Senin, 23 November 2009

ISTILAH POLISI DAN HUKUM KEPOLISIAN
Ekobudi cah ganteng

I. PENDAHULUAN

Setelah kita ketahui bersama bahwa istilah Polisi dan Hukum Kepolisian mempunyai arti yang sangat luas sehingga perlu pengkajian dan penganalisaan yang mendalam agar tidak salah mengartikan dan menginterprestasikan makna yang sesungguhnya. Istilah Polisi dan Hukum Kepolisian berkembang sesuai dengan kemajuan jaman dan perubahan masyarakat dan status sosial yang dialami oleh suatu bangsa atau negara.

Perubahan dan perkembangan tersebut juga terjadi pula di Indonesia sehinga istilah Polisi dan Hukum Kepolisian akan terpengaruh pula dan mengikuti perkembangan jaman , karena memang istilah Polisi dan Hukum Kepolisian di Indonesia banyak mengadopsi dari negara Eropa , karena latar belakang sejarah kita yang pernah dijajah oleh Bangsa Eropa.

Dalam makalah ini dibatasi mengenai istilah Polisi dan Hukum Kepolisian berdasarkan sejarah Polisi dan arti yang dikandungnya menurut para ahli serta istilah Hukum Kepolisian di beberapa Negara Eropa dan Indonesia.


II. PERMASALAHAN


1. Bagaimana istilah Polisi menurut latar belakang sejarah dan pendapat para ahli ?


2. Bagaman istilah Hukum Kepolisian menurut beberapa negara di Eropa
dan di Indonesia?


III. PEMBAHASAN

1. Latar Belakang Sejarah.

Istilah Polisi berasal dari Bahasa Yunanai Kuno “Politeia” yahng berarti pemerintahan negara kota , sedangkan di Romawi kuno “ Politia “ yang berarti pemerintahan negara.

Pada abad kesatu sebelum Masehi , Romawi Kuno dipimpin oleh Yulus Caesar menyerang Eropa antar lain Inggris , Perancis , Jerman dan Belanda sehingga kebudayaan Romawi tersebar ke seluruh Eropa termasuk istilah Politia. Di negara – negara tersebut istilah Politia dikenal dengan :


NO NEGARA
ISTILAH ARTI
1.


2.




3.


4.
Perancis


Inggris




Jerman


Belanda Politia
Police

Polity
Police



Sicherheits Polizei
Wahlfahrts Polizei

Politie Pemerintahan
Pemeliharaan

Pemerintahan
Penegakan hukum dan pemeliharaan ketertiban

Kamdagri
Kesejahteraan

Pemeliharaan kamtib


Akibat zaman Renaissance pada abad ke enam belas di Perancis terdapat pembagian pemerintahan , salah satunya dalah “ Polici” yaitu bidang urusan dalam negeri , keamanan dan kesejahteraan.

Pada Jaman aufklaeirung ( kecerahan ) pada abad ke delapan belas , Johan Stephen Hueter seorang Guru Besar / politikus negara Prusia tahun 1770 dalam bukunya “ Institiones iuris publici germanici “ menyatakan bahwa tugas polsi terlalu besar dan terlalu luas kekuasaannya yaitu keamanan dalam negeri dan kesejahteraan sehingga ia mengusulkan bahwa yang paling baik dalah tugas keamana saja dan iini disetujui oleh Kaisar Frederick.

Pada abad ke sembilan belas Van Vollenhoven membagi pemerintahan ke dalam empat bagian , yang salah satunya ialah politie ( polisi ).


2. Pendapat Para ahli

a. Charles Reith memberikan arti “ Police “ sebagai tiap –tiap usaha , jadi ia mengartikannya sebagai tugas.
b. Bill Drews dan Profesor Gerhard Wacke dalam bukunya Allgeimene Polizeirecht menyatakan bahwa Polizei dalam arti formil mencakup penjelasan tentang organisasi dan kedudukan dari institusi Polisi sedangkan Polisi dalam arti material memberikan gambaran – gambaran terhadap persoalan tigas dan wewenang dalam rangka menghadapi bahaya / gangguan keamanan dan ketertiban.
c. Van vollenhoven mengartikan Politie sebagai organ , badan atau tugas.
d. Bruce Smith mengartikan Politie sebagai Tugas maupun sebagai badan yang menjalankan tugas.
e. Kolonel George F Chandler dan Raymond B Foosdik mempunyai perumusan yang sama tentang Polisi yaitu menunjk kepada tugas tertentu dan badan yang menjalankannya.
f. Steinmetz mengatakan bahwa Polisi sebagai pejabat dan sebagai organ.
g. Pada kamus Kramers menambahakan satu arti lagi yaitu Polisi sebagai ilmu Pengetahuan Kepolisian.


3. Istilah Hukum Kepolisian

a. Eropa
1) Jerman.

Istilah “ Polizei Recht “ untuk menyebut bidang hukum yang pada pokoknya berupa peraturan – peraturan yang mengatur tugas polisi , Polizei Recht mula mula berkembang di Jerman lalu ke negeri Belanda dan kemudian di Inggris.
Seorang Prusia yang benama Bill Drews pertama kali memperkenalkan istilah Poizei recht di jerman pada tahun 1927 , kemudian dikembangkan lagi oleh Profesor Gerhard Wack dalam bukunya Allgemeine Polizeirecht yang mengatakan bahwa Polizei Recht sebagai bagian dari hukum administrasi negra yang mengatur hakekat polisi , dasar – dsar hukum yang secara umum memberi kewenangan , kewajiban, dan kekuasaan kepada polisi juga untuk memberi kewenangan secara khusus baik terhadap orang maupun benda.

2) Belanda

Menurut Thorbecke (1843) Dan De la Bassecour Caan (1870) bahwa istilah Polizei Recht sering juga dipergunakan untuk menyebut Administratie recht , sedangkan menurut Van Vollenhoven Politie Recht adalah bagian dari Hukum Administrasi Negara.



3) Inggris

Di Inggris terdapat istilah Police Law yaitu sejumlah peraturan hukum yang diperlukan polisi untuk dapat dipergnakan dalam melakukan tugas dan wewenangnya beserta prosedur penyelesaiaannya yang berisi antara lain :

wewenang dan cara bertindak
keterangan tentang kejahatan dan pelanggaran

b. Indonesia

1) Kamus Purwadarminta

Kata kepolisian berarti “ urusan Polisi atau segala sesuatu yang bertalian dengan polisi “ jadi menurut tata bahasa istilah hukum kepolisian adalah “ hukum yang mengatur segala sesuatu yang bertalian dengan polisi”.

2) Drs. Subroto Brotodiredjo SH

Hukum yang mengatur tentang tugas , status , organisasi dan wewenang polisi , baik sebgai fungsi atau sebagai organ .Jadi bahwa Hukum Kepolisian diartikan sebagai Hukum yang mengatur tentang tugas , status, organisasi dan wewenang badan – badan kepolisian serta cara – cara bagaimana badan – badan kepolisian tersebut melaksanakan tugasnya.

3) Drs. Momo Kelana SH

Hukum Kepolisian dalah hukum yang mengatur tentang tugas , status , organisasi dan wewenang badan –badan kepolisian serta bagaimana badan kepolisian tersebut melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam lingkungan kuasa waktu ,tempat dan soal – soal.


IV. KESIMPULAN

1. Istilah Polisi sudah ada sejak abad kesatu sebelum masehi pada zaman yunani dan Romawi kuno yang kemudian berkembang ke Eropa setelah Yulius Caesar menyerang Eropa.

2. Istilah Polisi menurut para ahli berarti “ tugas , organ , pejabat dan ilmu pengetahuan kepolisian “.


3. Istilah Hukum Kepolisian di Eropa yaitu di Jerman , Belnda dan Inggris mempunyai persamaan yaitu peraturan peraturan yang memberi kewenangan dan kewajiban bagi polisiyang menjadi dasar hukum bagi kekuasaan dan kewenangan polisi “.

4. Istilah Hukum Kepolisian di Indonesia berarti “ hukum yang mengatur tugas , status , organisasi dan wewenang badan – badan kepolisian tugas tersebut melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam lingkungan kuasa waktu,tempat dan soal – soal “.
HAKIKAT KEBIJAKAN RETRIBUSI PASAR
DI KOTA JAMBI


ABSTRAKSI
HAKEKAT SEBUAH KEBIJAKAN PUBLIK
ADALAH HARUS MENGUNTUNGKAN ATAU MEMBERI
MANFAAT BAGI BANYAK ORANG DAN MENEKAN RISIKO
SEMINIMAL MUNGKIN. MEMANG TIDAK ADA SEBUAH KEBIJAKAN
YANG AKAN MEMUASKAN SEMUA ORANG, TETAPI YANG PASTI HARUS
MEMBERIKAN MANFAAT ATAU NILAI BAGI BANYAK ORANG.
PENGERTIAN BANYAK ORANG BUKANLAH DIDASARKAN
PADA MAYORITAS DAN MINORITAS, KARENA
KEBIJAKAN ITU SENDIRI TIDAK BOLEH
DISKRIMINATIF.


I.HAKIKAT KEBIJAKAN BIDANG PAJAK / RETRIBUSI PASAR

1.POLICY DEMAND ( TUNTUTAN KEBIJAKAN )

a.UTK MENINGKATAN SUMBER PENDAPATAN ASLI DAERAH, TERDIRI : PAJAK DAERAH, HASIL RETRIBUSI DAERAH, HASIL PERUSAHAAN MILIK DAERAH & HASIL PENGELOLAAN KEKAYAAN DAERAH LAINNYA YG DIPISAHKAN DLL PAD YG SAH. HAL TSB SESUAI DENGAN MAKSUD DARI UU RI NO. 25 TAHUN 1999 TENTANG PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH.

b.PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) SEBAGAI SALAH SATU INDIKATOR ATAU KRITERIA UNTUK MENGURANGI KETERGANTUNGAN SUATU DAERAH KEPADA PUSAT. PADA PRINSIPNYA SEMAKIN BESAR PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) KEPADA APBD AKAN MENUNJUKKAN SEMAKIN KECIL KETERGANTUNGAN DAERAH KEPADA PUSAT SESUAI DG AMANAT UU RI NO. 34 TAHUN 2000 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.

c.DLM RANGKA MENINGKATKAN PELAYANAN KPD PENGGUNA FASILITAS PASAR, MAKA SETIAP PEMAKAIAN TEMPAT USAHA/BERJUALAN DI PASAR-PASAR YANG DIKELOLA PEMERINTAH DAERAH ATAU TEMPAT LAIN YANG DIIZINKAN DIKENAKAN PEMBAYARAN RETRIBUSI PASAR.

PENGERTIAN
a.RETRIBUSI PASAR ADALAH PUNGUTAN SEBAGAI PEMBAYARAN ATAS PEMANFAATAN FASILITAS PASAR.
b.WAJIB RETRIBUSI ADALAH ORANG PRIBADI / BADAN YG MENURUT UU DIWAJIBKAN UTK MELAKUKAN PEMBAYARAN RETRIBUSI SEDANGKAN.
c.SUBJEK RETRIBUSI ADALAH ORANG PRIBADI ATAU BADAN YANG MEMPEROLEH PELAYANAN PEMANFAATAN FASILITAS PASAR SEBAGAI WAJIB RETRIBUSI.

2.POLICY DECISION ( KEPUTUSAN KEBIJAKAN )

PAJAK DAERAH & RETRIBUSI DAERAH MERUPAKAN SALAH SATU SUMBER PENDAPATAN DAERAH YG PENTING GUNA MEMBIAYAI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH & PEMBANGUNAN DAERAH UTK MEMANTAPKAN OTONOMI DAERAH YG LUAS, NYATA DAN BERTANGGUNGJAWAB.
MAKA PEMERINTAH MENGELUARKAN UU RI NO. 34 TAHUN 2000 TTG PERUBAHAN ATAS UU RI NO. 18 TAHUN 1997 TTG PAJAK DAERAH & RETRIBUSI DAERAH.

3.POLICY STATEMENS ( PERNYATAAN KEBIJAKAN )

a.DASAR UU RI NO. 34 TAHUN 2000 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1997 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
b.PEMERINTAH KOTA JAMBI MENGELUARKAN PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI NOMOR 09 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI PASAR. PERNYATAAN KEBIJAKAN YANG TERKANDUNG DALAM PERDA TERSEBUT ADALAH UNTUK MENINGKATKAN PELAYANAN KEPADA PENGGUNA FASILITAS PASAR, MAKA SETIAP PEMAKAIAN TEMPAT USAHA/BERJUALAN DI PASAR-PASAR YANG DIKELOLA PEMERINTAH DAERAH ATAU TEMPAT LAIN YANG DIIZINKAN DIKENAKAN PEMBAYARAN RETRIBUSI PASAR.

