Selasa, 19 April 2011

PERJANJIAN CHARTER KAPAL DI INDONESIA

PERJANJIAN CARTER KAPAL

DI INDONESIA

A. Pengertian Perjanjian carter

Didalam dunia perhubungan laut, untuk meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pengangkutan diperlukan suatu sarana penunjangnya, yaitu sarana kapal. Salah satu penyelenggaraan angkutan laut adalah dengan mengadakan suatu perjanjian yang di namakan perjanjian carter kapal. Mengenai pencarteran kapal itu sendiri adalah :

“ penggunaan / pengoperasian kapal milik orang lain, yag sudah di perlengkap dengan alat perlengkapan kapal beserta pelautnya, yang siap untuk menjalankan kapal sesuai dengan intruksi pencarter “.1

Mengenai perjanjian carter kapal ini dapat di perhatikan pengertian – pengertian di bawah ini.

Oleh H.M.N. Purwosutjipto mengartikan :

“Caerter kapal adalah suatu perjanjian timbale balik antara tercarter (vevrater) dengan pencarter (bevrachter), dengan mana tercarter mengikatkan diri untuk menyediakan kapal lengkap dengan perlengkapan serta pelautnya untuk kepentingan pencarter, dan si pencarter mengikatkan diri untuk membayar uang caerter (charterprijs)”.

Sedangkan dalam pasal 453 ayat (1) kitab UU Hukum Dagang dinyatakan bahwa : “yang namakan pencarteran kapal ialah carter menurut waktu dan carter menurut perjalanan“.

Dari beberapa pengertian perjanjian carter kapal yang dikemukakan di atas, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa pengertian perjanjian carter kapal adalah menggambarkan sifat perjanjian carter kapal yang timbale balik antara pihak tercarter dan pihak pencarter untuk menyediakan kapal lengkap dengan perlengkapannya serta pelautnya. Sedangkan pihak pencarter mengikatkan diri untuk membayar uang carter atas penggunaan kapal untuk pengankutan barang – barang atau tujuan lain yang sah.

Apabila dalam perjanjian carter kapal ini, dalam pelaksanaan terjadi tabrakan, maka beban di pikul sendiri oleh pencarter apabila pekerjaan di kerjakan sendiri oleh pencarter, dan sebaliknya jika dipersiapkan oleh tercarter.

B. Dasar Hukum Perjanjian Carter Kapal

Sebagaimana diketahui bahwa setiap kegiatan atau perbuatan yang dilakukan di tanah air Republik Indonesia ini mempunyai dasar – dasar hokum yang dijadikan tuntutan untuk pelaksanakan kegiatan tersebut. Adapun yang dijadikan dasar hokum perjanjian carter kapal adalah kitab UU Hukum Dagang, yang diatur mulai dari pasal 453 sampai dengan pasal 565.

Pasal – pasal tersebut secara umum isinya adalah sebagai berikut :

Pada pasal 453 mengatur mengenai perjanjian pencarter kapal secara umum dan membedakan perjanjian carter kapal itu atas 2 (dua) jenis, yaitu perjanjian carter kapal menurut perjalanan dan perjanjian carter kapal menurut waktu.

Pasal 454 mengatur tentang perlu adanya akta dalam suatu perjanjian carter kapal.

Pasal 455 sampai dengan pasal 459 mengatur tentang hak dan kewajiban para pihak yang mengadakan perjanjian carter kapal.

Pasal 460 sampai dengan pasal 462 mengatur tentang perjanjian carter kapal menurut perjalanan.

Kemudian pada pasal 463 sampai dengan pasal 465 mengatur tentang perjanjian carter kapal menurut waktu.

C. Syarat Sah Perjanjian Carter Kapal

Seperti halnya perjanjian pada umumnya, perjanjian carter kapal harus memenuhi syarat untuk sahnya perjanjian sebagaimana menurut ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Yaitu harus terpenuhi unsur – unsur sebagai berikut .

1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya

Yaitu sepakat antara penyedia kapal (tercarter) dengan orang yang mencarter kapal (pencarter).

2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan

Pihak yang mengadakan perjanjian carter kapal tidak terhalang untuk mengadakan perjanjian sebagaimana di atur dalam peraturan perundangan yang berlaku, yaitu pihak yang tidak termasuk orang – orang belum dewasa atau orang yang berada di bawah pengampuan.

31

3. Suatu hal tertentu

Dalam perjanjian ini barang diharapkan adalah satu atau beberapa buah kapal yang akan dipergunakan untuk suatu tujuan tertentu oleh pencarter.

4. Suatu sebab hal yang halal

Isi dan tujuan dalam perjanjian carter kapal adalah yang tidak bertentangan dengan UU, ketertiban umum maupun kesusilaan, yaitu berkenaan dengan pemakaian, pengangkutan dan jangka waktu pencarteran kapal tersebut.

D. Para Pihak yang Terlibat Dalam Perjanjian Carter Kapal

Para pihak dalam suatu perjanjian disebut subjek, yaitu siapa – siapa yang terlibat dengan diadakannya perjanjian subjek harus mampu atau wenang untuk melakukan perbuatan hokum yang ditetapkan oleh UU.

Dengan demikian, disamping manusia perorangan, badan hukum juga dapat bertindak dalam hokum dan mempunyai hak – hak, kewajiban dan perhubungan hokum terhadap orang lain arau badan lain.

Artinya badan hukum adalah turut serta dalam pergaulan hidup masyarakat yang meliputi perbuatan pembeli. Sehubungan dengan itu, dalam perjanjian carter kapal di kota jambi, para pihak yang terikat di adakannya perjanjian tersebut adalah pihak tercarter (shipowners) suatu puak yang mencarterkan kapal, yang dalam prakteknya pihak tercarter ini adalah perusahaan pelayaran disatu pihak denga pihak pencarter selaku pihak pemakai jasa angkutan.

32

Disamping itu, didalam perjanjian carter kapal yang diadakan antara pihak tercarter denga pencarter (pemakai jasa angkutan) terdapat pula beberapa orang yang bukan merupakan pihak dalam perjanjian, tetapi mempunyai peranan yang sangat penting untuk memulai mengadakan perjanjian carter kapal. Orang – orang ini disebut dengan pihak perantara atau wakil masing – masing pihak tercarter maupun dari pihak pencarter.

Dengan demikian dapat diketahui bahwa dalam perjanjian carter kapal di kenal para pihak dalam perjanjian yang terdiri dari unsur – unsur tersebut adalah :

1. Pihak Tercarter (shipowners atau perusahaan pelayaran)

Pihak tercarter adalah pihak yang menyediakan kapal beserta perlengkapan dan pelautnya yang akan di gunakan oleh pihak pencarter untuk kepentingannya dalam perjanjian kerja laut.

Mengenai pelaut yang disediakan pihak tercarter masih tetap merupakan bawahan pihak tercarter, yang mana mereka mengikatkan diri pada pihak tercarter berdasakan perjanjian kerja laut.

2. Pihak Pencarter (Charterers atau pemakai jasa angkutan)

Pihak pencarter adalah piahk yang menggunakan penyediaan kapal untuk kepentingan dalam pelayaran dilaut sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Pihak pencarter dapat berupa perorangan,badan hokum seperti Perseroan Terbatas (PT), Comaditer Veneschap (CV) dan lain – lain.

Selain itu juga pihak pencarter dapat berupa perusahaan pelayaran, yang dalam menjalankan usaha pengangkutan laut mengalami kekurangan sarana kapal. Untuk menutupi kekurangan tersebut maka pihak perusahaan pelayaran tersebut mencarter kapal dari perusahaan lain.

3. Perantara atau wakil – wakil dari masing – masing pihak

Perantara atau wakil dari masing – masing pihak adalah perantara dari pihak adalah perantara dari pihak tercarter (shipowners atau perusahaan pelayaran) maupun dari pihak pencarter.

Adanya pihak perantara atau wakil – wakil dari masing – masing pihak dalam perjanjian carter kapal ini dikarenakan para pihak, baik pihak pencarter dan tercarter tidak dapat berlangsung untuk melaksanakan tugasnya yang berhubungan dengan carter kapal, sehingga bagi pihak pencarter.

Tentang kemungkinan bahwa dalam perjanjian carter kapal itu dapat di adakan oleh masing – masing pihak yang merupakan perwakilan dengan izin masing – masing pihak, baik izin dari pihak tercarter maupun izin dari pihak pencarter. Dapat ditemui dalam pasal 455 Kitab UU Hukum Dagang, yang menyebutkan :

Barang siapa mengadakan perjanjian kapal untuk orang lain, bagaimanapun ia terhadap pihak yang lain terikat karenanya, kecuali bilamana ia pada pembuatan perjanjian berbuat dalam batas kuasanya dan menyebutkan pemberi kuasanya.

Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam pasal 455 Kitab Undang – undang Hukum dagang tersebut dapatlah diambil kesimpulan bahwa perantara atau wakil – wakil dan masing – masing pihak dalam perjanjian carter kapal adalah bertindak hnya sebagai perantara atau wakil pihak dalam perjanjian carter kapal.

Terhadap semua perantara atau wakil – wakil yang bekerja untuk masing – masing pihak, mereka memperoleh komisi dari masing – masing pihak yang diwakilinya setelah mereka menyelesaikan tugas – tugasnya.

E. Jenis – jenis Perjanjian Carter

Dalam Kitab Undang – undang Hukum Dagang, Perjanjian carter kapal terdiri atas 2 (Dua) jenis, yaitu :

1. Carter kapal menurut waktu

Perjanjian carter kapal jenis ini di atur dalam pasal 453 ayat (2) Kitab Undang – undang Hukum Dagang, yang menyatakan :

Carter menurut perjalanan adalah persetujuan, dengan mana pihak yang satu (pencarter) mengikatkan diri selama suatu waktu tertentu, kepada pihak lawannya dengan maksud memakai kapal tersebut dalam pelayaran di lautan guna keperluan pihak yang terakhir ini, dengan pembayaran suatu harga yang dihitung menurut lamanya waktu.

Dari ketentuan pasal tersebut di atas di ketahui bahwa pada perjanjian carter kapal menurut waktu yang menjadi pokok perjanjian adalah jangka waktu pemakaian kapal itu sendiri, di mana kewajiban pembayaran oleh pencarter dilihat dan di hitung menurut lamanya waktu yang digunakan.

2. Carter Kapal menurut Perjalanan

Perjanjian carter kapal yang telah disepakati bersama antara tercarter dengan pencarter berakhir apabila uang carter telah di bayar oleh pihak pencarter kepada pihak tercarter dan semua hak – hak dan kewajiban dari masing – masing pihak telah dilaksanakan sebagaimana yang telah di sepakati sebelumnya oleh kedua belah pihak.

