selalu bersentuhan dengan moral dan etika, hal ini didasarkan atas empat alasan, yakni:
a. sistem peradilan pidana secara khas melibatkan penggunaan paksaan, atau kekerasan (coercion), dengan kemungkinan terjadinya kesempatan untuk menyalah-gunakan kekuasaan (abuse of power);
b. hampir semua profesional dalam penegakan hukum pidana merupakan pegawai pemerintah (public servant) yang memiliki kewajiban khusus terhadap publik yang dilayani;
c. Bagi setiap orang, etika dapat digunakan sebagai alat guna membantu memecahkan dilema etis yang dihadapi seseorang di dalam kehidupan profesionalnya (enlightened moral judge ment);
d. Dalam kehidupan profesi sering dikatakan bahwa “a set of ethical requirements are as part of its meaning.”
Masalah etika dan moralitas secara umum diperlukan syrat-syarat secara minimal harus mencakup keberadaan korban (victimizin), memperoleh dukungan publik, dan tidak bersifat ad hoc, memperhitungkan analisa biaya dan hasil, bersifat ultimum remedium, tidak menimbulkan over criminalization, harus enforceable, mengandung unsur subsocialitaeit (membahayakan masyarakat) dan memperhatikan HAM.
Muladi (2003: 19-20) selanjutnya men-yimpulkan bahwa seorang ethical leader harus memenuhi standar yang berlaku dengan karakteristik, sebagai berikut:
a. responsibility and accountability, yang mengandung kemampuan untuk mengenali kekuatan dan kelemahan;
b. commitment, penuh dedikasi terhadap peranan organisasi dan penuh komitmen terhadap hukum, kode, regulasi dan standar perilaku profesional;
c. responsiveness, peka dan fleksibel terhadap situasi yang berobah dan ke-butuhan serta permintaan dari masyarakat;
d. knowledge and skill, mampu untuk menyelesaikan misi organisasi atas dasar perkembangan sain dan teknologi yang khususnya dalam menafsirkan data yang relevan;
e. conflict of interest, peka terhadap konflik kepentingan yang selalu terjadi perbenturan antara kebutuhan pribadi dan kebutuhan organisasional;
f. professional ethicts, harus selalu melakukan refleksi diri dan memeriksa apakah keputusannya bertentangan dengan standar etika.
Faktor Moral menurut Bagir Manan (2001), bahwa peran penegak hukum (hakim, jaksa, polisi) dalam era reformasi ini harus mempunyai sifat-sifat transparansi dan akses publik, akuntabilitas publik, profesionalisme, integritas dan responsif. Bagir Manan, lebih jauh menyatakan bahwa suatu putusan pejabat penegak hukum (hakim) akan bermutu, hal ini tergantung pada tujuh hal, yakni:
1) pengetahuan penegak hukum (hakim) yang mencakup tentang pemahaman kosep keadilan dan kebenaran;
2) integritas hakim, jaksa, polisi, yang meliputi nilai-nilai kejujuran dan harus dapat dipercaya;
3) independensi kekuasaan kehakiman, kejaksaan, kepolisian, yang bebas dari pengaruh dari pihak-pihak berperkara maupun tekanan publik;
4) tatanan politik, tatanan sosial, hukum sebagai alat kekuasaan maka hukum sebagai persyaratan tatanan politik dan hukum mempunyai kekuatan moral;
5) fasilitas di lingkungan badan peradilan, kejaksaan, dan kepolisian, yang harus memadai dan layak;
6) sistem kerja yang berkaitan dengan sistem manajemen lainnya, termasuk fungsi pengawasan dari masyarakat untuk menghindari hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, kejaksaan, dan kepolisian di daerah;
7) kondisi aturan hukum di dalam aturan hukum formil dan materiil masih mengandung kelemahan.
Berdasarkan beberapa uraian di atas, disimpulkan bahwa menyangkut tugas, dan wewenang polisi dalam hubungan dengan sejarah perkembangan pemerintahan di Indonesia, terlihat bahwa tugas dan wewenang polisi adalah sebagai alat penguasa/ pemerintah. Dasar teori yang dikembangkan oleh Mr.C. van Vollenhoven (Soewarno Handayaningrat,1991:11), yang disebut catur parja atau pemisahan empat kekuasaan (viermachtenscheiding), meliputi:
a. kekuasaan pengaturan (regeling);
b. pemerintahan (bestuur);
c. peradilan (rechtspraak); dan
d. polisi (politie)
Pemerintahan dalam catur praja ini tidak termasuk dalam lingkungan kekuasaan regeling, peradilan dan polisi. Pengertian polisi di sini ialah pemeliharaan keamanan dan ketertiban yang merupakan salah satu kekuasaan pemerintahan.
Sejarah ketatanegaraan di Indonesia, yang diawali selama masa revolusi phisik sampai pada masa kembalinya kedaulatan RI, tugas polisi tidak hanya sebatas pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi ikut berperang yang mengabaikan prinsip dasar sebagai noncombattan. Dalam masa penumpasan pemberontakan bersenjata oleh kaum separatis, tugas polisi juga ikut terlibat dalam tugas-tugas angkatan perang. Oleh sebab itu, dalam UU No. 13 Tahun 1961, polisi adalah sebagai alat negara penegak hukum yang terutama bertugas memelihara keamanan di dalam negeri, dan sejak saat itulah kepolisian negara adalah angkatan bersenjata.
Reformasi hukum di Indonesia, telah mengembalikan fungsi kepolisian negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

B. HUKUM KEPOLISIAN DALAM ARTI FORMIL

Hukum kepolisian formil atau dapat pula disebut sebagai hukum administrasi kepolisian. Sebagaimana diketahui bahwa fungsi kepolisian merupakan salah satu bagian dari fungsi pemerintahan, dengan demikian maka hukum administrasi kepolisian merupakan bagian dari hukum administrasi negara. Hubungan antara kekuasaan pemerintahan dengan administrasi negara, menurut Soewarno Handayaningrat (1991:10) yang mengambil pandangan Djokosutono bahwa kekuasaan pemerintahan dibagi dalam dua kekuasaan yaitu politik dan administrasi (politics and administration). Kekuasaan pemerintah atas politik artinya memberikan tugas-tugas kepada organ-organ tertentu daripada pemerintahan, tugas-tugas politik serta pengawasan kebijaksanaan. Sedangkan kekuasaan pemerintah atas administrasi artinya menyediakan bagi organ-organ lainnya tugas kewajiban keahlian mengenai pelaksa-naan daripada kebijaksanaan.
Konsep kekuasaan pemerintah atas politik dan administrasi itu, dikemukakan pula oleh Woodrow Wilson dan Frank J.Goodnow. Konsepsi Wilson dan Goodnow identik dengan pendapat Mr.AM. Donner, yang membagi kekuasaan pemerintah itu, atas politik dan pemerintahan (politiek en bestuur), yang dikemukakan dalam bukunya Nederlands Bestuursrecht, Algemeen Deel (1953), yang disebutnya taakstelling en taakverwerkelijking. Konsepsi dwipraja ini juga sama dengan pendapat Hans Kelsen, dalam bukunya Algemeine Staatslehre dalam arti politik sebagai etik (politiek als ethik) dan politik sebagai teknik (politiek als technik).
Pendapat FJ. Goodnow, AM. Donner dan Hans Kelsen di atas, maka dapat ditarik pengertiannya adalah: politics atau (taakstelling, politiek als ethik) artinya menetapkan haluan negara (staatsdoeleinden) yakni menyatakan kehendak negara. Sedangkan administration atau (taakverwerkelijking, politiek als technik) artinya melaksanakan haluan-haluan negara (upaya mencapai tujuan negara) atau melaksanakan kehendak negara.
Di Amerika Serikat sejak Tahun 1920 oleh W.F. Welloughby, (Soewarno Handayaningrat, 1991:12) dalam bukunya Principle of Public Administration, memperkenalkan empat kekuasaan pemerintahan, yang memuat: kekuasaan legislatif, eksekutif, judikatif dan administratif. W.F. Welloughby mempergunakan dua pengertian terhadap istilah administrasi dalam ilmu politik, yaitu:
1) dalam arti yang seluas-luasnya, administrasi menunjukkan kepada pekerjaan yang bersangkutpaut dalam penyelenggaraan sesungguhnya terhadap urusan-urusan pemerintahan, tanpa memandang fungsi pemerintah yang bersangkutan. Dengan demikian yang dimaksud dengan arti administrasi di sini ialah: administrasi terhadap fungsi legislatif, administrasi terhadap urusan justisi atau judisiil, dan administrasi daripada kekuasaan eksekutif. Demikian pula administrasi terhadap urusan-urusan fungsi administratif atau penyelenggaraan terhadap urusan-urusan pemerintahan pada umumnya.
2) dalam arti sempit, administrasi menun-jukkan terhadap kegiatan-kegiatan fungsi administrasi saja.
Hukum administrasi negara sebagai bagian dari ilmu sosial, maka substansi pengertian hukum administrasi negara terus berkembang seirama dengan perkembangan dinamika masyarakat. Pelbagai perkembangan dalam kehidupan masyarakat, mempengaruhi fungsi-fungsi administrasi negara, berpengaruh terhadap batasan pengertian yang dikemukakan oleh kalangan ilmuwan hukum.
Beberapa definisi hukum administrasi negara, dari para sarjana hukum (Parlin M.Mangunsong, 1997:45-46), yakni:
Menurut de La Bassecour Caan, bahwa yang dimaksud dengan hukum administrasi negara (HAN) adalah: “……. himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab maka negara berfungsi (bereaksi). Maka peraturan-peraturan itu mengatur hubungan-hubungan antara tiap-tiap warga (negara) dengan pemerintahnya.”
Van Vollen Hoven, menyatakan HAN adalah: “suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun yang rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenangnya yang diberikan kepadanya oleh hukum tata negara.”
JHA. Logemann, menyatakan HAN adalah: “……. hukum mengenai hubungan-hubungan antara jabatan-jabatan negara itu dengan para warga masyarakat.”
Definisi HAN yang beraneka ragam tersebut, maka ada dua esensial tentang hukum administrasi negara, yaitu:
1) merupakan aturan hukum yang meng-atur dan menyebabkan negara berfungsi.
2) merupakan aturan hukum yang meng-atur hubungan antara administrasi negara dengan masyarakat.
Keaneka ragaman beberapa pengertian hukum administrasi negara ini, atau yang disebut sebagai hukum pemerintahan, juga dikemukakan oleh E.Utrecht , adalah: “……. Menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat (ambtsdragers) administrasi negara melakukan tugas mereka yang khusus.”
Muchsan, menyatakan bahwa HAN adalah: “sebagai hukum mengenai struktur dan kefungsian administrasi negara.” Dengan demikian HAN , dapat dibedakan dalam dua jenis, yakni:
1) sebagai HAN, hukum mengenai operasi dan pengendalian kekuasaan administrasi, ataupun pengawasan terhadap penguasa-penguasa administrasi.
2) sebagai hukum buatan administrasi, maka HAN merupakan hukum yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan undang-undang.
Prajudi Atmosudirdjo berpendapat bahwa HAN, adalah: “……. Hukum yang mengenai pemerintah beserta aparatnya yang terpenting yakni administrasi negara” atau merupakan “……. hukum yang mengatur wewenang, tugas, fungsi dan tingkah laku para pejabat administrasi negara……., bertujuan untuk menjamin adanya administrasi negara yang bonafide, artinya: yang tertib, sopan, berlaku adil dan obyektif, jujur, efisien, dan fair (sportif).”
HAN pada dasarnya dapat dibedakan dalam dua klasifikasi, yakni:
1) HAN heteronom, merupakan hukum yang mengatur seluk beluk administrasi negara, mencakup tentang:
a. Dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum administrasi negara;
b. Organisasi administrasi negara, termasuk juga pengertian dekonsentrasi dan desentralisasi;
c. Berbagai aktivitas dari administrasi negara;
d. Seluruh sarana administrasi negara; serta
e. Badan peradilan administrasi.
2) HAN otonom, merupakan hukum yang dibentuk oleh administrasi negara sendiri.
Demikian kompleksnya, tugas pemerintah untuk menyelenggarakan haluan negara untuk meningkatkan kesejahteraan umum, maka kepada pemerintah dilimpahkan kewenangan bestuurszorg atau pelayanan publik. Berpijak dari landasan hukum administrasi negara tersebut di atas, maka hukum administrasi negara mencakup pula tentang hukum administrasi kepolisian. Hal ini dapat dijumpai dalam rumusan Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, yang bunyinya ialah: “ fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Rumusan makna pasal tersebut di atas, adalah sejalan dengan ajaran Catur Praja dari van Vollen Hoven, yang membagi kekuasaan pemerintah, yang meliputi: regeling, pemerintahan (bestuur), peradilan, dan polisi (politie) yang bertugas sebagai sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban. Dengan demikian, kekuasaan pemerintah adalah pemegang wewenang atas polisi.
Dalam rangka penyelenggaraan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban tersebut, tidak mungkin akan dilakukan sendiri oleh pemerintah. Oleh sebab itu, tugas tersebut didelegasikan berdasarkan undang-undang kepada lembaga kepolisian selaku pemegang kuasa umum pemerintahan dibidang penyelenggaraan kekuasaan kepolisian.
Kuasa kepolisian merupakan salah satu bentuk pengaturan fungsi kepolisian dan merupakan bagian dari pelaksanaan kekuasaan negara atau pemerintah atas fungsi pemerintah dibidang kepolisian. Kuasa kepolisian sebagai dasar hukum untuk melakukan usaha menciptakan keamanan dan ketertiban umum, adalah penguasaan negara atau pemerintah yang memiliki wewenang untuk mengatur tentang tugas dan wewenang kepolisian.
Oleh sebab itu, penulis berdapat bahwa apa yang dimaksud dengan hukum kepolisian dalam arti formil atau hukum administrasi kepolisian tersebut. Hukum administrasi kepolisian adalah: “segenap aturan hukum, yang mengatur tentang kekuasaan kepolisian selaku pemegang kuasa umum pemerintahan dibidang penyelenggaraan keamanan dan ketertiban umum.”
Berdasarkan kekuasaan pemerintahan dibidang kepolisian tersebut, maka pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara R.I. yang dibantu dengan alat-alat kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swa karsa, yang melaksanakan fungsi kepolisian secara terbatas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari masing-masing departemen atau unit-unit kerja lainnya untuk melaksanakan fungsi kepolisian tersebut.
a. Peran dan Kedudukan Organisasi Kepolisian