4.POLICY OUTPUT ( KELUARAN KEBIJAKAN )

DALAM PEMUNGUTAN RETRIBUSI TERSEBUT TIDAK BOLEH DISKRIMINATIF KEPADA PEDAGANG TERTENTU, NAMUN HARUS DILAKSANKAN SECARA ADIL DAN MERATA SESUAI KETENTUAN YANG BERLAKU. ADAPUN TARIF YANG DIKENAKAN ADALAH SEBAGAI BERIKUT :

a.PEMAKAIAN LOS :
1) PASAR KELAS I ………………………………..... RP. 2.000,- / HARI
2) PASAR KELAS II ……………………………….... RP. 1.500,- / HARI
3) PASAR KELAS III ………………………………... RP. 1.000,- / HARI
4) PASAR KELAS IV ……………………………...... RP. 750,- / HARI
5) PASAR KELAS V ……………………………….… RP. 500,- / HARI

bPEMAKAIAN PELATARAN :
UKURAN 1 M2 ......................................... RP. 1000,-/ HARI

c.PASAR BEDUK :
UKURAN 1,5 X 2 M ……………………….…........RP.100.000,- /KAV /
PENYELENGGARAAN

d. PEMAKAIAN FASILITAS :
1) PAYUNG MEJA ....................................... RP. 1.500,-/ HARI
2) MEJA .................................................... RP. 1.500,-/ HARI

e.WC UMUM/MCK :
1) MANDI ................................................. RP. 1.500,-/ SEKALI PAKAI
2)BUANG AIR BESAR ............................... RP. 1.000,-/ SEKALI PAKAI
3)BUANG AIR KECIL ................................. RP. 500,-/ SEKALI PAKAI

CARA PEMUNGUTANNYA DIATUR SEBAGAI BERIKUT :
a. PEMAKAIAN LOS SETIAP BULAN
b. PEMAKAIAN PELATARAN SETIAP HARI
c. PEMAKAIAN PASAR BEDUK SEKALI PENYELENGGARAAN
d. PEMAKAIAN MEJA DAN ATAU PAYUNG MEJA SETIAP HARI
e. PEMAKAIAN WC UMUM/MCK SEKALI PAKAI
f. PEMAKAIAN TEMPAT BONGKAR MUAT BARANG SETIAP KALI BONGKAR.

WILAYAH & TATACARA PEMUNGUTAN :
a.PEMUNGUTAN RETRIBUSI DILAKUKAN DENGAN MENGGUNAKAN SKRD, KARCIS ATAU DOKUMEN LAIN YANG DIPERSAMAKAN.
b.HASIL PEMUNGUTAN RETRIBUSI DISETORKAN SECARA BRUTO KE KAS DAERAH PALING LAMA 1 X 24 JAM KECUALI HARI LIBUR DAPAT DILAKUKAN PADA HARI KERJA PERTAMA BERIKUTNYA.
c.PEMUNGUTAN RETRIBUSI DILAKUKAN OLEH KANTOR PENGELOLA PASAR SEBAGAI INSTANSI PENGELOLA DAN PEMUNGUT RETRIBUSI PASAR.

SANKSI ADMINISTRASI
SESUAI PASAL 13 PERDA PEMKO JAMBI NOMOR 09 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI PASAR DISEBUTKAN BAHWA :
( 1 ) SETIAP ORANG ATAU BADAN DENGAN SENGAJA MELALAIKAN KEWAJIBAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 11 AYAT (2) HURUF A DAN HURUF B DIKENAKAN SANKSI ADMINISTRASI DENDA BERUPA BUNGA SEBESAR 2 % ( DUA PERSEN ) DARI RETRIBSI TERUTANG.
( 2 ) SETIAP ORANG ATAU BADAN YANG MELANGGAR KETENTUAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) DIKENAKAN SANKSI ADMINISTRASI PENCABUTAN IZIN.
( 3 ) PENCABUTAN IZIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (2) DILAKUKAN SETELAH DIBERI PERINGATAN BERUPA TEGURAN TERTULIS SEBANYAK 3 (TIGA) KALI BERTURUT-TURUT DENGAN TENGGANG WAKTU MASING-MASING 7 (TUJUH) HARI KERJA.
( 4 ) DENDA SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) DISETOR KE KAS DAERAH.

5. POLICY OUTCOMES ( HASIL AKHIR )

DENGAN ADANYA RETRIBUSI PASAR TERSEBUT DIHARAPKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH MENINGKAT DISERTAI DENGAN MENINGKATNYA PELAYANAN PEMERINTAH TERHADAP PARA PEMAKAIAN TEMPAT USAHA/BERJUALAN DI PASAR-PASAR YANG DIKELOLA PEMERINTAH DAERAH ATAU TEMPAT LAIN YANG DIIZINKAN DIKENAKAN PEMBAYARAN RETRIBUSI PASAR.

III. KESIMPULAN

DARI ANALISA KEBIJAKAN PEMKO JAMBI TERSEBUT TENTANG RETRIBUSI PASAR MENUNJUKKAN BAHWA PEMERINTAH MEMBUAT KEBIJAKAN/ PERDA TERSEBUT MENGANDUNG MAKSUD UNTUK MENGATASI MASALAH - MASALAH DI LAPANGAN DENGAN MEMANFAATKAN PELUANG – PELUANG YANG ADA GUNA MENCAPAI TUJUAN / SASARAN YAITU UNTUK MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA JAMBI.
SEBUAH KEBIJAKAN PUBLIK SEPERTI PERATURAN DAERAH, MEMILIKI SIFAT MEMAKSA DAN BERLAKU UNTUK SEMUA KELOMPOK SASARAN TANPA KECUALI. ARTINYA, SIAPA SAJA YANG MENJADI SASARAN KEBIJAKAN HARUS TUNDUK, TERMASUK MEREKA YANG MEMBUATNYA. KARENA MEMILIKI SIFAT MEMAKSA, MAKA PEMERINTAH SEBAGAI APARAT PELAKSANA DARI KEBIJAKAN DAPAT MEMAKSAKAN KEBIJAKAN DIMAKSUD KEPADA SETIAP KELOMPOK SASARAN. BAGI MEREKA YANG TIDAK MEMATUHINYA DAPAT DIKENAI SANKSI DENDA ATAUPUN PIDANA. ITU BERARTI ADALAH WAJAR JIKA SETIAP KEBIJAKAN PUBLIK HARUS DIRUMUSKAN SECARA HATI-HATI DAN HARUS BERBASIS PADA MASALAH YANG SESUNGGUHNYA.
ANALISA PUTUSAN PIDANA
KASUS ILEGAL LOGGING

I. PENDAHULUAN

1. Latar Belakang

Pengadilan dalam memberikan putusan tidak hanya menciptakan kepastian hukum tetapi juga keadilan bagi semua pihak. Akan tetapi pada hakekatnya, nilai keadilan dalam masyarakat sangat sulit didapat, yang mana didalam peradilan terdapat permainan para penegak hukum itu sendiri sehingga sering kali terdakwa dengan kasus berat dapat lolos dengan hukuman yang ringan dan bahkan dapat berakhir dengan putusan bebas.
Seperti halnya dalam kasus Burhan yang merupakan Direktur PT. Rimba Karya Lestari, Keputusan Hakim sangat tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh Burhan, dimana dapat diketahui secara umum bahwa Burhan merupakan salah satu pelaku Ilegal Logging di Jambi yang telah melakukan penebangan dikawasan hutan lindung Taman Nasional Berbak. Putusan yang dijatuhkan oleh Hakim tidak menyinggung sama sekali masalah penebangan dikawasan hutan lindung akan tetapi lebih menjurus kepada memasukan alat berat ke dalam kawasan hutan.

2. Tujuan

Adapun yang menjadi tujuan dalam penulisan ini adalah :
a. Untuk mengetahui bukti dan saksi yang dijadikan hakim sebagai bahan pertimbangan.
b. Uuntuk memberikan putusan kepada terdakwa yang telah melakukan tindak pidana Illegal logging.
c. Untuk membandingkan keterangan saksi-saksi pada berkas tuntutan dan diberkas putusan pengadilan.

3. Posisi Kasus

Lian Bucui alias Burhan merupakan Direktur dari PT. Rimba Karya Lestari (RKL), yang didirikan sesuai akta pendirian PT. RKL No. 163 tanggal 21 Februari 2002 telah mengajukan permohonan untuk memperoleh Surat Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) yang kemudian keluarlah Surat Keputusan Bupati Tanjab Timur No. 189 tahun 2002 tanggal 14 Mei 2002 tentang Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) seluas 41.090 Ha di Kecamatan Sadu. Setelah Burhan mendapatkan SK Bupati No. 189 tahun 2002 tanggal 14 Mei 2002 tentang Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) seluas 41.090 Ha di Kecamatan Sadu Kabupaten Tanjab Timur, Burhan tidak memenuhi kewajibannya selaku pemegang ijin usaha pemanfaatan hutan sebagaimana mestinya. Tanpa melakukan kegiatan dan kewajiban-kewajiban yang telah ditentukan, kemudian Burhan mengajukan Surat No : 98.1/RKL/XI/2003 tanggal 10 Nopember 2003 kepada Bupati Tanjab Timur Perihal Permohonan Penilaian Dan Pengesahan Buku Usulan RKTUPHHK tahun 2004 dengan melampirkan Peta RKT 2004 seluas 41.909 Ha yang dibuat sendiri dan tidak didasarkan pada Peta Dasar Areal Kerja, sedangkan lokasi kegiatannya bukan dalam kawasan hutan produksi (HPK) akan tetapi masuk dalam kawasan hutan lindung.
Setelah terdakwa memperoleh Keputusan Bupati Nomor 190 Tahun 2004 Tentang Pengesahan Buku Rencana Kerja Tahunan Pengesahan Hutan Tahun 2004 atas nama PT. Rimba Karya Lestari perusahaan yang bergerak di bidang perkayuan, sekitar bulan Juli 2004 s/d Desember 2004 terdakwa melakukan penebangan dengan menggunakan jasa penduduk / masyarakat (sebagai pihak lain yang terlibat) yang dibayar secara borongan oleh terdakwa dan telah menebang sekitar 1.365 ( seribu tiga ratus enam puluh lima ) batang pohon atau setidak – tidaknya sekitar jumlah tersebut.

Selanjutnya dari penebangan kayu tersebut ditarik dengan menggunakan Buldozer atau menggunakan Wheel Loader untuk dinaikkan ke atas Logging Truck dan kemudian dibawa ke TPK atau ada kayu logs yang ditarik menggunakan Skider/ Timber Jack untuk dikumpulkan di TPK PT. .RKL.
Penebangan yang dilakukan terdakwa tanpa memiliki surat izin yang sah dari pejabat yang berwenang dan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa lebih didasarkan pada izin yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ketika dilakukan pengecekan oleh tim yang dibentuk kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi ditemukan tunggul bekas tebangan sekitar 1.365 batang pohon atau setidak–tidaknya sekitar jumlah itu dan di TPK PT. RKL 40 kayu logs yang merupakan sisa hasil tebangan yang diangkut, dikuasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama – sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan.
Untuk mendukung kegiatan perusahaannya tersebut terdakwa telah memasukkan alat – alat berat ke dalam kawasan hutan Taman Nasional Berbak dan tidak memenuhi Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 428/Kpts-II/2003 tentang Izin Peralatan Untuk Kegiatan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu ( IUPHHK ) pada hutan alam dan pada hutan tanaman atau kegiatan izin pemanfaatan kayu. Terdakwa hanya mendasarkan pada rekomendasi Bupati Tanjab Timur Nomor 522/0119.A/Ekbang tanggal 22 Januari 2003.
Atas perbuatan tersebut Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan sebagai berikut :
KESATU
PRIMAIR : Perbuatan terdakwa dapat diancam pidana pasal 50 ayat (3) huruf e jo pasal 78 ayat (5) UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

SUBSIDAIR : Perbuatan terdakwa dapat diancam pidana pasal 50 ayat (3) huruf f jo pasal 78 ayat (5) UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan jo. Psl 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
LEBIH SUBSIDAIR : pasal 50 ayat (3) huruf h jo pasal 78 ayat (7) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

KEDUA :
Perbuatan terdakwa dapat diancam pidana pasal 50 ayat ( 3 ) huruf j jo 78 ayat (9) UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan jo pasal 55 ( 1 ) ke 1 KUHP.
Atas dasar diatas maka Penuntut Umum Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjab Timur yang telah memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :

1. Menyatakan terdakwa Lian Buncui alias Burhan secara sah bersalah
melakukan tindak pidana “ menebang pohon di hutan tanpa izin yang berwenang serta memasukkan alat – alat berat dalam hutan tanpa izin dari yang berwenang ” sebagaimana diatur dalam pasal 50 ayat (3) huruf e jo pasal 78 ayat (5) Undang – Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lian Buncui alias Burhan dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan sementara dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000.000,00 ( 2 milyar rupiah ) subsider 6 bulan kurungan.

3. Menyatakan barang bukti berupa :
a. 1 ( satu ) lembar foto copy peta tata batas luas kawasan hutan, 1 ( satu ) lembar foto copy peta hasil pengecekan indikasi penebangan HL, Peta lampiran BA tata batas. Peta topografi Jambi, Data hasil pengukuran, 1 ( satu ) lembar peta pengolahan data,Foto copy putusan Menhut No.259/kpts.II/2000, 1 ( satu ) lembar foto copy peta kawasan hutan,1 (satu) lembar peta realisasi kegiatan tata batas, 1( satu ) lembar peta telaahan areal kerja, Peta rencana kerja, peta pengolahan data, Peta lampiran surat keputusan, Peta kawasan hutan dan areal kerja HPH, Peta relisasi tata batas tetap terlampir pada berkas perkara.
b. 9 ( Sembilan ) bulldozer, 3 (tiga) buah wheel loader, 1 ( satu ) unit skider jack, 1 (satu) unit eskafator, 1 (satu) unit motor Greder, 1 (satu) buah logging truck, 1 (satu) buah jeep, 40 (empat puluh) batang kayu log dan 1.365 tonggak pohon dirampas untuk Negara.

