a. Dit Pol Air adalah unsur pelaksana utama Polda yang berada di bawah Kapolda.
b. Dit Pol Air bertugas menyelenggarakan fungsi kepolisian perairan yang mencakup patroli termasuk penanganan pertama terhadap tindak pidana dan pencarian serta penyelamatan kecelakaan di wilayah perairan, dan pembinaan masyarakat pantai / perairan serta pembinaan fungsi kepolisian perairan dalam lingkungan Polda.
1) Pembinaan fungsi kepolisian perairan dalam lingkungan Polda.
2) Menyelenggarakan pemeliharaan dan perbaikan fasilitas / sarana kapal dalam lingkungan Polda.
3) Menyelenggarakan patroli termasuk penegakan hukum di wilayah perairan dan pembinaan masyarakat pantai.
d. Dit Pol Air dipimpin oleh Direktur Pol Air, disingkat Dirpolair yang bertanggung jawab kepada Kapolda dan dalam pelaksanaan tugas sehari – hari di bawah kendali Wakapolda.
a. Subbag Renmin adalah unsur pembantu pimpinan dan pelayanan staf pada Dit Pol Air yang berada di bawah Dir Pol Air.
b. Subbag Renmin bertugas merumuskan kebijakan, menyiapkan dan menyusun perencanaan dan program kerja dan latihan serta pembinaan fungsi, menyelenggarakan administrasi umum personil logistik serta urusan dalam lingkungan Dit Pol Air Polda.
c. Subbag Renmin dipimpin oleh Kepala Subbag Renmin, disingkat Ka Subbag Renmin yang bertanggung jawab kepada Dir Pol Air.
a. Membantu perencanaan pelatihan-pelatihan fungsi teknis Pol Air.
b. Membantu perencanaan mutasi intern Dit Pol Air.
c. Membuat usulan kenaikan pangkat ( UKP )
d. Membuat usulan kenaikan gaji berkala ( UKGB )
4. Urusan Administrasi, disingkat Ur Min yang mempunyai tugas :
a. Membantu dukungan administrasi dan pengolahan data personil.
b. Melaksanakan penyimpanan data / arsip dan surat menyurat.
5. Sub Direktorat Pembinaan Operasi, disingkat Subdit Bin Ops
a. Subdit Bin Ops adalah unsur pelaksana pada Dit Pol Air yang berada di bawah Dir Pol Air.
b. Subdit Bin Ops bertugas menyelenggarakan dan membina pelaksanaan administrasi dan dukungan operasional yang meliputi kegiatan pengamanan dan penegakan hukum di wilayah laut / perairan dan pembinaan masyarakat pantai termasuk kerjasama lintas sektoral dalam rangka pencarian dan penyelamatan kecelakaan di laut / perairan ( SAR )
d. Ka Subdit Bin Ops dalam melaksanakan tugas kewajibannya di bantu oleh :
1) Kepala Seksi Perencanaan dan Pengendalian Operasi, disingkat Kasi Rendal Ops.
2) Kepala Seksi Dukungan Administrasi Operasional, disingkat Kasi Dukmin Ops.
6. Kepala Seksi Perencanaan dan Pengendalian Operasi, disingkat Kasi Rendal Ops, yang mempunyai tugas :
a. Membuat perencanaan dan pengendalian kegiatan Dit Pol Air meliputi kegiatan rutin maupun operasi kepolisian lainnya.
b. Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Dir Pol Air dan dalam pelaksanaan tugas sehari – hari di bawah kendali Ka Subdit Bin Ops.
7. Kepala Seksi Dukungan Administrasi Operasional, disingkat Kasi Dukmin Ops, yang mempunyai tugas :
a. Memberikan dukungan administrasi dalam pelaksanaan kegiatan rutin maupun operasi kepolisian lainnya.
b. Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Dir Pol Air dan dalam pelaksanaan tugas sehari – hari di bawah kendali Ka Subdit Bin Ops.
a. Melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana di perairan.
b. Melaksanakan administrasi penyidikan.
c. Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Dir Pol Air dan dalam pelaksanaan tugas sehari – hari di bawah kendali Ka Subdit Bin Ops.
mempunyai tugas :
a. Membantu pelaksanaan tugas pada Subdit Bin Ops.
b. Membantu dukungan administrasi dan pengolahan data operasional.
c. Melaksanakan penyimpanan data / arsip dan surat menyurat.