Sesuai dengan tujuan pembangunan keamanan dalam negeri sebagai salah satu syarat utama untuk mendukung terwujudnya masyarakat madani yang adil, makmur, dan beradab, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, maka tujuan dibentuknya Kepolisian Negara R.I. adalah untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Berdasarkan tujuan tersebut di atas, maka peran pokok Kepolisian Negara R.I., adalah: berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Berdasarkan peran kepolisian tersebut maka kedudukan Kepolisian Negara adalah merupakan kepolisian nasional yang merupakan satu kesatuan, yakni meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Dalam rangka melaksanakan peran dan fungsi kepolisian, maka wilayah negara RI, dibagi dalam daerah hukum menurut kepentingan pelaksanaan tugas Kepolisian Negara R.I.
Pimpinan kepolisian negara RI di daerah hukumnya masing-masing bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas dan wewenang kepolisian secara hierarki. Oleh sebab itu, susunan organisasi dan tata kerja kepolisian negara RI disesuaikan dengan kepentingan pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
Setiap organisasi, di mana tempat setiap orang mempunyai kekuasaan atas orang lain, didasarkan atas peran kepemimpinan dan kekuasaan untuk memerintah atas orang lain, yang dilandasi tanggung jawab adalah dinamakan hierarki.
Robert Sheehan dan Gay W.Cordner (1986:122-147) dalam bukunya “Introduction to Police Administration,” mengetengahkan tentang konsepsi wewenang dan tanggung jawab, serta penggunaan pelimpahan kekuasaan sebagai alat organisasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas, maka didasarkan atas asas-asas organisasi polisi, yakni:
1) Asas pertanggungan jawab. Asas pertanggungan jawab ini berarti agar semua individu yang dilimpahkan kekuasaan harus mempertanggungjawabkan penggunaannya. Hal itu menuntut bahwa tindakan harus diambil, jika dan apabila individu menjalankan kekuasaannya secara tidak benar, serta tidak bertanggung jawab, maka dapat telah gagal dan tidak benar dalam menggunakan kekuasaannya.
2) Asas ketentuan fungsional. Organisasi polisi dalam melaksanakan tugasnya sedemikian kompleks, maka menjadi keharusan untuk menyusunnya menurut sistimatika tertentu, melalui cara pengelompokan fungsi. Cara penge-lompokan fungsi yang paling bermanfaat ialah melalui asas ketentuan fungsional yang disebut sebagai pengelompokan menurut fungsi-fungsi yang sama.
3) Asas skalar (bertingkat). Asas skalar ini diambil dari pola militer dan sering disebut sebagai rantai komando, adalah mekanisme organisasi yang ditetapkan garis komunikasi formal di dalam organisasi polisi. Hal ini didasarkan atas gagasan bahwa semakin jelas garis kekuasaan dari penguasa tertinggi terhadap setiap bawahannya, semakin pembuatan keputusan dan komunikasi organisasi itu akan lebih efektif. Penerapan asas skalar ini meliputi fungsi manajemen yang dikelompokan dalam tiga kategori, yakni: tingkat administrasi; tingkat komando; dan tingkat pengawasan.
4) Asas tingkat kewenangan. Asas ini bertitik tolak dari pemikiran bahwa keuasaan ada pada segala tingkatan dalam organisasi, dan hanya keputusan yang tidak dapat pada tingkat tertentu, yang disebabkan oleh ketiadaan wewenang, harus ditarik ke atas, untuk mendapatkan penyelesaian. Asas tingkat kewenangan ini, tidak dapat diterapkan, apabila asas kewenangan fungsional dan asas skalar dikukuhkan di dalam organisasi.
5) Asas kesatuan komando. Asas kesatuan komando menuntut bahwa hubungan pelaporan antara bawahan dengan atasan di dasarkan pada asas bahwa seorang bawahan tidak boleh melapor pada lebih dari seorang atasan atau menerima perintah lebih dari seorang atasan. Asas kesatuan komando ini adalah alat yang mudah dan dapat membantu menghindarkan ketidak pastian dalam mengeluarkan perintah, guna kepentingan kepastian dalam penggunaan peran terhadap tugas dan wewenangnya.
6) Asas rentang kendali. Jumlah keseluruhan organisasi tingkat bawah yang melapor kepada organisasi tingkat atas, disebut sebagai rentang kendali supervisor. Secara praktis, dinyatakan bahwa rentang harus dipikirkan sesuai tingkat tanggung jawab dan kekuasaan yang ada menurut tingkat hierarki, dengan prinsip bahwa sebuah rentang kendali secara bertingkat, akan menciut di bagian atas dalam organisasi. Semakin tinggi tingkat kekuasaan dan tanggung jawab semakin sempit rentang kendalinya. Rentang kendali ini adalah sebuah alat supervisi organisasi yang dipergunakan selalu hati-hati dan selalu disempurnakan melalui pengalaman akan membantu komunikasi organisasi.
b. Diskresi Kepolisian
Agar pelayanan publik tersebut dapat terlaksana dan mencapai hasil maksimal, maka kepada administrasi negara diberikan suatu kemerdekaan tertentu untuk bertindak atas inisiatif sendiri dalam rangka penyelenggaraan administrasi negara. Dalam HAN maka hak kebebasan atas inisiatif sendiri tersebut, dikenal dengan sebutan pouvoir discretionnaire (Perancis) ataupun freies ermessen (Jerman). Menurut Patuan Sinaga, (2001:73), dapat diartikan bahwa fungsi pelayanan publik di dalam penyelenggaraan pemerintahan welfare state mengakibatkan terjadinya pergeseran sebagian kekuasaan antar lembaga negara dan lembaga legislatif kepada lembaga eksekutif (pemerintah; administrasi negara)
Demikian luasnya kekuasaan pemerintah (administrasi negara) sebagai akibat pouvoir discretionnaire tersebut, terdapat kecenderu-ngan adanya kesewenang-wenangan yang dapat merugikan kepentingan masyarakat. Sikap tindak pejabat administrasi negara yang dapat merugikan kepentingan masyarakat tersebut, berupa: perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige overheidsdaad), penyalah gunaan wewenang (detournement de pouvoir), maupun termasuk pula kesewenang-wenangan (abus de droit).
Kebebasan bertindak (diskresi) dalam pengertian menurut para pakar hukum administrasi negara, antara lain: menurut J.Aaron, dalam bukunya “The Control of Policy Discrettion” mendefinisikan diskresi sebagai berikut:” ….., is a power or authority confered by the law to act on the basic of judgement or conscience and it use more an idea of moral than law.”
Prajudi Atmosudirdjo, mengartikan diskresi sebagai “……., kebebasan bertindak atau mengambil keputusan dari para pejabat administrasi negara yang berwenang dan berwajib menurut pendapatnya sendiri.”
Lebih lanjut dikemukakan bahwa diskresi tersebut terdiri atas dua jenis, yakni:
1) diskresi bebas, yaitu kebebasan administrasi negara untuk mengambil keputusan apa saja, asalkan tidak melampaui/ melanggar batas-batas yang ditetapkan UU; dan
2) diskresi terikat, yaitu kebebasan administrasi negara untuk memilih salah satu alternatif yang telah ditetapkan UU.
Pengertian diskresi yang lebih sederhana namun bermakna esensial, dapat dipahami dari pendapat Stanley de Smith dan Sjachran Basah. Diskresi (discretion) menurut Stanley de Smith, adalah: “……., implies power to choose between alternative courses of action.” Sedangkan, menurut Sjahran Basah, adalah: ”kebebasan bertindak dalam batas-batas tertentu.” Ataupun juga merupakan “……., kekuasaan dalam menentukan kebijakan-kebijakan, walaupun demikian sikap tindaknya itu haruslah dipertanggungjawabkan, baik secara moral maupun hukum.”
Pelbagai rumusan dan pengertian diskresi menurut hukum administrasi negara tersebut di atas, beberapa hal pokok dalam diskresi, adalah menyangkut masalah:
1) merupakan salah satu bentuk kekuasaan;
2) bersumber pada ketentuan peraturan perundang-undangan atau peraturan yang sah;
3) diterapkan dalam dan untuk mencapai tujuan tertentu pada penyelenggara fungsi-fungsi keadministrasian negara;
4) tindak pelaksanaannya lebih dilandasi oleh pertimbangan moral daripada hukum; serta:
5) tindakan dan akibatnya harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum.
Kelima masalah di atas, dalam penyeleng-garaannya harus diselaraskan dengan upaya memelihara kepentingan masyarakat dan negara.
Kebebasan bertindak atas inisiatif sendiri dalam hukum administrasi negara, banyak ditemukan dalam peraturan undang-undang, ataupun peraturan lainnya yang sah. Hal ini, dimungkinkan dengan adanya “lembaga delegasi kewenangan perundangan” (delegatie van wetgeving). Dalam literatur, ada tiga jenis pendelegasian kewenangan,yaitu:
1) Delegasi bersyarat (voorwaardelijke delegatie)
2) Delegasi dalam bentuk UU penugasan (machtigivingswet)
3) Delegasi dalam bentuk UU yang mem-berikan kerangka dan batas-batas tertentu (kaderwet/raamwetten)
Delegasi bersyarat, ditemukan dalam ketentuan UU yang memberikan kewenangan kepada pihak pemerintah untuk mengadakan atau membentuk suatu peraturan undang-undang, ketika negara dalam keadaan darurat. Pendelegasian kewenangan ini dapat dilihat dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945;
Delegasi dalam bentuk UU penugasan, dapat ditemukan di dalam UU penugasan hanya dicantumkan satu atau dua pasal yang mengatur asas-asas pokok, sedangkan pengaturan dan pengurusannya sepenuhnya diserahkan kepada pihak pemerintah.
Delegasi dalam bentuk UU yang memberikan kerangka dan batas-batas tertentu, dapat ditemukan dalam lembaga legislatif memberikan kerangka dan sendi-sendi pokok secara politis di dalam UU, sedangkan pengkhususannya secara teknis sepenuhnya diserahkan kepada pihak pemerintah.
Pejabat kepolisian dalam menjalankan tugas dan wewenangnya di seluruh wilayah negara R.I.,khususnya di daerah hukum pejabat yang bersangkutan bertugas. Untuk kepentingan umum, pejabat kepolisian negara RI, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilainnya sendiri, dan hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-unda-ngan, serta kode etik profesi kepolisian. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya maka pejabat kepolisian senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta mengutamakan tindakan tindakan pencegahan.
Berdasarkan penjelasan undang-undang, yang dimaksud dengan bertindak menurut penilaiannya sendiri adalah tindakan yang dapat dilakukan oleh anggota kepolisian yang dalam bertindak harus mempertimbangkan manfaat serta risiko dari tindakannya dan betul-betul untuk kepentingan umum.
Robert Sheehan dan Cay W.Cordner (1986:411-412), menyatakan bahwa: ciri paling menonjol dari pekerjaan polisi adalah wewenang diskresi yang sangat besar, sebagaimana yang diletakkan dalam tangan petugas-petugas kepolisian.
Dalam kebanyakan organisasi lain, wewenang diskresi semakin berkurang pada tangga hierarki dari atas ke bawah. Di dalam organisasi kepolisian, pegawai-pegawai berpangkat paling rendah, agen-agen patroli dan detektif, memiliki hak dan wewenang diskresi yang paling besar.
Manajemen diskresi yang tepat adalah merupakan salah satu masalah yang tidak dapat dipecahkan secara teknis saja. Administrator kepolisian dikemudian hari, akan harus menggeluti masalah ini, untuk memperlengkapi personil lapangan dengan wewenang diskresi yang secukupnya untuk bisa bertindak bebas tetapi arif dalam menghadapi situasi-situasi yang tidak pasti dan tidak dapat diramalkan, dan terus meningkatkan pengarahan (pengawasan) dan pengendalian.
Berdasarkan pendapat Saut P.Panjaitan (2001:112) tentang “Makna dan Peranan Freies Ermessen dalam Hukum Administrasi Negara,” memang sebaiknya dipegang oleh pemerintah (eksekutif) beserta seluruh jajarannya, baik tingkat pusat maupun tingkat daerah, karena dalam penggunaan freis ermessen yang melanggar atau merugikan hak warga negara, maka dapat dimintai per-tanggungjawaban melalui pengadilan. Hal ini adalah sesuai dengan maksud UU No. 5 Tahun 1986, yang secara akademik memper-kuat pendapat tersebut, adalah:
1) pemerintah (eksekutif) memiliki aparat, keahlian, dan sarana yang lebih lengkap bila dibandingkan dengan badan legislatif dan yudikatif;
2) pemerintah (eksekutif) yang sehari-hari secara riil berhubungan dengan masyarakat, oleh karena lebih mengetahui dinamika dan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat, sehingga apabila terjadi persoalan yang mendesak akan cepat mengetahui dan mengambil tindakan;
3) keanggotaan badan legislatif yang relatif besar, akan mempersulit dalam mengambil suatu tindakan yang cepat. Lagi pula badan ini tidak memiliki anggota, keahlian, dan sarana yang selengkap pemerintah (eksekutif).
4) Bila freies ermessen diberikan kepada badan yudikatif, maka jika terjadi pelanggaran terhadap hak warga negara, kepada badan yang manakah gugatan warga negara akan ditujukan? Jadi kebebasan yang ada pada hakim itu bukan kebebasan atau kekuasaan dalam arti freies ermessen, sebab hakikat dari freies ermessen itu pada akhirnya menentukan apakah hukumnya terhadap suatu persoalan yang konkrit, tetapi dilihat dari hakikat fungsinya berbeda dengan penentuan hukum oleh hakim.
Berdasarkan pendapat para pakar, maka Saut P. Panjaitan menarik suatu kesimpulan bahwa: freies ermessen adalah “kebebasan atau keleluasaan bertindak administrasi negara yang dimungkinkan oleh hukum untuk bertindak atas inisiatifnya sendiri, guna menyelesaikan persoalan-persoalan penting yang mendesak yang aturannya belum ada, dan tindakan tersebut dapat dipertanggungjawabkan.”
Sehubungan dengan hal itu, Prajudi Atmosudirdjo, (Saut P. Panjaitan, 2001:114), yang menyoroti tentang diskresi, menyatakan bahwa “diskresi diperlukan sebagai pelengkap daripada asas legalitas, yaitu asas hukum yang menyatakan bahwa setiap tindak atau perbuatan administrasi negara harus berdasarkan ketentuan.”
Dikaitkan dengan pandangan Robert Sheehan dan Cay W.Cordner di atas, maka masalah diskresi adalah menyangkut wewenang, tanggung jawab, dan pelimpahan kekuasaan dari organisasi lebih atas, semakin tinggi organisasi maka wewenang diskresi semakin berkurang. Menurut pendapat penulis, bahwa titik persoalan diskresi di sini, bukan pada aturannya yang belum ada, akan tetapi bagaimana pemegang diskresi tersebut dapat segera menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya, sesuai pelimpahan kekuasaan yang diterimanya, untuk dapat segera menyelesaikan tugas yang diembannya secara cepat, tepat, dan cermat, dengan tetap berpedoman pada aturan hukum dan norma-norma lainnya.
Sebagai simpulan dari freies ermessen, adalah:
1) adanya kebebasan atau keleluasaan administrasi negara untuk bertindak atas inisiatif sendiri, artinya semua sikap tindak administrasi negara harus bersandarkan dalam batas-batas yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan ;
2) untuk menyelesaikan persoalan kepentingan umum yang mendesak dan apabila tidak segera diselesaikan akan menimbulkan kerugian bagi kepentingan umum itu sendiri;
3) harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan atas dasar rasa keadilan masyarakat, bukan semata-mata hanya atas dasar rasa keadilan hukum belaka.

c. Pembagian Daerah Hukum Kepolisian
Pembagian daerah hukum dalam rangka pelaksanaan peran dan fungsi kepolisian, apabila dikaitkan dengan bunyi Pasal 18 UUD 1945, yang menentukan wilayah Negara Kesatuan R.I., bunyinya ialah: ” Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang.”
Dalam penjelasan undang-undang dinya-takan bahwa: “oleh karena Negara Indonesia itu suatu “eenheidsstaat” maka Indonesia tidak akan mempunyai daerah dalam lingkungannya yang bersifat “staat” juga. Daerah Indonesia akan dibagi pula dalam daerah propinsi, dan daerah propinsi akan dibagi dalam daerah yang lebih kecil. Daerah-daerah itu bersifat otonom (streek dan locale rechtgemeen-schappen) atau bersifat administrasi belaka, semuanya menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Berdasarkan pembagian kekuasaan pemerinta-han, maka kedudukan Kepolisian Negara RI, berada di bawah Presiden, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR, dan dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan bidang pemerintahan. Untuk hal ini, tidak seluruhnya Presiden dapat sepenuhnya melaksanakan kekuasaan pemerintahan dibidang kepolisian, maka tugas tersebut didelegasikan kepada Kapolri, yang menyangkut tugas menetapkan,menyelenggarakan, dan mengendali-kan kebijakan teknis kepolisian. Di samping itu, Kapolri melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan operasional kepolisian, dalam rangka pelaksanaan tugas kepolisian negara RI; dan penyelenggaraan pembinaan kemampuan kepolisian negara RI.
Untuk membina persatuan dan kesatuan, serta dalam rangka mengembangkan profesi kepolisian, maka dibidang penegakan tata tertib dan tegaknya hukum, disusun peraturan disiplin anggota kepolisian negara RI., dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum. Aturan ini, adalah sebagai konsekuensi terjadinya perubahan paradigma di tubuh Polri yang telah dipisahkan dengan TNI, yang sebelumnya tunduk pada hukum disipilin militer, hukum militer, dan tunduk pada kekuasaan peradilan militer.
Dalam rangka menunjang peran dan fungsi kepolisian negara RI, maka disusun dua kelembagaan, yaitu:
1). Komisi Kode Etik Kepolisian, yang bertugas dan bertanggung jawab terhadap setiap terjadinya pelanggaran profesi atau kode etik kepolisian;
2) Komisi Kepolisian Nasional, yang berkedu-dukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, yang bertugas membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan kepolisian negara RI, dan memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Kode etik kepolisian lebih berorientasi pada motto penegak hukum (polisi) secara universal, yakni fight crimes, help delinquency and love humanity perlu dikembangkan dan disosialisasikan, baik kepada semua anggota polisi maupun masyarakat guna diperoleh pemahamanan yang sinergis.
d. Hubungan Kerjasama
Dalam rangka pelaksanaan fungsi pemerintahan dibidang kepolisian, khususnya dalam rangka penyelenggaraan keamanan dan ketertiban, guna terciptanya keamanan dalam negeri, maka tugas tersebut dibutuhkan peran serta dari segenap komponen penyelenggara pemerintahan lainnya, yakni:
1) Kepolisian Negara RI untuk melaksanakan tugas keamanan maka dapat meminta bantuan TNI; dalam keadaan darurat militer dan keadaan perang memberikan bantuan kepada TNI; dan membantu secara aktif dalam rangka pemeliharaan perdamaian dunia di bawah bendera PBB.;
2) Kepolisian Negara RI, dalam memelihara hubungan dan kerjasama dengan badan, lembaga, serta instansi di dalam dan di luar negeri berdasarkan atas prinsip hubungan fungsional, dan mengutamakan kepentingan umum serta memperhatikan hierarki;
3) Kepolisian Negara RI, memelihara hubungan kerjasama dengan unsur-unsur pemerintah daerah, penegak hukum, badan, lembaga lain, serta masyarakat berdasarkan asas partisipasi dan asas subsidiaritas;
4) Kepolisian Negara RI, dalam menjalin hubungan dan kerjasama luar negeri melalui kerjasama bilateral atau multilateral, dan kerjasama dengan badan pencegahan kejahatan, terutama badan-badan kepolisian dan penegak hukum lainnya, dalam rangka tugas operasional maupun kerja sama teknik, pendidikan, dan pelatihan.
ISTILAH POLISI DAN HUKUM KEPOLISIAN
Ekobudi cah ganteng

I. PENDAHULUAN

Setelah kita ketahui bersama bahwa istilah Polisi dan Hukum Kepolisian mempunyai arti yang sangat luas sehingga perlu pengkajian dan penganalisaan yang mendalam agar tidak salah mengartikan dan menginterprestasikan makna yang sesungguhnya. Istilah Polisi dan Hukum Kepolisian berkembang sesuai dengan kemajuan jaman dan perubahan masyarakat dan status sosial yang dialami oleh suatu bangsa atau negara.