4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- ( Sepuluh Ribu Rupiah). Kasus yang diperiksa oleh Pengadilan Negeri Tanjab Timur ini telah melewati tahap pemeriksaan dan sampai pada Putusan Hakim yaitu :

“Terdakwa sudah menikmati hasil dari perbuatannya tersebut“

Mengingat pasal 50 ayat (3) huruf j jo pasal 78 ayat (9) UU No.41 tahun1999 tentang Kehutanan dan peraturan lainnya yang bersangkutan maka :

1. Menyatakan terdakwa Lian Buncui alias Burhan tidak terbukti
secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana seperti yang didakwakan didalam dakwaan kesatu
primer, subside dan lebih subsider.

2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut.

3. Menyatkan terdakwa Lian Buncui alias Burhan telah terbukti
secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana membawa alat – alat berat yang patut diketahui digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa
dengan pidana penjara selam 2 ( dua ) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( 1 milyar rupiah) subsidair 4 bulan kurungan.

5. Menyatakan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dan pidana yang dijatuhkan.

6. Memerintahkan agar barang bukti berupa foto copy surat dan peta tetap terlampir di dalam berkas perkara, sedangkan surat – surat asli yang telah disita dikembalikan kepada terdakwa dan kepada yang berhak, barang bukti berupa alat berat yang terdiri dari 9 ( Sembilan ) bulldozer,3 (tiga) buah wheel loader,1 (satu) unit skider jack,1 (satu) unit eskafator,1 (satu) unit motor Greder,1 (satu) buah logging truck,1 (satu) buah jeep,40 (empat puluh) batang kayu log dan 1.365 tonggak pohon bekas tebangan dirampas oleh Negara.

7. Membebankan perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 10.000,-
( sepuluh ribu rupiah )

Kamis tanggal 21 Desember 2006 di Pengadilan Negeri Tanjab Timur, dengan hakim Ketua Mahendra, SH, MH, Pertiwi P, SH.MH dan Jargo Simatupang, SH.MH keduanya sebagai hakim anggota. Andri M dan M. Anas,SH sebagai panitera pengganti di hadiri Jaksa Penuntut Umum Rusdi Wartono, SH.M.Hum, Penasihat hukum terdakwa dan terdakwa.

II. ANALISA KASUS

Analisa berikut didasarkan pada putusan praperadilan Pengadilan Negeri Tanjab Timur, dimana akan dicermati dari segi Penuntutan, Pembuktian dan pertimbangan Hakim dalam Putusan tersebut.

1. Penuntutan

Dalam dakwaan JPU menggunakan pasal pasal 50 ayat (3) huruf e jo pasal 78 ayat (5) Undang – Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Yang menyatakan bahwa terdakwa Lian Buncui alias Burhan secara sah bersalah melakukan tindak pidana penebangan pohon tanpa izin.
Sebagaimana yang dijelaskan pada pasal 50 ayat (3) huruf e jo pasal 78 ayat (5) UU no 41 tahun 1999, terdapat unsur-unsur “ menebang pohon di hutan tanpa izin yang berwenang serta memasukkan alat – alat berat dalam hutan tanpa izin dari yang berwenang ”
Dalam tuntutan terdapat Kesatu primair, subsidair, lebih subsidair dan dakwaan kedua. Dalam tuntutan lebih dominan pada tuntutan primair. Hal ini dilihat dari dokumen yang didapat berupa surat dakwaan. JPU lebih menuntut terdakwa pada tuntutan primair, akan tetapi dapat dilihat bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya melakukan penebangan kayu di kawasan hutan lindung tanpa ijin tetapi juga melakukan perbuatan memasukan alat berat dikawasan hutan tanpa ijin.

2. Pembuktian

Dalam persidangan alat-alat bukti yang di ajukan antara lain, yaitu Keterangan saksi, Keterangan Ahli, dokumen-dokumen, dan barang bukti berupa alat-alat berat.
Keterangan saksi yang dijadikan hakim sebagai dasar kekuatan untuk mengambil keputusan adalah dengan menggunakan kesaksian dari Michael Tambunan dan Jefri. Bahwa dalam keterangan saksi (Michael Tambunan) pada tuntutan jaksa penuntut umum saksi menerangkan bahwa “ adanya tumpukan kayu disekitar jalan cabang dan TPK ”. Sedangkan pada kesaksian di putusan hakim saksi menerangkan bahwa “ belum dapat ditentukan penebangan yang dilakukan PT. RKL berada di kawasan hutan lindung sebab jalan yang ditemukan tidak memotong trayek hasil tata batas ”. Keterangan saksi ( Jeffri) pada tuntutan jaksa penuntut umum saksi menerangkan bahwa “saksi tidak mengetahui dimana letak RKT 2003 – 2004 dan di apit oleh hutan lindung, saksi belum pernah melihat tata batas hutan lindung” sedangkan pada keterangan saksi di putusan, saksi menerangkan bahwa “saksi mengetahui areal tebangan, sesuai dengan RKT dari PT.RKL yang bertugas sebagai surveyor dan saksi juga mengetahui tata batas hutan lindung dimana sebelah barat dan sebelah selatan berbatasan dengan hutan lindung Taman Nasional Berbak dan sebelah timur dan utara masih merupakan areal hutan produksi terbatas.”
Keterangan berbeda yang diberikan oleh saksi di dalam tuntutan dan kesaksian dalam putusan, tetapi hakim justru menggunakan kesaksian para saksi tersebut yang digunakan untuk dijadikan dasar kekuatan putusan, padahal kesaksian tersebut dapat dikatakan kesaksian palsu karena telah memberikan keterangan yang berbeda-beda dan keterangan yang tidak sebenarnya. Dalam pasal 174 ayat (1) KUHAP yang berbunyi “ apabila keterangan saksi di sidang di sangka palsu, hakim ketua sidang memperingatkan dengan sungguh – sungguh kepadanya supaya memberikan keterangan yang sebenarnya dan mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya apabila ia tetap memberikan palsu”
Adapun alat bukti berupa dokumen-dokumen dan barang-barang bukti berupa :
1. 1 ( satu ) lembar foto copy peta tata batas luas kawasan hutan
2. 1 ( satu ) lembar foto copy peta hasil pengecekan indikasi penebangan HL.
3. 3. Peta lampiran BA tata batas.
4. Peta topografi Kalbar, Data hasil pengukuran,
5. 1 ( satu ) lembar peta pengolahan data.
6. Foto copy putusan Menhut No.259/kpts.II/2000.
7. 1 ( satu ) lembar foto copy peta kawasan hutan
8. 1 ( satu ) lembar peta realisasi kegiatan tata batas
9. 1 ( satu ) lembar peta telaahan areal kerja
10. Peta rencana kerja, peta pengolahan data.
11. Peta lampiran surat keputusan.
12. Peta kawasan hutan dan areal kerja HPH.
13. Peta relisasi tata batas.
14. 9 ( Sembilan ) bulldozer, 3 (tiga) buah wheel loader, 1 ( satu ) unit skider jack,1 (satu) unit eskafator, 1 (satu) unit motor Greder, 1 (satu) buah logging truck, 1 (satu) buah jeep.
15. 40 (empat puluh) batang kayu log dan 1.365 tonggak pohon
Salah satu barang bukti yang ditemukan adalah 40 batang kayu logs dan 1.365 tonggak pohon, bahwa terdakwa telah melakukan penebangan diluar wilayah konsesi PT. RKL.

3. Putusan

Seperti yang telah disebutkan diatas bahwa hakim memutuskan terdakwa Lian Buncui alias Burhan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan didalam dakwaan kesatu primair, subsidair dan lebih subsidair. Di dalam tuntutan Lian Buncui alias Burhan di kenakan beberapa tindak pidana, yakni :

1. Melanggar pasal 50 ayat (3) huruf e jo pasal 78 ayat (5) Undang –
Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan jo pasal 55 ayat (1)
ke 1 KUHP. Karena dengan sengaja menebang pohon atau memanen
atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin
dari pejabat yang berwenang.

2. Melanggar pasal 50 ayat (3) huruf j jo pasal 78 ayat (9) Undang –
Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan jo pasal 55 ayat (1)
ke 1 KUHP. Karena dengan sengaja membawa alat – alat berat dan
atau alat- alat lainnya yang lazim atau patut di duga akan digunakan
untuk mengangkut hasil hutan di kawasan hutan. Tanpa izin dari
pejabat yang berwenang.

Dan atas pertimbangan tersebut jaksa menuntut terdakwa dalam pasal 50 ayat (3) huruf e jo pasal 78 ayat (5) Undang – Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan sementara dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000.000,00 ( 2 milyar rupiah ) sub.6 bulan kurungan.
Tetapi di dalam putusan hakim hanya memutuskan bahwa terdakwa Lian Buncui alias Burhan bersalah karena telah memasukkan alat – alat berat ke dalam kawasan hutan lindung tanpa izin dari pejabat berwenang, dan tidak terbukti bersalah telah melakukan penebangan di kawasan hutan lindung. Hakim mengambil keputusan berdasar pada kesaksian Michael Tambunan dan Jeffri yang tertuang dalam amar putusan. Hingga terdakwa hanya dikenakan pidana penjara selama 2 (dua) tahun di potong masa tahanan sementara dan di kenakan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 ( 1 Milyar rupiah ) sub. 4 bulan kurungan. Semua barang bukti baik alat – alat berat dan 40 kayu logs serta 1365 tunggul / tonggak kayu bekas tebangan dirampas oleh Negara.
Dalam isi putusan Majelis Hakim pada point 6 “ ………….. 40 batang kayu logs serta 1365 tunggul / tonggak kayu bekas tebangan dirampas untuk Negara.” Jika dilihat dari putusan, terdakwa tidak terbukti melakukan penebangan dikawasan hutan lindung. Tetapi barang bukti yang mendasari sebagai barang sitaan hasil penebangan diputuskan Hakim untuk di rampas oleh Negara. Hal ini bertentangan dengan pasal 194 ayat (1) KUHAP yang berbunyi ; “ dalam hal putusan pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntut hukum, pengadilan menetapkan supaya barang bukti yang disita diserahkan kepada pihak yang paling berhak menerima kembali yang namanya tercantum dalam keputusan tersebut kecuali jika menurut ketentuan Undang – undang dalam bukti itu harus dirampas untuk kepentingan Negara atau dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.”


III. KESIMPULAN

Dalam pertimbangan putusan hakim, keterangan saksi Michael Tambunan dan Jeffri diragukan untuk digunakan sebagai dasar pertimbangan dengan alasan bahwa keterangan saksi pada berkas tuntutan dan berkas putusan terdapat keterangan yang berbeda dan terjadi kesalahan pada penulisan, atas saksi yang sama dari pertanyaan yang sama. Begitu halnya dengan barang bukti 40 kayu logs yang diputuskan hakim sebagai milik Negara sementara terdakwa bebas dari tuntutan terhadap penebangan di hutan lindung, yang seharusnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa.

Jambi, November 2009

HUKUM PERDATA

ANALISA PUTUSAN PERDATA
SITA EKSEKUSI YANG DIDASARKAN PADA
AMAR PUTUSAN HAKIM YANG TIDAK JELAS



I. PENDAHULUAN

Putusan pengadilan merupakan sesuatu yang sangat dinantikan oleh pihak – pihak yang berperkara untuk menyelesaikan sengketa mereka dengan sebaik – baiknya. Dengan kata lain, para pihak yang bersengketa mengharapkan adanya kepastian hukum dan keadilan dalam perkara yang sedang dihadapi.

Agar dapat memberikan putusan pengadilan yang benar – benar menciptakan Kepastian Hukum dan menciptakan rasa keadilan masyarakat. Hakim sebagai ” pemutus ” harus benar – benar mengetahui duduk perkara dan dasar hukum yang digunakan. Disisi lain putusan tersebut harus tegas agar dapat dilaksanakan setelah dibacakan.

Tinjauan kasus dalam makalah ini adalah masalah pelaksanaan eksekusi yang didasarkan pada putusan Mahkamah Agung yang tidak jelas dalam Putusan Nomor 47 / K / AG / 2001 yakni perkara / sengketa tanah hibah antara Hj. Siti Khadijah dengan kawan – kawan sebagai Pengugat melawan Haji Muhamad Ali (HAMAT Yusuf) (Alm) sebagai tergugat. Perkara tersebut sebelumnya diperiksa di Pengadilan Agama Jambi.