10. Sub Direktorat Fasilitas, Pemeliharaan dan Perbaikan, disingkat Subdit Fasharkan.
a. Subdit Fasharkan adalah unsur pelaksana pada Dit Pol Air yang berada dibawah Dir Pol Air.
b. Subdit Fasharkan bertugas menyiapkan fasilitas dan dukungan logistik pemeliharaan dan perbaikan materiil peralatan komunikasi dan elektronika serta unit kapal.
c. Subdit Fasharkan dipimpin oleh Kepala Subdit Fasharkan, disingkat Ka Subdit Fasharkan yang bertanggung jawab kepada Dir Pol Air.
d. Ka Subdit Fasharkan dalam melaksanakan tugas kewajibannya dibantu oleh :
1) Kepala Seksi Fasilitas, disingkat Kasi Fas
2) Kepala seksi Pemeliharaan dan perbaikan, disingkat Kasi Harkan
11. Kepala Seksi Fasilitas, disingkat Kasi Fas yang mempunyai tugas :
a. Membantu dalam menyiapkan fasilitas dan dukungan logistik dalam kegiatan rutin maupun operasi kepolisian yang lainnya.
b. Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Dir Pol Air dan dalam pelaksanaan tugas sehari – hari di bawah kendali Ka Subdit Fasharkan.
a. Melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan materiil baik sarana prasarana gedung, alkom maupun kapal.
b. Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Dir Pol Air dan dalam pelaksanaan tugas sehari – hari di bawah kendali Ka Subdit Fasharkan.
13. Perwira Administrasi Sub Dit Fasharkan, disingkat Pamin Subdit Fasharkan yang mempunyai tugas :
b. Membantu dukungan administrasi dan pengolahan data Fasharkan.
c. Melaksanakan penyimpanan data / arsip dan surat menyurat.
14. Unit Kapal
a. Kapal adalah unsur pelaksana utama pada Dit Pol Air yang berada dibawah Dir Pol Air.
b. Kapal bertugas melaksanakan patroli laut / perairan dalam rangka pengamanan dan penegakan hukum, bantuan taktis di bidang transportasi dalam mendukung operasional kepolisian serta bantuan pencarian, penyelamatan kecelakaan di laut / perairan.
15. Pos Pol Air
a. Pos Pol Air adalah unsur pelaksana utama pada Dit Pol Air, yang berada dibawah Dir Pol Air.
b. Pos Pol Air bertugas menyelenggarakan pembinaan personil dan melaksanakan patroli laut / perairan dalam rangka pengamanan dan penekaan hukum bantuan pencarian dan penyelamatan kecelakaan di laut / perairan (SAR).
c. Pos Pol Air dipimpin oleh Kepala Pos Pol Air, disingkat Ka Pos Pol Air yang bertanggung jawab kepada Dir Pol Air.
16. Bensatker
a. Bensatker bertugas membantu Dir Pol Air dalam menyelenggarakan pelayanan keuangan Dit Pol Air.
b. Bensatker dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Dir Pol Air.
c. Dalam melaksanakan kegiatannya Bensatker dibantu oleh :
1) Ur min, yang mempunyai tugas menyelenggarakan korespondensi, administrasi perkantoran dan tugas – tugas pelayanan staf lainnya yang dibebankan oleh Bensatker.
2) Ur gaji, yang mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi
pelayanan gaji dan belanja pegawai lainnya, pembukuan / akuntasi, laporan dan perwabku gaji / belanja pegawai lainnya.
3) Ur akunt / verifikasi yang mempunyai tugas menyelenggarakan memo penyesuaian jumlah akuntasi, menganalisa, memverifikasi dan menguji kelengkapan dokumen keuangan satker.
4) Ur data, yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengolahan dan perekaman data dokumen sumber posting data akuntasi, cetak register transaksi, copy data dan melaksanakan back up data serta menyimpan data
by. ekobudi