Perubahan dan perkembangan tersebut juga terjadi pula di Indonesia sehinga istilah Polisi dan Hukum Kepolisian akan terpengaruh pula dan mengikuti perkembangan jaman , karena memang istilah Polisi dan Hukum Kepolisian di Indonesia banyak mengadopsi dari negara Eropa , karena latar belakang sejarah kita yang pernah dijajah oleh Bangsa Eropa.

Dalam makalah ini dibatasi mengenai istilah Polisi dan Hukum Kepolisian berdasarkan sejarah Polisi dan arti yang dikandungnya menurut para ahli serta istilah Hukum Kepolisian di beberapa Negara Eropa dan Indonesia.


II. PERMASALAHAN


1. Bagaimana istilah Polisi menurut latar belakang sejarah dan pendapat para ahli ?


2. Bagaman istilah Hukum Kepolisian menurut beberapa negara di Eropa
dan di Indonesia?


III. PEMBAHASAN

1. Latar Belakang Sejarah.

Istilah Polisi berasal dari Bahasa Yunanai Kuno “Politeia” yahng berarti pemerintahan negara kota , sedangkan di Romawi kuno “ Politia “ yang berarti pemerintahan negara.

Pada abad kesatu sebelum Masehi , Romawi Kuno dipimpin oleh Yulus Caesar menyerang Eropa antar lain Inggris , Perancis , Jerman dan Belanda sehingga kebudayaan Romawi tersebar ke seluruh Eropa termasuk istilah Politia. Di negara – negara tersebut istilah Politia dikenal dengan :


NO NEGARA
ISTILAH ARTI
1.


2.




3.


4.
Perancis


Inggris




Jerman


Belanda Politia
Police

Polity
Police



Sicherheits Polizei
Wahlfahrts Polizei

Politie Pemerintahan
Pemeliharaan

Pemerintahan
Penegakan hukum dan pemeliharaan ketertiban

Kamdagri
Kesejahteraan

Pemeliharaan kamtib


Akibat zaman Renaissance pada abad ke enam belas di Perancis terdapat pembagian pemerintahan , salah satunya dalah “ Polici” yaitu bidang urusan dalam negeri , keamanan dan kesejahteraan.

Pada Jaman aufklaeirung ( kecerahan ) pada abad ke delapan belas , Johan Stephen Hueter seorang Guru Besar / politikus negara Prusia tahun 1770 dalam bukunya “ Institiones iuris publici germanici “ menyatakan bahwa tugas polsi terlalu besar dan terlalu luas kekuasaannya yaitu keamanan dalam negeri dan kesejahteraan sehingga ia mengusulkan bahwa yang paling baik dalah tugas keamana saja dan iini disetujui oleh Kaisar Frederick.

Pada abad ke sembilan belas Van Vollenhoven membagi pemerintahan ke dalam empat bagian , yang salah satunya ialah politie ( polisi ).


2. Pendapat Para ahli

a. Charles Reith memberikan arti “ Police “ sebagai tiap –tiap usaha , jadi ia mengartikannya sebagai tugas.
b. Bill Drews dan Profesor Gerhard Wacke dalam bukunya Allgeimene Polizeirecht menyatakan bahwa Polizei dalam arti formil mencakup penjelasan tentang organisasi dan kedudukan dari institusi Polisi sedangkan Polisi dalam arti material memberikan gambaran – gambaran terhadap persoalan tigas dan wewenang dalam rangka menghadapi bahaya / gangguan keamanan dan ketertiban.
c. Van vollenhoven mengartikan Politie sebagai organ , badan atau tugas.
d. Bruce Smith mengartikan Politie sebagai Tugas maupun sebagai badan yang menjalankan tugas.
e. Kolonel George F Chandler dan Raymond B Foosdik mempunyai perumusan yang sama tentang Polisi yaitu menunjk kepada tugas tertentu dan badan yang menjalankannya.
f. Steinmetz mengatakan bahwa Polisi sebagai pejabat dan sebagai organ.
g. Pada kamus Kramers menambahakan satu arti lagi yaitu Polisi sebagai ilmu Pengetahuan Kepolisian.


3. Istilah Hukum Kepolisian

a. Eropa
1) Jerman.

Istilah “ Polizei Recht “ untuk menyebut bidang hukum yang pada pokoknya berupa peraturan – peraturan yang mengatur tugas polisi , Polizei Recht mula mula berkembang di Jerman lalu ke negeri Belanda dan kemudian di Inggris.
Seorang Prusia yang benama Bill Drews pertama kali memperkenalkan istilah Poizei recht di jerman pada tahun 1927 , kemudian dikembangkan lagi oleh Profesor Gerhard Wack dalam bukunya Allgemeine Polizeirecht yang mengatakan bahwa Polizei Recht sebagai bagian dari hukum administrasi negra yang mengatur hakekat polisi , dasar – dsar hukum yang secara umum memberi kewenangan , kewajiban, dan kekuasaan kepada polisi juga untuk memberi kewenangan secara khusus baik terhadap orang maupun benda.

2) Belanda

Menurut Thorbecke (1843) Dan De la Bassecour Caan (1870) bahwa istilah Polizei Recht sering juga dipergunakan untuk menyebut Administratie recht , sedangkan menurut Van Vollenhoven Politie Recht adalah bagian dari Hukum Administrasi Negara.



3) Inggris

Di Inggris terdapat istilah Police Law yaitu sejumlah peraturan hukum yang diperlukan polisi untuk dapat dipergnakan dalam melakukan tugas dan wewenangnya beserta prosedur penyelesaiaannya yang berisi antara lain :

wewenang dan cara bertindak
keterangan tentang kejahatan dan pelanggaran

b. Indonesia

1) Kamus Purwadarminta

Kata kepolisian berarti “ urusan Polisi atau segala sesuatu yang bertalian dengan polisi “ jadi menurut tata bahasa istilah hukum kepolisian adalah “ hukum yang mengatur segala sesuatu yang bertalian dengan polisi”.

2) Drs. Subroto Brotodiredjo SH

Hukum yang mengatur tentang tugas , status , organisasi dan wewenang polisi , baik sebgai fungsi atau sebagai organ .Jadi bahwa Hukum Kepolisian diartikan sebagai Hukum yang mengatur tentang tugas , status, organisasi dan wewenang badan – badan kepolisian serta cara – cara bagaimana badan – badan kepolisian tersebut melaksanakan tugasnya.

3) Drs. Momo Kelana SH

Hukum Kepolisian dalah hukum yang mengatur tentang tugas , status , organisasi dan wewenang badan –badan kepolisian serta bagaimana badan kepolisian tersebut melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam lingkungan kuasa waktu ,tempat dan soal – soal.


IV. KESIMPULAN

1. Istilah Polisi sudah ada sejak abad kesatu sebelum masehi pada zaman yunani dan Romawi kuno yang kemudian berkembang ke Eropa setelah Yulius Caesar menyerang Eropa.

2. Istilah Polisi menurut para ahli berarti “ tugas , organ , pejabat dan ilmu pengetahuan kepolisian “.


3. Istilah Hukum Kepolisian di Eropa yaitu di Jerman , Belnda dan Inggris mempunyai persamaan yaitu peraturan peraturan yang memberi kewenangan dan kewajiban bagi polisiyang menjadi dasar hukum bagi kekuasaan dan kewenangan polisi “.

4. Istilah Hukum Kepolisian di Indonesia berarti “ hukum yang mengatur tugas , status , organisasi dan wewenang badan – badan kepolisian tugas tersebut melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam lingkungan kuasa waktu,tempat dan soal – soal “.
HAKIKAT KEBIJAKAN RETRIBUSI PASAR
DI KOTA JAMBI


ABSTRAKSI
HAKEKAT SEBUAH KEBIJAKAN PUBLIK
ADALAH HARUS MENGUNTUNGKAN ATAU MEMBERI
MANFAAT BAGI BANYAK ORANG DAN MENEKAN RISIKO
SEMINIMAL MUNGKIN. MEMANG TIDAK ADA SEBUAH KEBIJAKAN
YANG AKAN MEMUASKAN SEMUA ORANG, TETAPI YANG PASTI HARUS
MEMBERIKAN MANFAAT ATAU NILAI BAGI BANYAK ORANG.
PENGERTIAN BANYAK ORANG BUKANLAH DIDASARKAN
PADA MAYORITAS DAN MINORITAS, KARENA
KEBIJAKAN ITU SENDIRI TIDAK BOLEH
DISKRIMINATIF.


I.HAKIKAT KEBIJAKAN BIDANG PAJAK / RETRIBUSI PASAR

1.POLICY DEMAND ( TUNTUTAN KEBIJAKAN )

a.UTK MENINGKATAN SUMBER PENDAPATAN ASLI DAERAH, TERDIRI : PAJAK DAERAH, HASIL RETRIBUSI DAERAH, HASIL PERUSAHAAN MILIK DAERAH & HASIL PENGELOLAAN KEKAYAAN DAERAH LAINNYA YG DIPISAHKAN DLL PAD YG SAH. HAL TSB SESUAI DENGAN MAKSUD DARI UU RI NO. 25 TAHUN 1999 TENTANG PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH.

b.PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) SEBAGAI SALAH SATU INDIKATOR ATAU KRITERIA UNTUK MENGURANGI KETERGANTUNGAN SUATU DAERAH KEPADA PUSAT. PADA PRINSIPNYA SEMAKIN BESAR PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) KEPADA APBD AKAN MENUNJUKKAN SEMAKIN KECIL KETERGANTUNGAN DAERAH KEPADA PUSAT SESUAI DG AMANAT UU RI NO. 34 TAHUN 2000 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.

c.DLM RANGKA MENINGKATKAN PELAYANAN KPD PENGGUNA FASILITAS PASAR, MAKA SETIAP PEMAKAIAN TEMPAT USAHA/BERJUALAN DI PASAR-PASAR YANG DIKELOLA PEMERINTAH DAERAH ATAU TEMPAT LAIN YANG DIIZINKAN DIKENAKAN PEMBAYARAN RETRIBUSI PASAR.

PENGERTIAN
a.RETRIBUSI PASAR ADALAH PUNGUTAN SEBAGAI PEMBAYARAN ATAS PEMANFAATAN FASILITAS PASAR.
b.WAJIB RETRIBUSI ADALAH ORANG PRIBADI / BADAN YG MENURUT UU DIWAJIBKAN UTK MELAKUKAN PEMBAYARAN RETRIBUSI SEDANGKAN.
c.SUBJEK RETRIBUSI ADALAH ORANG PRIBADI ATAU BADAN YANG MEMPEROLEH PELAYANAN PEMANFAATAN FASILITAS PASAR SEBAGAI WAJIB RETRIBUSI.

2.POLICY DECISION ( KEPUTUSAN KEBIJAKAN )

PAJAK DAERAH & RETRIBUSI DAERAH MERUPAKAN SALAH SATU SUMBER PENDAPATAN DAERAH YG PENTING GUNA MEMBIAYAI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH & PEMBANGUNAN DAERAH UTK MEMANTAPKAN OTONOMI DAERAH YG LUAS, NYATA DAN BERTANGGUNGJAWAB.
MAKA PEMERINTAH MENGELUARKAN UU RI NO. 34 TAHUN 2000 TTG PERUBAHAN ATAS UU RI NO. 18 TAHUN 1997 TTG PAJAK DAERAH & RETRIBUSI DAERAH.

3.POLICY STATEMENS ( PERNYATAAN KEBIJAKAN )

a.DASAR UU RI NO. 34 TAHUN 2000 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1997 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
b.PEMERINTAH KOTA JAMBI MENGELUARKAN PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI NOMOR 09 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI PASAR. PERNYATAAN KEBIJAKAN YANG TERKANDUNG DALAM PERDA TERSEBUT ADALAH UNTUK MENINGKATKAN PELAYANAN KEPADA PENGGUNA FASILITAS PASAR, MAKA SETIAP PEMAKAIAN TEMPAT USAHA/BERJUALAN DI PASAR-PASAR YANG DIKELOLA PEMERINTAH DAERAH ATAU TEMPAT LAIN YANG DIIZINKAN DIKENAKAN PEMBAYARAN RETRIBUSI PASAR.

4.POLICY OUTPUT ( KELUARAN KEBIJAKAN )

DALAM PEMUNGUTAN RETRIBUSI TERSEBUT TIDAK BOLEH DISKRIMINATIF KEPADA PEDAGANG TERTENTU, NAMUN HARUS DILAKSANKAN SECARA ADIL DAN MERATA SESUAI KETENTUAN YANG BERLAKU. ADAPUN TARIF YANG DIKENAKAN ADALAH SEBAGAI BERIKUT :

a.PEMAKAIAN LOS :
1) PASAR KELAS I ………………………………..... RP. 2.000,- / HARI
2) PASAR KELAS II ……………………………….... RP. 1.500,- / HARI
3) PASAR KELAS III ………………………………... RP. 1.000,- / HARI
4) PASAR KELAS IV ……………………………...... RP. 750,- / HARI
5) PASAR KELAS V ……………………………….… RP. 500,- / HARI

bPEMAKAIAN PELATARAN :
UKURAN 1 M2 ......................................... RP. 1000,-/ HARI

c.PASAR BEDUK :
UKURAN 1,5 X 2 M ……………………….…........RP.100.000,- /KAV /
PENYELENGGARAAN

d. PEMAKAIAN FASILITAS :
1) PAYUNG MEJA ....................................... RP. 1.500,-/ HARI
2) MEJA .................................................... RP. 1.500,-/ HARI

e.WC UMUM/MCK :
1) MANDI ................................................. RP. 1.500,-/ SEKALI PAKAI
2)BUANG AIR BESAR ............................... RP. 1.000,-/ SEKALI PAKAI
3)BUANG AIR KECIL ................................. RP. 500,-/ SEKALI PAKAI

CARA PEMUNGUTANNYA DIATUR SEBAGAI BERIKUT :
a. PEMAKAIAN LOS SETIAP BULAN
b. PEMAKAIAN PELATARAN SETIAP HARI
c. PEMAKAIAN PASAR BEDUK SEKALI PENYELENGGARAAN
d. PEMAKAIAN MEJA DAN ATAU PAYUNG MEJA SETIAP HARI
e. PEMAKAIAN WC UMUM/MCK SEKALI PAKAI
f. PEMAKAIAN TEMPAT BONGKAR MUAT BARANG SETIAP KALI BONGKAR.

WILAYAH & TATACARA PEMUNGUTAN :
a.PEMUNGUTAN RETRIBUSI DILAKUKAN DENGAN MENGGUNAKAN SKRD, KARCIS ATAU DOKUMEN LAIN YANG DIPERSAMAKAN.
b.HASIL PEMUNGUTAN RETRIBUSI DISETORKAN SECARA BRUTO KE KAS DAERAH PALING LAMA 1 X 24 JAM KECUALI HARI LIBUR DAPAT DILAKUKAN PADA HARI KERJA PERTAMA BERIKUTNYA.
c.PEMUNGUTAN RETRIBUSI DILAKUKAN OLEH KANTOR PENGELOLA PASAR SEBAGAI INSTANSI PENGELOLA DAN PEMUNGUT RETRIBUSI PASAR.