F. Berakhirnya Perjanjian Carter kapal

Selain itu pihak perjanjian carter juga dapat berakhir pada saat tertentu yang disebabkan oleh sesuatu hal di luar apa yang telah di janjikan bersama. Berkenaan dengan ini, pasal 462 sampai dengan pasal 465 kitab UU Hukum Dagang menentukan mengenai berakhirnya perjanjian carter kapal, yaitu :

1. Perjanjian carter kapal berakhir, bila kapalnya musnah (Pasal 462 ayat (1))

2. Bila kapal itu hilang, perjanjian carter kapal berakhir pada saat penerimaan kabar terakhir mengenai kapal yang bersangkutan (Pasal 462 ayat (2))

3. bila kapalnya tidak dapat di pakai akibat adanya kerusakan tidak di lengkapi secara bail, tidak di lengkapi dengan awak kapal yang cukup, maka selama kapal itu tidak dipakai, uang carter tidak perlu di bayar (Pasal 462 ayat (2))

4. Apabila uang carter tidak di bayar pada waktu yang telah ditentukan, maka tercarter dapat menghentikan perjanjian carter itu dengan lebih dahulu memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pencarter (Pasal 463)

5. Apabila karena sesuatu tindakan atasan atau karena pecahnya perang, perjanjian carter menjadi terhalang pelakanaanya dan belum dapat ditentukan kapan perjanjian dapat dilaksanakan, maka baik pencarter dan tercarter dapat mengakhiri perjanjian carter itu dengan cara memberitahukan masing – masing kepada lawannya. Yang di maksud Pada (Pasal 464)

6. Apabila kapalnya sedang ada di tengah lautan, memuat barang – barang atau orang – orang dalam hal sebagaimana di maksud dalam huruf 5 tersebut di atas, maka kapal di wajibkan menuju kepelabuhan terdekat dan aman (Pasal 465)

7. meskipun begitu, bila terjadi hal seperti di maksudkan dalam pasal 463 dan 464, sedangkan kapal dalam keadaan memuat barang – barang atau penumpang, maka uang carter tersebut harus di bayar sampai dengan hari di bongkarnya muatan atau diturunkan penumpangnya tersebut.

Demikianlah makalah tentang Perjanjian Carter Kapal di Indonesia disusun sebagai tugas mata kuliah Hukum Perikatan di Fakultas Hukum Universitas Batanghari.

Jambi, April 2011

PENULIS

Senin, 19 April 2010

UPAYA PENEGAKAN HUKUM UNTUK MENYELAMATKAN ASET /
KEKAYAAN NEGARA MELALUI PEMBERANTASAN PENYELUNDUPAN


I. PENDAHULUAN

Maraknya kasus penyelundupan barang-barang tertentu masuk atau keluar wilayah indonesia dapat mengancam perekonominan indonesia karena tidak membayar bea sehingga mengurangi devisa dan dapat menjatuhkan industri lokal karena pihak penyelundup dapat mensuplai barang dengan kwalitas sama atau lebih baik dengan harga lebih murah yang akan menjadi pilihan konsumen. Akibatnya barang lokal tidak dapat bersaing karena barang tidak laku terjual. apabila tidak segera ditanggulangi maka banyak industri yang akan tutup sehingga menyebabkan pihak dan meningkatkan angka pengangguran.
Kasus penyelundupan merupakan tindak pidana yang berkaitan dengan kegiatan ekspor-impor, di mana pelaku tindak pidana “melakukan” atau “mencoba” melakukan pengeluaran / pemasukan barang dari atau ke dalam wilayah Kepabeanan Indonesia tanpa mengindahkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. Karena berkaitan dengan kegiatan ekspor-impor, maka kasus penyelundupan pada umumnya merupakan bagian dari kegiatan perdagangan antar negara yang pelaksanaannya dengan melanggar prosedur/ketentuan tentang masuk dan keluar barang dari/ke wilayah Pabean Indonesia.
Terjadinya kasus penyelundupan menunjukkan tidak terkontrolnya barang yang masuk maupun keluar. Pelayanan dan pemeriksaan kepabeanan pada hakekatnya juga merupakan pelaksanaan fungsi kontrol. fungsi-fungsi yang diselenggarakan secara simultan, antara lain berupa : pelayanan fasilitas kegiatan perdagangan antar negara dengan memperlancar arus barang, mengurangi ekonomi biaya tinggi dan menciptakan suasana yang kondusif dan sehat dalam kegiatan perdagangan, sebagai pengumpul penerimaan negara yang harus mampu mencegah kebocoran, dan sebagai “community protector” yang harus mampu melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang yang membahayakan masyarakat dari berbagai aspek dan sekaligus terhadap Keamanan Negara.
Meningkatnya perdagangan internasional yang cenderung menciptakan pasar bebas dan global di bidang perdagangan, telah meningkatkan pula perdagangan antar negara di Indonesia, yang dengan demikian akan meningkat pula kegiatan arus barang masuk dan keluar wilayah Indonesia dari dan ke negara lain. Apabila pengawasan terhadap prosedur arus barang masuk-keluar barang tersebut kurang ketat, maka kasus penyelundupan tentunya akan meningkat pula di samping itu, faktor kondisi lingkungan yang ada akhir-akhir ini baik dari aspek ekonomi, sosial, budaya terutama moralitas petugas dan kemajuan teknologi telah berpengaruh pula terhadap meningkatnya kasus penyelundupan. hal ini terbukti masih banyaknya barang-barang yang diduga hasil penyelundupan beredar di pasaran.
dengan melihat kompleksnya permasalahan penyelundupan maka upaya penegakan hukum dan penanggulangan harus dilaksanakan secara integral dan komprehensif melibatkan seluruh institusi terkait dan masyarakat. polri sebagai alat negara / pemerintah yang merupakan garda terdepan lembaga penegak hukum dituntut proaktif dalam penegakan hukum terhadap penyelundupan dengan menjalin keterpaduan dengan instansi terkait. Penegakan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia terutama di pintu masuk / keluar wilayah Indonesia seperti pelabuhan, bandar udara, pulau terluar maupun daerah perairan (laut, sungai). perkembangan terakhir tidak hanya barang hasil industri yang diselundupkan tetapi juga barang berbahaya seperti senjata, handak dan narkoba.

II. KEBIJAKAN DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYELUNDUPAN.

Sistem penegakan hukum oleh polri (penyidikan) merupakan bagian dari suprasistem penegakan hukum nasional. Kemandirian penegakan hukum Polri secara konstitusional, ditegaskan dalam UUD ’45 pasal 30 bahwa Polri terpisah dengan TNI. dalam pasal tersbut dijelaskan Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. dalam UU RI No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RepublikI indonesia dijelaskan bahwa fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara dan alat negara, dalam pasal 13 disebutkan bahwa Tugas Pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. hal tersebut menuntut perubahan fundamental pada paradigma (doktrin) mulai dari orientasi, nilai, sikap dan perilaku Polri yang lebih otonom dan berwatak sipil. Polri harus mengubah pendekatan dari reactive policing menjadi proactive policing.
Dalam kenyataannya di Indonesia masih tingginya kejahatan konvensional dan transnasional. meskipun terkendali, variasi kejahatan konvensional cenderung meningkat dengan kekerasan yang meresahkan masyarakat. selanjutnya, kejahatan transnasional seperti penyelundupan, narkotika, pencucian uang dan sebagainya terus meningkat. luasnya wilayah laut, keanekaragaman sumber daya hayati laut, dan kandungan sumber daya kelautan, banyaknya pintu masuk ke wilayah perairan nusantara serta masih lemahnya pengawasan, kemampuan, dan koordinasi keamanan laut menyebabkan meningkatnya gangguan keamanan, pertahanan dan pelanggaran hukum di laut. masih adanya potensi terorisme membutuhkan pendekatan dan penanganan yang lebih komprehensif; sementara itu efektivitas pendeteksian dini dan upaya preemtif, pengamanan sasaran vital, pengungkapan kasus, pengenalan faktor-faktor pemicu terorisme, dan perlindungan masyarakat umum dari terorisme dirasakan belum memadai.”

Selanjutnya, dalam rangka mewujudkan indonesia yang aman dan damai, adil dan demokratis serta sejahtera (peace, justice, democracy, prosperity), maka prioritas pembangunan nasional yang ditetapkan antara lain :
“Peningkatan keamanan, ketertiban, dan penanggulangan kriminalitas dengan menegakkan hukum dengan tegas, adil, dan tidak diskriminatif; meningkatkan kemampuan lembaga keamanan negara; meningkatkan peran serta masyarakat untuk mencegah kriminalitas dan gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungannya masing-masing, menanggulangi dan mencegah tumbuhnya permasalahan yang berkaitan dengan penggunaan dan penyebaran narkoba, meningkatkan kesadaran akan hak-hak dan kewajiban hukum masyarakat, serta memperkuat kerjasama internasional untuk memerangi kriminalitas dan kejahatan lintas negara”.

Dengan adanya kondisi tersebut, maka Polri dituntut segera meningkatkan profesionalisme polri dan segera melakukan konsolidasi, pembenahan dan akselerasi dalam rangka penegakan hukum (penyidikan). guna memberi arah dalam pelaksanaan tugas, maka dalam rangka menindak lanjuti kebijakan strategis kapolri terdahulu dengan langkah yang berkesinambungan dan percepatan sasaran maka telah ditetapkan visi polri yaitu

” TerwujudnyaPpostur Polri yang profesional, bermoral dan modern sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat yang terpercaya dalam memelihara kamtibmas dan menegakkan hukum“

Visi dan misi tersebut selanjutnya dijabarkan dalam tujuan, strategi, kebijaksanaan dan program kapolri. salah satu program kapolri tersebut adalah program penyelidikan dan penyidikan tindak pidana. kejahatan dapat berkembang dengan keragaman bentuk, mobilitas tinggi, modus operandi bervariatif, penggunaan high technology, wilayah operasi lintas negara, menimbulkan korban massal dan mengancam eksistensi dan keutuhan negara sehingga dilakukan klasifikasi menjadi 4 (empat), yatiu kejahatan konvensional, kejahatan transnasional, kejahatan terhadap kekayaan negara dan kejahatan berimplikasi kontinjensi.

Salah satu bentuk kejahatan transnasional dan kejahatan terhadap kekayaan negara adalah penyelundupan. sebagaimana ketentuan pidana pada pasal 102 uu no. 17 tahun 2006 tentang perubahan uu no. 10 tahun 1995 tentang kepabeanan, maka tindak pidana ini dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu :

1. Penyelundupan yang dilakukan dengan tanpa didukung dokumen impor/ ekspor sama sekali.

2. Penyelundupan yang dilakukan dengan cara memanipulasi dokumen.

Data jumlah kasus penyelundupan yang terdata oleh aparat yang merupakan hasil kegiatan penindakan, sebenarnya belum mencerminkan data yang sebenarnya, karena masih ada “dark number”.


III. ANATOMI KASUS PENYELUNDUPAN

1. Bentuk Kasus.

bentuk kasus sebagaimana dijelaskan pada pasal 102 uu no. 17 tahun 2006 tentang perubahan uu no. 10 tahun 1995 tentang kapabeanan, meliputi :

A. penyelundupan yang tanpa didukung dokumen impor/ekspor sama sekali yang sering dalam istilah sehari-hari disebut “penyelundupan fisik”.

b. penyelundupan yang dilakukan dengan manipulasi dokumen impor, di mana dalam kasus ini antara dokumen dengan fisik barang tidak sesuai atau dalam istilah sehari-hari sering disebut sebagai “penyelundupan administrasi”

dalam kenyataan yang terjadi diperkirakan, jumlah kasus penyelundupan dengan manipulasi dokumen jauh lebih tinggi dibandingkan penyelundupan yang tanpa didukung dokumen sama sekali.