II. KRONOLOGIS KASUS

Jauh sebelum H. Ahmad dan Hj. Marhumah meninggal dunia, Almarhum H. Ahmad semasa hidupnya telah memberikan / membagikan Hibah harta miliknya baik yang bergerak dan harta tidak bergerak kepada masing – masing anaknya yang berjumlah lima (5) orang, dengan besarnya bagian masing – masing anak tersebut adalah sebagai berikut :

a. Anak pertama Hj. St Khadijah mendapat tanah beserta rumah permanen terletak di Jl. Tidore No. 16 Jambi ditambah kalung, gelang dan beberapa Dolar Amerika.

b. Anak kedua Hj. St. Aisyah mendapat tanah beserta rumah permanen terletak di Jl. Tidore No. 17 Jambi ditambah kalung, gelang dan beberapa dolar Amerika.

c. Anak ketiga Drs. HAMAT Yusuf memperoleh tanah di Jl. Ibrahim, Kel. Rawasari , Kec. Kota baru, kotamadya Jambi seluas 4.86 Ha.

d. Anak keempat Hadollah Djunaidy T. Yusuf memperoleh tanah di Jambi dan di Kabupaten Batang hari seluas 5.16 Ha
e. Anak kelima Hj. St. Hatijah Aini memperoleh tanah beserta rumah permanen terletak di Jl. Ibrahim Lrg. Langgar No. 3 Kel. Rawasari Kec. Kota baru ditambah kalung, gelang dan beberapa Dolar Amerika.


Hibah tersebut diberikan sekitar tahun 1950 sampai tahun 1973 yaitu ketika anak – anaknya dinikahkan atau sudah dewasa, termasuk hibah yang diberika kepada Hamat Yusuf. Hibah atas tanah yang diberikan Alm H. Ahmad kepada Mamat Yusuf secara hukum diperkuat dengan bukti surat pemberian tertanggal 7 April 1961 yang dihadiri oleh saksi A. Djalani sebagai Kepala Kampung dan H. Andi Mappaling. Hibah tersebut juga diperkuat oleh surat pernyataan / pengakuan dari saudara/i Hamat Yusuf lainnya pada tanggal 11 Februari 1980 kesemuanya sebagai ahli waris Alm H. Ahmad.

Disamping hibah yang sudah diberikan kepada anak – anaknya ternyata Alm. H. Ahmad dan Hj. Marhumah mempunyai harta berupa tanah yang belum terbagi terletak di Kel. Tambaksari, Kec. Jambi Selatan - Jambi sengketa dalam kasus ini berawal dari gugatan pembagian harta waris Alm. H. Ahmad dan Hj. Marhumah, Ahli waris Hafollah Djunaidy T. Yusuf ke pengadilan Agama Jambi terhadap Drs. Mamat Yusuf sebagai tergugat.

Obyek gugatan tersebut adalah seluruh harta warisan pewaris, namun yang dituntut hanyalah terbatas pada harta kewarisan yang tidak bergerak berupa bangunan rumah / tanah kering, baik yang berada di kotamadya Jambi maupun yang berada di kabupaten Batang hari. Termasuk obyek gugatan adalah tanah hibah Alm. H. Ahmad yang diberikan kepada Drs. Mamat yusuf . yang terletak di Jl. Ibrahim Kel. Rawasari Kec. Kota baru Kotamadya Jambi seluas 31.765 M2

Secara singkat perkara tersebut ditingkat Kasasi telah di putus oleh Mahkamah Agung RI Nomor 47/K/AG/2001 yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah tanah warisan bukan tanah hibah, adapun beberapa amar putusan yang terkait dengan analisa ini di antaranya sebagai berikut :

- Menetapkan bagian masing – masing ahli waris ( khusus tanah di Jl. Ibrahim Kota Jambi), tanah Hibah milik mamat yusuf adalah sebagai berikut
1. Hj. St. Khadijah mendapat 4537,86 M2
2. Hj. St Aisyah mendapat 4537,86 M2
3. Alm H. Hadolah yang diwarisi ahli warisnya mendapat 9075,72 M2
4. Drs Mamat Yusuf mendapat 9075,72 M2
5. Hj. St. Hatijah Dg. Taunga memperoleh tanah seluar 4537,86 M2
6. Hj. St. Hatijah Dg. Taunga memperoleh tanah seluas 4537,86 M2

- Memerintahkan kepada tergugat dan para penggugat asal untuk membagi dan menyerahkan harta warisan tersebut kepada semua ahli waris yang berhak sesuai bagian masing – masing.
- Menyatakan sita jaminan yang diletakkan oleh pengadilan agama Jambi tanggal 10 April 1999 yang tertuang dalam berita acara penyitaan jaminan nomor 537/Pdt.g/1998/PA.JBI atas tanah seluas 31,765 M2 menurut SHM No. 627,628,629,630 masing – masing tahun 1994 dan SHm No. 18 / 1998 yang terletak di Jln. Ibrahim – Kota Jambi adalah sah dan berharga.

Putusan tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap, dan telah pula dilakukan eksekusi oleh penitera muda permohonan pengadilan agama Jambi sebagaimana berita acara eksekusi nomor 537/Pdt.G/1998/PA.JBI tanggal 11 Maret 2004. sebelumnya ketua Pengadilan Agama kelas IA Jambi telah melakukan Aan Maning dalam jangka waktu delapan hari dengan batas akhir waktu tanggal 26 Februari 2004, sebagaimana syarat sebelum melakukan eksekusi terhadap putusan nomor 47/ K/AG/2001 batas akhir berlakunya teguran tersebut bersamaan dengan masuknya perlawanan (Derden Verzet) dari pihak ketiga sebagai ahli waris tereksekusi akan tetapi perlawanan ahli waris / pihak ketiga tersebut diabaikan oleh ketua Pengadilan Agama Jambi.

Pada tanggal 11 Maret 2004 Pengadilan Agama Jambi melakukan eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 47/K/AG/2001 dan berdasarkan surat kesepakatan antara penggugat awal dihadapan Notaris Gita Marlika S. Yang isinya menetapkan batas – batas tanah namun besarnya ukuran bagian masing – masing ahli waris ternyata menyimpang dan tidak sesuai dalam putusan kasasi MA mengatahui fakta tersebut, ahli waris Hamat Yusuf keberatan dan tidak menghadiri serta menandatangani berita acara eksekusi karena menganggap Ketua Pengadilan Agama Jambi telah berbuat arogan dan sewenang – wenang serta mengabaikan rasa keadilan hukum masyarakat.


III. POKOK PERMASALAHAN

Dari uraian singkat kronologis telah disampaikan di atas ada beberapa hal yang menjadi permasalah untuk dianalisis. Bahwa hal ni dierlukan untuk dapatt menjawab pertanyaan dari ahli waris Hamat Yusuf tentang kualitas pelaksanaan eksekusi yang telah dilakukan pengadilan agama Jambi tersebut. Terdapat beberapa pokok permasalahan yang perlu dianalisi dalam kasus tersebut antara lain :
1. Bagaimana sifat putusan MA RI No. 47/K/AG/2001 tersebut ?
2. Apakah ketua pengadilan agama Jambi berhak untuk menolak Derden Verzet ahli waris Hamar yusuf selain itu pokok permasalahan lain yang tidak juga dapat dianalisis adalah bagaimanakah prosedur yang harus diperhatikan oleh ketua pengadilan Negeri agama sebelum melakukan eksekusi?



IV. ANALISA PERMASALAHAN

1. Sifat Putusan MA RI No. 47/K/AG/2001

Pada umumnya putusan akhir dari suatu perkara jika dilihat dari sifatnya terbagi atas tiga (3) yakni putusan akhir yang bersifat Condemnatoir artinya putusan yang bersifat menghukum, putusan akhir yang bersifat Declaratoir artinya yang bersifat menyatakan, mengumumkan atau menguatkan suatu fakta hukum tertentu, putusan akhir yang bersifat Constitutive artinya yang bersifat memenuhi ketentuan Undang – undang dalam suatu hal tertentu, atau bersifat menimbulkan suatu keadaan tertentu sesuai UU.

Berkaitan dengan sifat Putusan MA RI Nomor 47/K/AG/2001 maka kami melihat ketiga sifat tersebut termuat dalam putusan ini tetapi putusan yang bersifat Condemnatoir terkait dengan obyek sengketa ini hanya pada dictum yang menyebutkan “ memerintahkan kepada tergugat dan para penggugat asal untuk membagi dan menyerahkan harta warisan tersebut kepada semua ahli waris yang berhak sesuai bagian masing – masing …,” hal ini perlu dijelaskan karena terkait dengan asas – asas eksekusi yang akan diuraikan lebih lanjut. Akan tetapi perlu dicermati putusan yang bersifat Condemnatoir tersebut yang amarnya “ membagi ” sebenarnya menimbulkan permasalahan baru karena membagi dalam arti menentukan batas – batas tanah seharusnya dituangkan dalam putusan bukan diserahkan kepada para pihak untuk menentukan batas, jika diserahkan kepada para pihak tentunya akan timbul dua kemungkinan yang pertama ada kesepakatan dari pihak – pihak yang bersengketa untuk menentukan batas dan yang kedua tidak ada kesepakatan untuk menentuukan batas – batas tanah sengketa, jika yang terjadi adalah ketidaksepakatan maka dengan sendirinya amar putusan yang bersifat Condemnatoir tadi tidak bisa dilaksanakan, apalagi karena dilanjutkan dengan eksekusi maka dengan sendirinya eksekusi tersebut didasarkan pada putusan yang non eksetuble karena didasarkan kembali kepada kesepakatan para pihak bukan atas perintah hakim. Kualitas amar putusan seperti ini dikatakan dengan amar putusan yang tidak jelas atau amar putusan banci (Quasi Condemnatoir).

Disisi lain apabila kesepakatan untuk membagi tidak tercapai maka perintah hakim untuk menyerahkan juga tidak dapat dilaksanakan, hak inilah yang menyebabkan mengapa eksekusi tidak bisa dilaksanakan dengan dasar amar putusan banci seperti ini.

2. Eksekusi dan wewenang ketua Pengadilan Agama.

Pengertian eksekusi berasal dari kata executie yang artinya melaksanakan putusan hakim ( ten uitvoer legging van vonnissen ). Sedangkan lengkapnya adalah melaksanakan secara paksa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, sesuai dengan Undang – undang yang berlaku karena pihak tereksekusi tidak bersedia melaksanakan secara sukarela. Tata cara eksekusi secara jelas di atur dalam pasal 195 s/d 208 HIR dan 224 s/d 225 HIR atau pasal 206 s/d 240 R.Bg dan pasal 258 s/d 259 R.Bg



Asas Eksekusi.
Bahwa untuk melaksanakan eksekusi harus dipenuhi 5 asas yakni :
a. Putusan hakin yang akan di eksekusi adalah haruslah putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap ( in kracht van gewijsde ). Secara hukum putusan MA RI no. 47/K/AG/2001 merupakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum yang tetap asas ini dapat menjadi alasan bagi pengadilan agama Jambi untuk melakukan eksekusi.

b. Putusan hakim yang akan dieksekusi harus bersifat menghukum (Condemnatoir)
Bahwa putusan MA RI no. 47/K/AG/2001 juga bersifat menghukum (Condemnatoir) diantaranya dengan amar yang memerintahkan kepada tergugat dan para penggugat (asal) untuk membagi dan menyerahkan harta warisan tersebut kepada semua ahli waris yang berhak sesuai bagian masing – masing, walaupun asas ini dapat menjadi alasan bagi pengadilan agama makasar untuk melakukan eksekusi, akan tetapi sebelumnya harus didasari kesepakatan pembagian / penentuan batas – batas antara para penggugat dan tergugat terlebih dahulu, setelah dianalisa, putusan ini sepenuhnya tidak bersifat condemnatior, akan tetapi bias dan lebih kepada quasi condemnatior karena amar di menghukum dikembalikan masing – masing pihak tanpa diputuskan oleh hakim. Dalam kasus ini seharusnya majelis tidak hanya mengitung besarnya bagian waris terhadap obyek sengketa akan tetapi lebih dari itu hakim harus menentukan juga batas – batasnya sehingga lebih mudah untuk dilaksanakan jika perlu dilakukan eksekusi.

c. Putusan tidak dijalankan secara sukarela / bahwa pihak tergugat sampai saat ini tidak menjalankan putusan MA RI No. 47/K/AG/2001 mengingat tergugat adal sudah meninggal dunia sehingga yang ada adalah ahli warisnya untuk meneguhkan kepastian ahli warisnya maka pihak ahli waris Hamat Yusuf mengajukan derden verzet yang sayangnya tidak diperhatikan oleh ketua pengadilan agama makasar, bahwa kafasitas ahli waris disini bisa dikategorikan sebagai pihak ketiga bahwa menurut kami asas ini seharusnya dapat digunakan oleh pengadilan agama makasar untuk tidak melakukan eksekusi.

d. Eksekusi atas perintah dan dibawah pimpinan ketua pengadilan yang dilaksanakan oleh panitera atau jutu sita pengadilan yang bersangkutan.
Kewenangan menjalankan eksekusi terhadap putusan pengadilan mutlak hanya diberikan kepada institusi pengadilan negeri atau pengadilan agama. Sebagaimana pasal 195 ayat 1 HIR / 206 ayat 1 (1) R.Bg berkaitan dengan perkara ini makan sudah tepat ketua pengadilan agama Jambi yang melakukan perintah eksekusi.

e. Eksekusi harus sesuai dengan amar putusan, Eksekusi tidak boleh menyimpang dari amar putusan karena jika terjadi penyimpanan dari amar putusan maka ada hak tereksekusi untuk menolah pelaksanaannya. Amar putusan yang baik dapat dilihat dari pertimbangan hukum yang kuat dan hasil pemeriksaan yang lengkap dan teliti terhadap bukti – bukti, saksi – saksi serta fakta hukum di lapangan, dan yang penting amar tersebut harus dapat dilaksanakan (bersifat eksekutorial) Bahwa jika dicermati sita eksekusi yang dilakukan pengadilan agama makasar sudah tidak sesuai dengan amar putusan MA, mengingat besarnya angka pembagian yang sudak dilakukan oleh majelis justru mengalami perubahan ditingat pelaksaan eksekusi.