SANKSI ADMINISTRASI
SESUAI PASAL 13 PERDA PEMKO JAMBI NOMOR 09 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI PASAR DISEBUTKAN BAHWA :
( 1 ) SETIAP ORANG ATAU BADAN DENGAN SENGAJA MELALAIKAN KEWAJIBAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 11 AYAT (2) HURUF A DAN HURUF B DIKENAKAN SANKSI ADMINISTRASI DENDA BERUPA BUNGA SEBESAR 2 % ( DUA PERSEN ) DARI RETRIBSI TERUTANG.
( 2 ) SETIAP ORANG ATAU BADAN YANG MELANGGAR KETENTUAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) DIKENAKAN SANKSI ADMINISTRASI PENCABUTAN IZIN.
( 3 ) PENCABUTAN IZIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (2) DILAKUKAN SETELAH DIBERI PERINGATAN BERUPA TEGURAN TERTULIS SEBANYAK 3 (TIGA) KALI BERTURUT-TURUT DENGAN TENGGANG WAKTU MASING-MASING 7 (TUJUH) HARI KERJA.
( 4 ) DENDA SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) DISETOR KE KAS DAERAH.

5. POLICY OUTCOMES ( HASIL AKHIR )

DENGAN ADANYA RETRIBUSI PASAR TERSEBUT DIHARAPKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH MENINGKAT DISERTAI DENGAN MENINGKATNYA PELAYANAN PEMERINTAH TERHADAP PARA PEMAKAIAN TEMPAT USAHA/BERJUALAN DI PASAR-PASAR YANG DIKELOLA PEMERINTAH DAERAH ATAU TEMPAT LAIN YANG DIIZINKAN DIKENAKAN PEMBAYARAN RETRIBUSI PASAR.

III. KESIMPULAN

DARI ANALISA KEBIJAKAN PEMKO JAMBI TERSEBUT TENTANG RETRIBUSI PASAR MENUNJUKKAN BAHWA PEMERINTAH MEMBUAT KEBIJAKAN/ PERDA TERSEBUT MENGANDUNG MAKSUD UNTUK MENGATASI MASALAH - MASALAH DI LAPANGAN DENGAN MEMANFAATKAN PELUANG – PELUANG YANG ADA GUNA MENCAPAI TUJUAN / SASARAN YAITU UNTUK MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA JAMBI.
SEBUAH KEBIJAKAN PUBLIK SEPERTI PERATURAN DAERAH, MEMILIKI SIFAT MEMAKSA DAN BERLAKU UNTUK SEMUA KELOMPOK SASARAN TANPA KECUALI. ARTINYA, SIAPA SAJA YANG MENJADI SASARAN KEBIJAKAN HARUS TUNDUK, TERMASUK MEREKA YANG MEMBUATNYA. KARENA MEMILIKI SIFAT MEMAKSA, MAKA PEMERINTAH SEBAGAI APARAT PELAKSANA DARI KEBIJAKAN DAPAT MEMAKSAKAN KEBIJAKAN DIMAKSUD KEPADA SETIAP KELOMPOK SASARAN. BAGI MEREKA YANG TIDAK MEMATUHINYA DAPAT DIKENAI SANKSI DENDA ATAUPUN PIDANA. ITU BERARTI ADALAH WAJAR JIKA SETIAP KEBIJAKAN PUBLIK HARUS DIRUMUSKAN SECARA HATI-HATI DAN HARUS BERBASIS PADA MASALAH YANG SESUNGGUHNYA.
ANALISA PUTUSAN PIDANA
KASUS ILEGAL LOGGING

I. PENDAHULUAN

1. Latar Belakang

Pengadilan dalam memberikan putusan tidak hanya menciptakan kepastian hukum tetapi juga keadilan bagi semua pihak. Akan tetapi pada hakekatnya, nilai keadilan dalam masyarakat sangat sulit didapat, yang mana didalam peradilan terdapat permainan para penegak hukum itu sendiri sehingga sering kali terdakwa dengan kasus berat dapat lolos dengan hukuman yang ringan dan bahkan dapat berakhir dengan putusan bebas.
Seperti halnya dalam kasus Burhan yang merupakan Direktur PT. Rimba Karya Lestari, Keputusan Hakim sangat tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh Burhan, dimana dapat diketahui secara umum bahwa Burhan merupakan salah satu pelaku Ilegal Logging di Jambi yang telah melakukan penebangan dikawasan hutan lindung Taman Nasional Berbak. Putusan yang dijatuhkan oleh Hakim tidak menyinggung sama sekali masalah penebangan dikawasan hutan lindung akan tetapi lebih menjurus kepada memasukan alat berat ke dalam kawasan hutan.

2. Tujuan

Adapun yang menjadi tujuan dalam penulisan ini adalah :
a. Untuk mengetahui bukti dan saksi yang dijadikan hakim sebagai bahan pertimbangan.
b. Uuntuk memberikan putusan kepada terdakwa yang telah melakukan tindak pidana Illegal logging.
c. Untuk membandingkan keterangan saksi-saksi pada berkas tuntutan dan diberkas putusan pengadilan.

3. Posisi Kasus

Lian Bucui alias Burhan merupakan Direktur dari PT. Rimba Karya Lestari (RKL), yang didirikan sesuai akta pendirian PT. RKL No. 163 tanggal 21 Februari 2002 telah mengajukan permohonan untuk memperoleh Surat Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) yang kemudian keluarlah Surat Keputusan Bupati Tanjab Timur No. 189 tahun 2002 tanggal 14 Mei 2002 tentang Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) seluas 41.090 Ha di Kecamatan Sadu. Setelah Burhan mendapatkan SK Bupati No. 189 tahun 2002 tanggal 14 Mei 2002 tentang Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) seluas 41.090 Ha di Kecamatan Sadu Kabupaten Tanjab Timur, Burhan tidak memenuhi kewajibannya selaku pemegang ijin usaha pemanfaatan hutan sebagaimana mestinya. Tanpa melakukan kegiatan dan kewajiban-kewajiban yang telah ditentukan, kemudian Burhan mengajukan Surat No : 98.1/RKL/XI/2003 tanggal 10 Nopember 2003 kepada Bupati Tanjab Timur Perihal Permohonan Penilaian Dan Pengesahan Buku Usulan RKTUPHHK tahun 2004 dengan melampirkan Peta RKT 2004 seluas 41.909 Ha yang dibuat sendiri dan tidak didasarkan pada Peta Dasar Areal Kerja, sedangkan lokasi kegiatannya bukan dalam kawasan hutan produksi (HPK) akan tetapi masuk dalam kawasan hutan lindung.
Setelah terdakwa memperoleh Keputusan Bupati Nomor 190 Tahun 2004 Tentang Pengesahan Buku Rencana Kerja Tahunan Pengesahan Hutan Tahun 2004 atas nama PT. Rimba Karya Lestari perusahaan yang bergerak di bidang perkayuan, sekitar bulan Juli 2004 s/d Desember 2004 terdakwa melakukan penebangan dengan menggunakan jasa penduduk / masyarakat (sebagai pihak lain yang terlibat) yang dibayar secara borongan oleh terdakwa dan telah menebang sekitar 1.365 ( seribu tiga ratus enam puluh lima ) batang pohon atau setidak – tidaknya sekitar jumlah tersebut.

Selanjutnya dari penebangan kayu tersebut ditarik dengan menggunakan Buldozer atau menggunakan Wheel Loader untuk dinaikkan ke atas Logging Truck dan kemudian dibawa ke TPK atau ada kayu logs yang ditarik menggunakan Skider/ Timber Jack untuk dikumpulkan di TPK PT. .RKL.
Penebangan yang dilakukan terdakwa tanpa memiliki surat izin yang sah dari pejabat yang berwenang dan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa lebih didasarkan pada izin yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ketika dilakukan pengecekan oleh tim yang dibentuk kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi ditemukan tunggul bekas tebangan sekitar 1.365 batang pohon atau setidak–tidaknya sekitar jumlah itu dan di TPK PT. RKL 40 kayu logs yang merupakan sisa hasil tebangan yang diangkut, dikuasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama – sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan.
Untuk mendukung kegiatan perusahaannya tersebut terdakwa telah memasukkan alat – alat berat ke dalam kawasan hutan Taman Nasional Berbak dan tidak memenuhi Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 428/Kpts-II/2003 tentang Izin Peralatan Untuk Kegiatan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu ( IUPHHK ) pada hutan alam dan pada hutan tanaman atau kegiatan izin pemanfaatan kayu. Terdakwa hanya mendasarkan pada rekomendasi Bupati Tanjab Timur Nomor 522/0119.A/Ekbang tanggal 22 Januari 2003.
Atas perbuatan tersebut Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan sebagai berikut :
KESATU
PRIMAIR : Perbuatan terdakwa dapat diancam pidana pasal 50 ayat (3) huruf e jo pasal 78 ayat (5) UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

SUBSIDAIR : Perbuatan terdakwa dapat diancam pidana pasal 50 ayat (3) huruf f jo pasal 78 ayat (5) UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan jo. Psl 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
LEBIH SUBSIDAIR : pasal 50 ayat (3) huruf h jo pasal 78 ayat (7) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

KEDUA :
Perbuatan terdakwa dapat diancam pidana pasal 50 ayat ( 3 ) huruf j jo 78 ayat (9) UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan jo pasal 55 ( 1 ) ke 1 KUHP.
Atas dasar diatas maka Penuntut Umum Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjab Timur yang telah memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :

1. Menyatakan terdakwa Lian Buncui alias Burhan secara sah bersalah
melakukan tindak pidana “ menebang pohon di hutan tanpa izin yang berwenang serta memasukkan alat – alat berat dalam hutan tanpa izin dari yang berwenang ” sebagaimana diatur dalam pasal 50 ayat (3) huruf e jo pasal 78 ayat (5) Undang – Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lian Buncui alias Burhan dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan sementara dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000.000,00 ( 2 milyar rupiah ) subsider 6 bulan kurungan.

3. Menyatakan barang bukti berupa :
a. 1 ( satu ) lembar foto copy peta tata batas luas kawasan hutan, 1 ( satu ) lembar foto copy peta hasil pengecekan indikasi penebangan HL, Peta lampiran BA tata batas. Peta topografi Jambi, Data hasil pengukuran, 1 ( satu ) lembar peta pengolahan data,Foto copy putusan Menhut No.259/kpts.II/2000, 1 ( satu ) lembar foto copy peta kawasan hutan,1 (satu) lembar peta realisasi kegiatan tata batas, 1( satu ) lembar peta telaahan areal kerja, Peta rencana kerja, peta pengolahan data, Peta lampiran surat keputusan, Peta kawasan hutan dan areal kerja HPH, Peta relisasi tata batas tetap terlampir pada berkas perkara.
b. 9 ( Sembilan ) bulldozer, 3 (tiga) buah wheel loader, 1 ( satu ) unit skider jack, 1 (satu) unit eskafator, 1 (satu) unit motor Greder, 1 (satu) buah logging truck, 1 (satu) buah jeep, 40 (empat puluh) batang kayu log dan 1.365 tonggak pohon dirampas untuk Negara.

4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- ( Sepuluh Ribu Rupiah). Kasus yang diperiksa oleh Pengadilan Negeri Tanjab Timur ini telah melewati tahap pemeriksaan dan sampai pada Putusan Hakim yaitu :

“Terdakwa sudah menikmati hasil dari perbuatannya tersebut“

Mengingat pasal 50 ayat (3) huruf j jo pasal 78 ayat (9) UU No.41 tahun1999 tentang Kehutanan dan peraturan lainnya yang bersangkutan maka :

1. Menyatakan terdakwa Lian Buncui alias Burhan tidak terbukti
secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana seperti yang didakwakan didalam dakwaan kesatu
primer, subside dan lebih subsider.

2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut.

3. Menyatkan terdakwa Lian Buncui alias Burhan telah terbukti
secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana membawa alat – alat berat yang patut diketahui digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa
dengan pidana penjara selam 2 ( dua ) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( 1 milyar rupiah) subsidair 4 bulan kurungan.

5. Menyatakan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dan pidana yang dijatuhkan.

6. Memerintahkan agar barang bukti berupa foto copy surat dan peta tetap terlampir di dalam berkas perkara, sedangkan surat – surat asli yang telah disita dikembalikan kepada terdakwa dan kepada yang berhak, barang bukti berupa alat berat yang terdiri dari 9 ( Sembilan ) bulldozer,3 (tiga) buah wheel loader,1 (satu) unit skider jack,1 (satu) unit eskafator,1 (satu) unit motor Greder,1 (satu) buah logging truck,1 (satu) buah jeep,40 (empat puluh) batang kayu log dan 1.365 tonggak pohon bekas tebangan dirampas oleh Negara.

7. Membebankan perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 10.000,-
( sepuluh ribu rupiah )

Kamis tanggal 21 Desember 2006 di Pengadilan Negeri Tanjab Timur, dengan hakim Ketua Mahendra, SH, MH, Pertiwi P, SH.MH dan Jargo Simatupang, SH.MH keduanya sebagai hakim anggota. Andri M dan M. Anas,SH sebagai panitera pengganti di hadiri Jaksa Penuntut Umum Rusdi Wartono, SH.M.Hum, Penasihat hukum terdakwa dan terdakwa.

II. ANALISA KASUS

Analisa berikut didasarkan pada putusan praperadilan Pengadilan Negeri Tanjab Timur, dimana akan dicermati dari segi Penuntutan, Pembuktian dan pertimbangan Hakim dalam Putusan tersebut.

1. Penuntutan

Dalam dakwaan JPU menggunakan pasal pasal 50 ayat (3) huruf e jo pasal 78 ayat (5) Undang – Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Yang menyatakan bahwa terdakwa Lian Buncui alias Burhan secara sah bersalah melakukan tindak pidana penebangan pohon tanpa izin.
Sebagaimana yang dijelaskan pada pasal 50 ayat (3) huruf e jo pasal 78 ayat (5) UU no 41 tahun 1999, terdapat unsur-unsur “ menebang pohon di hutan tanpa izin yang berwenang serta memasukkan alat – alat berat dalam hutan tanpa izin dari yang berwenang ”
Dalam tuntutan terdapat Kesatu primair, subsidair, lebih subsidair dan dakwaan kedua. Dalam tuntutan lebih dominan pada tuntutan primair. Hal ini dilihat dari dokumen yang didapat berupa surat dakwaan. JPU lebih menuntut terdakwa pada tuntutan primair, akan tetapi dapat dilihat bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya melakukan penebangan kayu di kawasan hutan lindung tanpa ijin tetapi juga melakukan perbuatan memasukan alat berat dikawasan hutan tanpa ijin.

2. Pembuktian

Dalam persidangan alat-alat bukti yang di ajukan antara lain, yaitu Keterangan saksi, Keterangan Ahli, dokumen-dokumen, dan barang bukti berupa alat-alat berat.
Keterangan saksi yang dijadikan hakim sebagai dasar kekuatan untuk mengambil keputusan adalah dengan menggunakan kesaksian dari Michael Tambunan dan Jefri. Bahwa dalam keterangan saksi (Michael Tambunan) pada tuntutan jaksa penuntut umum saksi menerangkan bahwa “ adanya tumpukan kayu disekitar jalan cabang dan TPK ”. Sedangkan pada kesaksian di putusan hakim saksi menerangkan bahwa “ belum dapat ditentukan penebangan yang dilakukan PT. RKL berada di kawasan hutan lindung sebab jalan yang ditemukan tidak memotong trayek hasil tata batas ”. Keterangan saksi ( Jeffri) pada tuntutan jaksa penuntut umum saksi menerangkan bahwa “saksi tidak mengetahui dimana letak RKT 2003 – 2004 dan di apit oleh hutan lindung, saksi belum pernah melihat tata batas hutan lindung” sedangkan pada keterangan saksi di putusan, saksi menerangkan bahwa “saksi mengetahui areal tebangan, sesuai dengan RKT dari PT.RKL yang bertugas sebagai surveyor dan saksi juga mengetahui tata batas hutan lindung dimana sebelah barat dan sebelah selatan berbatasan dengan hutan lindung Taman Nasional Berbak dan sebelah timur dan utara masih merupakan areal hutan produksi terbatas.”
Keterangan berbeda yang diberikan oleh saksi di dalam tuntutan dan kesaksian dalam putusan, tetapi hakim justru menggunakan kesaksian para saksi tersebut yang digunakan untuk dijadikan dasar kekuatan putusan, padahal kesaksian tersebut dapat dikatakan kesaksian palsu karena telah memberikan keterangan yang berbeda-beda dan keterangan yang tidak sebenarnya. Dalam pasal 174 ayat (1) KUHAP yang berbunyi “ apabila keterangan saksi di sidang di sangka palsu, hakim ketua sidang memperingatkan dengan sungguh – sungguh kepadanya supaya memberikan keterangan yang sebenarnya dan mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya apabila ia tetap memberikan palsu”
Adapun alat bukti berupa dokumen-dokumen dan barang-barang bukti berupa :
1. 1 ( satu ) lembar foto copy peta tata batas luas kawasan hutan
2. 1 ( satu ) lembar foto copy peta hasil pengecekan indikasi penebangan HL.
3. 3. Peta lampiran BA tata batas.
4. Peta topografi Kalbar, Data hasil pengukuran,
5. 1 ( satu ) lembar peta pengolahan data.
6. Foto copy putusan Menhut No.259/kpts.II/2000.
7. 1 ( satu ) lembar foto copy peta kawasan hutan
8. 1 ( satu ) lembar peta realisasi kegiatan tata batas
9. 1 ( satu ) lembar peta telaahan areal kerja
10. Peta rencana kerja, peta pengolahan data.
11. Peta lampiran surat keputusan.
12. Peta kawasan hutan dan areal kerja HPH.
13. Peta relisasi tata batas.
14. 9 ( Sembilan ) bulldozer, 3 (tiga) buah wheel loader, 1 ( satu ) unit skider jack,1 (satu) unit eskafator, 1 (satu) unit motor Greder, 1 (satu) buah logging truck, 1 (satu) buah jeep.
15. 40 (empat puluh) batang kayu log dan 1.365 tonggak pohon
Salah satu barang bukti yang ditemukan adalah 40 batang kayu logs dan 1.365 tonggak pohon, bahwa terdakwa telah melakukan penebangan diluar wilayah konsesi PT. RKL.