2. Lokasi Rawan Penyelundupan.

A. pelabuhan laut
B. pelabuhan udara, terutama yang internasional
C. perairan (laut)
D. daerah perbatasan
E. daerah kepulauan

3. Jenis barang yang diselundupkan
a. produk elektronik
b. gula
c. terigu
D. tekstil
E. pakaian bekas
F. kendaraan : mobil, motor gede
G. obat (bahan kimia)
H. logam (mulia)
I. karya seni
J. satwa dan tanaman yang dilindungi

4. Modus operandi.

Modus operandi yang sering dilakukan adalah :

A. Penyelundupan fisik yaitu memasukkan / mengeluarkan barang tanpa dokumen sama sekali biasanya dilakukan dari kapal laut diangkat dengan perahu, motor boad ke atau dari darat / pantai yang terpencil/sepi (sering bekerja sama dengan abk kapal), lokasi penyelundupan fisik.

B. Penyelundupan administrasi yang dilakukan dengan modus operandi memanipulasi dokumen (impor/ekspor) dilakukan terang-terangan, bahkan sering bekerja sama dengan oknum petugas untuk dapat meloloskan barang-barangnya, dengan cara :

1) Memberitahukan salah tentang jenis, kuatitas, kualitas maupun harga barang.

2) Menyalahgunakan fasilitas barang bawaan, barang pejabat/ perwakilan negara asing, proyek penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri, barang kiriman atau barang pameran.

3) Memalsukan dokumen/formulir pabean.

4) Modus operandi yang paling sering digunakan adalah “under invoiced” yaitu mencantumkan hanya barang dibawah harga yang sebenarnya, sehingga negara dirugikan karena pemasukan pajak yang lebih kecil dari yang semestinya.

5) Pemeriksaan kepabeanan dengan sistim “borongan”.

IV. DAMPAK KASUS PENYELUNDUPAN TERHADAP STABILITAS EKONOMI, SOSIAL BUDAYA, DEVISA DAN KEAMANAN NEGARA.
Barang “gelap” hasil selundupan yang lolos dari pemeriksaan kepabeanan yang seharusnya dilakukan, dapat berdampak pada berbagai aspek, sebagai berikut :

1. Dampak terhadap stabilitas ekonomi.

Adanya penyelundupan berarti juga tidak ada kepastian hukum dan kepastian usaha. adanya barang illegal tersebut, akan menimbulkan persaingan yang tidak sehat yang dapat mematikan industri lokal dan akhirnya dapat mengganggu stabilitas perekonomian terutama apabila dalam jumlah yang sangat besar. Selain itu, dengan tidak membayar bea masuk, maka mereka dapat menekan biaya modal, sehingga barang selundupan akan memiliki daya saing yang kuat dalam pemasaran dengan harga yang lebih murah. Dengan banyaknya industri lokal yang tidak mampu bersaing akan menimbulkan phk dan pengangguran. adanya iklim usaha yang tidak sehat juga merupakan penghambat masuknya investasi domestik maupun asing.

2. Dampak terhadap sosial budaya.

A. Apabila barang hasil selundupan berupa bahan yang dapat membahayakan kesehatan (makanan yang mengandung penyakit, busuk, dsb.), dapat menimbulkan wabah penyakit dan sejenisnya.

B. Apabila barang hasil selundupan berupa narkoba, film / bahan bacaan porno, dsb, dapat merusak moral masyarakat .

C. Menurunkan mental dan kreativitas karena tidak ada komitmen kemandirian dan “mencintai produksi dalam negeri” dari masyarakat.

3. Dampak terhadap devisa negara.

Barang hasil penyelundupan yang lolos dari pemeriksaan kepabeanan, tentunya tidak membayar bea ataupun membayar bea di bawah standar yang seharusnya dibayarkan, sehingga sangat merugikan devisa negara.

4. Dampak terhadap keamanan negara.

Apabila barang yang diselundupkan tersebut berupa senjata api atau bahan peledak dapat digunakan oleh pihak-pihak tertentu melakukan kegiatan terorisme,, separatisme atau memicu konflik sehingga berdampak terhadap keamanan negara.

V. KENDALA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYELUNDUPAN DAN UPAYA UNTUK MENGATASINYA.

Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap penyelundupan adalah : materi hukum, aparat penegak hukum, sarana dan prasarana, budaya dan kerja sama. sehingga kendala maupun upaya untuk mengatasinya terkait dengan faktor-faktor dimaksud. Dengan penguatan penegakan hukum maka aset / kekayaan negara akan terselamatkan dengan pemasukan devisa dari kepabeaan maupun kekayaan alam tidak dibawa keluar secara illegal.

1. Materi hukum

Materi hukum peraturan per-UU-an yang ada masih kurang mendukung pelaksanaan penanggulangan penyelundupan.

a. UU no. 10 th. 1995 tentang kepabeanan, sangat membatasi kewenangan polri dalam penyidikan kasus penyelundupan. dalam pasal 112 ayat 1 dijelaskan bahwa penyidikan tindak pidana penyelundupan dilakukan oleh ppns ditjen bea dan cukai secara khusus (“lex specialis”).

b. Walaupun sudah ada pp. no. 55 th. 1996 yang memberikan kewenangan kepada polri secara terbatas, namun dalam kenyataan praktek pihak jaksa penuntut umum masih sering menolak berkas perkara penyelundupan yang ditangani oleh penyidik polri.
C. UU no. 17 th. 2006 tentang perubahan uu no. 10 th. 1995 tentang kepabeanan, tidak menegaskan keharusan adanya koordinasi dan keterpaduan antara polri dan ditjen bea cukai sehingga masih ada arogansi sektoral atau pengkotak-kotakan.

d. Pasal 113 ayat (2) uu no. 10 th. 1995 yang mengatur penghentian penyidikan (“denda damai” ).

Dengan adanya kendala tersebut, baik polri maupun ppns bea dan cukai tidak perlu berseberangan, tetapi tetap bekerja proaktif sesuai bidang dan keunggulan masing-masing untuk melakukan penegakan hukum terhadap penyelundupan. Penerapan “denda damai” agar digunakan secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai dampak yang telah ditimbulkan. Untuk menanggulangi barang hasil penyelundupan yang sudah beredar di “pasaran”, perlu diatur tataniaga yang mampu mengkait kepada undang-undang yang memiliki “ketentuan pidana”. karena selama ini, pembuktian untuk barang hasil penyelundupan yang sudah beredar di pasaran, sangat sulit, bahkan kadang-kadang tidak memungkinkan lagi, karena tidak diketemukan pelaku penyelundupnya.

2. Aparat penegak hukum

Kewenangan aparat pabean, kurang memberikan dampak “efek jera“ bagi pelaku :

a. Dengan melihat lokasi daerah rawan penyelundupan yang dari waktu ke waktu tidak berubah, dapat diduga bahwa petugas penegak hukum yang ada dilokasi tersebut kurang “kemauan” maupun “kemampuan” untuk menanggulangi masalah penyelundupan tersebut.

b. Lemahnya koordinasi dan kerja sama antar petugas dan antar instansi terkait di lapangan memberikan peluang bagi penyelundup.

Dengan adanya kendala tersebut, baik Polri maupun PPNS Bea dan Cukai harus solid, berkomitmen, dan berkinerja tinggi serta menjalin koordinasi yang baik dalam lingkup Crime Justice System untuk melakukan penegakan hukum terhadap penyelundupan secara konsisten sebagai musuh bersama. Moralitas petugas di lapangan yang buruk harus segera dirubah dalam rangka mewujudkan prinsip good governance and clean goverment. Di lingkungan Polri, selain fungsi Reskrim juga ada Polair yang dapat melakukan penegakan hukum terutama di wilayah perairan. dan untuk menimbulkan efek jera maka dapat diterapkan sanksi pidana maksimal.

3. Sarana dan prasarana.

Sarana dan prasarana penyidikan saat ini, masih dirasakan kurang memadai seperti alat detektor, alat penginderaan jarak jauh, alat komunikasi dan sarana transportasi kapal karena indonesia merupakan negara kepulauan.

Upaya untuk mengatasinya adalah memelihara sarana dan prasarana yang ada agar tetap layak pakai dan tahan lama serta pengadaaan sarana prasarana sesuai dengan anggaran yang tersedia. Polri juga telah mengembangkan polair dan sarana kapal serta pangkalannya yang tersebar di wilayah tanah air, sehingga dapat diberdayakan untuk penguatan upaya penegakan hukum.

4. Budaya hukum masyarakat.

Kesadaran hukum masyarakat masih lemah dan krisis ekonomi sebagaian masyarakat tidak mempedulikan barang “gelap” yang dibeli, yang penting mebeli dengan harga murah. Penegakan hukum yang lemah juga berdampak pada ketidakpatuhan masyarakat.

Dengan penguatan penegakan hukum diharapkan akan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sehingga mamahami perlunya kepastian hukum dan iklim usaha yang sehat untuk dapat bersaing di tingkat global dengan mematuhi rambu-rambu hukum.

Dalam rangka reformasi kultural, Polri mengembangkan budaya organisasi.
a. Keunggulan (excellence) orientasi pada prestasi (achievement), dedikasi kejujuran (honesty), dan kreativitas.
b. Integritas (integrity ) orientasi pada komitmen menjunjung tinggi nilai-nilai etik dan moral (ethic values and morality).
c. Akuntabilitas (accountable) berorientasi pada sistem yang traceable (dapat ditelurusi jalurnya yang logis) dan auditable (dapat diaudit dan diperbaiki), mulai dari tingkat individu sarnpai institusi polri.
d. Transparansi orientasi pada keterbukaan (openness), kepercayaan (trust), menghargai keragaman dan perbedaan (diversity) serta tidak diskriminatif.
e. Keberlanjutan orientasi kepada perbaikan secara terus menerus dan masa depan.

5. Kerja sama

Terjadinya penyelundupan dapat terjadi karena lemahnya kerja sama (keterpaduan) antar komponen-komponen crime justice system yaitu penyidik Polri/PPNS, Jaksa dan Hakim maupun kerja sama dengan negara lain.

Kedepan perlu dilakukan kerja sama lintas instansi maupun lintas negara dalam bentuk pertukaran informasi, bantuan teknis (alat - teknologi, tenaga ahli), pelatihan dan kegiatan (operasi) bersama.