Pelaksanaan eksekusi ini lebih jauh menyimpang dari amar putusan karena menggunakan dasar pembagian dan penetuan batas – batas yang yang ditentukan oleh notaris Gita Marlika SH melalui surat pernyataan dari para penggugat saja, surat tersebut cacat hukum karena tidak melibatkan tergugat atau asal ahli waris pada saat pembagian (sepihak).

Tindakan para penggugat membagi atau menentukan batas – batas tanah milik Hamat Yusuf secara sepihak juga merupakan perbuatan yang menyimpang dari amar putusan disebabkan amar tersebut memerintahkan kepada tergugat dan para penggugat asal untuk membagi dan tentunya harus berdasarkan kesepakatan bersama.

Bahwa untuk menilai putusan MA nomor 47/K/AG/2001, hakim yang memeriksa perkara ini telah keliru melihat konteks perkara dengan menekankan bahwa obyek sengketa ini adalah ” tanah warisan ” mengingat segala hak dan kewajiban, penguasaan secara fisik dan yuridis semuanya ada ditangan tergugat dengan bukti – bukti yang kuat dengan alas hak hibah. Hibah tersebut di perkuat dengan bukti formil lainnya dari badan pertanahan berupa Sertifikat Hak Milik atas nama tergugat, seharusnya tergugat merupakan pemilik sah secara hukum atas obyek sengketa dimaksud, apalagi hukum membenarkan penguasaan yang dilakukan dengan itikad baik atas barang tidak bergerak selama 30 tahun sudah merupakan pemilikan yang sah, disinilah kualitas dan kecermatan hakim di uji.

Majelis hakim kasasi yang memeriksa perkara ini berpatokan pada aturan dalam Kompilasi Hukum Islam terutama terhadap pasal 212 KHI, yang menyebutkan bahwa harta hibah dari orang tua kepada anak dapat ditarik kembali, dan mengabaikan bukti – bukti otentik dan peraturan lain yang terkait sebagai landasan hukum yang terikat dangan perkara ini, termasuk dari segi hukum agraria / pertanahan dan hukum kebendaan, mejelis juga terkesan tidak mau tahu dengan sesama produk putusan yang terkait dengan perkara ini contoh produk putusan PTUN yang telah memenangkan tergugat dengan obyek perkara yang sama. Melihat kenyataan hukum yang terjadi asas ini seharusnya digunakan oleh Pengadilan Agama Jambi untuk tidak melakukan eksekusi lebih dari itu ada konsekuensinya bagi tergugat untuk menolak pelaksanaan sita eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Jambi.

Hambatan – hambatan eksekusi

Dari seluruh asas – asas sita eksekusi yang perlu di pahami oleh ketua Pengadilan Agama Jambi, ada pula hambatan – hambatan pada saat eksekusi yang bersifat teknis yuridis yang patut dicermati oleh ketua Pengadilan Agama Jambi. Hambatan tersebut adalah sebagai berikut :

a. Perlawanan pihak ketiga

Pada dasarnya pihak ketiga dapat mengajukan perlawanan terhadap eksekusi suatu putusan. Berdasarkan ketentuan pasal 195 ayat (6) HIR/206 ayat (6) R.Bg. bahwa satu – satunya syarat agar dapat diterima perlawanan tersebut adalah barang yang di eksekusi itu adalah miliknya. Disini dapat dilihat bahwa tergugat asal telah meninggal dunia pada saat dilaksanakan eksekusi, sehingga obyek sengketa tersebut jatuh menjadi harta warisan ahli waris Hamat Yusuf, oleh karenanya ahli waris sebagai pihak ketiga dapat dibenarkan untuk mengajukan keberatan sebab telah memenuhi ketentuan sebagaimana di maksud pasal 195 ayat (6) HIR/206 ayat (6) R.Bg tersebut. Dengan demikian seharusnya untuk menjaga rasa keadilan dan kemanusiaan eksekusi tersebut dapat di tangguhkan sampai pemeriksaan alasan pihak ketiga tersebut selesai.

Pasal 207 HIR/227 R.Bg juga memberikan kewenangan pada pengadilan untuk tetap melaksanakan eksekusi. Dimana dikatakan bahwa pada dasarnya perlawanan pihak ketiga tidak menunda eksekusi. Akan tetapi wewenang pengadilan tersebut dibatasi oleh pasal 208 HIR/228 R.Bg yang menyebutkan bahwa ketua pengadilan dapat memberi perintah agar eksekusi itu ditunda sampai dijatuhkan putusan pengadilan terhadap perlawanan tersebut. Lagi pula jika ketua pengadilan agama menggunakan hati nurani tentunya perlawanan tersebut diperiksa bukan mendiamkan atau tidak menanggapi tanpa alasan yang jelas. Hambatan teknis yuridis ini seharusnya diperhatikan oleh ketua Pengadilan Agama Jambi untuk menunda pelaksanaan eksekusi atas obyek sita dimaksud.

b. Perlawanan pihak tereksekusi

Uraian umumnya sama dengan huruf a di atas akan tetapi berlaku bagi tergugat asal dalam perkara ini tergugat asal sudah meninggal dunia sehingga tidak melakukan perlawanan, dengan sendirinya hambatan teknis yuridis ini tidak dianalisa lebih lanjut.

c. Permohonan Peninjauan Kembali

Peninjauan Kembali pada dasarnya adalah upaya hukum luar biasa, sehingga dengan demikian pada dasarnya tidak menunda eksekusi, akan tetapi apabila dapat diperkirakan bahwa PK tersebut akan di kabulkan maka dengan ijin ketua Pengadilan Tinggi eksekusi tersebut dapat ditangguhkan. Sedangkan jika obyek perkara terlanjur dieksekusi maka ada upaya hukum untuk menggugat ganti rugi kepada pemohon eksekusi dengan pentitum serta merta bahwa berkaitan dengan kasus ini PK tergugat ditolak maka kami tidak akan menganalisa lebih lanjut.

d. Amar putusan tidak jelas

Bila amar putusan tidak jelas maka sebelum melakukan eksekusi KPN / KPA meneliti pertimbangan hukum putusan atau menanyakan pada majelis hakim yang memutus. Ketidak sesuaian amar putusan dengan pelaksanaan kemungkinan kerena kurang jelasnya luas – luas, batas – batas ataupun letak tanah yang akan di eksekusi. Bahwa kami melihat dalam perkara ini majelis kasasi mahkamah agung dalam putusannnya hanya membagi besaran perolehan tanah untuk masing – masing ahli waris tetapi tidak menentukan batas – batas dimana letak bagian – bagian tersebut. Seharusnya hal tersebut harus disikapi oleh ketua Pengadilan Agama Jambi dengan :
- Meneliti pertimbangan putusan yang bersangkutan ( Putusan MA Nomor 47/K/AG/2001 )
- Jika masih tidak jelas, ketua Pengadilan Agama Jambi harus menanyakan pada majelis hakim kasasi yang memutus perkara tersebut.
- Apabila upaya tersebut tidak memberikan kejelasan maka ketua pengadilan dapat mengeluarkan penetapan Non – eksetuble

Bahwa menurut analisis kami hambatan teknis yuridis ini seharusnya digunakan oleh Pengadilan Agama Jambi untuk dapat menunda eksekusi.


V. KESIMPULAN

Berdasarkan analisis di atas dapat disimpulkan bahwa kualitas eksekusi yang dilakkan pengadilan agama Jambi telah menyimpang dari aturan – aturan dan pertimbangan yuridis yang berlaku.

Bahwa Undang – Undang nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, bab VI tentang pelaksanaan putusan pengadilan, pasal 36 ayat (4) menyebutkan bahwa ” putusan pengadilan dilaksanakan dengan memperhatikan nilai kemanusian dan keadilan. ” bahwa sebagai manusia mulia yang juga mengemban tugas sebagi ” pemutus ” ketua Pengadilan Agama Jambi dalam mengelaurkan penetapan dalam perkara ini telah bertentangan dengan pasal 36 ayat (4) UU Nomor 4/2004 tersebut, dengan ” tidak memperhatikan nilai kemanusiaan dan keadilan ” tentunya ini menjadi catatan tersendiri bagi masyarakat tentang kualitas hakim dan profesionalitas lembaga pengadilan di Indonesia.

Oleh karena itu menurut pendapat kami kepada Ketua Pengadilan Agama sebenarnya dapat mengambil langkah – langkah sebagai berikut :

a. Dapat menyatakan dan mengakui bahwa penetapan eksekusi terhadap putusan MA nomor 47 / K/AG/2001 tersebut adalah tidak sah menurut hukum.
b. Dapat membatalkan dan oleh karenanya harus dipandang tidak mempunyai kekuatan hukum, berita acara eksekusi nomor 537/Pdt.G/1998/PA.JBI tanggal 11 Maret 2004 karena pembagian dan penentuan batas sebagai dasar hukum eksekusi dilakukan secara melawan hukum.
c. Dapat mengeluarkan penetapan bahwa putusan MA nomor 47/K/AG/2001 tersebut adalah non eksetuble.

Bahwa kejadian ini seharusnya menjadi bahan pembelajaran yang baik bagi seluruh pengadilan agama yang saat ini mempunyai kewenangan melakukan sita eksekusi secara mandiri. Sebelumnya pengadilan agama selalu minta Fiat Eksekusi kepada pengadilan negeri untuk melakukan penyitaan. Akan tetapi kewenangan mandiri untuk melakukan penyitaan pengadilan agama tersebut seharusnya diimbangi dengan pemahaman dan penguasaan mengenai prosedur hukum dan teknis yuridis penyitaan dari pejabat pengadilan tersebut sehingga salah menjalankan prosedur dapat dihindari dan yang paling penting hak – hak hukum para pihak dapat tetap terjaga dan terlindungi sebagai wujud kepastian hukum dan keadilan.

Disisi lain sebagi koreksi terhadap amar putusan kasasi, patut diperhatikan bahwa kualitas putusan tergantung dari sudut mana pertimbangan hakim diambil. Bahwa amar putusan yang bersifat condemnatoir seharusnya tegas dan bersifat eksekutorial, dan bersifat condemnatoir tersebut tidak dikembalikan kepada pihak melainkan harus tertuang secara tegas dan terang dalam putusan sehingga dapat dilaksanakan, tanpa harus menunggu kesepakatan para pihak. Amar putusan ” banci ” dapat menciptakan permasalahan baru tingkat pelaksanaannya apalagi berkaitan dengan sita eksekusi, sehingga dapat menimbulkan keraguan dan ketidakpastian hukum.


Jambi, November 2009

Rabu, 01 Juli 2009

ANALISA SOSIOLOGI

ANALISA SOSIOLOGI HUKUM BERDASARKAN METODE PENDEKATAN
 DAN FUNGSI HUKUM

I. LATAR BELAKANG

Analisa Sosiologi yang berdasarkan Metode Pendekatan dan Fungsi Hukum, yang pada pokoknya adalah terdapatnya unsur-unsur seperti Sosiologi Hukum Pendekatan Intrumental, Pendekatan Hukum Alam dan Karakteristik Kajian Sosiologi Hukum. Dengan memerlukan Metode Pendekatan Sosiologi Hukum, Perbandingan Yuridis Empiris dengan Yuridis Normatif, Hukum Sebagai Sosial Kontrol dan Hukum Sebagai Alat Untuk Mengubah Masyarakat, yang merupakan sebagai tolak ukur terhadap norma-norma atau kaidah-kaidah yang hidup didalam masyarakat, apakah norma atau kaidah tersebut dipatuhi atau untuk dilanggar, apabila dilanggar bagaimana pernerapan sangsi, sebagai yang melakukan pelanggaran tersebut. 
Norma atau kaidah yang hidup didalam masyarakat tersebut dipengaruhi oleh kondisi internal maupun eksternal dari masyarakat itu sendiri.

II. RUMUSAN MASALAH

1. Bagaimanakah Pendekatan Intrumental dan Pendekatan Alam yang dipengaruhi oleh kondisdi internal maupun eksternal ?
2. Bagaimanakah Perbandingan Yuridis Empiuris dengan Yuridis Normatif apabila dilihat dari sudut pandang internal maupun eksternal ?

III. PEMBAHASAN

Tujuan dan maksud, dalam membahas serta menganalisa sampai tentang Sosiologi Hukum yang secara tidak sadar meresap dan hidup didalam kehidupan masyarakat baik secara internal maupun secara eksternal didalam melakukan interaksi social, yaitu dengan menggunakan Metode Pendekatan Sosiologi Hukum dan Perbandingan Yuridis Empris dengan Yuridis Normatif adalah yang merupakan standarisasi sebagai objek pokok pembahasan Sosiologi Hukum. 
Penggunaan kerangka teori dan konsep adalah untuk melihat pendapat para ahli yang telah mendefinisikan, seperti : konsep dari H.L.A. HART yang difinisinya adalah : “Bahwa suatu konsep tentang hukum yang mengandung unsur-unsur kekuasaan yang berpusat kepada kewajiban tertentu didalam gejala hukum yang tampak dari kehidupan bermasyarakat”. 