3. Putusan

Seperti yang telah disebutkan diatas bahwa hakim memutuskan terdakwa Lian Buncui alias Burhan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan didalam dakwaan kesatu primair, subsidair dan lebih subsidair. Di dalam tuntutan Lian Buncui alias Burhan di kenakan beberapa tindak pidana, yakni :

1. Melanggar pasal 50 ayat (3) huruf e jo pasal 78 ayat (5) Undang –
Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan jo pasal 55 ayat (1)
ke 1 KUHP. Karena dengan sengaja menebang pohon atau memanen
atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin
dari pejabat yang berwenang.

2. Melanggar pasal 50 ayat (3) huruf j jo pasal 78 ayat (9) Undang –
Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan jo pasal 55 ayat (1)
ke 1 KUHP. Karena dengan sengaja membawa alat – alat berat dan
atau alat- alat lainnya yang lazim atau patut di duga akan digunakan
untuk mengangkut hasil hutan di kawasan hutan. Tanpa izin dari
pejabat yang berwenang.

Dan atas pertimbangan tersebut jaksa menuntut terdakwa dalam pasal 50 ayat (3) huruf e jo pasal 78 ayat (5) Undang – Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan sementara dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000.000,00 ( 2 milyar rupiah ) sub.6 bulan kurungan.
Tetapi di dalam putusan hakim hanya memutuskan bahwa terdakwa Lian Buncui alias Burhan bersalah karena telah memasukkan alat – alat berat ke dalam kawasan hutan lindung tanpa izin dari pejabat berwenang, dan tidak terbukti bersalah telah melakukan penebangan di kawasan hutan lindung. Hakim mengambil keputusan berdasar pada kesaksian Michael Tambunan dan Jeffri yang tertuang dalam amar putusan. Hingga terdakwa hanya dikenakan pidana penjara selama 2 (dua) tahun di potong masa tahanan sementara dan di kenakan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 ( 1 Milyar rupiah ) sub. 4 bulan kurungan. Semua barang bukti baik alat – alat berat dan 40 kayu logs serta 1365 tunggul / tonggak kayu bekas tebangan dirampas oleh Negara.
Dalam isi putusan Majelis Hakim pada point 6 “ ………….. 40 batang kayu logs serta 1365 tunggul / tonggak kayu bekas tebangan dirampas untuk Negara.” Jika dilihat dari putusan, terdakwa tidak terbukti melakukan penebangan dikawasan hutan lindung. Tetapi barang bukti yang mendasari sebagai barang sitaan hasil penebangan diputuskan Hakim untuk di rampas oleh Negara. Hal ini bertentangan dengan pasal 194 ayat (1) KUHAP yang berbunyi ; “ dalam hal putusan pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntut hukum, pengadilan menetapkan supaya barang bukti yang disita diserahkan kepada pihak yang paling berhak menerima kembali yang namanya tercantum dalam keputusan tersebut kecuali jika menurut ketentuan Undang – undang dalam bukti itu harus dirampas untuk kepentingan Negara atau dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.”


III. KESIMPULAN

Dalam pertimbangan putusan hakim, keterangan saksi Michael Tambunan dan Jeffri diragukan untuk digunakan sebagai dasar pertimbangan dengan alasan bahwa keterangan saksi pada berkas tuntutan dan berkas putusan terdapat keterangan yang berbeda dan terjadi kesalahan pada penulisan, atas saksi yang sama dari pertanyaan yang sama. Begitu halnya dengan barang bukti 40 kayu logs yang diputuskan hakim sebagai milik Negara sementara terdakwa bebas dari tuntutan terhadap penebangan di hutan lindung, yang seharusnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa.

Jambi, November 2009

HUKUM PERDATA

ANALISA PUTUSAN PERDATA
SITA EKSEKUSI YANG DIDASARKAN PADA
AMAR PUTUSAN HAKIM YANG TIDAK JELAS



I. PENDAHULUAN

Putusan pengadilan merupakan sesuatu yang sangat dinantikan oleh pihak – pihak yang berperkara untuk menyelesaikan sengketa mereka dengan sebaik – baiknya. Dengan kata lain, para pihak yang bersengketa mengharapkan adanya kepastian hukum dan keadilan dalam perkara yang sedang dihadapi.

Agar dapat memberikan putusan pengadilan yang benar – benar menciptakan Kepastian Hukum dan menciptakan rasa keadilan masyarakat. Hakim sebagai ” pemutus ” harus benar – benar mengetahui duduk perkara dan dasar hukum yang digunakan. Disisi lain putusan tersebut harus tegas agar dapat dilaksanakan setelah dibacakan.

Tinjauan kasus dalam makalah ini adalah masalah pelaksanaan eksekusi yang didasarkan pada putusan Mahkamah Agung yang tidak jelas dalam Putusan Nomor 47 / K / AG / 2001 yakni perkara / sengketa tanah hibah antara Hj. Siti Khadijah dengan kawan – kawan sebagai Pengugat melawan Haji Muhamad Ali (HAMAT Yusuf) (Alm) sebagai tergugat. Perkara tersebut sebelumnya diperiksa di Pengadilan Agama Jambi.


II. KRONOLOGIS KASUS

Jauh sebelum H. Ahmad dan Hj. Marhumah meninggal dunia, Almarhum H. Ahmad semasa hidupnya telah memberikan / membagikan Hibah harta miliknya baik yang bergerak dan harta tidak bergerak kepada masing – masing anaknya yang berjumlah lima (5) orang, dengan besarnya bagian masing – masing anak tersebut adalah sebagai berikut :

a. Anak pertama Hj. St Khadijah mendapat tanah beserta rumah permanen terletak di Jl. Tidore No. 16 Jambi ditambah kalung, gelang dan beberapa Dolar Amerika.

b. Anak kedua Hj. St. Aisyah mendapat tanah beserta rumah permanen terletak di Jl. Tidore No. 17 Jambi ditambah kalung, gelang dan beberapa dolar Amerika.

c. Anak ketiga Drs. HAMAT Yusuf memperoleh tanah di Jl. Ibrahim, Kel. Rawasari , Kec. Kota baru, kotamadya Jambi seluas 4.86 Ha.

d. Anak keempat Hadollah Djunaidy T. Yusuf memperoleh tanah di Jambi dan di Kabupaten Batang hari seluas 5.16 Ha
e. Anak kelima Hj. St. Hatijah Aini memperoleh tanah beserta rumah permanen terletak di Jl. Ibrahim Lrg. Langgar No. 3 Kel. Rawasari Kec. Kota baru ditambah kalung, gelang dan beberapa Dolar Amerika.


Hibah tersebut diberikan sekitar tahun 1950 sampai tahun 1973 yaitu ketika anak – anaknya dinikahkan atau sudah dewasa, termasuk hibah yang diberika kepada Hamat Yusuf. Hibah atas tanah yang diberikan Alm H. Ahmad kepada Mamat Yusuf secara hukum diperkuat dengan bukti surat pemberian tertanggal 7 April 1961 yang dihadiri oleh saksi A. Djalani sebagai Kepala Kampung dan H. Andi Mappaling. Hibah tersebut juga diperkuat oleh surat pernyataan / pengakuan dari saudara/i Hamat Yusuf lainnya pada tanggal 11 Februari 1980 kesemuanya sebagai ahli waris Alm H. Ahmad.

Disamping hibah yang sudah diberikan kepada anak – anaknya ternyata Alm. H. Ahmad dan Hj. Marhumah mempunyai harta berupa tanah yang belum terbagi terletak di Kel. Tambaksari, Kec. Jambi Selatan - Jambi sengketa dalam kasus ini berawal dari gugatan pembagian harta waris Alm. H. Ahmad dan Hj. Marhumah, Ahli waris Hafollah Djunaidy T. Yusuf ke pengadilan Agama Jambi terhadap Drs. Mamat Yusuf sebagai tergugat.

Obyek gugatan tersebut adalah seluruh harta warisan pewaris, namun yang dituntut hanyalah terbatas pada harta kewarisan yang tidak bergerak berupa bangunan rumah / tanah kering, baik yang berada di kotamadya Jambi maupun yang berada di kabupaten Batang hari. Termasuk obyek gugatan adalah tanah hibah Alm. H. Ahmad yang diberikan kepada Drs. Mamat yusuf . yang terletak di Jl. Ibrahim Kel. Rawasari Kec. Kota baru Kotamadya Jambi seluas 31.765 M2

Secara singkat perkara tersebut ditingkat Kasasi telah di putus oleh Mahkamah Agung RI Nomor 47/K/AG/2001 yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah tanah warisan bukan tanah hibah, adapun beberapa amar putusan yang terkait dengan analisa ini di antaranya sebagai berikut :

- Menetapkan bagian masing – masing ahli waris ( khusus tanah di Jl. Ibrahim Kota Jambi), tanah Hibah milik mamat yusuf adalah sebagai berikut
1. Hj. St. Khadijah mendapat 4537,86 M2
2. Hj. St Aisyah mendapat 4537,86 M2
3. Alm H. Hadolah yang diwarisi ahli warisnya mendapat 9075,72 M2
4. Drs Mamat Yusuf mendapat 9075,72 M2
5. Hj. St. Hatijah Dg. Taunga memperoleh tanah seluar 4537,86 M2
6. Hj. St. Hatijah Dg. Taunga memperoleh tanah seluas 4537,86 M2

- Memerintahkan kepada tergugat dan para penggugat asal untuk membagi dan menyerahkan harta warisan tersebut kepada semua ahli waris yang berhak sesuai bagian masing – masing.
- Menyatakan sita jaminan yang diletakkan oleh pengadilan agama Jambi tanggal 10 April 1999 yang tertuang dalam berita acara penyitaan jaminan nomor 537/Pdt.g/1998/PA.JBI atas tanah seluas 31,765 M2 menurut SHM No. 627,628,629,630 masing – masing tahun 1994 dan SHm No. 18 / 1998 yang terletak di Jln. Ibrahim – Kota Jambi adalah sah dan berharga.

Putusan tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap, dan telah pula dilakukan eksekusi oleh penitera muda permohonan pengadilan agama Jambi sebagaimana berita acara eksekusi nomor 537/Pdt.G/1998/PA.JBI tanggal 11 Maret 2004. sebelumnya ketua Pengadilan Agama kelas IA Jambi telah melakukan Aan Maning dalam jangka waktu delapan hari dengan batas akhir waktu tanggal 26 Februari 2004, sebagaimana syarat sebelum melakukan eksekusi terhadap putusan nomor 47/ K/AG/2001 batas akhir berlakunya teguran tersebut bersamaan dengan masuknya perlawanan (Derden Verzet) dari pihak ketiga sebagai ahli waris tereksekusi akan tetapi perlawanan ahli waris / pihak ketiga tersebut diabaikan oleh ketua Pengadilan Agama Jambi.

Pada tanggal 11 Maret 2004 Pengadilan Agama Jambi melakukan eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 47/K/AG/2001 dan berdasarkan surat kesepakatan antara penggugat awal dihadapan Notaris Gita Marlika S. Yang isinya menetapkan batas – batas tanah namun besarnya ukuran bagian masing – masing ahli waris ternyata menyimpang dan tidak sesuai dalam putusan kasasi MA mengatahui fakta tersebut, ahli waris Hamat Yusuf keberatan dan tidak menghadiri serta menandatangani berita acara eksekusi karena menganggap Ketua Pengadilan Agama Jambi telah berbuat arogan dan sewenang – wenang serta mengabaikan rasa keadilan hukum masyarakat.


III. POKOK PERMASALAHAN

Dari uraian singkat kronologis telah disampaikan di atas ada beberapa hal yang menjadi permasalah untuk dianalisis. Bahwa hal ni dierlukan untuk dapatt menjawab pertanyaan dari ahli waris Hamat Yusuf tentang kualitas pelaksanaan eksekusi yang telah dilakukan pengadilan agama Jambi tersebut. Terdapat beberapa pokok permasalahan yang perlu dianalisi dalam kasus tersebut antara lain :
1. Bagaimana sifat putusan MA RI No. 47/K/AG/2001 tersebut ?
2. Apakah ketua pengadilan agama Jambi berhak untuk menolak Derden Verzet ahli waris Hamar yusuf selain itu pokok permasalahan lain yang tidak juga dapat dianalisis adalah bagaimanakah prosedur yang harus diperhatikan oleh ketua pengadilan Negeri agama sebelum melakukan eksekusi?



IV. ANALISA PERMASALAHAN

1. Sifat Putusan MA RI No. 47/K/AG/2001

Pada umumnya putusan akhir dari suatu perkara jika dilihat dari sifatnya terbagi atas tiga (3) yakni putusan akhir yang bersifat Condemnatoir artinya putusan yang bersifat menghukum, putusan akhir yang bersifat Declaratoir artinya yang bersifat menyatakan, mengumumkan atau menguatkan suatu fakta hukum tertentu, putusan akhir yang bersifat Constitutive artinya yang bersifat memenuhi ketentuan Undang – undang dalam suatu hal tertentu, atau bersifat menimbulkan suatu keadaan tertentu sesuai UU.

Berkaitan dengan sifat Putusan MA RI Nomor 47/K/AG/2001 maka kami melihat ketiga sifat tersebut termuat dalam putusan ini tetapi putusan yang bersifat Condemnatoir terkait dengan obyek sengketa ini hanya pada dictum yang menyebutkan “ memerintahkan kepada tergugat dan para penggugat asal untuk membagi dan menyerahkan harta warisan tersebut kepada semua ahli waris yang berhak sesuai bagian masing – masing …,” hal ini perlu dijelaskan karena terkait dengan asas – asas eksekusi yang akan diuraikan lebih lanjut. Akan tetapi perlu dicermati putusan yang bersifat Condemnatoir tersebut yang amarnya “ membagi ” sebenarnya menimbulkan permasalahan baru karena membagi dalam arti menentukan batas – batas tanah seharusnya dituangkan dalam putusan bukan diserahkan kepada para pihak untuk menentukan batas, jika diserahkan kepada para pihak tentunya akan timbul dua kemungkinan yang pertama ada kesepakatan dari pihak – pihak yang bersengketa untuk menentukan batas dan yang kedua tidak ada kesepakatan untuk menentuukan batas – batas tanah sengketa, jika yang terjadi adalah ketidaksepakatan maka dengan sendirinya amar putusan yang bersifat Condemnatoir tadi tidak bisa dilaksanakan, apalagi karena dilanjutkan dengan eksekusi maka dengan sendirinya eksekusi tersebut didasarkan pada putusan yang non eksetuble karena didasarkan kembali kepada kesepakatan para pihak bukan atas perintah hakim. Kualitas amar putusan seperti ini dikatakan dengan amar putusan yang tidak jelas atau amar putusan banci (Quasi Condemnatoir).

Disisi lain apabila kesepakatan untuk membagi tidak tercapai maka perintah hakim untuk menyerahkan juga tidak dapat dilaksanakan, hak inilah yang menyebabkan mengapa eksekusi tidak bisa dilaksanakan dengan dasar amar putusan banci seperti ini.