VI. PENUTUP

Demikian kebijakan Polri di bidang penegakan hukum untuk mengamankan / menyelamatkan aset / kekayaan negara melalui pemberantasan penyelundupan serta kendalanya, semoga bermanfaat untuk pelaksanaan tugas.(EBS)

Minggu, 18 April 2010

PERAN POLRI DALAM MENANGGULANGI
PENCURIAN KAYU


BAB I
PENDAHULUAN

1.LATAR BELAKANG

Hutan sebagai salah satu sumber daya alam yang kita miliki merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan umat manusia. Manfaat dari sumber daya hutan telah menempatkan hutan dan kehutanan dalam peranan yang cukup besar untuk perolehan devisa negara, perluasan lapangan kerja dan kesempatan berusaha, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan.
Di era reformasi saat ini pengelolaan hutan menghadapi tantangan yang semakin berat. Krisis ekonomi yang berkepanjangan membuat masyarakat semakin menghalalkan berbagai macam cara untuk memenuhi kebutuhan ekonominya. Kesadaran terhadap hukum semakin rendah yang mengakibatkan tindak kriminalitas meningkat.
Gangguan hutan terbesar yang mengakibatkan kerusakan hutan saat ini adalah perbuatan manusia. Kegiatan manusia tersebut antara lain pencurian kayu, penebangan pohon secara liar dan kebakaran hutan. Gangguan pencurian hasil hutan dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan baik kwantitas maupun kwalitas (modus) pencurian. Semua itu akan bermuara pada kerugian yang ditanggung oleh negara dan masyarakat. Praktek pencurian kayu erat kaitannya dengan pertambahan penduduk yang pesat yang berdampak pada laju kerusakan hutan, karena pertanian tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, akhirnya mendorong masyarakat untuk berusaha mencari pendapatan dari sumber di luar pertanian. Hutan sebagai kawasan yang terdekat dengan pemukiman menjadi salah satu tempat yang memungkinkan untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari dan kebutuhan akan kayu untuk membuat rumah tempat tinggal.
Dalam upaya pencegahan, penanggulangan dan pengendalian pencurian kayu, Polri khususnya bekerjasama dengan instansi terkait, LSM dan masyarakat melaksanakan kegiatan pengamanan hutan. Polri menentukan langkah-langkah strategi yang menitik beratkan pada tugas dan fungsi Polri sebagai aparat penegak hukum, pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dengan melalui pendekatan-pendekatan Kepolisian.
Pengamanan hutan selama ini baru terbatas memperkecil kesempatan dan mengurangi frekwensi pencurian, karena masalahnya sangat komplek dan penanganannya harus secara terpadu. Oleh karena itu, diharapkan dengan strategi yang dilaksanakan oleh Polri khususnya di tingkat wilayah/ Polres akan mampu mencegah dan mengatasi tindak kriminalitas pencurian kayu dan membuka cakrawala berpikir masyarakat khususnya masyarakat sekitar hutan akan pentingnya hutan dan manfaatnya, sehingga perlu dijaga dan di lestarikan.

2.PERMASALAHAN KEAMANAN HUTAN, MOTIVASI DAN PERKEM BANGANNYA

Gangguan keamanan hutan, menurut UUPK No. 5/1967 Pasal 15 ayat 2 adalah segala peristiwa yang menyebabkan terganggunya keamanan hutan. Gangguan keamanan hutan dapat berupa kerusakan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, hama dan penyakit serta gangguan alam lainnya. Gangguan keamanan hutan sampai saat ini masih di dominasi oleh pencurian kayu dan umumnya dengan menebang pohon secara liar yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Pada awalnya penebangan kayu hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan untuk membuat perumahan bukan untuk dijual. Kemudian terjadi peningkatan dimana penebangan kayu untuk memperoleh tambahan pendapatan. Akan tetapi dengan berjalannya waktu terjadi pergeseran motivasi pencurian kayu, yang semula untuk tambahan penghasilan menjadi mata pencaharian utama.

Terjadinya pencurian kayu disebabkan karena tersedianya sarana dan prasarana. Sarana pencurian kayu adalah hutan dan tenaga-tenaga pencuri, sedangkan prasarana berupa penjual dan pembeli (konsumen) pemakai kayu hasil curian. Faktor lain yang kadang ikut mendukung aktivitas pencurian hutan adalah tersediannya jaringan jalan yang mempermudah angkutan, meskipun sering juga hasil pencurian terutama kayu langsung dipikul dan dibawa secara manual dengan tenaga manusia.
Keterlibatan lainnya dalam kegiatan pencurian kayu adalah : oknum orang sipil (pencuri kambuhan/residivis, pencuri muka baru dan sebagian masyarakat sekitar hutan), penadah kayu, oknum aparat keamanan (Polri dan TNI), Perusahaan kayu yang illegal, oknum petugas Kehutanan dan oknum petugas pengadilan.


BAB II

PERSEPSI DAN PARTISIPASI MASYARAKAT SEKITAR HUTAN
TERHADAP PROGRAM PENGAMANAN HUTAN

1. PANDANGAN MASYARAKAT SEKITAR HUTAN TERHADAP HUTAN DAN PEMANFAATANNYA

Masyarakat sekitar hutan masih memandang hutan dan pemanfaatan hasil hutan secara tradisional. Masyarakat memandang hutan sebagai penghasil kayu bakar dan kayu pertukangan, tanpa melihat pentingnya hutan untuk menjaga kepentingan tata air mencegah erosi dan banjir dan sebagai penghasil oksigen.
Pandangan tradisional terhadap hutan dan pemanfaatannya dipengaruhi beberapa faktor antara lain :
a. Rendahnya tingkat pendidikan masyarakat.
b. Kondisi ekonomi yang belum memadai (masih rendah)
c. Kepercayaan atau mitos yang masih kuat, bahwa hutan jati adalah peninggalan nenek moyangnya, yang tumbuh secara alami tanpa ada yang menanam sehingga mereka merasa berhak untuk ikut menikmati hasil hutan.

2. INTERAKSI MASYARAKAT SEKITAR HUTAN DAN MOTIVASINYA

Bentuk-bentuk interaksi dan motivasi masyarakat sekitar hutan jati antara lain :
a. Keterlibatan sebagai perambah (petani penggarap di lingkungan hutan) bertujuan untuk mencukupi kebutuhan pangan, seperti jagung, perkebunan sawit dan lain sebagainya.
b. Mengambil kayu bakar. Untuk keperluan sendiri dimusim hujan, mata pencaharian, dijual ke tetangga atau pengusaha genteng dan sebagai kamuflase untuk mengangkut kayu curian dengan cara diselipkan diantara tumpukan kayu bakar.
c. Mencuri kayu pertukangan.
Ada dua (2) motivasi yaitu :
1) Pencuri amatir : mencuri kayu karena terdesak oleh kebutuhan hidup atau mencuri kayu untuk memperbaiki rumah.
2) Mencuri sebagai pekerjaan pokok : sebagai buruh pencuri dan hasil kayu curiannya dijual ke pengusaha kayu.

3. KARAKTERISTIK PENCURIAN KAYU

Ada beberapa karakteristik pencurian kayu antara lain :
a. Pencurian kayu umumnya dilakukan secara berombongan atau bergotong-royong/bergantian. Satu rombongan beranggotakan 3-5 orang, bahkan kadang-kadang mencapai puluhan orang.
b. Pencurian kayu dengan modus operandi dengan menggunakan rakit yang dibawanya sedikit demi sedikit dikumpulkan di suatu tempat, setelah terkumpul baru diangkut dengan menggunakan kapal laut.
c. Pencuri kayu tidak takut terhadap petugas keamanan hutan karena apabila tertangkap petugas, mereka cukup memberikan uang tebusan kemudian bebas membawa kayu hasil curiannya. Merasa ketakutan jika berhadapan langsung dengan petugas gabungan Kehutanan dan Polri baik dari Polres maupun Polda pada saat operasi wanalaga.

4. PARTISIPASI MASYARAKAT SEKITAR HUTAN DALAM PENGAMANAN HUTAN

Sampai saat ini partisipasi masyarakat sekitar hutan dalam pengamanan hutan masih sangat kecil, bahkan dikatakan belum ada. Pada saat dilakukan operasi penggeledahan kayu illegal, masyarakat jarang terlibat aktif dan membantu petugas, tetapi biasanya masyarakat bersikap diam atau lari bersembunyi.


BAB III

PERAN POLRI DALAM MENANGGULANGI
PENCURIAN KAYU

1. VISI DAN MISI POLRI DALAM PENANGANAN HUTAN

a. Visi. Adalah pernyataan permanen tentang tujuan sentral organisasi, kebijakan-kebijakan mendasar dan nilai-nilai yang terkandung dalam organisasi.
Berdasarkan doktrin tata tentrem kerta raharja yang menjiwai sikap dan perilaku organisasi, visi Polri mendorong dan menjamin terciptanya tatanan masyarakat madani yang menjunjung tinggi supremasi hukum, hak azasi manusia untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban dalam suatu kehidupan nasional yang demokratis dan sejahtera.
Polri sebagai alat negara penegak hukum, pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat yang selalu dekat dan bersama-sama dengan masyarakat bertanggung jawab dan mempunyai komitmen terhadap masyarakat.

b. Misi. Kepolisian bekerjasama dengan Instansi terkait terutama Dinas kehutanan dan LSM maupun masyarakat secara bersama-sama berusaha menjaga keamanan dan kelestarian hutan dari orang-orang (oknum) yang berusaha menjarah hutan untuk memperkaya diri sendiri, dengan misi yaitu :
1) Memberikan perlidungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat (meliputi aspek security, surety, safety dan peace) sehingga masyarakat bebas dari gangguan fisik maupun psikis.
2) Memberikan bimbingan kepada masyarakat melalui upaya preemtif dan preventif yang dapat meningkatkan kesadaran serta kepatuhan hukum masyarakat (law abiding citizenship).
3) Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dengan memperhatikan norma-norma dan nilai-nilai yang berlaku di wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia.
4) Mendorong meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat.
Peran Polri dalam penanggulangan kejahatan terhadap hutan, bersama-sama dengan Polisi khusus kehutanan, berperan langsung mulai dari kegiatan yang bersifat pre-emtif, preventif maupun penegakan hukum.

2. PENGELOLAAN HUTAN, TANTANGAN DAN PEMECAHANNYA

Pada waktu lahan Perkebunan masih cukup luas bagi masyarakat, pengelolaan hutan belum menghadapi campur tangan dari masyarakat. Penebangan pohon oleh rakyat belum menimbulkan akibat yang serius karena investasinya masih kecil, dilain pihak pemungutan hasil hutan oleh pemerintah belum dilaksanakan secara intensif.
Sejalan dengan bertambahnya permintaan kayu oleh masyarakat menunjukkan grafik peningkatan penebangan pohon oleh rakyat. Perkembangan itu akhirnya sampai di suatu titik dimana penebangan pohon jati oleh rakyat harus dihentikan karena dianggap sebagai tindakan yang merugikan kehutanan.
Tantangan mengelolaan hutan saat ini semakin bertambah berat. Banyak kerusakan hutan akibat besarnya tekanan masyarakat terhadap hutan, seperti kegagalan pembuatan tanaman, penggembalaan ternak, kebakaran hutan, seperti tanah hutan (pembibitan) dan penyalahgunaan, perambahan serta penebangan secara illegal terhadap kawasan hutan tersebut.
Disamping tantangan pengelolaan hutan dari masyarakat sekitar hutan, pemanfaatan hutan alam yang telah berlangsung sejak awal tahun 1970-an ternyata memberikan gambaran yang kurang menggembirakan untuk masa mendatang. Fenomena itu disebabkan karena tujuan pengelolaan hutan selama ini didasarkan pada instruksi 1938 sudah tidak mampu dan tidak sesuai dengan keadaan dan kebutuhan saat ini.
Sistem pengelolaan hutan yang berdasarkan instruksi 1938, belum memasukkan masalah-masalah sosial ekonomi masyarakat saat itu belum dipengaruhi oleh perusahaan dan kondisi sosial ekonomi masyarakat saat itu belum merupakan satu komponen (variabel) yang perlu dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan dibidang kehutanan, khususnya untuk merumuskan tujuan pengelolaan hutan.
Terlepas dari keberhasilan sebagai pengahasil devisa, meningkatkan pendapatan, menyerap tenaga kerja serta mendorong pembangunan wilayah, pembangunan hutan melalui pemanfaatan hutan alam telah menyisakan dan meninggalkan sisi buram, sebagai akibat maraknya perambahan dan penebangan liar diperkirakan mencapai 16 ha pertahun, atau hampir 37 juta M³ pertahun dan jumlah ini diperkirakan 52 % dari total produksi kayu bulat yang bersumber dari hutan alam. Dengan kata lain hutan telah memberikan keuntungan yang sangat besar pula pada para buruh, pemodal maupun pengusaha bahkan oleh beberapa oknum aparat dan pejabat pemerintah yang terlibat dan melibatkan diri dalam pengrusakan hasil hutan.

3. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI TERJADINYA PERAMBAHAN DAN PENEBANGAN LIAR

a. Faktor Korelatif Kriminogen (FKK)

Faktor Korelatif Kriminogen penyebab terjadinya perambahan hutan dan penebangan liar adalah kondisi sosial ekonomi masyarakat yang miskin dan sangat tergantung pada keberadaan hutan.
Hal ini sangat rentan dimanfaatkan oleh para cukong maupun pemodal untuk menggerakkan masyarakat disekitar hutan agar melakukan penebangan liar. Disamping situasi dan kondisi negara saat ini yang sedang mengalami krisis multi dimensi yang dirasakan sangat berat dampaknya dalam kehidupan masyarakat yang berada dalam golongan ekonomi lemah.

Pemberian ijin pemanfaatan kayu (IPK) yang berskala kecil oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II telah menimbulkan fragmentasi hukum dan kerancuan. Karena Pemerintah Daerah dengan HPH yang dikeluarkan Bupati atas dasar UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dengan HPH yang dikeluarkan Menteri Kehutanan sering terjadi over lopping dan menimbulkan persengketaan.
Disamping itu lemahnya sistem pengamanan hutan yang disebabkan karena terbatasnya aparat keamanan serta sarana dan prasarana yang sangat minim.

b. Police Hazard (PH)

Police Hazard adalah keadaan ancaman faktual dapat terjadi apabila tidak segera dilakukan tindak pencegahan. Kehadiran petugas sangat dperlukan untuk mengantisipasi agat tidak terjadi tindak pidana, dengan melalui tindakan preventif/pencegahan melalui patroli, penjagaan di lokasi-lokasi rawan terhadap hutan yang bersifat tetap maupun berpindah-pindah yang dilakukan oleh anggota Polri dan Polisi Kehutanan.

c. Ancaman Faktual

Dari adanya Faktor-Faktor Korelatif Kriminogen dan Police Hazard yang tidak cepat ditangani akan menyebabkan terjadinya tindak pidana yang berkaitan dengan hutan sebagai obyek antara lain berupa penebangan liar, perambahan/pencurian kayu, pembakaran hutan, penadahan hasil hutan, serta penerbitan surat-surat Aspal (Asli tapi palsu).

1) Penebangan/perambahan/pencurian kayu hasil hutan.
Penebangan, perambahan dan pencurian kayu hasil hutan yang terjadi dilakukan dengan menggunakan pola kerja terorganisir serta modern.
Pelaku telah menggunakan sistem manajemen yang rapi dan baik, dengan tingkat kejahatan yang terorganisir dan memiliki jaringan kerja, serta pemasaran yang luas baik dalam negeri maupun luar negeri. Dilengkapi sarana dan peralatan yang modern, sehingga mobilitas kerja pelaku semakin cepat.
2) Pembakaran Hutan.
Salah satu modus yang dilakukan oleh masyarakat sekitar hutan untuk mendapatkan lahan pertanian, dengan harapan bahwa setelah melakukan pembakaran, mereka dapat menggarap ataupun mengerjakan tanah hutan tersebut untuk dijadikan lahan pertanian bercocok tanam, perkebunan sawit dan lain-lain.
3) Penadahan hasil hutan.
Pencurian dan penebangan kayu secara illegal yang dilakukan masyarakat sekitar hutan jati disebabkan adanya penadah kayu illegal yang memudahkan bagi mereka untuk menjual hasil jarahan atau hasil curiannya.
4) Penerbitan surat-surat kayu aspal (asli palsu)
Adanya indikasi persekongkolan antara petugas dengan pengusaha maupun masyarakat terhadap kelengkapan surat-surat kayu illegal yang seolah-olah kayu tersebut adalah kayu legal. Sehingga penerbitan surat asli tapi palsu tersebut menjadikan suatu modus yang bisa mengelabui petugas di lapangan.

4. KEBIJAKAN BIDANG OPERASIONAL

Kebijakan bidang operasional yang berkaitan dengan pelaksanaan pengamanan hutan terpadu yaitu :

a. Pelaksanaan Operasi.
1) Pelaksanaan operasional fungsional dilaksanakan sesuai tindakan secara berjenjang.

2) Pelaksanaan tugas operasional fungsional dilaksanakan dalam bentuk :
a) Kegiatan deteksi yaitu membuat perkiraan keadaan atas kemungkinan terjadinya gangguan terhadap hutan dan hasil hutan dengan kegiatan :
(1) Pendataan pelaku perbuatan melanggar hukum, individu/kelompok.
(2) Pendataan tokoh-tokoh masyarakat disekitar hutan
(3) Ploting peta kerawanan
(4) Penggalangan yang berencana dan terus menerus.
b) Kegiatan kesamaptaan yaitu pelaksanaan tugas yang bersifat rutin dan selektif, dengan tujuan mencegah terjadinya gangguan atas hutan dan hasil hutan.
Kegiatan kesamaptaan terdiri dari :
(1) Patroli berlanjut, rutin dan selektif
(2) Penjagan tempat-tempat yang telah ditentukan
(3) Pengawalan hal-hal tertentu
(4) Pemeriksaan surat-surat atau dokumen yang berkaitan dengan pengangkatan hasil hutan di dalam kawasan hutan atau wilayah sekitar hutan.
c) Kegiatan Binamitra dilaksanakan dalam bentuk :
(1) Penyuluhan kepada masyarakat.
(2) Program bina desa, seperti perbaikan pengairan, bantuan ternak, sarana ibadah, tumpang sari dan sebagainya.
d) Kegiatan Penegakan hukum.
Kegiatan penegakan hukum dilaksanakan dimana, dimana sudah terjadi pelanggaran atau kejahatan, walaupun jagawana tidak memiliki wewenang penyidikan, satuan tugas jagawana wajib melakukan tindakan :
(1) Membuat dan menandatangani laporan kejadian.
(2) Mengamankan/menyerahkan masalah kepada PPNS kehutanan atau penyidik Polri.
(3) Segera melaporkan/menyerahkan masalah kepada PPNS kehutanan atau penyidik Polri.

b. Bentuk Kegiatan Operasional Kepolisian

1) Kegiatan rutin Polri.
Kegiatan rutin Polri adalah upaya kegiatan pengarahan dan pendayagunaan unsur-unsur kekuatan satuan tugas kewilayahan atau satuan resort yang terus menerus dilaksanakan sepanjang tahun dengan tujuan :
a) Mencegah timbulnya gangguan terhadap hutan dan hasil hutan.
b) Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat tentang perlunya menjaga kelestarian hutan.
c) Membuat peta kerawanan sosial.

2) Operasi Polri.
a) Operasi Polri dengan pola khusus
Operasi Polri dengan Pola khusus digelar untuk menghadapi gangguan Kamtibmas yang berkembang cepat dan dapat meledak menajdi gangguan yang bersifat massal dan destruktif.
b) Operasi Polri pola kontijensi
Operasi Polri dengan pola kontijensi digelar untuk menghadapi bentuk-bentuk kontijensi terpilih secara insidentil.

5. IMPLEMENTASI STRATEGI PENANGGULANGAN PENCURIAN KAYU

Dari gambaran tersebut diatas maka implementasi strategi yang ada dalam upaya penanggulangan pencurian kayu disesuaikan dengan tahapan sebagai berikut:


a. Tahap I
1) Preemtif
Strategi ini dimaksudkan untuk menangkal ancaman gangguan kamtibmas yang disebabkan oleh faktor korelatif kriminogen yang bentuknya berasal dari aspek-aspek astagatra yang tersembunyi dengan menggerakkan potensi masyarakat. Agar memiliki daya tangkal dan daya lawan terhadap ancaman yang mengganggu stabilitas Kamtibnas. Dalam kegiatan ini lebih dikedepankan fungsi Binamitra dari Polres yang bekerja sama dengan kehutanan dengan melakukan kegiatan sebagai berikut:
a) Memberikan penyuluhan kepada masyarakat disekitar hutan tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup dan tidak mudah terprovokasi oleh oknum masyarakat untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
b) Melakukan pembinaan secara internal organisasi agar setiap anggota yang melaksanakan tugas dalam rangka penanggulangan pencurian kayu jati bertindak tegas dengan tidak tergiur oleh pemberian suap dalam bentuk apapun. yang dilakukan oleh oknum masyarakat dan Kehutanan berusaha mensejahterakan masyarakat sekitar hutan.
c) Melakukan penggalangan terhadap tokoh-tokoh masyarakat agar mau membantu Polri dalam memberikan penerangan kepada warganya akan dampak negatif yang ditimbulkan akibat adanya kegiatan pencurian kayu jati serta menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas tindak kejahatan hasil hutan.
d) Memperluas jaringan informasi sebagai upaya deteksi dini untuk menentukan tindakan lebih lanjut.



e) Memberikan saran kepada Pemda agar lebih memperhatikan kehidupan masyarakat disekitar hutan dengan menyediakan lapangan kerja baru yang meliputi berbagai bidang usaha sesuai dengan kondisi alam dimana warga masyarakat tersebut bertempat tinggal. Dalam hal ini pemerintah melalui dinas kehutanan atau Perum Perhutani menyiapkan lahan sawah/ladang, perikanan dan peternakan baru yang mempunyai nilai ekonomis sebagai mata pencaharian hidup untuk mensejahterakan masyarakat.
f) Memberikan masukan kepada dinas perhutani agar lebih selektif dalam memberikan ijin penebangan dan melakukan pengecekan langsung kelokasi serta melakukan koordinasi dengan aparat keamanan dan instansi terkait.