1. Pengertian dan dasar Sosiologi Hukum 
Pengertian Sosiologi Hukum terlihat dari definisi para ahli Sosiologi Hukum seperti :
a. Soejono Soekanto. Sosilogi Hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris yang menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala social lainnya.
b. R. Otje Salaman. Sosiologi hukum (ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala social lainnya secara empiris analistis).
Jelas terlihat berdasarkan definisi para ahli bahwa sosiologi hukum adalah segala aktifitas social manusia yang dilihat dari aspek hukumnya disebut sosiologi hukum.
Dasar sosiologi hukum adalah Anzilotti pada tahun 1882, yang dipengaruhi oleh disiplin ilmu Filsafat hukum, ilmu hukum dan sosiologi yaitu : 
a. Filsafat Hukum adalah dimana pokok bahasannya adalah aliran filsafat hukum, yang menyebakan lahirnya sosiologi hukum yaitu aliran Positivisme (difinisi Hans Kelsen. “Hukum berhirarkhis”). Dan aliran filsafat hukum tumbuh dan berkembang berdasarkan :
1) Mazhab sejarah yang dipelopori oleh Carl Von Savigny yang mengungkapkan bahwa hukum itu dibuat, akan tetapi tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat (volksgeisf).
2) Aliran Utility (Jeremy Bentham) yaitu bahwa hukum harus bermanfaat bagi masyarakat guna mencapai hidup bahagia.
3) Aliran Sociological Juriprudence (Eugen Ehrlich) yaitu hukum yang dibuat harus sesuai dengan hukum yang hidup didalam masyarakat (living law).
4) Aliran Pragmatic Legal Realism (Roscoe Pound) yaitu “ law as at tool of social engineering”.
b. Ilmu Hukum menganggap bahwa hukum sebagai gejala social, banyak mendorong pertumbuhan sosiologi hukum dan hukum harus dibersihkan dari anasir-anasir sosiologi (non yuridis).
c. Sosilogi yang berorientasi pada hukum adalah bahwa dalam setiap masyarakat selalu ada solideritas, ada yang solidaritas mekanis yaitu terdapat dalam masyarakat sederhana, hukumnya bersifat reprensip.

2. Ruang Lingkup Sosiologi Hukum
Ruang Lingkup Sosilogi Hukum, dimana sosiologi hukum didalam ilmu pengetahuan, bertolak kepada apa yang disebut disiplin ilmu, yaitu sistem ajaran tentang kenyataan, yang meliputi disiplin analitis dan disiplin hukum (perskriptif). Disiplin analitis, contohnya adalah sosilogis, psikologis, antropologis, sejarah, sedangkan disiplin hukum meliputi : ilmu-ilmu hukum yang terpecah menjadi ilmu tentang kaidah atau patokan tentang prilaku yang sepantasnya, seharusnya, ilmu tentang pengertian-pengertian dasar dan system dari pada hukum dan lain-lain. Terdapatnya pendekatan-pendekatan yang terdiri dari :
a. Pendekatan Instrumental.
Adalah menurut pendapat Adam Podgorecki yang dikutip oleh Soerjono Soekanto yaitu bahwa sosiologi hukum merupakan suatu disiplin Ilmu teoritis yang umumnya mempelajari ketentraman dari berfungsinya hukum, dengan tujuan disiplin ilmu adalah untuk mendapatkan prinsip-prinsip hukum dan ketertiban yang didasari secara rasional dan didasarkan pada dogmatis yang mempunyai dasar yang akurat
b. Pendekatan Hukum Alam.
Adalah menurut Philip Seznik yaitu bahwa pendekatan instrumental merupakan tahap menengah dari perkembangan atau pertumbuhan sosiologi hukum dan tahapan selanjutnya akan tercapai, bila ada otonomi dan kemandirian intelektual. Tahap tersebut akan tercapai apabila para sosiolog tidak lagi berperan sebagai teknisi, akan tetapi lebih banyak menaruh perhatian pada ruang lingkup yang lebih luas. Pada tahan ini seorang sosilog harus siap untuk menelaah pengertian legalitas agar dapat menentukan wibawa moral dan untuk menjelaskan peran ilmu social dalam menciptakan masyarakat yang didasrkan pada keseimbangan hak dan kewajiban yang berorientasi pada keadilan.( Rule of Law menurut Philip Seznick).

3. Karakteristik Kajian Sosilogi Hukum
a. Sosilogi Hukum berusaha untuk memberikan deskripsi terhadap praktek hukum dan dapat dibedakan dalam pembuatan Undang-Undang, penerapan dalam pengadilan, maka mempelajari pula bagaimana parktek yang terjadi pada masing-masing bidang kegiatan hukum tersebut.
b. Sosiologi hukum bertujuan untuk menjelaskan mengapa sesuatu praktek-praktek hukum didalam kehiduipan social masyarakat itu terjadi, sebab-sebabnya, factor-faktor apa yang mempengaruhi. Latar belakang dan sebagainya.Pendapat Max Weber yaitu “ Interpretative Understanding” yaitu cara menjelaskan sebab, perkembangan serta efek dari tingkah laku social, dimana tingkah laku dimaksud mempunyai dua segi yaitu luar dan dalam atau internal dan ekternal.
c. Sosilogi hukum senantiasa menguji kesahian empiris dari suatu peraturan atau pernyataan hukum, sehingga mampu memprediksi suatu hukum yang sesuai dan/atau tidak sesuai dengan masyarakat tertentu. 
d. Sosilogi hukum bersifat khas ini adalah apakah kenyataan seperti yang tertera padsa peraturan itu ? dan harus menguji dengan data empiris.
e. Sosiologi Hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum, tingkah laku yang mentaati hukum, sama-sama merupakan obyek pengamatan yang setaraf, tidak ada segi obyektifitas dan bertujuan untuk memberikan penjelasan terhadap fenomena hukum yang nyata.

4. Metode Pendekatan Sosiologi Hukum
Dalam pengkajian hukum positif masih mendominasi studi hukum pada Fakultas Hukum, yang cenderung untuk menjadi suatu lembaga yang mendidik mahasiswa untuk menguasai teknologi hukum, yaitu menguasai hukumnya bagi sesuatu persoalan tertentu yang terjadi serta bagaimana melaksanakan atau menerapkan peraturan-peraturan hukum. Hal ini dapat disebut pengkajian hukum melalaui pendekatan yuridis normative. Dan selain pendekatan tersebut dalam pengkajian hukum ada sisi lain yaitu hukum dalam kenyataannya didalam kehidupan social kemasyarakatan, bukan kenyataan dalam bentuk pasal-pasal dalam perundang-undangan, melainkan sebagaimana hukum dioperasikan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian pendidikan hukum yang bersifat sociological model yang terdiri dari 1. social structure, 2.behavior,3. variable, 4 observer, 5.scientific dan 6.explanation akan menjadikan ilmu hukum itu reponsif terhadap perkembangan dan perubahan dalam masyarakat.

5. Perbandingan Yuridis Empiris dengan Yuridis Normatif,
Untuk membanding hal tersebut diatas, maka pendekatan kenyataan hukum dalam masyarakat dengan pendekatan yuridis normative, maka perlu menguraikan lebih dahulu dimaksud pendekatan yuridis empiris atau ilmu kenyataan hukum dan penjelasannya sebagai berikut :
a. Sosilogi Hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala social lainnya secara empiris analistis. Contoh : apakah seorang bermaksud lebih dari seorang isteri terdapat dalam PP No. 9 Tahun 1975 Pasal 40.
b. Antropologi hukum adalah ilmu yang mempelajari pola-pola sengketa dan bagaimana penyelesaiannya pada masyarakat sederhana dan pada masyarakat modern. Contoh : pada masyarakat sederhana ada dewam masyarakat adat sedangkan pada masyarakat modern adalah Putusan Hakim.
c. Psikologi Hukum adalah ilmu yang mempelajari perwujudan dari jiwa manusia. Contoh: diatatinya atau dilanggarnya hukum yang berlaku dalam masyarakat.
d. Sejarah Hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum positif pada masa lampau/Hindia Belanda sampai dengan sekarang. Contoh : Monumen ordinantie ( HIR/Rbg).
e. Perbandingan Hukum adalah ilmu yang membandingkan sistem-sistem hukum yang ada didalam suatu Negara atau antar Negara. Contoh Hukum adat Batak dengan hukum adat jawa atau hukum singapura dengan hukum Negara Indonesia.
Pendekatan yuridis empiris atau pendekatan kenyataan hukum dalam masyarakat yang dilengkapi dengan contoh diatas, dapat dipahami bahwa berbeda dengan pendekatan yuridis normative/pendekatan doktrin hukum.

6. Peranan Hukum
a. Hukum Sebagai Sosial Kontrol,
Dimana setiap kelompok masyarakat selalu ada problem sebagai akibat adanya perbedaan antara yang ideal dan yang aktual, antara yang standard dan yang parktis. Penyimpangan nilai-nilai yang ideal dalam masyarakat dapat dicontohkan : pencurian, perzinahan hutang, membunuh dan lain-lain. Semua contoh ini adalah bentuk prilaku yang menyimpang yang menimbulkan persoalan didalam masyarakat, baik pada masyarakat yang sederhana maupun pada masyarakat yang modern. Dalam situasi yang demikian itu, kelompok itu berhadapan dengan problem untuk menjamin ketertiban bila kelompok itu menginginkan, mempertahankan eksistensinya.
Fungsi Hukum dalam kelompok masyarakat adalah menerapkan mekanisme control sosial yang akan membersihkan masyarakat dari sampah-sampah masyarakat yang tidak dikehendaki, sehingga hukum mempunyai suatu fungsi untuk mempertahankan eksistensi kelompok masyarakat tersebut. Hukum yang berfungsi demikian adalah merupakan instrument pengendalian social.
b. Hukum Sebagai Alat Untuk Mengubah Masyarakat,
Hukum sebagai sosial control, juga hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat atau biasa disebut social enginnering, Alat pengubah masyarakat adalah analogikan sebagai suatu proses mekanik. Terlkihat akibat perkembangan Industri dan transaksi-transaksi bisnis yang memperkenalkan nilai-nilai baru. Peran perubahan/pengubahan tersebut dipegang oleh hakim melalui interprestasi dalam mengadili kasus yang dihadapinya secara seimbang (balance) dan harus memperhatikan beberapa hal yaitu :
1) Studi tentang aspek social actual dari lembaga hukum.
2) Tujuan dari pembuatan peraturan hukum yang efektif.
3) Studi tentang sosiologi dalam mempersiapkan hukum.
4) Studi tentang metodologi hukum.
5) Sejarah hukum.
6) Arti penting tentang alasan-alasan dan solusi adari kasus-kasus individual yang pada angkatan terdahulu berisi tentang keadilan yang abstrak dari suatu hukum yang abstrak.
Dari keenam langkah yang perlu diperhatikan oleh hakim atau praktisi hukum dalam melakukan “interprestasi”, maka perlu ditegaskan bahwa memperhatikan temuan-temuan tentang keadaan social masyarakat melalui bantuan ilmu sosilogi, maka akan terlihat adanya nilai-nilai atau norma-norma tentang hak individu yang harus dilindungi, yang semula hanya merupakan unsur-unsur tersebut kemudian dipegang oleh masyarakat dalam mempertahankan kepada apa yang disebut dengan hukum alam. (natural law).

7. Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi
a. Faktor Internal.
Metode Pendekatan Sosiologi Hukum sangat dipengaruhi oleh factor internal yang hidup didalam masyarakat, seperti dalam pengkajian hukum positif terhadap studi hukum yang cenderung untuk melembaga yang mendidik mahasiswa untuk menguasai teknologi hukum, yaitu menguasai hukumnya bagi sesuatu persoalan tertentu yang terjadi serta bagaimana melaksanakan atau menerapakan peraturan-peraturan hukum. Hal ini dapat disebut pengkajian hukum melalaui pendekatan yuridis normative, dan selain pendekatan tersebut dalam pengkajian hukum ada sisi lain yaitu hukum dalam kenyataannya didalam kehidupan sosial kemasyarakatan, bukan kenyataan dalam bentuk pasal-pasal dalam perundang-undangan, melainkan sebagaimana hukum dioperasikan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian pendidikan hukum yang bersifat sociological model yang terdiri dari 1. social structure, 2.behavior,3. variable, 4 observer, 5.specientific dan 6.explanation akan menjadikan ilmu hukum itu reponsif terhadap perkembangan dan perubahan dalam masyarakat. Secara analisa factor internal bahwa metode pendekatan tersebut dipengaruhi kebijakan dasar yaitu Dewan Hukum Adat pada masyarakat sederhana, sedangkan pada masyarakat modern adalah putusan hakim. Juga dipengaruhi kebijakan pemberlakuan, akibat pengaruh kebijakan dasar tersebut dengan upaya untuk mematuhi keputusan kebijakan dasar dan apabila tidak melaksanakan maka akan terkena sanksi kebijakan pemberlakuan, pada masyarakat sederhana keputusan dewan kepala adat harus dilaksanakan dengan ketentuan musyarakat dewan adat, sedangkan pada masyarakat modern, keputusan Hakim adalah merupakan kebijakan dasar sedangkan kebijakan pemberlakukan adalah apabila tidak melaksanakan putusan tersebut akan mendapat sanksi yang ditentukan oleh undang-undang yang berlaku.

b. Faktor Eksternal
Metode Pendekatan Sosiologi Hukum sangat dipengaruhi juga oleh faktor eksternal yang hidup diluar masyarakat, seperti dalam pengkajian hukum positif terhadap studi hukum yang cenderung untuk melembaga yang mendidik mahasiswa untuk menguasai teknologi hukum, yaitu menguasai hukumnya bagi sesuatu persoalan tertentu yang terjadi serta bagaimana melaksanakan atau menerapakan peraturan-peraturan hukum. Hal ini dapat disebut pengkajian hukum melalaui pendekatan yuridis normative, dan selain pendekatan tersebut dalam pengkajian hukum ada sisi lain yaitu hukum dalam kenyataannya didalam kehidupan sosial kemasyarakatan, buka kenyataan dalam bentuk pasal-pasal dalam perundang-undangan, melainkan sebagaimana hukum dioperasikan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.Dengan demikian pendidikan hukum yang bersifat sociological model yang terdiri dari 1. social structure, 2.behavior, 3. variable, 4 observer, 
5. specientific dan 6.explanation akan menjadikan ilmu hukum itu reponsif terhadap perkembangan dan perubahan dalam masyarakat. Secara analisa faktor eksternal mempengaruhi metode pendekatan tersebut, terhadap kebijakan dasar eksternal yaitu peraturan nasional yang menaungi keamaan dan ketentraman masyarakat sederhana tersebut, seperti pemberlakuan hak penguasan tanah adat (Hak Ulayat), sedangkan pada masyarakat modern adalah peraturan perundangan-undangan pertanahan (Hukum Agraria) yang melindungi masyarakat modern didalam hal penguasaan tanah. Sangat jelas terlihat bahwa kebijakan pemberlakuan, sebagai akibat dipengaruh kebijakan dasar tersebut, dengan upaya untuk mematuhi keputusan kebijakan dasar yang berupa peraturan perundang-undang dan apabila tidak melaksanakan ketentuan tersebut, maka akan hilang hak penguasaan tanah tersebut yaitu kebijakan pemberlakuan pada masyarakat modern.

IV. KESIMPULAN 

1. Pada pendekatan intrumental adalah merupakan disiplin Ilmu teoritis yang umumnya mempelajari ketentraman dari berfungsinya hukum, dengan tujuan disiplin ilmu adalah untuk mendapatkan prinsip-prinsip hukum dan ketertiban yang didasari secara rasional dan didasarkan pada dogmatis yang mempunyai dasar yang akurat dan tidak terlepas dari pendekatan Hukum Alam. menciptakan masyarakat yang didas untukrkan pada keseimbangan hak dan kewajiban yang berorientasi pada keadilan.( Rule of Law).
2. Pada karakteristik kajian sosiologi hukum adalah fenomena hukum didalam masyarakat dalam mewujudkan : 1. deskripsi, 2. penjelasan, 3. Pengungkapan (revealing), dan 4 prediksi yaitu bahwa karekteristik kajian sosiologi hukum adalah sebagai berikut yaitu Sosilogi Hukum berusaha untuk memberikan deskripsi terhadap praktek hukum dan dapat dibedakan dalam pembuatan Undang-Undang, penerapan dalam pengadilan, Sosiologi hukum bertujuan untuk menjelaskan mengapa sesuatu praktek-praktek hukum didalam kehidupan social masyarakat itu terjadi, sebab-sebabnya, factor-faktor apa yang mempengaruhi. Latar belakang, Sosilogi hukum senantiasa menguji kesahihan empiris dari suatu peraturan atau pernyataan hukum, sehingga mampu memprediksi suatu hukum yang sesuai dan/atau tidak sesuai dengan masyarakat tertentu, Sosilogi hukum bersifat khas ini adalah apakah kenyataan seperti yang tertera pada peraturan dan harus menguji dengan data empiris.
3. Dengan dilakukan metode Pendekatan Sosiologi Hukum, adalah pengkajian hukum positif, yang cenderung untuk menjadi suatu lembaga yang mendidik mahasiswa untuk menguasai teknologi hukum, yaitu menguasai hukumnya bagi sesuatu persoalan tertentu yang terjadi serta bagaimana melaksanakan atau menerapakan peraturan-peraturan hukum (pendekatan yuridis normative dan pendekatan pengkajian hukum pada kenyataa didalam kehidupan social kemasyarakatan). Sedangkan Perbandingan Yuridis Empiris dengan Yuridis Normatif, adalah pendekatan kenyataan hukum dalam masyarakat dengan pendekatan yuridis normative, dengan menguraikan lebih dahulu pendekatan yuridis empiris atau ilmu kenyataan hukum dan penjelasannya yaitu : Sosilogi Hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala social lainnya secara empiris analistis, Antropologi hukum adalah ilmu yang mempelajari pola-pola sengketa dan bagaimana penyelesaiannya pada masyarakat sederhana dan pada masyarakat modern, Psikologi Hukum adalah ilmu yang mempelajari perwujudan dari jiwa manusia, Sejarah Hukum sebagai iilmu yang mempelajari hukum positif pada masa lampau sampai dengan sekarang, dan Perbandingan Hukum adalah ilmu yang membandingkan sistem-sistem hukum yang ada didalam suatu Negara atau antar Negara. 
4. Hukum Sebagai Sosial Kontrol, adalah setiap kelompok masyarakat selalu ada problem sebagai akibat adanya perbedaan antara yang ideal dan yang aktual, antara yang standar dan yang parktis yaitu penyimpangan nilai-nilai yang ideal dalam masyarakat.adalah untuk menjamin ketertiban bila kelompok itu menginginkan, mempertahankan eksistensinya.Begitu juga mengenai Fungsi Hukum dalam kelompok masyarakat adalah menerapkan mekanisme control sosial yang akan membersihkan masyarakat dari sampah-sampah masyarakat yang tidak dikehendaki.
5. Hukum Sebagai Alat Untuk Mengubah Masyarakat, adalah hukum sebagai sosial control, dan sebagai alat untuk mengubah masyarakat atau biasa disebut social enginnering, sebagai alat pengubah masyarakat adalah dianalogikan sebagai suatu proses mekanik. Terlihat akibat perkembangan Industri dan transaksi-transaksi bisnis yang memperkenalkan nilai-nilai baru, dengan melakukan “interprestasi”, ditegaskan dengan temuan-temuan tentang keadaan social masyarakat melalui bantuan ilmu sosilogi, maka akan terlihat adanya nilai-nilai atau norma-norma tentang hak individu yang harus dilindungi, dan unsur tersebut kemudian dipegang oleh masyarakat dalam mempertahankan kepada apa yang disebut dengan hukum alam. (natural law).

PERLINDUNGAN HAKI

PERLINDUNGAN HAK CIPTA MP3
DI INDONESIA

I. LATAR BELAKANG

Situasi yang terjadi dewasa ini dimana kondisi sosial perekonomian masyarakat yang masih terpuruk dan terjadinya berbagai degradasi moral yang didorong oleh tuntutan pemenuhan kebutuhan, mengakibatkan sebagian warga masyarakat menghalalkan segala cara untuk memperolehnya. Pelanggaran terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang terjadi merupakan suatu ekses akibat rendahnya penghargaan terhadap karya intelektual dan rendahnya moral bangsa.
Indonesia merupakan salah satu negara yang saat ini merupakan pelanggar terbesar terhadap HAKI dan menjadi sorotan internasional yang menuntut komitmen dari pemerintah untuk dapat menghentikan praktek pelanggaran HAKI. Banyak hal yang sebenarnya harus menjadi perhatian pemerintah, dimana para investor “takut” untuk menanamkan modalnya di Indonesia karena kurang seriusnya pemerintah dalam menghentikan praktek pelanggaran HAKI tersebut, yang ujung-ujungnya berimbas kepada masalah perekonomian bangsa.
Salah satu pelanggaran HAKI di Indonesia adalah adanya peredaran MP3 ilegal. MP3 adalah singkatan dari Motion Picture Expert Group, Layer 3 yang merupakan format encoding suatu data audio yang bertujuan untuk mereduksi dan melakukan kompresi sejumlah data dalam audio tersebut, namun tetap memiliki kualitas audio sama dengan yang tidak mengalami kompresi. Sebagai contoh, suatu data audio yang disimpan dalam format lain membutuhkan space sebesar 50 megabyte, sedangkan apabila menggunakan format MP3, space yang dibutuhkan hanya seperlimanya saja, yaitu sekitar 5 megabyte.
Faktor ukuran data dari MP3 yang hanya membutuhkan space yang sedikit dari sebuah hardisk dan semakin maraknya diseminasi atau pertukaran data di internet yang dipacu semakin tingginya kecepatan transfer data di Internet, telah menyebabkan terjadi penyebaran data MP3 yang begitu pesat. Penyebaran yang begitu pesat ini menimbulkan suatu isu penting seputar MP3, yaitu aspek legalitas dari MP3 khususnya terkait dengan hak cipta. Sebagian besar konten MP3 adalah sebuah musik atau lagu. Lagu tersebut biasanya berasal dari Compat Disk (CD) yang orisinil kemudian setelah melalui proses grabbing, lagu tersebut di kompresi menggunakan encoding software MP3 sehingga menjadi data MP3 yang biasanya berekstensi data .mp3. Rata-rata sebuah CD memuat sebelas hingga dua belas lagu dengan total data sebesar 650 MB. Setelah melalui proses konversi menjadi MP3, besar data masing-masing lagu berkisar antara lima hingga enam megabyte. Setelah mencapai besaran yang terkompresi, data-data tersebut dengan mudah dapat didistribusikan melalui internet. Data tersebut dapat didistribusikan melalui surat elektronik (e-mail), melalui proses upload ke server tertentu kemudian di-download, atau dapat juga melalui pertukaran data orang perorang yang biasa disebut dengan peer-to-peer networking.

II. RUMUSAN MASALAH

1. Bagaimana aspek legalitas MP3 ? 
2. Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap MP3 di Indonesia ?


III. PEMBAHASAN

A. Aspek Legalitas MP3

Permasalahan hukum terkait hak cipta dalam MP3 telah mencuat seiring banyaknya keluhan dari Asosiasi Industri Rekaman Amerika (RIAA). RIAA mengeluhkan banyak beredar MP3 yang telah melanggar hak cipta. Sebagai contoh, beberapa waktu yang lalu RIAA tengah menghadapi permasalahan dengan sebuah mesin pencari (search engine) di Internet. Federasi Internasional Industri Phonograph (the International Federation of the Phonograph Industry/ IFPI), sebuah asosiasi rekaman lainnya, mengajukan gugatan terkait dengan perkara kriminal terhadap FAST Search and Transfer ASA, sebuah search engine untuk pencarian MP3 yang berlokasi di Oslo.
Search engine ini memberikan sebuah links langsung ke file MP3 untuk dapat diunduh secara langsung. FAST memberikan lisensi search engine tersebut kepada Lycos, salah satu search engine terbesar yang berlokasi di Amerika Serikat. Dilain kesempatan RIAA juga telah mengajukan gugatan terhadap Lycos di Amerika Serikat. Laporan yang telah diajukan IFPI hanya menyangkut tuduhan-tuduhan terhadap FAST yang merupakan masalah pelanggaran hak cipta.
Dari uraian tersebut timbul permasalahan hukum, apakah benar MP3 sudah pasti merupakan data yang illegal ? Jawabannya akan ditemukan dalam contoh berikut. Seseorang men-download sebuah data MP3 di Internet melalui search engine tersebut. Dalam kasus ini dapat dijumpai beberapa kemungkinan permasalahan hukum. Secara substantif perlu dilihat apakah data MP3 tersebut merupakan data yang isinya merupakan objek perlindungan hukum (hak cipta) atau tidak. Apabila ternyata isinya bukan merupakan objek perlindungan hukum, maka secara substantif ia tidak melanggar hukum, sedangkan apabila ternyata MP3 tersebut isinya merupakan objek perlindungan hukum, juga tidak serta merta MP3 tersebut menajadi MP3 illegal, perlu dilihat secara formalitas mendownloadnya, apakah melalui mekanisme yang benar sesuai hukum atau tidak.
Sehingga timbul kondisi apabila orang tersebut mencari MP3 menggunakan search engine tersebut lalu mendownload sebuah MP3 yang memang kontennya tidak dilindungi hak cipta maka tidak terjadi suatu permasalahan, permasalahannya baru muncul ketika MP3 yang didownload merupakan objek hak cipta. Kondisi lainnya, apabila MP3 yang didownload tersebut merupakan objek hak cipta, namun telah melalui prosedur yang sesuai dengan hukum, misalnya dengan cara membeli lagu tersebut maka MP3 yang didownload tersebut bukan lah MP3 yang illegal.
Dapat disimpulkan, untuk mengatakan apakah suatu MP3 merupakan data yang legal atau illegal, perlu terlebih dahulu dilihat formailtas dan substansi dari MP3 tersebut. Dengan demikian suatu MP3 dapat dikatakan illegal apabila diperoleh melalui cara yang bertentangan dengan hukum, misalnya melalui cracking dan atau isinya merupakan objek hak cipta sehingga tidak boleh didistribusikan secara bebas. Sehingga dalam kasus IRAA, seandainya search engine tersebut telah menyiapkan mekanisme legal seperti pembelian MP3 atau menjelaskan secara detail MP3 mana yang merupakan hak cipta dan MP3 mana yang bukan hak cipta, maka permasalahan antara IRAA vs Search Engine dapat terselesaikan.