2. Eksekusi dan wewenang ketua Pengadilan Agama.

Pengertian eksekusi berasal dari kata executie yang artinya melaksanakan putusan hakim ( ten uitvoer legging van vonnissen ). Sedangkan lengkapnya adalah melaksanakan secara paksa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, sesuai dengan Undang – undang yang berlaku karena pihak tereksekusi tidak bersedia melaksanakan secara sukarela. Tata cara eksekusi secara jelas di atur dalam pasal 195 s/d 208 HIR dan 224 s/d 225 HIR atau pasal 206 s/d 240 R.Bg dan pasal 258 s/d 259 R.Bg



Asas Eksekusi.
Bahwa untuk melaksanakan eksekusi harus dipenuhi 5 asas yakni :
a. Putusan hakin yang akan di eksekusi adalah haruslah putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap ( in kracht van gewijsde ). Secara hukum putusan MA RI no. 47/K/AG/2001 merupakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum yang tetap asas ini dapat menjadi alasan bagi pengadilan agama Jambi untuk melakukan eksekusi.

b. Putusan hakim yang akan dieksekusi harus bersifat menghukum (Condemnatoir)
Bahwa putusan MA RI no. 47/K/AG/2001 juga bersifat menghukum (Condemnatoir) diantaranya dengan amar yang memerintahkan kepada tergugat dan para penggugat (asal) untuk membagi dan menyerahkan harta warisan tersebut kepada semua ahli waris yang berhak sesuai bagian masing – masing, walaupun asas ini dapat menjadi alasan bagi pengadilan agama makasar untuk melakukan eksekusi, akan tetapi sebelumnya harus didasari kesepakatan pembagian / penentuan batas – batas antara para penggugat dan tergugat terlebih dahulu, setelah dianalisa, putusan ini sepenuhnya tidak bersifat condemnatior, akan tetapi bias dan lebih kepada quasi condemnatior karena amar di menghukum dikembalikan masing – masing pihak tanpa diputuskan oleh hakim. Dalam kasus ini seharusnya majelis tidak hanya mengitung besarnya bagian waris terhadap obyek sengketa akan tetapi lebih dari itu hakim harus menentukan juga batas – batasnya sehingga lebih mudah untuk dilaksanakan jika perlu dilakukan eksekusi.

c. Putusan tidak dijalankan secara sukarela / bahwa pihak tergugat sampai saat ini tidak menjalankan putusan MA RI No. 47/K/AG/2001 mengingat tergugat adal sudah meninggal dunia sehingga yang ada adalah ahli warisnya untuk meneguhkan kepastian ahli warisnya maka pihak ahli waris Hamat Yusuf mengajukan derden verzet yang sayangnya tidak diperhatikan oleh ketua pengadilan agama makasar, bahwa kafasitas ahli waris disini bisa dikategorikan sebagai pihak ketiga bahwa menurut kami asas ini seharusnya dapat digunakan oleh pengadilan agama makasar untuk tidak melakukan eksekusi.

d. Eksekusi atas perintah dan dibawah pimpinan ketua pengadilan yang dilaksanakan oleh panitera atau jutu sita pengadilan yang bersangkutan.
Kewenangan menjalankan eksekusi terhadap putusan pengadilan mutlak hanya diberikan kepada institusi pengadilan negeri atau pengadilan agama. Sebagaimana pasal 195 ayat 1 HIR / 206 ayat 1 (1) R.Bg berkaitan dengan perkara ini makan sudah tepat ketua pengadilan agama Jambi yang melakukan perintah eksekusi.

e. Eksekusi harus sesuai dengan amar putusan, Eksekusi tidak boleh menyimpang dari amar putusan karena jika terjadi penyimpanan dari amar putusan maka ada hak tereksekusi untuk menolah pelaksanaannya. Amar putusan yang baik dapat dilihat dari pertimbangan hukum yang kuat dan hasil pemeriksaan yang lengkap dan teliti terhadap bukti – bukti, saksi – saksi serta fakta hukum di lapangan, dan yang penting amar tersebut harus dapat dilaksanakan (bersifat eksekutorial) Bahwa jika dicermati sita eksekusi yang dilakukan pengadilan agama makasar sudah tidak sesuai dengan amar putusan MA, mengingat besarnya angka pembagian yang sudak dilakukan oleh majelis justru mengalami perubahan ditingat pelaksaan eksekusi.

Pelaksanaan eksekusi ini lebih jauh menyimpang dari amar putusan karena menggunakan dasar pembagian dan penetuan batas – batas yang yang ditentukan oleh notaris Gita Marlika SH melalui surat pernyataan dari para penggugat saja, surat tersebut cacat hukum karena tidak melibatkan tergugat atau asal ahli waris pada saat pembagian (sepihak).

Tindakan para penggugat membagi atau menentukan batas – batas tanah milik Hamat Yusuf secara sepihak juga merupakan perbuatan yang menyimpang dari amar putusan disebabkan amar tersebut memerintahkan kepada tergugat dan para penggugat asal untuk membagi dan tentunya harus berdasarkan kesepakatan bersama.

Bahwa untuk menilai putusan MA nomor 47/K/AG/2001, hakim yang memeriksa perkara ini telah keliru melihat konteks perkara dengan menekankan bahwa obyek sengketa ini adalah ” tanah warisan ” mengingat segala hak dan kewajiban, penguasaan secara fisik dan yuridis semuanya ada ditangan tergugat dengan bukti – bukti yang kuat dengan alas hak hibah. Hibah tersebut di perkuat dengan bukti formil lainnya dari badan pertanahan berupa Sertifikat Hak Milik atas nama tergugat, seharusnya tergugat merupakan pemilik sah secara hukum atas obyek sengketa dimaksud, apalagi hukum membenarkan penguasaan yang dilakukan dengan itikad baik atas barang tidak bergerak selama 30 tahun sudah merupakan pemilikan yang sah, disinilah kualitas dan kecermatan hakim di uji.

Majelis hakim kasasi yang memeriksa perkara ini berpatokan pada aturan dalam Kompilasi Hukum Islam terutama terhadap pasal 212 KHI, yang menyebutkan bahwa harta hibah dari orang tua kepada anak dapat ditarik kembali, dan mengabaikan bukti – bukti otentik dan peraturan lain yang terkait sebagai landasan hukum yang terikat dangan perkara ini, termasuk dari segi hukum agraria / pertanahan dan hukum kebendaan, mejelis juga terkesan tidak mau tahu dengan sesama produk putusan yang terkait dengan perkara ini contoh produk putusan PTUN yang telah memenangkan tergugat dengan obyek perkara yang sama. Melihat kenyataan hukum yang terjadi asas ini seharusnya digunakan oleh Pengadilan Agama Jambi untuk tidak melakukan eksekusi lebih dari itu ada konsekuensinya bagi tergugat untuk menolak pelaksanaan sita eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Jambi.

Hambatan – hambatan eksekusi

Dari seluruh asas – asas sita eksekusi yang perlu di pahami oleh ketua Pengadilan Agama Jambi, ada pula hambatan – hambatan pada saat eksekusi yang bersifat teknis yuridis yang patut dicermati oleh ketua Pengadilan Agama Jambi. Hambatan tersebut adalah sebagai berikut :

a. Perlawanan pihak ketiga

Pada dasarnya pihak ketiga dapat mengajukan perlawanan terhadap eksekusi suatu putusan. Berdasarkan ketentuan pasal 195 ayat (6) HIR/206 ayat (6) R.Bg. bahwa satu – satunya syarat agar dapat diterima perlawanan tersebut adalah barang yang di eksekusi itu adalah miliknya. Disini dapat dilihat bahwa tergugat asal telah meninggal dunia pada saat dilaksanakan eksekusi, sehingga obyek sengketa tersebut jatuh menjadi harta warisan ahli waris Hamat Yusuf, oleh karenanya ahli waris sebagai pihak ketiga dapat dibenarkan untuk mengajukan keberatan sebab telah memenuhi ketentuan sebagaimana di maksud pasal 195 ayat (6) HIR/206 ayat (6) R.Bg tersebut. Dengan demikian seharusnya untuk menjaga rasa keadilan dan kemanusiaan eksekusi tersebut dapat di tangguhkan sampai pemeriksaan alasan pihak ketiga tersebut selesai.

Pasal 207 HIR/227 R.Bg juga memberikan kewenangan pada pengadilan untuk tetap melaksanakan eksekusi. Dimana dikatakan bahwa pada dasarnya perlawanan pihak ketiga tidak menunda eksekusi. Akan tetapi wewenang pengadilan tersebut dibatasi oleh pasal 208 HIR/228 R.Bg yang menyebutkan bahwa ketua pengadilan dapat memberi perintah agar eksekusi itu ditunda sampai dijatuhkan putusan pengadilan terhadap perlawanan tersebut. Lagi pula jika ketua pengadilan agama menggunakan hati nurani tentunya perlawanan tersebut diperiksa bukan mendiamkan atau tidak menanggapi tanpa alasan yang jelas. Hambatan teknis yuridis ini seharusnya diperhatikan oleh ketua Pengadilan Agama Jambi untuk menunda pelaksanaan eksekusi atas obyek sita dimaksud.

b. Perlawanan pihak tereksekusi

Uraian umumnya sama dengan huruf a di atas akan tetapi berlaku bagi tergugat asal dalam perkara ini tergugat asal sudah meninggal dunia sehingga tidak melakukan perlawanan, dengan sendirinya hambatan teknis yuridis ini tidak dianalisa lebih lanjut.

c. Permohonan Peninjauan Kembali

Peninjauan Kembali pada dasarnya adalah upaya hukum luar biasa, sehingga dengan demikian pada dasarnya tidak menunda eksekusi, akan tetapi apabila dapat diperkirakan bahwa PK tersebut akan di kabulkan maka dengan ijin ketua Pengadilan Tinggi eksekusi tersebut dapat ditangguhkan. Sedangkan jika obyek perkara terlanjur dieksekusi maka ada upaya hukum untuk menggugat ganti rugi kepada pemohon eksekusi dengan pentitum serta merta bahwa berkaitan dengan kasus ini PK tergugat ditolak maka kami tidak akan menganalisa lebih lanjut.

d. Amar putusan tidak jelas

Bila amar putusan tidak jelas maka sebelum melakukan eksekusi KPN / KPA meneliti pertimbangan hukum putusan atau menanyakan pada majelis hakim yang memutus. Ketidak sesuaian amar putusan dengan pelaksanaan kemungkinan kerena kurang jelasnya luas – luas, batas – batas ataupun letak tanah yang akan di eksekusi. Bahwa kami melihat dalam perkara ini majelis kasasi mahkamah agung dalam putusannnya hanya membagi besaran perolehan tanah untuk masing – masing ahli waris tetapi tidak menentukan batas – batas dimana letak bagian – bagian tersebut. Seharusnya hal tersebut harus disikapi oleh ketua Pengadilan Agama Jambi dengan :
- Meneliti pertimbangan putusan yang bersangkutan ( Putusan MA Nomor 47/K/AG/2001 )
- Jika masih tidak jelas, ketua Pengadilan Agama Jambi harus menanyakan pada majelis hakim kasasi yang memutus perkara tersebut.
- Apabila upaya tersebut tidak memberikan kejelasan maka ketua pengadilan dapat mengeluarkan penetapan Non – eksetuble

Bahwa menurut analisis kami hambatan teknis yuridis ini seharusnya digunakan oleh Pengadilan Agama Jambi untuk dapat menunda eksekusi.


V. KESIMPULAN

Berdasarkan analisis di atas dapat disimpulkan bahwa kualitas eksekusi yang dilakkan pengadilan agama Jambi telah menyimpang dari aturan – aturan dan pertimbangan yuridis yang berlaku.

Bahwa Undang – Undang nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, bab VI tentang pelaksanaan putusan pengadilan, pasal 36 ayat (4) menyebutkan bahwa ” putusan pengadilan dilaksanakan dengan memperhatikan nilai kemanusian dan keadilan. ” bahwa sebagai manusia mulia yang juga mengemban tugas sebagi ” pemutus ” ketua Pengadilan Agama Jambi dalam mengelaurkan penetapan dalam perkara ini telah bertentangan dengan pasal 36 ayat (4) UU Nomor 4/2004 tersebut, dengan ” tidak memperhatikan nilai kemanusiaan dan keadilan ” tentunya ini menjadi catatan tersendiri bagi masyarakat tentang kualitas hakim dan profesionalitas lembaga pengadilan di Indonesia.

Oleh karena itu menurut pendapat kami kepada Ketua Pengadilan Agama sebenarnya dapat mengambil langkah – langkah sebagai berikut :

a. Dapat menyatakan dan mengakui bahwa penetapan eksekusi terhadap putusan MA nomor 47 / K/AG/2001 tersebut adalah tidak sah menurut hukum.
b. Dapat membatalkan dan oleh karenanya harus dipandang tidak mempunyai kekuatan hukum, berita acara eksekusi nomor 537/Pdt.G/1998/PA.JBI tanggal 11 Maret 2004 karena pembagian dan penentuan batas sebagai dasar hukum eksekusi dilakukan secara melawan hukum.
c. Dapat mengeluarkan penetapan bahwa putusan MA nomor 47/K/AG/2001 tersebut adalah non eksetuble.

Bahwa kejadian ini seharusnya menjadi bahan pembelajaran yang baik bagi seluruh pengadilan agama yang saat ini mempunyai kewenangan melakukan sita eksekusi secara mandiri. Sebelumnya pengadilan agama selalu minta Fiat Eksekusi kepada pengadilan negeri untuk melakukan penyitaan. Akan tetapi kewenangan mandiri untuk melakukan penyitaan pengadilan agama tersebut seharusnya diimbangi dengan pemahaman dan penguasaan mengenai prosedur hukum dan teknis yuridis penyitaan dari pejabat pengadilan tersebut sehingga salah menjalankan prosedur dapat dihindari dan yang paling penting hak – hak hukum para pihak dapat tetap terjaga dan terlindungi sebagai wujud kepastian hukum dan keadilan.

Disisi lain sebagi koreksi terhadap amar putusan kasasi, patut diperhatikan bahwa kualitas putusan tergantung dari sudut mana pertimbangan hakim diambil. Bahwa amar putusan yang bersifat condemnatoir seharusnya tegas dan bersifat eksekutorial, dan bersifat condemnatoir tersebut tidak dikembalikan kepada pihak melainkan harus tertuang secara tegas dan terang dalam putusan sehingga dapat dilaksanakan, tanpa harus menunggu kesepakatan para pihak. Amar putusan ” banci ” dapat menciptakan permasalahan baru tingkat pelaksanaannya apalagi berkaitan dengan sita eksekusi, sehingga dapat menimbulkan keraguan dan ketidakpastian hukum.


Jambi, November 2009

Rabu, 01 Juli 2009

ANALISA SOSIOLOGI

ANALISA SOSIOLOGI HUKUM BERDASARKAN METODE PENDEKATAN
 DAN FUNGSI HUKUM

I. LATAR BELAKANG

Analisa Sosiologi yang berdasarkan Metode Pendekatan dan Fungsi Hukum, yang pada pokoknya adalah terdapatnya unsur-unsur seperti Sosiologi Hukum Pendekatan Intrumental, Pendekatan Hukum Alam dan Karakteristik Kajian Sosiologi Hukum. Dengan memerlukan Metode Pendekatan Sosiologi Hukum, Perbandingan Yuridis Empiris dengan Yuridis Normatif, Hukum Sebagai Sosial Kontrol dan Hukum Sebagai Alat Untuk Mengubah Masyarakat, yang merupakan sebagai tolak ukur terhadap norma-norma atau kaidah-kaidah yang hidup didalam masyarakat, apakah norma atau kaidah tersebut dipatuhi atau untuk dilanggar, apabila dilanggar bagaimana pernerapan sangsi, sebagai yang melakukan pelanggaran tersebut. 
Norma atau kaidah yang hidup didalam masyarakat tersebut dipengaruhi oleh kondisi internal maupun eksternal dari masyarakat itu sendiri.

II. RUMUSAN MASALAH

1. Bagaimanakah Pendekatan Intrumental dan Pendekatan Alam yang dipengaruhi oleh kondisdi internal maupun eksternal ?
2. Bagaimanakah Perbandingan Yuridis Empiuris dengan Yuridis Normatif apabila dilihat dari sudut pandang internal maupun eksternal ?

III. PEMBAHASAN

Tujuan dan maksud, dalam membahas serta menganalisa sampai tentang Sosiologi Hukum yang secara tidak sadar meresap dan hidup didalam kehidupan masyarakat baik secara internal maupun secara eksternal didalam melakukan interaksi social, yaitu dengan menggunakan Metode Pendekatan Sosiologi Hukum dan Perbandingan Yuridis Empris dengan Yuridis Normatif adalah yang merupakan standarisasi sebagai objek pokok pembahasan Sosiologi Hukum. 
Penggunaan kerangka teori dan konsep adalah untuk melihat pendapat para ahli yang telah mendefinisikan, seperti : konsep dari H.L.A. HART yang difinisinya adalah : “Bahwa suatu konsep tentang hukum yang mengandung unsur-unsur kekuasaan yang berpusat kepada kewajiban tertentu didalam gejala hukum yang tampak dari kehidupan bermasyarakat”. 

1. Pengertian dan dasar Sosiologi Hukum 
Pengertian Sosiologi Hukum terlihat dari definisi para ahli Sosiologi Hukum seperti :
a. Soejono Soekanto. Sosilogi Hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris yang menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala social lainnya.
b. R. Otje Salaman. Sosiologi hukum (ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala social lainnya secara empiris analistis).
Jelas terlihat berdasarkan definisi para ahli bahwa sosiologi hukum adalah segala aktifitas social manusia yang dilihat dari aspek hukumnya disebut sosiologi hukum.
Dasar sosiologi hukum adalah Anzilotti pada tahun 1882, yang dipengaruhi oleh disiplin ilmu Filsafat hukum, ilmu hukum dan sosiologi yaitu : 
a. Filsafat Hukum adalah dimana pokok bahasannya adalah aliran filsafat hukum, yang menyebakan lahirnya sosiologi hukum yaitu aliran Positivisme (difinisi Hans Kelsen. “Hukum berhirarkhis”). Dan aliran filsafat hukum tumbuh dan berkembang berdasarkan :
1) Mazhab sejarah yang dipelopori oleh Carl Von Savigny yang mengungkapkan bahwa hukum itu dibuat, akan tetapi tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat (volksgeisf).
2) Aliran Utility (Jeremy Bentham) yaitu bahwa hukum harus bermanfaat bagi masyarakat guna mencapai hidup bahagia.
3) Aliran Sociological Juriprudence (Eugen Ehrlich) yaitu hukum yang dibuat harus sesuai dengan hukum yang hidup didalam masyarakat (living law).
4) Aliran Pragmatic Legal Realism (Roscoe Pound) yaitu “ law as at tool of social engineering”.
b. Ilmu Hukum menganggap bahwa hukum sebagai gejala social, banyak mendorong pertumbuhan sosiologi hukum dan hukum harus dibersihkan dari anasir-anasir sosiologi (non yuridis).
c. Sosilogi yang berorientasi pada hukum adalah bahwa dalam setiap masyarakat selalu ada solideritas, ada yang solidaritas mekanis yaitu terdapat dalam masyarakat sederhana, hukumnya bersifat reprensip.

2. Ruang Lingkup Sosiologi Hukum
Ruang Lingkup Sosilogi Hukum, dimana sosiologi hukum didalam ilmu pengetahuan, bertolak kepada apa yang disebut disiplin ilmu, yaitu sistem ajaran tentang kenyataan, yang meliputi disiplin analitis dan disiplin hukum (perskriptif). Disiplin analitis, contohnya adalah sosilogis, psikologis, antropologis, sejarah, sedangkan disiplin hukum meliputi : ilmu-ilmu hukum yang terpecah menjadi ilmu tentang kaidah atau patokan tentang prilaku yang sepantasnya, seharusnya, ilmu tentang pengertian-pengertian dasar dan system dari pada hukum dan lain-lain. Terdapatnya pendekatan-pendekatan yang terdiri dari :
a. Pendekatan Instrumental.
Adalah menurut pendapat Adam Podgorecki yang dikutip oleh Soerjono Soekanto yaitu bahwa sosiologi hukum merupakan suatu disiplin Ilmu teoritis yang umumnya mempelajari ketentraman dari berfungsinya hukum, dengan tujuan disiplin ilmu adalah untuk mendapatkan prinsip-prinsip hukum dan ketertiban yang didasari secara rasional dan didasarkan pada dogmatis yang mempunyai dasar yang akurat
b. Pendekatan Hukum Alam.
Adalah menurut Philip Seznik yaitu bahwa pendekatan instrumental merupakan tahap menengah dari perkembangan atau pertumbuhan sosiologi hukum dan tahapan selanjutnya akan tercapai, bila ada otonomi dan kemandirian intelektual. Tahap tersebut akan tercapai apabila para sosiolog tidak lagi berperan sebagai teknisi, akan tetapi lebih banyak menaruh perhatian pada ruang lingkup yang lebih luas. Pada tahan ini seorang sosilog harus siap untuk menelaah pengertian legalitas agar dapat menentukan wibawa moral dan untuk menjelaskan peran ilmu social dalam menciptakan masyarakat yang didasrkan pada keseimbangan hak dan kewajiban yang berorientasi pada keadilan.( Rule of Law menurut Philip Seznick).

3. Karakteristik Kajian Sosilogi Hukum
a. Sosilogi Hukum berusaha untuk memberikan deskripsi terhadap praktek hukum dan dapat dibedakan dalam pembuatan Undang-Undang, penerapan dalam pengadilan, maka mempelajari pula bagaimana parktek yang terjadi pada masing-masing bidang kegiatan hukum tersebut.
b. Sosiologi hukum bertujuan untuk menjelaskan mengapa sesuatu praktek-praktek hukum didalam kehiduipan social masyarakat itu terjadi, sebab-sebabnya, factor-faktor apa yang mempengaruhi. Latar belakang dan sebagainya.Pendapat Max Weber yaitu “ Interpretative Understanding” yaitu cara menjelaskan sebab, perkembangan serta efek dari tingkah laku social, dimana tingkah laku dimaksud mempunyai dua segi yaitu luar dan dalam atau internal dan ekternal.
c. Sosilogi hukum senantiasa menguji kesahian empiris dari suatu peraturan atau pernyataan hukum, sehingga mampu memprediksi suatu hukum yang sesuai dan/atau tidak sesuai dengan masyarakat tertentu. 
d. Sosilogi hukum bersifat khas ini adalah apakah kenyataan seperti yang tertera padsa peraturan itu ? dan harus menguji dengan data empiris.
e. Sosiologi Hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum, tingkah laku yang mentaati hukum, sama-sama merupakan obyek pengamatan yang setaraf, tidak ada segi obyektifitas dan bertujuan untuk memberikan penjelasan terhadap fenomena hukum yang nyata.

4. Metode Pendekatan Sosiologi Hukum
Dalam pengkajian hukum positif masih mendominasi studi hukum pada Fakultas Hukum, yang cenderung untuk menjadi suatu lembaga yang mendidik mahasiswa untuk menguasai teknologi hukum, yaitu menguasai hukumnya bagi sesuatu persoalan tertentu yang terjadi serta bagaimana melaksanakan atau menerapkan peraturan-peraturan hukum. Hal ini dapat disebut pengkajian hukum melalaui pendekatan yuridis normative. Dan selain pendekatan tersebut dalam pengkajian hukum ada sisi lain yaitu hukum dalam kenyataannya didalam kehidupan social kemasyarakatan, bukan kenyataan dalam bentuk pasal-pasal dalam perundang-undangan, melainkan sebagaimana hukum dioperasikan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian pendidikan hukum yang bersifat sociological model yang terdiri dari 1. social structure, 2.behavior,3. variable, 4 observer, 5.scientific dan 6.explanation akan menjadikan ilmu hukum itu reponsif terhadap perkembangan dan perubahan dalam masyarakat.

5. Perbandingan Yuridis Empiris dengan Yuridis Normatif,
Untuk membanding hal tersebut diatas, maka pendekatan kenyataan hukum dalam masyarakat dengan pendekatan yuridis normative, maka perlu menguraikan lebih dahulu dimaksud pendekatan yuridis empiris atau ilmu kenyataan hukum dan penjelasannya sebagai berikut :
a. Sosilogi Hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala social lainnya secara empiris analistis. Contoh : apakah seorang bermaksud lebih dari seorang isteri terdapat dalam PP No. 9 Tahun 1975 Pasal 40.
b. Antropologi hukum adalah ilmu yang mempelajari pola-pola sengketa dan bagaimana penyelesaiannya pada masyarakat sederhana dan pada masyarakat modern. Contoh : pada masyarakat sederhana ada dewam masyarakat adat sedangkan pada masyarakat modern adalah Putusan Hakim.
c. Psikologi Hukum adalah ilmu yang mempelajari perwujudan dari jiwa manusia. Contoh: diatatinya atau dilanggarnya hukum yang berlaku dalam masyarakat.
d. Sejarah Hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum positif pada masa lampau/Hindia Belanda sampai dengan sekarang. Contoh : Monumen ordinantie ( HIR/Rbg).
e. Perbandingan Hukum adalah ilmu yang membandingkan sistem-sistem hukum yang ada didalam suatu Negara atau antar Negara. Contoh Hukum adat Batak dengan hukum adat jawa atau hukum singapura dengan hukum Negara Indonesia.
Pendekatan yuridis empiris atau pendekatan kenyataan hukum dalam masyarakat yang dilengkapi dengan contoh diatas, dapat dipahami bahwa berbeda dengan pendekatan yuridis normative/pendekatan doktrin hukum.

6. Peranan Hukum
a. Hukum Sebagai Sosial Kontrol,
Dimana setiap kelompok masyarakat selalu ada problem sebagai akibat adanya perbedaan antara yang ideal dan yang aktual, antara yang standard dan yang parktis. Penyimpangan nilai-nilai yang ideal dalam masyarakat dapat dicontohkan : pencurian, perzinahan hutang, membunuh dan lain-lain. Semua contoh ini adalah bentuk prilaku yang menyimpang yang menimbulkan persoalan didalam masyarakat, baik pada masyarakat yang sederhana maupun pada masyarakat yang modern. Dalam situasi yang demikian itu, kelompok itu berhadapan dengan problem untuk menjamin ketertiban bila kelompok itu menginginkan, mempertahankan eksistensinya.
Fungsi Hukum dalam kelompok masyarakat adalah menerapkan mekanisme control sosial yang akan membersihkan masyarakat dari sampah-sampah masyarakat yang tidak dikehendaki, sehingga hukum mempunyai suatu fungsi untuk mempertahankan eksistensi kelompok masyarakat tersebut. Hukum yang berfungsi demikian adalah merupakan instrument pengendalian social.
b. Hukum Sebagai Alat Untuk Mengubah Masyarakat,
Hukum sebagai sosial control, juga hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat atau biasa disebut social enginnering, Alat pengubah masyarakat adalah analogikan sebagai suatu proses mekanik. Terlkihat akibat perkembangan Industri dan transaksi-transaksi bisnis yang memperkenalkan nilai-nilai baru. Peran perubahan/pengubahan tersebut dipegang oleh hakim melalui interprestasi dalam mengadili kasus yang dihadapinya secara seimbang (balance) dan harus memperhatikan beberapa hal yaitu :
1) Studi tentang aspek social actual dari lembaga hukum.
2) Tujuan dari pembuatan peraturan hukum yang efektif.
3) Studi tentang sosiologi dalam mempersiapkan hukum.
4) Studi tentang metodologi hukum.
5) Sejarah hukum.
6) Arti penting tentang alasan-alasan dan solusi adari kasus-kasus individual yang pada angkatan terdahulu berisi tentang keadilan yang abstrak dari suatu hukum yang abstrak.
Dari keenam langkah yang perlu diperhatikan oleh hakim atau praktisi hukum dalam melakukan “interprestasi”, maka perlu ditegaskan bahwa memperhatikan temuan-temuan tentang keadaan social masyarakat melalui bantuan ilmu sosilogi, maka akan terlihat adanya nilai-nilai atau norma-norma tentang hak individu yang harus dilindungi, yang semula hanya merupakan unsur-unsur tersebut kemudian dipegang oleh masyarakat dalam mempertahankan kepada apa yang disebut dengan hukum alam. (natural law).

7. Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi
a. Faktor Internal.
Metode Pendekatan Sosiologi Hukum sangat dipengaruhi oleh factor internal yang hidup didalam masyarakat, seperti dalam pengkajian hukum positif terhadap studi hukum yang cenderung untuk melembaga yang mendidik mahasiswa untuk menguasai teknologi hukum, yaitu menguasai hukumnya bagi sesuatu persoalan tertentu yang terjadi serta bagaimana melaksanakan atau menerapakan peraturan-peraturan hukum. Hal ini dapat disebut pengkajian hukum melalaui pendekatan yuridis normative, dan selain pendekatan tersebut dalam pengkajian hukum ada sisi lain yaitu hukum dalam kenyataannya didalam kehidupan sosial kemasyarakatan, bukan kenyataan dalam bentuk pasal-pasal dalam perundang-undangan, melainkan sebagaimana hukum dioperasikan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian pendidikan hukum yang bersifat sociological model yang terdiri dari 1. social structure, 2.behavior,3. variable, 4 observer, 5.specientific dan 6.explanation akan menjadikan ilmu hukum itu reponsif terhadap perkembangan dan perubahan dalam masyarakat. Secara analisa factor internal bahwa metode pendekatan tersebut dipengaruhi kebijakan dasar yaitu Dewan Hukum Adat pada masyarakat sederhana, sedangkan pada masyarakat modern adalah putusan hakim. Juga dipengaruhi kebijakan pemberlakuan, akibat pengaruh kebijakan dasar tersebut dengan upaya untuk mematuhi keputusan kebijakan dasar dan apabila tidak melaksanakan maka akan terkena sanksi kebijakan pemberlakuan, pada masyarakat sederhana keputusan dewan kepala adat harus dilaksanakan dengan ketentuan musyarakat dewan adat, sedangkan pada masyarakat modern, keputusan Hakim adalah merupakan kebijakan dasar sedangkan kebijakan pemberlakukan adalah apabila tidak melaksanakan putusan tersebut akan mendapat sanksi yang ditentukan oleh undang-undang yang berlaku.

b. Faktor Eksternal
Metode Pendekatan Sosiologi Hukum sangat dipengaruhi juga oleh faktor eksternal yang hidup diluar masyarakat, seperti dalam pengkajian hukum positif terhadap studi hukum yang cenderung untuk melembaga yang mendidik mahasiswa untuk menguasai teknologi hukum, yaitu menguasai hukumnya bagi sesuatu persoalan tertentu yang terjadi serta bagaimana melaksanakan atau menerapakan peraturan-peraturan hukum. Hal ini dapat disebut pengkajian hukum melalaui pendekatan yuridis normative, dan selain pendekatan tersebut dalam pengkajian hukum ada sisi lain yaitu hukum dalam kenyataannya didalam kehidupan sosial kemasyarakatan, buka kenyataan dalam bentuk pasal-pasal dalam perundang-undangan, melainkan sebagaimana hukum dioperasikan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.Dengan demikian pendidikan hukum yang bersifat sociological model yang terdiri dari 1. social structure, 2.behavior, 3. variable, 4 observer, 
5. specientific dan 6.explanation akan menjadikan ilmu hukum itu reponsif terhadap perkembangan dan perubahan dalam masyarakat. Secara analisa faktor eksternal mempengaruhi metode pendekatan tersebut, terhadap kebijakan dasar eksternal yaitu peraturan nasional yang menaungi keamaan dan ketentraman masyarakat sederhana tersebut, seperti pemberlakuan hak penguasan tanah adat (Hak Ulayat), sedangkan pada masyarakat modern adalah peraturan perundangan-undangan pertanahan (Hukum Agraria) yang melindungi masyarakat modern didalam hal penguasaan tanah. Sangat jelas terlihat bahwa kebijakan pemberlakuan, sebagai akibat dipengaruh kebijakan dasar tersebut, dengan upaya untuk mematuhi keputusan kebijakan dasar yang berupa peraturan perundang-undang dan apabila tidak melaksanakan ketentuan tersebut, maka akan hilang hak penguasaan tanah tersebut yaitu kebijakan pemberlakuan pada masyarakat modern.

IV. KESIMPULAN 

1. Pada pendekatan intrumental adalah merupakan disiplin Ilmu teoritis yang umumnya mempelajari ketentraman dari berfungsinya hukum, dengan tujuan disiplin ilmu adalah untuk mendapatkan prinsip-prinsip hukum dan ketertiban yang didasari secara rasional dan didasarkan pada dogmatis yang mempunyai dasar yang akurat dan tidak terlepas dari pendekatan Hukum Alam. menciptakan masyarakat yang didas untukrkan pada keseimbangan hak dan kewajiban yang berorientasi pada keadilan.( Rule of Law).
2. Pada karakteristik kajian sosiologi hukum adalah fenomena hukum didalam masyarakat dalam mewujudkan : 1. deskripsi, 2. penjelasan, 3. Pengungkapan (revealing), dan 4 prediksi yaitu bahwa karekteristik kajian sosiologi hukum adalah sebagai berikut yaitu Sosilogi Hukum berusaha untuk memberikan deskripsi terhadap praktek hukum dan dapat dibedakan dalam pembuatan Undang-Undang, penerapan dalam pengadilan, Sosiologi hukum bertujuan untuk menjelaskan mengapa sesuatu praktek-praktek hukum didalam kehidupan social masyarakat itu terjadi, sebab-sebabnya, factor-faktor apa yang mempengaruhi. Latar belakang, Sosilogi hukum senantiasa menguji kesahihan empiris dari suatu peraturan atau pernyataan hukum, sehingga mampu memprediksi suatu hukum yang sesuai dan/atau tidak sesuai dengan masyarakat tertentu, Sosilogi hukum bersifat khas ini adalah apakah kenyataan seperti yang tertera pada peraturan dan harus menguji dengan data empiris.
3. Dengan dilakukan metode Pendekatan Sosiologi Hukum, adalah pengkajian hukum positif, yang cenderung untuk menjadi suatu lembaga yang mendidik mahasiswa untuk menguasai teknologi hukum, yaitu menguasai hukumnya bagi sesuatu persoalan tertentu yang terjadi serta bagaimana melaksanakan atau menerapakan peraturan-peraturan hukum (pendekatan yuridis normative dan pendekatan pengkajian hukum pada kenyataa didalam kehidupan social kemasyarakatan). Sedangkan Perbandingan Yuridis Empiris dengan Yuridis Normatif, adalah pendekatan kenyataan hukum dalam masyarakat dengan pendekatan yuridis normative, dengan menguraikan lebih dahulu pendekatan yuridis empiris atau ilmu kenyataan hukum dan penjelasannya yaitu : Sosilogi Hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala social lainnya secara empiris analistis, Antropologi hukum adalah ilmu yang mempelajari pola-pola sengketa dan bagaimana penyelesaiannya pada masyarakat sederhana dan pada masyarakat modern, Psikologi Hukum adalah ilmu yang mempelajari perwujudan dari jiwa manusia, Sejarah Hukum sebagai iilmu yang mempelajari hukum positif pada masa lampau sampai dengan sekarang, dan Perbandingan Hukum adalah ilmu yang membandingkan sistem-sistem hukum yang ada didalam suatu Negara atau antar Negara. 
4. Hukum Sebagai Sosial Kontrol, adalah setiap kelompok masyarakat selalu ada problem sebagai akibat adanya perbedaan antara yang ideal dan yang aktual, antara yang standar dan yang parktis yaitu penyimpangan nilai-nilai yang ideal dalam masyarakat.adalah untuk menjamin ketertiban bila kelompok itu menginginkan, mempertahankan eksistensinya.Begitu juga mengenai Fungsi Hukum dalam kelompok masyarakat adalah menerapkan mekanisme control sosial yang akan membersihkan masyarakat dari sampah-sampah masyarakat yang tidak dikehendaki.
5. Hukum Sebagai Alat Untuk Mengubah Masyarakat, adalah hukum sebagai sosial control, dan sebagai alat untuk mengubah masyarakat atau biasa disebut social enginnering, sebagai alat pengubah masyarakat adalah dianalogikan sebagai suatu proses mekanik. Terlihat akibat perkembangan Industri dan transaksi-transaksi bisnis yang memperkenalkan nilai-nilai baru, dengan melakukan “interprestasi”, ditegaskan dengan temuan-temuan tentang keadaan social masyarakat melalui bantuan ilmu sosilogi, maka akan terlihat adanya nilai-nilai atau norma-norma tentang hak individu yang harus dilindungi, dan unsur tersebut kemudian dipegang oleh masyarakat dalam mempertahankan kepada apa yang disebut dengan hukum alam. (natural law).

PERLINDUNGAN HAKI

PERLINDUNGAN HAK CIPTA MP3
DI INDONESIA

I. LATAR BELAKANG

Situasi yang terjadi dewasa ini dimana kondisi sosial perekonomian masyarakat yang masih terpuruk dan terjadinya berbagai degradasi moral yang didorong oleh tuntutan pemenuhan kebutuhan, mengakibatkan sebagian warga masyarakat menghalalkan segala cara untuk memperolehnya. Pelanggaran terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang terjadi merupakan suatu ekses akibat rendahnya penghargaan terhadap karya intelektual dan rendahnya moral bangsa.
Indonesia merupakan salah satu negara yang saat ini merupakan pelanggar terbesar terhadap HAKI dan menjadi sorotan internasional yang menuntut komitmen dari pemerintah untuk dapat menghentikan praktek pelanggaran HAKI. Banyak hal yang sebenarnya harus menjadi perhatian pemerintah, dimana para investor “takut” untuk menanamkan modalnya di Indonesia karena kurang seriusnya pemerintah dalam menghentikan praktek pelanggaran HAKI tersebut, yang ujung-ujungnya berimbas kepada masalah perekonomian bangsa.
Salah satu pelanggaran HAKI di Indonesia adalah adanya peredaran MP3 ilegal. MP3 adalah singkatan dari Motion Picture Expert Group, Layer 3 yang merupakan format encoding suatu data audio yang bertujuan untuk mereduksi dan melakukan kompresi sejumlah data dalam audio tersebut, namun tetap memiliki kualitas audio sama dengan yang tidak mengalami kompresi. Sebagai contoh, suatu data audio yang disimpan dalam format lain membutuhkan space sebesar 50 megabyte, sedangkan apabila menggunakan format MP3, space yang dibutuhkan hanya seperlimanya saja, yaitu sekitar 5 megabyte.
Faktor ukuran data dari MP3 yang hanya membutuhkan space yang sedikit dari sebuah hardisk dan semakin maraknya diseminasi atau pertukaran data di internet yang dipacu semakin tingginya kecepatan transfer data di Internet, telah menyebabkan terjadi penyebaran data MP3 yang begitu pesat. Penyebaran yang begitu pesat ini menimbulkan suatu isu penting seputar MP3, yaitu aspek legalitas dari MP3 khususnya terkait dengan hak cipta. Sebagian besar konten MP3 adalah sebuah musik atau lagu. Lagu tersebut biasanya berasal dari Compat Disk (CD) yang orisinil kemudian setelah melalui proses grabbing, lagu tersebut di kompresi menggunakan encoding software MP3 sehingga menjadi data MP3 yang biasanya berekstensi data .mp3. Rata-rata sebuah CD memuat sebelas hingga dua belas lagu dengan total data sebesar 650 MB. Setelah melalui proses konversi menjadi MP3, besar data masing-masing lagu berkisar antara lima hingga enam megabyte. Setelah mencapai besaran yang terkompresi, data-data tersebut dengan mudah dapat didistribusikan melalui internet. Data tersebut dapat didistribusikan melalui surat elektronik (e-mail), melalui proses upload ke server tertentu kemudian di-download, atau dapat juga melalui pertukaran data orang perorang yang biasa disebut dengan peer-to-peer networking.

II. RUMUSAN MASALAH

1. Bagaimana aspek legalitas MP3 ? 
2. Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap MP3 di Indonesia ?


III. PEMBAHASAN

A. Aspek Legalitas MP3

Permasalahan hukum terkait hak cipta dalam MP3 telah mencuat seiring banyaknya keluhan dari Asosiasi Industri Rekaman Amerika (RIAA). RIAA mengeluhkan banyak beredar MP3 yang telah melanggar hak cipta. Sebagai contoh, beberapa waktu yang lalu RIAA tengah menghadapi permasalahan dengan sebuah mesin pencari (search engine) di Internet. Federasi Internasional Industri Phonograph (the International Federation of the Phonograph Industry/ IFPI), sebuah asosiasi rekaman lainnya, mengajukan gugatan terkait dengan perkara kriminal terhadap FAST Search and Transfer ASA, sebuah search engine untuk pencarian MP3 yang berlokasi di Oslo.
Search engine ini memberikan sebuah links langsung ke file MP3 untuk dapat diunduh secara langsung. FAST memberikan lisensi search engine tersebut kepada Lycos, salah satu search engine terbesar yang berlokasi di Amerika Serikat. Dilain kesempatan RIAA juga telah mengajukan gugatan terhadap Lycos di Amerika Serikat. Laporan yang telah diajukan IFPI hanya menyangkut tuduhan-tuduhan terhadap FAST yang merupakan masalah pelanggaran hak cipta.
Dari uraian tersebut timbul permasalahan hukum, apakah benar MP3 sudah pasti merupakan data yang illegal ? Jawabannya akan ditemukan dalam contoh berikut. Seseorang men-download sebuah data MP3 di Internet melalui search engine tersebut. Dalam kasus ini dapat dijumpai beberapa kemungkinan permasalahan hukum. Secara substantif perlu dilihat apakah data MP3 tersebut merupakan data yang isinya merupakan objek perlindungan hukum (hak cipta) atau tidak. Apabila ternyata isinya bukan merupakan objek perlindungan hukum, maka secara substantif ia tidak melanggar hukum, sedangkan apabila ternyata MP3 tersebut isinya merupakan objek perlindungan hukum, juga tidak serta merta MP3 tersebut menajadi MP3 illegal, perlu dilihat secara formalitas mendownloadnya, apakah melalui mekanisme yang benar sesuai hukum atau tidak.
Sehingga timbul kondisi apabila orang tersebut mencari MP3 menggunakan search engine tersebut lalu mendownload sebuah MP3 yang memang kontennya tidak dilindungi hak cipta maka tidak terjadi suatu permasalahan, permasalahannya baru muncul ketika MP3 yang didownload merupakan objek hak cipta. Kondisi lainnya, apabila MP3 yang didownload tersebut merupakan objek hak cipta, namun telah melalui prosedur yang sesuai dengan hukum, misalnya dengan cara membeli lagu tersebut maka MP3 yang didownload tersebut bukan lah MP3 yang illegal.
Dapat disimpulkan, untuk mengatakan apakah suatu MP3 merupakan data yang legal atau illegal, perlu terlebih dahulu dilihat formailtas dan substansi dari MP3 tersebut. Dengan demikian suatu MP3 dapat dikatakan illegal apabila diperoleh melalui cara yang bertentangan dengan hukum, misalnya melalui cracking dan atau isinya merupakan objek hak cipta sehingga tidak boleh didistribusikan secara bebas. Sehingga dalam kasus IRAA, seandainya search engine tersebut telah menyiapkan mekanisme legal seperti pembelian MP3 atau menjelaskan secara detail MP3 mana yang merupakan hak cipta dan MP3 mana yang bukan hak cipta, maka permasalahan antara IRAA vs Search Engine dapat terselesaikan.

B. Perlindungan Hukum Terhadap MP3 di Indonesia

Maraknya peredaran MP3 illegal di Indonesia telah mencapai taraf yang menghawatirkan terhadap perkembangan investasi dibidang cakram optik. Maraknya VCD/DVD/CD/MP3 lagu dan film bajakan. Yang dilakukan dalam sebulan sekurang-kurangnya pembajak mampu memproduksi delapan juta keping VCD/DVD/CD/MP3 bajakan, hal ini akan berpengaruh terhadap investasi cakram optik. Apalagi DVD/VCD porno dapat mengakibatkan kasus-kasus asusila di masyarakat.
Awal perkembangannya, kualitas suara musik atau lagu yang asli berbeda dengan kualitas lagu atau masik yang hasil bajakan. Namun dengan adanya teknologi konversi digital seperti adanya MP3, penurunan kualitas suara pada produk bajakan bisa diminimalisir, bahkan kualitas suara produk bajakan setara dengan kualitas suara pada CD orisinal. Selain itu harga sebuah keping MP3 illegal (bajakan) jauh lebih murah dari harga keping CD orisinal. Sebagai perbandingan, harga suatu keping MP3 illegal yang mampu memuat lebih dari seratus lagu berkisar lima ribu rupiah hingga sepuluh ribu rupiah, dibandingkan dengan MP3 bajakan yang beredar dengan harga lima ribu rupiah perkeping. Kedua faktor ini lah yang menyebabkan pembajakan MP3 di Indonesia semakin marak.
Untuk menekan laju pembajakan dan atau peredaran MP3 bajakan di Indonesia perlu adanya “law enforcement” yang kuat dan tegas oleh aparat penegak hukum, Salah satunya melalui perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual. Perlindungan terhadap MP3 dalam sudut pandang hukum mengenai hak kekayaan intelektual khususnya hak cipta dapat kembali dipandang dari dua sisi yaitu form dan substance-nya. Dari sisi form-nya perlindungan hak cipta ditujukan pada MP3 sebagai software, sehingga MP3 memenuhi unsur sebagai Program Komputer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 8 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta (UUHC) yaitu: Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
Dengan terpenuhinya unsur MP3 sebagai program komputer / software, maka MP3 menjadi objek perlindungan dari hak cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a UUHC, yaitu:
“ Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. Buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain “

Ketentuan ini berbeda dengan ketentuan yang berlaku di Amerika, dimana MP3 dilindungi dengan paten, yaitu dengan adanya software patent. Di Indonesia, sebuah program komputer bukan merupakan objek paten, hal ini berdasarkan Penjelasan Atas Undang-undang Tentang Paten yang menyebutkan bahwa invensi tidak mencakup:

(1) kreasi estetika;
(2) skema;
(3) aturan dan metode untuk melakukan kegiatan:
a. yang melibatkan kegiatan mental,
b. permainan,
c. bisnis;

Dengan demikian, MP3 bukan merupakan objek perlindungan paten sehingga tidak bisa dipatenkan di Indonesia. Selanjutnya, perlindungan apa yang tepat untuk melindungi MP3 secara form-nya sebagai software? Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, perlindungan hukum yang tepat bagi MP3 sebagai software adalah dengan mekanisme hak cipta. Apabila terjadi pelanggaran hak cipta seperti memperbanyak software MP3 atau mendistribusikan software tersebut tanpa izin Pencipta atau Pemegang Lisensi MP3 tersebut dan untuk tujuan komersial dapat diterapkan ketentuan dalam Pasal 72 ayat (3) UUHC yaitu:
“ Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) “

Akan tetapi, apabila perbanyakan software MP3 tersebut untuk tujuan membuat salinan cadangan program MP3 tersebut dan semata-mata untuk tujuan pribadi, maka perbuatan demikian bukanlah perbuatan yang melanggar hak cipta, hal ini berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 15 huruf g UUHC.

Selanjutnya, bagaimana perlindungan hak cipta terhadap substance atau isi dari MP3 ? Telah dijelaskan, isi atau konten dari MP3 lazimnya berisi lagu atau musik. Sebuah lagu atau musik dapat dikategorikan sebagai karya seni, dan berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf d disebutkan sebagai berikut :
“ Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. ...
b. ...
c. ...
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks “

MP3 yang banyak beredar di Indonesia memiliki konten lagu-lagu atau musik bajakan berasal dari CD orisinal yang di-ripping kemudian dikompilasi menjadi satu CD yang berisi data MP3 yang memiliki konten musik atau lagu digital. Dalam proses ini terjadi pengalihwujudan karya seni dari analog menjadi digital, pengalihwujudan lagu atau musik analog menjadi digital menyebabkan semakin mudahnya proses penyalinan musik atau lagu digital dari satu media ke media lainnya.
Pengalihwujudan suatu karya cipta untuk tujuan komersil yang dilindungi oleh hak cipta harus berdasarkan izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, sehingga apabila proses pengalihwujudan lagu atau musik menjadi lagu atau musik digital tanpa seizin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, hasil konversi tersebut dianggap telah melanggar hak cipta, hal ini disebabkan, proses pengalihwujudan atau konversi dari suatu karya cipta sudah merupakan proses perbanyakan dari karya cipta itu sendiri. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UUHC dikatakan sebagai berikut.
“ Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku ‘

Dengan demikian, apabila pengalihwujudan yang menyebabkan adanya perbanyakan terhadap suatu ciptaan tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, tindakan tersebut dapat memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (1) UUHC yaitu sebagai berikut :
“ Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) “

III. PENUTUP

Berdasarkan uraian sebelumnya, dapat disimpulkan, di Indonesia, meskipun MP3 tidak bisa dilindungi dengan Hak Paten, MP3 baik secara form maupun secara substansinya telah mendapat perlindungan hukum yaitu dengan adanya perlindungan terhadap hak cipta dari ciptaan MP3 tersebut. Permasalahan terkait MP3 illegal di Indonesia yang lebih banyak terjadi adalah pengalihwujudan musik dan lagu yang menyebabkan terjadinya perbanyakan ciptaan tanpa seizin pencipta atau pemegang hak cipta. Sedangkan permasalahan hak cipta terkait form dari software MP3 itu sendiri tidak banyak terjadi, hal ini antara lain disebabkan software MP3 memang dilisensikan sebagai free software yang artinya diperbolehkan untuk didistribusikan atau di salinkan secara gratis.
Salah satu solusi untuk menekan laju peredaran MP3 illegal selain penegakan hukum adalah menyediakan MP3 legal dengan harga bersaing. Harga yang bersaing didapat karena penjualan MP3 legal secara online dapat memangkas jalur distrbusi. Perusahaan rekaman di Indonesia dapat meniru mekanisme penjualan MP3 yang telah dilakukan oleh iTuns, AllOfMP3, Tunster, dan lainnya. Diharapkan dengan adanya MP3 legal dengan harga bersaing, pebajakan di Indonesia dapat direduksi seminimal mungkin.