b. Tahap II
2) Preventif
Sebelum melaksanakan kegiatan preventif yang sifatnya pencegahan didaerah lokasi pencurian kayu jati maka perlu melakukan pendekatan dengan aparat desa setempat guna memperoleh dukungan yang kuat sehingga kegiatan yang dilaksanakan Polri dapat diterima oleh masyarakat. Dalam kegiatan ini dilaksanakan oleh fungsi Sabhara Polres maupun Polsek setempat, Polisi Kehutanan dengan kegiatan sebagai berikut :
a) Melaksanakan kegiatan patroli dengan sistem dialogis guna menampung keluhan-keluhan dan informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan pencurian kayu jati untuk ditindak lanjuti sehingga akan muncul simpati masyarakat terhadap tugas Polri.
b) Mendirikan pos penjagaan dengan jumlah kekuatan yang memadai ditempat-tempat strategis yang digunakan untuk lalulintas kayu hasil hutan guna dilakukan pemeriksaan atas keabsahan surat ijin yang dibawanya.
Untuk mencegah terjadinya penyelewengan tugas seperti pemungutan liar, kolusi dan penyalahgunaan kewenangan maka perlu dilaksanakan pengawasan oleh para perwira secara bergiliran serta wajib membuat laporan secara tertulis tentang pelaksanaan tugasnya sebagai bahan masukan dan kontrol bagi pimpinan.
c) Meningkatkan kegiatan intelijen dengan melakukan penyusupan maupun penyamaran kedalam kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh para pelaku pencurian kayu jati sebagai bahan informasi dan masukan kepada pimpinan dalam pengambilan keputusan lebih lanjut.

c. Tahap III
3) Penegakan Hukum
Upaya penegakan hukum adalah kegiatan Kepolisian berupa tindakan hukum terhadap ancaman faktual yang muncul dan terbentuk melalui situasi dan kondisi yang menjadi sebab terjadinya gangguan Kamtibmas berupa kejahatan dan pelanggaran yang dirumuskan dalam undang-undang maupun peraturan lainnya. Melihat dampak dan akibat yang ditimbulkan adanya kegiatan pencurian kayu upaya preemtif dan preventif hasilnya tidak efektif maka perlu dilakukan upaya lain yaitu penegakan hukum dalam bentuk Operasi Kepolisian Pola khusus ditingkat KOD dengan menentukan Posko operasi dengan memperhatikan segi keamanan, jarak ke lokasi pencurian, sarana dan prasarana yang memadahi dalam menunjang kegiatan, serta mengambil langkah-langkah :
a) Terhadap Tersangka
(1) Melaksanakan penindakan atau penyidikan hukum terhadap pelaku/tersangka yang bersifat perorangan. dilaksanakan oleh Polsek /Pabin Jagawana atau PPNS Kehutanan dengan dikoordinasikan dari petugas Reskrim Polres.
(2) Didalam melakukan penyidikan terhadap pelaku kejahatan terhadap hutan dilaksanakan secara prosedural dan diupayakan tidak ada penangguhan penahanan walaupun menurut kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 31 UU No.18 tahun 1981 tentang penangguhan/penahanan luar dibenarkan. Hal ini dimaksudkan untuk membuat jera terhadap masyarakat pelaku pencurian/penebangan hutan.
(3) Didalam melakukan proses penyidikan diusahan secara cepat dan tidak membedakan status sesama tersangka dan diperlakukan secara manusiawi dengan menjunjung hak asasi manusia.

b) Terhadap oknum aparat yang melindungi
Para tersangka yang berprofesi sebagai anggota Polri, TNI maupun anggota kehutanan dalam penanganannya untuk TNI diserahkan kepada kesatuannya sedangkan untuk tersangka POLRI diserahkan ke Polres dan anggota kehutanan disidik oleh tim yang ada. Hal ini dimaksudkan untuk membuat jera terhadap setiap anggota yang membantu ataupun melindungi didalam tindak pidana pencurian kayu.
c) Barang Bukti
(1) Barang bukti kayu
Dalam menangani barang bukti yang berupa kayu maka dalam penagannaya diserahkan kepada dinas kehutanan,didalam penjagaanya segera dikeluarkan Surat Ketetapan Lelang dan Barang Bukti Uang dititipkan di Bank oleh petugas dari dinas kehutanan.




(2) Barang bukti peralatan yang digunakan
Penanganan barang bukti peralatan yang digunakan dalam pencurian kayu seperti alat tebang/alat potong maupun alat angkutan yang digunakan untuk pencurian dan penebangan dilakukan penyitaan dan disegel sesuai dengan kasus dalam penyidikan. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari tertukarnya barang bukti dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memudahkan penyidikan maupun saat penyerahan berkas perkara yang sudah dilengkapi dengan barang buktinya.

4) Koordinasi
Aparat penegak hukum yang tergabung didalam Criminal Justice System (CJS) dalam melaksanakan tugasnya dengan maksud untuk mempermudah dalam proses penyidikan terutama dalam penyerahan berkas perkara jangan sampai berulang-ulang berkas perkara mengingat pencurian kayu jati mendapat perhatian terhadap negara, sedangkan bentuk kegiatannya berupa gelar perkara dan rapat bulanan.

5) Rehabilitasi
a) Mengembalikan hubungan harmonis antara Polres, Kehutanan dan instansi terkait, masyarakat disekitar hutan pasca penanggulangan kayu yang dilaksanakan dalam bentuk pembinaan / penyuluhan.
b) Membangun kembali sarana dan prasarana fisik yang rusak akibat pencurian kayu yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
c) Memberikan bantuan kepada masyarakat sekitar hutan dalam bentuk pemberian sembako.
d) Peremajaan kembali terhadap lokasi yang rusak akibat tindak pidana pencurian kayu jati serta penebangan liar bersama-sama dengan pemerintah daerah dan masyarakat sekitar hutan.
e) Mengembalikan hubungan yang harmonis antara masyarakat dengan instansi terkait sehingga tercipta kamtibmas yang kondusif.


BAB IV
PENUTUP

1. KESIMPULAN

a. Persepsi dan partisipasi masyarakat sekitar hutan terhadap pengamanan hutan masih negatif dan sangat kecil. Hal ini disebabkan karena pelaksanaan pengamanan hutan dianggap mengurangi kesempatan masyarakat untuk ikut memanfaatkan hasil hutan (sebagai kayu bakar dan kayu pertukangan) dan mereka sering dijadikan “kambing hitam” dan “musuh” bagi petugas dalam program pengamanan hutan.
c. Dikaitkan dengan visi dan misi serta kebijaksanaan Polri tentang pengamanan hutan, maka pemerintah melalui wadah penegak hukum Polri diperlukan penanggulangan dalam pengungkapan dan penyelesaian kasus yang berhubungan dengan keberadaan hutan. Oleh karena itu sangatlah diperlukan kemampuan profesionalisme Polri khususnya di tingkat Polres sebagai Kesatuan Operasional untuk melakukan suatu strategi khusus dengan melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1) Melakukan kegiatan deteksi dini, mulai dari modus operandi yang igunakan dalam tindak kejahatan maupun penindakan mulai dari para pelaku penadah, pelindung (beking) maupun daerah rawan yang sering dijadikan sasaran perambahan hutan dan penebangan liar oleh masyarakat sekitar hutan dan pemegang HPH.
2) Melakukan kegiatan preemtif Kepolisian ditingkat Polres bersama-sama dengan instansi terkait dan masyarakat melalui penyuluhan dan pembinaan tentang kesadaran hukum.
3) Melakukan kegiatan preventif Kepolisian dengan instansi terkait dan masyarakat, melalui kegiatan patroli gabungan dengan kendaraan roda dua maupun roda empat serta penjagaan di daerah-daerah rawan perambahan dan penebangan kayu secara illegal.
4) Melakukan kegiatan penegakan hukum Kepolisian dengan instansi terkait dan masyarakat melalui tindakan mulai dari penangkapan sampai dengan pelimpahan berkas perkara kepada penuntut umum dan selama penahanan terhadap pelaku tindak kejahatan, dihindari adanya penangguhan penahanan dan pinjam pakai barang bukti alat angkut (truk, Pick up, bis dan lain-lain).
5) Melakukan koordinasi dengan CJS dan instansi terkait lainnya, sehingga tugas yang diembankan kepada Polres mendapat dukungan.
d. Pengamanan hutan bukan hanya menjadi tanggung jawab pihak kehutanan, perhutani ataupun Polri tetapi juga melibatkan semua instansi terkait lainnya dan masyarakat di sekitar wilayah hutan.
e. Pengamanan hutan secara terpadu harus dilaksanakan secara terus menerus dengan langkah-langkah/tahapan mulai dari pre-emtyp, preventif, penegakan hukum, koordinasi dan rehabilitasi.

2. Rekomendasi

a. Untuk menekan tingkat kerawanan gangguan keamanan hutan, Kepolisian sebagai lini terdepan bekerjasama dengan instansi terkait dan masyarakat sekitar hutan secara berkesinambungan melaksanakan kegiatan pengamanan hutan mulai dari deteksi dini, pencegahan maupun sampai dengan penindakan.
b. Dalam pengamanan hutan lebih difokuskan pada pemutusan jaringan pencurian kayu terorganisir dengan cara menindak tegas para penadah (pimpinan/otak pencuri kayu) dan penadah kayu illegal, tanpa adanya penangguhan perkara.
c. Kepolisian bersama-sama dengan Dinas kehutanan mengusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) agar biaya pengamanan terhadap hutan dimasukan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahunan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah daerah dan pusat.
d. Penindakan terhadap pelaku kejahatan oleh oknum aparat harus lebih transparan, agar masyarakat tidak merasa curiga terhadap kinerja Polri maupun aparat Kehutanan seperti opini selama ini.
Dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan hutan sebagai koordinator adalah Kepolisian di tingkat Polres dibantu unsur dari instansi terkait dengan dana APBD Dinas Kehutanan pada Instansi pemerintah setempat.
Rekomendasi ini sebagai saran /masukan dalam rangka mengoptimalkan perlaksanaan tugas pengamanan hutan di tingkat Polres, dengan harapan kinerja Polri ke depan lebih baik, lebih profesional dan lebih dicintai masyarakat.(ekobudi)

Kamis, 03 Desember 2009

59 TAHUN POL AIRUD
MENGABDI DEMI MENGAMANKAN WILAYAH PERAIRAN REPUBLIK INDONESIA


Pada usianya yang telah mencapai 59 tahun ini, tentunya sudah banyak andil Kepolisian Perairan dan Udara Polri, sejak masa mempertahankan Kemerdekaan RI sampai dengan saat ini. Oleh karena itu kebanggaan terhadap satuan kepolisian ini tidak akan pernah padam. Semoga kebanggaan ini tetap menjadi semangat pendorong untuk terus melangkah maju ke depan guna memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Polisi Perairan merupakan fungsi tehnis operasional Kepolisian yang melaksanakan tugas penegakan hukum di wilayah perairan untuk menjamin terselenggaranya keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah dan menindak kriminalitas atau ancaman gangguan kamtibmas di perairan Nusantara. Kehadiran Polisi Perairan amat penting. Bila Polisi perairan belum dikenal luas, bukan berarti kehadirannya hanya sekedar pelengkap. Ini hanya soal popularitas belaka, menyangkut sering tidaknya mereka tampil di depan umum. Sebenarnya Polisi Perairan bukan sesuatu yang baru dalam tubuh Kepolisian Indonesia, tepatnya didirikan tanggal 1 Desember 1950. Jadi hampir setua usia Republik ini.
Melihat kembali sejarah pada peristiwa pembentukan Kepolisian Perairan dan Udara Polri, kita akan memahami bahwa konsep awal pembentukan Pol Air dan Udara dilatar belakangi oleh perkembangan situasi dan kondisi NKRI sebagai negara kepulauan saat itu, dirasakan bahwa kompleksitas permasalahan menyangkut tugas kepolisian semakin meningkat, sehingga diperlukan Polisi yang bertugas khusus mengamankan perairan Indonesia dalam memberantas penyelundupan serta mengawasi lintas batas wilayah.
Disamping itu kepolisian juga dihadapkan pada keperluan atas alat angkut dan perhubungan laut guna pengangkutan barang dinas, pemindahan pasukan, maupun pengangkutan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan. Berdasarkan latar belakang inilah kemudian dibentuk Polisi Perairan dengan surat keputusan Perdana Menteri Nomor 510/PM/1950 tanggal 5 Desember 1950. Pada perkembangan selanjutnya di akhir tahun 1955 dibentuk seksi udara. Sebagai bagian dari Polisi Perairan guna mendukung pelaksanaan tugas satuan tersebut, hingga pada perkembangan terakhir ini seksi udara dipisahkan menjadi Kepolisian Udara Polri sebagai satuan yang berdiri sendiri. Kemudian dalam sejarah perkembangan satuan Kepolisian Perairan dan Udara Polri tersebut, dapat dilihat bahwa dalam perjalanannya yang cukup panjang kedua Satuan Kepolisian ini telah terbukti mampu mendharmabaktikan dirinya untuk kepentingan masyarakat bangsa dan negara dengan segala keterbatasan yang dihadapi baik yang bersifat internal maupun eksternal Kepolisian Perairan dan Udara Polri telah berhasil meningkatkan kinerjanya dengan baik.
Di awal berdirinya, Polisi Perairan bermodalkan sebuah kapal "Angkloeng". Baru pada akhir tahun 50-an, jumlah kapal bertambah hingga mencapai 35 buah. Sementara Polisi Udara hanya memiliki sebuah pesawat Cessna-180. Setelah melalui beberapa kali perombakan, penyempurnaan organisasi baru terjadi pada tahun 1985. Satuan Utama Pol Air dilebur ke dalam Subditpol Air dan Satuan Utama Pol Udara menjadi Subditpol Udara. Kedua Subdirektorat ini beroperasi dibawah kendali Direktorat Samapta Polri. Hingga akhirnya berkiblat kepada sejarah kelahirannya, 1 Desember diputuskan sebagai hari keramatnya Polairud.
Beberapa keberhasilan yang patut dicatat antara lain, penindakan terhadap perompakan ( Sea Piracy ) yang telah mencemaskan pengguna transportasi laut, terutama jalur laut yang banyak digunakan oleh kapal berbendera negara luar berkaitan dengan hal tersebut pada lingkup Internasional, terutama dikalangan Polisi Perairan Asia dan kawasan lain, jajaran Kepolisian Perairan telah cukup dikenal dalam memberantas Transnasional Crime, khususnya perompakan di laut.
Keberhasilan yang lain juga dapat dilihat pada penindakan terhadap kejahatan dengan kekerasan bersenjata ( Armed Robbery ) yang akhir – akhir ini menjadi isu Internasional, kejahatan pencurian kekayaan alam seperti Ilegal Logging, Ilegal Fishing dan Ilegal Mining. Kegiatan pengamanan terhadap obyek vital nasional, penyelamatan dan pertolongan terhadap para korban bencana alam serta tugas – tugas kepolisian lainnya yang menyangkut kegiatan masyarakat. Namun dari berbagai keberhasilan tersebut kita tentu sangat memahami bahwa hal tersebut tidak akan dapat dicapai tanpa kemitraan dan kerjasama yang baik dengan masyarakat dan pihak lain yang peduli terhadap terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah perairan Indonesia. Lebih jauh lagi diharapkan, melalui perpolisian masyarakat ( Polmas ) yang telah dikembangkan masyarakat sebagai stakeholder Kamtibmas akan dapat memiliki daya cegah dan daya tangkal serta dapat bersama – sama Polri menanggulangi permasalahan gangguan kamtibmas maupun ketidakteraturan sosial yang terjadi disekitarnya. Gangguan Kamtibmas yang perkembangannya semakin cepat dan kompleks, tidak saja akan eksis di daratan, melainkan juga akan eksis di wilayah perairan dan penerbangan.
Kita tentu telah mengetahui bahwa isu keamanan dan ketertiban di wilayah perairan maupun penerbangan. Telah menjadi isu global khususnya menyangkut kejahatan – kejahatan tertentu yang berkadar ancaman tinggi berimplikasi kontijensi, perusakan lingkungan hidup, pencurian kekayaan alam, kejahatan transnasional dan kejahatan yang dapat menimbulkan dampak luas. Semua isu keamanan dan ketertiban tersebut berimplikasi pada berbagai aspek kehidupan masyarakat seperti ekonomi dan politik. Hubungan internasional terhadap Indonesia yang mempengaruhi citra Indonesia di mata dunia maupun hal – hal strategis lainnya.
Hal – hal tersebut, diharapkan dapat dilihat sebagai suatu tantangan yang serius, guna mendorong jajaran Kepolisian Perairan dan Udara Polri, untuk terus melakukan pembenahan diri. Bahwa masih terdapat banyak hal yang perlu ditata dan ditingkatkan guna mencapai visi, misi, tujuan dan sasaran organisasi Polri ke depan. Mengikuti rencana pengembangan Polud (Polisi Udara) ke depan, akan dibentuk delapan regional baru yang membagi secara tegas wilayah operasi pesawat.
Sementara itu saat ini Polair hanya diperkuat dengan 12 kapal Kelas A ( 2 Kapal dengan panjang 62 m dilengkapi dengan hellyped dan 10 kapal dengan panjang 48 m), 21 Kelas B (panjang 28 – 32 m), dan kapal Kelas C-1 (dengan panjang 15 – 22 m ) yang telah tersebar di seluruh Polda. Penting dicatat, jumlah ini merupakan gambaran global peta kekuatan Polair di Indonesia. Bagi Polair (Polisi Air) kapal kelas A yang mampu mengangkut 2 kompi pasukan, bisa didarati helikopter, dan sanggup menjelajahi laut luas. Kapal Kelas A dibagi ke dalam dua kelas, yang ditentukan berdasarkan ukuran panjang kapal. Yakni dengan panjang 48 meter dan 57 sampai 60 meter. Idealnya tiap propinsi mendapatkan lima hingga enam kapal kelas A, B, dan C. Dengan begitu, jumlah ideal kapal Polair adalah 33 kapal Kelas A, 40 kapal Kelas B, dan ratusan kapal Kelas C. Tapi inipun baru tahap awal dan jumlah minimal. Karena dibandingkan dengan luas wilayah dan peta kerawanan daerah.
Seiring dengan adanya Kepolisian Perairan di kewilayahan, di Polda Jambi sendiri telah terbentuk Satuan Polisi Perairan sejak tahun 1998 hasil validasi dari Satuan Polisi Perairan Polda Sumatera Selatan. Adapun kantor yang pertama kalinya berada di Muara Sabak dengan Pejabat sementara Komandan Unit saat itu di jabat oleh Iptu Bouldin Sjah Alam ( Alm ). Kemudian baru tahun 2000 mako Pol Air pindah ke Jambi dengan Kepala Satuan Mayor Polisi Triyono Wibowo. Sampai sekarang telah beberapa kali pergantian pucuk pimpinan Polisi Perairan Polda Jambi. Antara lain Mayor Polisi Almansyah menjabat Lakhar Kasat Pol Air ( bulan Maret – September 2000 ), Mayor Polisi Agus Duta sebagai Lakhar Kasat Pol Airud ( 2000 – 2001 ), Mayor Polisi Drs. Anang Syarif sebagai Kasat Pol Airud ( 2001 – 2002 ), Kompol Agus Duta sebagai Direktur Pol Air ( 2002 – 2004 ), AKBP Hari Sanyoto sebagai Direktur Pol Air ( 2004 – 2007 ), AKBP Yansen A menjabat Direktur Pol Air (2007–2008 ), AKBP Drs. Edy Iswanto sebagai Direktur Pol Air ( Maret – Desember 2008). AKBP. Bambang Irianto, SH,MH ( Desember 2008 s/d sekarang )
Ditinjau dari letak geografis propinsi Jambi terletak antara 0º 45’ s/d 2º 45’ LS dan antara 101º 10 ‘ s/d 104º 55’ BT. Memiliki luas laut teritorial + 899, 27 Nautical mil = 1665,45 Km², panjang garis pantai + 110 Nautical mil = 203,72 Km², serta memiliki jarak DAS Batanghari mulai dari Kampung Laut ( Ambang luar ) sampai Pelabuhan Jambi + 84,5 mil. Dengan batas wilayah sebelah utara berbatasan dengan Prop. Riau, sebelah Timur berbatasan dengan Prop. Kepri, sebelah selatan berbatasan dengan Prop. Sumsel dan Bengkulu serta sebelah Barat berbatasan dengan Sumbar.
Dit Pol Air Polda Jambi sekarang ini memiliki kapal type C-2 sebanyak 6 unit dan type C-3 sejumlah 7 unit, 2 unit speed boat dan 6 unit rubber boat. Kapal – kapal tersebut telah ditempatkan di masing – masing Pos Pol Air jajaran Dit Pol Air Polda Jambi. Sedangkan untuk jumlah personil Dit Pol Air sampai saat ini dirasa masih kurang karena untuk mengisi pos – pos Polair hanya berkisar 3 – 5 anggota, idealnya sesuai DSPP untuk satu Pos Pol Air anggota berjumlah 10 orang dengan 1 Perwira sebagai Ka Pos Pol Air. Namun demikian dengan berbagai kendala tersebut keberadaan Pos Pol Air telah mampu mengantisipasi gangguan keamanan yang ada di wilayah perairan Polda Jambi. Dari beberapa kasus yang telah ditangani oleh Dit Pol Air selama tahun 2008 ini sebagian besar tindakan pertama dilakukan oleh kapal – kapal Pos Pol Air. Selama tahun 2008 telah berhasil ditangani 17 kasus tindak pidana dan pelanggaran di wilayah perairan termasuk 3 kali melaksanakan bantuan SAR terhadap korban tenggelam dan kecelakaan air.
Dari tahun ke tahun gangguan kriminalitas di perairan Polda Jambi menunjukkan penurunan ini terjadi karena semakin ketatnya pengawasan dan pengamanan di wilayah perairan Jambi oleh semua instansi yang terlibat dalam pengamanan perairan tersebut, serta meningkatnya kesadaran hukum yang tinggi oleh semua stakeholder di perairan. Tugas dan tanggungjawab Polisi Perairan sama beratnya dengan tugas pokok Polri yakni membimbing, mengayomi dan melindungi dan melayani masyarakat serta sebagai alat negara penegak hukum. Jadi, kejahatan di perairan dari tahun ke tahun semakin meningkat dan bermacam-macam jenisnya.
Kesiapan polisi perairan harus dilihat dari aspek personil. Sementara kualitas, sebagian besar personil yang ada sudah mengikuti dan mempunyai kemampuan dasar polisi perairan. Disamping itu kepolisian juga mengembangkan pendidikan kejuruan untuk mengoperasionalkan kapal. Dan tidak kalah penting adalah fungsi teknis kepolisian baik mulai dari intelejen, penyidikan perairan, Polmas dan penegakan hukum di perairan.
Sementara itu jenis kejahatan yang ditangani polisi perairan mulai dari kejahatan konvensional (pembunuhan, penculikan di laut, penganiyaan, pencurian termasuk trans nasional crime, pembajakan, perompakan, pencurian kayu (illegal logging). Untuk itu Polisi Perairan melakukan berbagai upaya, seperti melaksanakan pengamanan dan pembinaan masyarakat di pulau-pulau, melakukan penjagaan, pengawalan, patroli dan mengejar, menangkap serta mengadakan penyidikan terhadap segala kegiatan yang melanggar hukum di wilayah perairan. Keamanan adalah milik kita bersama. (by:ekobudi)

DIRGAHAYU KEPOLISIAN PERAIRAN DAN UDARA POLRI
YANG KE 59, KIBARKAN SELALU PANJI – PANJI PENGABDIAN
“ARNAVAT DARPHA MAHE” KARENA DI LAUT KITA BANGGA

Senin, 23 November 2009

KEKUASAAN DASAR PENEGAK HUKUM TERHADAP
HAK AZASI MANUSIA DI INDONESIA



1. Umum

Ham adalah merupakan hak yang dimiliki manusia yang paling azasi dan paling mendasar, dimana manusia memiliki kebebasan yang bersifat pokok dan tidak boleh untuk dikekang apalagi dihalang halangi, karena hak tersebut melekat dalam diri manusia yang merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus dihormati dan dihargai, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh Negara, Hukum, Pemerintah dan semua orang demi kehormatan dan perlindungan harkat martabat manusia.
Polri sebagai salah satu alat negara Penegak hukum, sudah barang pasti memiliki sebuah kekuasaan dalam rangka penegakan hukum di Indonesia, hal ini diartikan sebagai kekuasaan yang berkaitan dengan sebuah kewenangan, tugas pokok dan tanggung jawab terutama berkaitan dalam tindakan upaya paksa, oleh karena itu ada sebuah batasan dalam rangka kegiatan deimaksud dengan memperhatikan aspek Hak azasi manusia, sehingga apapun yang dilakukan Polri judulnya adalah Menghargai dan menghormati ketentuan yang bersifat azasi.
Disisi lain pada hakekatnya Polri sudah memiliki standart perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia, beberapa payung hukum yang dapat dijadikan sebagai dasar maupun acuan dalam menjunjung tinggi dan menegakkan HAM sudah ada, oleh karena itu segala tindakan kepolisian terutama yang berkaitan dalam penegakan hukum, lebih khusus lagi dalam pelaksanaan upaya paksa harus benar benar memperhatikan ketentuan tentang HAM, sehingga sekeras dan setegas apapun tindakan yang dilakukan Polri tidak menyimpang dari prosedur dan tindakan sesuai pentahapannya, namun disisi lain dan pada tempat tempat tertentu tindakan Polri belum seluruhnya mencerminkan dan memedomani ketentuan dalam Undang Undang yang mengatur tentang HAM

2. Permasalahan
Dengan melihat berbagai permasalahan tersebut diatas, dimana tugas tugas Polri sangat bersentuhan dengan aspek yang terkandung didalam perlindungan HAM, disisi lain Polri melaksanakan tugas Penegakan Hukum dengan maksud untuk melindungi Masayarakat, yang tentu saja akan melakukan berbagai upaya paksa, namun harus tetap memedomani kaidah kaidah dalam penegakan HAM, Berangkat dari kondisi tersebut diatas, maka penulis mengangkat permasalahan sebagai berikut :
“ BAGAIMANAKAH PENERAPAN KEKUASAAN PENEGAK HUKUM (POLRI) TERHADAP PENEGAKAN HAK AZASI MANUSIA DI INDONESIA

3. Pembahasan Masalah
a. Prinsip prinsip dasar standart HAM dan DUHAM
Prinsip prinsip dasar tentang standar Hak Azasi Manusia meliputi : Perlindungan Minimal, Melekat pada manusia, Universal/berlaku umum, Tidak dapat dipisahkan, Kesetaraan, Tidak dapat dibagi, Fundamental, Tidak absolute (tidak selamanya mutlak), Kewajiban Negara.
Deklarasi Universal Hak azasi Manusia (DUHAM) adalah dokumen Internasional paling penting yang mengatur HAM, deklarasi ini merupakan upaya untuk menetapkan suatu standart umum yang wajib ditaati oleh semua bangsa di dunia, artinya hak dan martabat yang terkandung dalam DUHAM harus menjadi standar bagi semua bangsa dan setiap orang harus mencoba untuk mendapatkannya.

b. Kewenangan Polri
1) Setiap anggota Polri adalah Penyelidik dan memiliki kewenangan melakukan tindakan Penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindakan pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan tindakan penyidikan , adapaun kewenangan yang dimiliki adalah menerima laporan dan pengaduan , menerima keterangan dan Barang bukti, memberhentikan orang yang dicurigai serta menanyakan dan memeriksa identitasnya, serta melakukan tindakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. Disisi lain atas perintah Penyidik Setiap anggota Polri dapat melakukan tindakan penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan, pemeriksaan dan penyitaan surat, mengambil sidik jari dan memotret seseorang dan membawa orang tersebut kehadapan Penyidik.
2) Penyidik dan Penyidik Pembantu juga memiliki kewenangan agar tugas yang dilaksanakan dapat memenuhi kepastihan hukum yaitu : menerima laporan/pengaduan, menyuruh berhenti dan memeriksa identitas seseorang, mengambil sidik jari, menggeledah badan, menangkap orang, menahan sementara seseorang (kecuali penyidik Pembantu), memanggil sesorang untuk didengan keterangannya, mendatangkan ahli, menggeledah halaman rumah, gedung, alat transportasi, melakukan penyitaan sebagai barang bukti dan melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
3) Setiap kewenangan Polri selalu ada melaksanakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab, hal tersebut dapat dilaksanakan dengan syarat yaitu : tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum, selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan dilakukannya tindakan jabatan, tindakan tersebut harus patut dan masuk akal dan termasuk dalam lingkungan jabatannya, atas pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa serta menghormati HAM
4) Didalam penegakan Hukum di Indoensia faktor yang paling mendasar adalah adalah mengacu kepada Kemerdekaan Pribadi dari pada Individu serta kepentingan Masyarakat artinya bahwa disini ada sebuah jaminan penuh terhadap Kemerdekaan diri pribadi Individu, sehingga tidak mengenal adanya keberpihakan, karenanya didalam pemahaman Hukum di Indonesia selalu disertai dengan kata kata ” Barang siapa “
5) Sebagaimana terdapat pada Pasal 2 UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI diamanatkan bahwa fungsi kepolsian adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara dibidang Pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, Penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat. Selanjutnya dipertegas dalam pasal 19 UU No, 2 /2002 bahwa Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama,kesopanan,kesusilaan,serta menjunjung tinggi HAM
6) Kemandirian Polri dan Pemisahan Polri dari ABRI, relatif masih baru, perlu disadari bahwa perilaku Anggota Polri sekalipun sudah terlepas atau berpisah dari TNI belum sepenuhnya dapat menghapuskan aspek perilaku, mengingat satu hal yang sulit dalam sebuah proses kehidupan adalah adanya Cultural left ( budaya yang tertinggal ), namun bukan suatu alasan bagi Polri untuk menjadikan itu semua sebagai kendala dalam pelaksanaan tugas dilapangan, karena apapun Polri adalah manusia yang memiliki hati nurani, memiliki jiwa kemanusiaan, Polisi cinta kedamaian dll.
c. Upaya Upaya penegakan Hak Azasi Manusia di Indonesia serta penegakan hukumnya.
Hal yang harus di pahami dan dilaksanakan dalam penegakan hukum di Indonesia harus menyentuh aspek Penegakan HAM, serta sesuai dengan Standart Hak azasi Manusia, agar hal tersebut dapat terwujud, maka anggota Polri harus mampu bertindak dengan meningkatkan :
1) Peningkatan Profesionalisme
Profesionalisme mengandung maksud kemahiran dan kemampuan yang tinggi didukung oleh pengetahuan, sikap, ketrampilan dan kematangan emosional dalam melaksanakan tugas dibidang tugasnya sesuai dengan prinsip menghormati dan mentaati hukum, menghormati martabat manusia dan menghormati serta melindungi HAM, yang memenuhi 4 (empat) indicator yaitu Competence, connection, consistence dan commitment.
2) Sosialisasi dan evaluasi
Agar satuan atas secara terus menerus mensosialisasikan Standart Ham dengan memberikan Buku petunjuk dan Pedoman kepada seluruh anggota sekaligus dilaksanakan evaluasi sampai sejauh mana pemahamannya ( Test tulis ), hal ini diharapkan agar anggota dilapangan memiliki suatu pegangan yang bersifat mendasar sehingga penegakan yang dilakukan anggota dilapangan tidak bertentangan dengan tindakan yang menyimpang dari HAM
3) Latihan dan simulasi
Setelah anggota memahami dan mengetahui secara teoritis kemudian dicoba dilaksanakan kegiatan latihan yang bersifat praktek dalam bentuk simulasi unjuk rasa ataupun penanganan kasus kasus criminal, hal ini mengandung makna bahwa dengan latihan atau simulasi tergambar proses pelaksanaan tugas yang sebenarnya dilapangan, sehingga aplikasi dari bentuk pelatihan atau simulasi ini benar benar member nilai manfaat yang tinggi sekaligus merupakan acuan dalam pelaksanaan tugas.
4) Pengawasan dan Pengendalian
Setelah dilaksanakan latihan baik dalam bentuk teori maupun praktek maka perlu diberdayakan fungsi Kontrol atau supervisi terhadap pelaksanaan aplikasi dilapangan untuk melihat apakah kaidah kaidah yang berkaitan dalam penegakan hukum di Indonesia dapat menyentuh aspek yang terdapat dalam dalam standar HAM dan sudah sesuai dengan amanah yang tersurat dalam penegakan HAM, hal tersebut dapat dilakukan dengan pola Reward and Punishment.

4. P e n u t u p
a. Kesimpulan
HAM merupakan hak yang paling azasi dalam kehidupan umat manusia,karena itu hal hal yang berkaitan dengan kegiatan upaya Paksa dalam penegakan hukum ( Pemanggilan, Penangkapan, Penahanan ) harus benar benar diperhatikan, dan manakala harus ada upaya yang tidak sesuai dengan hak yang paling azasi, tetapi tidak bertentangan dengan kaidah hukum yang ada.

b. saran
Agar penegakan HAM dalam penerapan penegakan hukum dijadikan sebuah Habit dan Behaviour dalam kehidupan Polri, sehingga dari waktu kewaktu Polri semakin dicintai Masyarakat.
Demikian tugas penegakan hukum yang berkaitan dengan Hak azasi Manusia ini dibuat dengan harapan ada sumbangsih dalam upaya pemahaman dalam menterjemahkan Standar Hak Azasi Manusia agar dalam pelaksanaan tugas sehari hari dapat berjalan sesuai dengan harapan masyarakat.(by.ekobudi cah ganteng)