B. Perlindungan Hukum Terhadap MP3 di Indonesia

Maraknya peredaran MP3 illegal di Indonesia telah mencapai taraf yang menghawatirkan terhadap perkembangan investasi dibidang cakram optik. Maraknya VCD/DVD/CD/MP3 lagu dan film bajakan. Yang dilakukan dalam sebulan sekurang-kurangnya pembajak mampu memproduksi delapan juta keping VCD/DVD/CD/MP3 bajakan, hal ini akan berpengaruh terhadap investasi cakram optik. Apalagi DVD/VCD porno dapat mengakibatkan kasus-kasus asusila di masyarakat.
Awal perkembangannya, kualitas suara musik atau lagu yang asli berbeda dengan kualitas lagu atau masik yang hasil bajakan. Namun dengan adanya teknologi konversi digital seperti adanya MP3, penurunan kualitas suara pada produk bajakan bisa diminimalisir, bahkan kualitas suara produk bajakan setara dengan kualitas suara pada CD orisinal. Selain itu harga sebuah keping MP3 illegal (bajakan) jauh lebih murah dari harga keping CD orisinal. Sebagai perbandingan, harga suatu keping MP3 illegal yang mampu memuat lebih dari seratus lagu berkisar lima ribu rupiah hingga sepuluh ribu rupiah, dibandingkan dengan MP3 bajakan yang beredar dengan harga lima ribu rupiah perkeping. Kedua faktor ini lah yang menyebabkan pembajakan MP3 di Indonesia semakin marak.
Untuk menekan laju pembajakan dan atau peredaran MP3 bajakan di Indonesia perlu adanya “law enforcement” yang kuat dan tegas oleh aparat penegak hukum, Salah satunya melalui perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual. Perlindungan terhadap MP3 dalam sudut pandang hukum mengenai hak kekayaan intelektual khususnya hak cipta dapat kembali dipandang dari dua sisi yaitu form dan substance-nya. Dari sisi form-nya perlindungan hak cipta ditujukan pada MP3 sebagai software, sehingga MP3 memenuhi unsur sebagai Program Komputer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 8 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta (UUHC) yaitu: Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
Dengan terpenuhinya unsur MP3 sebagai program komputer / software, maka MP3 menjadi objek perlindungan dari hak cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a UUHC, yaitu:
“ Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. Buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain “

Ketentuan ini berbeda dengan ketentuan yang berlaku di Amerika, dimana MP3 dilindungi dengan paten, yaitu dengan adanya software patent. Di Indonesia, sebuah program komputer bukan merupakan objek paten, hal ini berdasarkan Penjelasan Atas Undang-undang Tentang Paten yang menyebutkan bahwa invensi tidak mencakup:

(1) kreasi estetika;
(2) skema;
(3) aturan dan metode untuk melakukan kegiatan:
a. yang melibatkan kegiatan mental,
b. permainan,
c. bisnis;

Dengan demikian, MP3 bukan merupakan objek perlindungan paten sehingga tidak bisa dipatenkan di Indonesia. Selanjutnya, perlindungan apa yang tepat untuk melindungi MP3 secara form-nya sebagai software? Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, perlindungan hukum yang tepat bagi MP3 sebagai software adalah dengan mekanisme hak cipta. Apabila terjadi pelanggaran hak cipta seperti memperbanyak software MP3 atau mendistribusikan software tersebut tanpa izin Pencipta atau Pemegang Lisensi MP3 tersebut dan untuk tujuan komersial dapat diterapkan ketentuan dalam Pasal 72 ayat (3) UUHC yaitu:
“ Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) “

Akan tetapi, apabila perbanyakan software MP3 tersebut untuk tujuan membuat salinan cadangan program MP3 tersebut dan semata-mata untuk tujuan pribadi, maka perbuatan demikian bukanlah perbuatan yang melanggar hak cipta, hal ini berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 15 huruf g UUHC.

Selanjutnya, bagaimana perlindungan hak cipta terhadap substance atau isi dari MP3 ? Telah dijelaskan, isi atau konten dari MP3 lazimnya berisi lagu atau musik. Sebuah lagu atau musik dapat dikategorikan sebagai karya seni, dan berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf d disebutkan sebagai berikut :
“ Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. ...
b. ...
c. ...
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks “

MP3 yang banyak beredar di Indonesia memiliki konten lagu-lagu atau musik bajakan berasal dari CD orisinal yang di-ripping kemudian dikompilasi menjadi satu CD yang berisi data MP3 yang memiliki konten musik atau lagu digital. Dalam proses ini terjadi pengalihwujudan karya seni dari analog menjadi digital, pengalihwujudan lagu atau musik analog menjadi digital menyebabkan semakin mudahnya proses penyalinan musik atau lagu digital dari satu media ke media lainnya.
Pengalihwujudan suatu karya cipta untuk tujuan komersil yang dilindungi oleh hak cipta harus berdasarkan izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, sehingga apabila proses pengalihwujudan lagu atau musik menjadi lagu atau musik digital tanpa seizin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, hasil konversi tersebut dianggap telah melanggar hak cipta, hal ini disebabkan, proses pengalihwujudan atau konversi dari suatu karya cipta sudah merupakan proses perbanyakan dari karya cipta itu sendiri. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UUHC dikatakan sebagai berikut.
“ Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku ‘

Dengan demikian, apabila pengalihwujudan yang menyebabkan adanya perbanyakan terhadap suatu ciptaan tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, tindakan tersebut dapat memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (1) UUHC yaitu sebagai berikut :
“ Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) “

III. PENUTUP

Berdasarkan uraian sebelumnya, dapat disimpulkan, di Indonesia, meskipun MP3 tidak bisa dilindungi dengan Hak Paten, MP3 baik secara form maupun secara substansinya telah mendapat perlindungan hukum yaitu dengan adanya perlindungan terhadap hak cipta dari ciptaan MP3 tersebut. Permasalahan terkait MP3 illegal di Indonesia yang lebih banyak terjadi adalah pengalihwujudan musik dan lagu yang menyebabkan terjadinya perbanyakan ciptaan tanpa seizin pencipta atau pemegang hak cipta. Sedangkan permasalahan hak cipta terkait form dari software MP3 itu sendiri tidak banyak terjadi, hal ini antara lain disebabkan software MP3 memang dilisensikan sebagai free software yang artinya diperbolehkan untuk didistribusikan atau di salinkan secara gratis.
Salah satu solusi untuk menekan laju peredaran MP3 illegal selain penegakan hukum adalah menyediakan MP3 legal dengan harga bersaing. Harga yang bersaing didapat karena penjualan MP3 legal secara online dapat memangkas jalur distrbusi. Perusahaan rekaman di Indonesia dapat meniru mekanisme penjualan MP3 yang telah dilakukan oleh iTuns, AllOfMP3, Tunster, dan lainnya. Diharapkan dengan adanya MP3 legal dengan harga bersaing, pebajakan di Indonesia dapat direduksi seminimal mungkin.



Kamis, 05 Februari 2009

PEMERIKSAAN VIA TELECONFERENCE

BAGAIMANA PEMERIKSAAN VIA TELECONFERENCE DAN BAP 
DARI LUAR NEGERI / ASING DAPAT DIAKUI 
KEABSAHAN HUKUM DI INDONESIA.


1. Akademisi dan Hakim Beda Pendapat Soal Keabsahan Teleconference 

   Beberapa akademisi dan hakim berbeda pendapat mengenai keabsahan keterangan saksi yang    menggunakan teleconference. Akademisi berpendapat keterangan saksi melalui teleconference    tidak sah sedang hakim berpendapat sebaliknya. 
 
   Hal ini mengemuka dalam dialog hukum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) yang bertema            "Keabsahan Keterangtan Saksi Menggunakan Teleconference" di Jakarta (16/07) .  
 
   Prof. Achmad Ali, akademisi yang juga anggota Komnas HAM, berpendapat bahwa selama            teleconference belum diatur dalam hukum positif Indonesia, maka teleconference tidak dapat      digunakan sebagai alat bukti. Karena itu, keterangan saksi dengan menggunakan                            teleconference tidak sah. 
  
   Menurut Ali, KUHAP menentukan ada tiga kewajiban dari seorang saksi. Pertama, kewajiban      untuk menghadap sendiri di muka persidangan. Kedua, kewajiban untuk disumpah dan ketiga      kewajiban untuk memberikan keterangan tentang apa yang ia lihat sendiri, ia dengar sendiri        dan ia alami sendiri. 
 
   Dengan penggunaan teleconference terhadap mereka yang dianggap saksi dalam kasus                  Baasyir, ada dua kewajiban saksi yang tidak terpenuhi. Yaitu, kewajiban untuk menghadap          sendiri di persidangan dan kewajiban untuk disumpah. 
 
   Dalam kasus Baasyir, saksi adalah warga negara Singapura dan kesaksian diberikan di wilayah     Singapura yang jelas di luar yurisdiksi pengadilan Indonesia. Karena itu, menurut Ali, sumpah     para saksi itu tidak bernilai sumpah karena tidak mempunyai akibat hukum. 
 
Padahal sesuai pasal 174 ayat 1 dan 2 KUHAP, pada hakikatnya, fungsi sumpah bagi seorang saksi adalah agar saksi itu dapat dituntut berdasarkan delik pidana bila memberikan keterangan palsu sesuai pasal 242 KUHP. 
 
Menurut Ali, sumpah yang diberikan oleh seorang warganegara asing, di negara asing tidak mungkin dapat dituntut berdasarkan pasal 242 KUHP. "Karena, pasal 242 KUHP itu adalah hukum posistif Indonesia yang hanya berlaku di dalam yurisdiksi RI," ujar Ali. 
 
Karenanya, meskipun saksi-saksi itu mengucapkan sumpah di Singapura, tetapi menurut hukum Indonsia, sumpahnya itu tidak mempunyai akibat hukum sehingga harus dianggap bukan perbuatan hukum. 
 



2. Sah sebagai alat bukti
 
Pendapat Ali ini bertentangan dengan pendapat hakim agung Muchsan dan hakim pengadilan Tinggi Jawa Barat Arsyad Sanusi. Kedua hakim ini berpendapat teleconference sah sebagai alat bukti saksi. 
 
Menurut Muchsan, teleconference adalah sebuah terobosan yang dapat dilakukan oleh hakim untuk menemukan hukum(rechtsvinding). Menurutnya, jika suatu hal belum diatur, maka itu tidak berarti hal itu menjadi dilarang. Apalagi, teleconference dilakukan demi kemanfaatan dan demi kepentingan umum. 
 
Muchsan membandingkan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi yang bisa dibacakan dan dianggap sah jika saksi tidak hadir di persidangan. "Dibandingkan teleconference, validitasnya tinggi mana," cetus hakim agung yang baru dilantik ini. Apalagi, saksi dalam BAP yang dibacakan itu disumpah oleh polisi. "Apakah sah jika polisi menyumpah saksi," ujarnya lagi. 
 
Senada dengan Mucsan, Arsyad menyatakan bahwa keterangan saksi melalui teleconference adalah keterangan saksi yang nilainya sama dengan saksi yang disumpah. Arsyad mencontohkan berbagai persidangan di Amerika Serikat yang menggunakan teleconference. 
 
3. Penemuan hukum
 
Namun, Ali berpendapat bahwa teleconference tidak dapat dianggap sebagai penemuan hukum (rechsvinding). Penemuan hukum dapat dilakukan melalui interpretasi sosiologis. Tapi, interpretasi sosiologis adalah menafsirkan kata dalam UU yang diubah tujuannya sesuai tujuan kemasyarakatan. Sementara teleconference sama sekali belum disebut dalam peraturan perundang-undangan yang ada, sehingga tidak dapat diinterpretasikan. 
 
"Penggunaan teleconference dalam kasus Baasyir menurut saya adalah penganalogian dari keterangan saksi dan sayangnya analogi dilarang untuk digunakan dalam perkara pidana," tukas Ali.
 
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Hasanudin, prof. Andi Hamzah dan Wakil Ketua DPP Ikadin, Gayus Lumbuun mempunyai pendapat senada dengan Ali. Menurut Andi, teleconference bukanlah merupakan alat bukti saksi. Teleconference hanya dapat dijadikan alat untuk menguatkan keyakinan hakim. 
 
Itu pun dengan beberapa syarat, seperti teleconference harus dilakukan di kantor perwakilan Indonesia di luar negeri. Selain itu, mereka yang memberikan kesaksian di luar negeri melalui teleconference harus didampingi JPU dan pengacara terdakwa. Dalam kasus Baasyir misalnya, teleconference harus dilakukan di kantor perwakilan Indonesia di Singapura dan dihadiri JPU serta pengacara Baasyir.
 
Walau demikian, seluruh pembicara sepakat bahwa di masa datang teleconference harus diatur dalam peraturan perundang-undangan. Entah dalam revisi KUHAP, dalam UU tersendiri mengenai pengunaan teknologi modern yang lex specialis terhadap KUHAP, atau dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA).