Kamis, 03 Desember 2009

59 TAHUN POL AIRUD
MENGABDI DEMI MENGAMANKAN WILAYAH PERAIRAN REPUBLIK INDONESIA


Pada usianya yang telah mencapai 59 tahun ini, tentunya sudah banyak andil Kepolisian Perairan dan Udara Polri, sejak masa mempertahankan Kemerdekaan RI sampai dengan saat ini. Oleh karena itu kebanggaan terhadap satuan kepolisian ini tidak akan pernah padam. Semoga kebanggaan ini tetap menjadi semangat pendorong untuk terus melangkah maju ke depan guna memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Polisi Perairan merupakan fungsi tehnis operasional Kepolisian yang melaksanakan tugas penegakan hukum di wilayah perairan untuk menjamin terselenggaranya keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah dan menindak kriminalitas atau ancaman gangguan kamtibmas di perairan Nusantara. Kehadiran Polisi Perairan amat penting. Bila Polisi perairan belum dikenal luas, bukan berarti kehadirannya hanya sekedar pelengkap. Ini hanya soal popularitas belaka, menyangkut sering tidaknya mereka tampil di depan umum. Sebenarnya Polisi Perairan bukan sesuatu yang baru dalam tubuh Kepolisian Indonesia, tepatnya didirikan tanggal 1 Desember 1950. Jadi hampir setua usia Republik ini.
Melihat kembali sejarah pada peristiwa pembentukan Kepolisian Perairan dan Udara Polri, kita akan memahami bahwa konsep awal pembentukan Pol Air dan Udara dilatar belakangi oleh perkembangan situasi dan kondisi NKRI sebagai negara kepulauan saat itu, dirasakan bahwa kompleksitas permasalahan menyangkut tugas kepolisian semakin meningkat, sehingga diperlukan Polisi yang bertugas khusus mengamankan perairan Indonesia dalam memberantas penyelundupan serta mengawasi lintas batas wilayah.
Disamping itu kepolisian juga dihadapkan pada keperluan atas alat angkut dan perhubungan laut guna pengangkutan barang dinas, pemindahan pasukan, maupun pengangkutan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan. Berdasarkan latar belakang inilah kemudian dibentuk Polisi Perairan dengan surat keputusan Perdana Menteri Nomor 510/PM/1950 tanggal 5 Desember 1950. Pada perkembangan selanjutnya di akhir tahun 1955 dibentuk seksi udara. Sebagai bagian dari Polisi Perairan guna mendukung pelaksanaan tugas satuan tersebut, hingga pada perkembangan terakhir ini seksi udara dipisahkan menjadi Kepolisian Udara Polri sebagai satuan yang berdiri sendiri. Kemudian dalam sejarah perkembangan satuan Kepolisian Perairan dan Udara Polri tersebut, dapat dilihat bahwa dalam perjalanannya yang cukup panjang kedua Satuan Kepolisian ini telah terbukti mampu mendharmabaktikan dirinya untuk kepentingan masyarakat bangsa dan negara dengan segala keterbatasan yang dihadapi baik yang bersifat internal maupun eksternal Kepolisian Perairan dan Udara Polri telah berhasil meningkatkan kinerjanya dengan baik.
Di awal berdirinya, Polisi Perairan bermodalkan sebuah kapal "Angkloeng". Baru pada akhir tahun 50-an, jumlah kapal bertambah hingga mencapai 35 buah. Sementara Polisi Udara hanya memiliki sebuah pesawat Cessna-180. Setelah melalui beberapa kali perombakan, penyempurnaan organisasi baru terjadi pada tahun 1985. Satuan Utama Pol Air dilebur ke dalam Subditpol Air dan Satuan Utama Pol Udara menjadi Subditpol Udara. Kedua Subdirektorat ini beroperasi dibawah kendali Direktorat Samapta Polri. Hingga akhirnya berkiblat kepada sejarah kelahirannya, 1 Desember diputuskan sebagai hari keramatnya Polairud.
Beberapa keberhasilan yang patut dicatat antara lain, penindakan terhadap perompakan ( Sea Piracy ) yang telah mencemaskan pengguna transportasi laut, terutama jalur laut yang banyak digunakan oleh kapal berbendera negara luar berkaitan dengan hal tersebut pada lingkup Internasional, terutama dikalangan Polisi Perairan Asia dan kawasan lain, jajaran Kepolisian Perairan telah cukup dikenal dalam memberantas Transnasional Crime, khususnya perompakan di laut.
Keberhasilan yang lain juga dapat dilihat pada penindakan terhadap kejahatan dengan kekerasan bersenjata ( Armed Robbery ) yang akhir – akhir ini menjadi isu Internasional, kejahatan pencurian kekayaan alam seperti Ilegal Logging, Ilegal Fishing dan Ilegal Mining. Kegiatan pengamanan terhadap obyek vital nasional, penyelamatan dan pertolongan terhadap para korban bencana alam serta tugas – tugas kepolisian lainnya yang menyangkut kegiatan masyarakat. Namun dari berbagai keberhasilan tersebut kita tentu sangat memahami bahwa hal tersebut tidak akan dapat dicapai tanpa kemitraan dan kerjasama yang baik dengan masyarakat dan pihak lain yang peduli terhadap terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah perairan Indonesia. Lebih jauh lagi diharapkan, melalui perpolisian masyarakat ( Polmas ) yang telah dikembangkan masyarakat sebagai stakeholder Kamtibmas akan dapat memiliki daya cegah dan daya tangkal serta dapat bersama – sama Polri menanggulangi permasalahan gangguan kamtibmas maupun ketidakteraturan sosial yang terjadi disekitarnya. Gangguan Kamtibmas yang perkembangannya semakin cepat dan kompleks, tidak saja akan eksis di daratan, melainkan juga akan eksis di wilayah perairan dan penerbangan.
Kita tentu telah mengetahui bahwa isu keamanan dan ketertiban di wilayah perairan maupun penerbangan. Telah menjadi isu global khususnya menyangkut kejahatan – kejahatan tertentu yang berkadar ancaman tinggi berimplikasi kontijensi, perusakan lingkungan hidup, pencurian kekayaan alam, kejahatan transnasional dan kejahatan yang dapat menimbulkan dampak luas. Semua isu keamanan dan ketertiban tersebut berimplikasi pada berbagai aspek kehidupan masyarakat seperti ekonomi dan politik. Hubungan internasional terhadap Indonesia yang mempengaruhi citra Indonesia di mata dunia maupun hal – hal strategis lainnya.
Hal – hal tersebut, diharapkan dapat dilihat sebagai suatu tantangan yang serius, guna mendorong jajaran Kepolisian Perairan dan Udara Polri, untuk terus melakukan pembenahan diri. Bahwa masih terdapat banyak hal yang perlu ditata dan ditingkatkan guna mencapai visi, misi, tujuan dan sasaran organisasi Polri ke depan. Mengikuti rencana pengembangan Polud (Polisi Udara) ke depan, akan dibentuk delapan regional baru yang membagi secara tegas wilayah operasi pesawat.
Sementara itu saat ini Polair hanya diperkuat dengan 12 kapal Kelas A ( 2 Kapal dengan panjang 62 m dilengkapi dengan hellyped dan 10 kapal dengan panjang 48 m), 21 Kelas B (panjang 28 – 32 m), dan kapal Kelas C-1 (dengan panjang 15 – 22 m ) yang telah tersebar di seluruh Polda. Penting dicatat, jumlah ini merupakan gambaran global peta kekuatan Polair di Indonesia. Bagi Polair (Polisi Air) kapal kelas A yang mampu mengangkut 2 kompi pasukan, bisa didarati helikopter, dan sanggup menjelajahi laut luas. Kapal Kelas A dibagi ke dalam dua kelas, yang ditentukan berdasarkan ukuran panjang kapal. Yakni dengan panjang 48 meter dan 57 sampai 60 meter. Idealnya tiap propinsi mendapatkan lima hingga enam kapal kelas A, B, dan C. Dengan begitu, jumlah ideal kapal Polair adalah 33 kapal Kelas A, 40 kapal Kelas B, dan ratusan kapal Kelas C. Tapi inipun baru tahap awal dan jumlah minimal. Karena dibandingkan dengan luas wilayah dan peta kerawanan daerah.
Seiring dengan adanya Kepolisian Perairan di kewilayahan, di Polda Jambi sendiri telah terbentuk Satuan Polisi Perairan sejak tahun 1998 hasil validasi dari Satuan Polisi Perairan Polda Sumatera Selatan. Adapun kantor yang pertama kalinya berada di Muara Sabak dengan Pejabat sementara Komandan Unit saat itu di jabat oleh Iptu Bouldin Sjah Alam ( Alm ). Kemudian baru tahun 2000 mako Pol Air pindah ke Jambi dengan Kepala Satuan Mayor Polisi Triyono Wibowo. Sampai sekarang telah beberapa kali pergantian pucuk pimpinan Polisi Perairan Polda Jambi. Antara lain Mayor Polisi Almansyah menjabat Lakhar Kasat Pol Air ( bulan Maret – September 2000 ), Mayor Polisi Agus Duta sebagai Lakhar Kasat Pol Airud ( 2000 – 2001 ), Mayor Polisi Drs. Anang Syarif sebagai Kasat Pol Airud ( 2001 – 2002 ), Kompol Agus Duta sebagai Direktur Pol Air ( 2002 – 2004 ), AKBP Hari Sanyoto sebagai Direktur Pol Air ( 2004 – 2007 ), AKBP Yansen A menjabat Direktur Pol Air (2007–2008 ), AKBP Drs. Edy Iswanto sebagai Direktur Pol Air ( Maret – Desember 2008). AKBP. Bambang Irianto, SH,MH ( Desember 2008 s/d sekarang )
Ditinjau dari letak geografis propinsi Jambi terletak antara 0º 45’ s/d 2º 45’ LS dan antara 101º 10 ‘ s/d 104º 55’ BT. Memiliki luas laut teritorial + 899, 27 Nautical mil = 1665,45 Km², panjang garis pantai + 110 Nautical mil = 203,72 Km², serta memiliki jarak DAS Batanghari mulai dari Kampung Laut ( Ambang luar ) sampai Pelabuhan Jambi + 84,5 mil. Dengan batas wilayah sebelah utara berbatasan dengan Prop. Riau, sebelah Timur berbatasan dengan Prop. Kepri, sebelah selatan berbatasan dengan Prop. Sumsel dan Bengkulu serta sebelah Barat berbatasan dengan Sumbar.
Dit Pol Air Polda Jambi sekarang ini memiliki kapal type C-2 sebanyak 6 unit dan type C-3 sejumlah 7 unit, 2 unit speed boat dan 6 unit rubber boat. Kapal – kapal tersebut telah ditempatkan di masing – masing Pos Pol Air jajaran Dit Pol Air Polda Jambi. Sedangkan untuk jumlah personil Dit Pol Air sampai saat ini dirasa masih kurang karena untuk mengisi pos – pos Polair hanya berkisar 3 – 5 anggota, idealnya sesuai DSPP untuk satu Pos Pol Air anggota berjumlah 10 orang dengan 1 Perwira sebagai Ka Pos Pol Air. Namun demikian dengan berbagai kendala tersebut keberadaan Pos Pol Air telah mampu mengantisipasi gangguan keamanan yang ada di wilayah perairan Polda Jambi. Dari beberapa kasus yang telah ditangani oleh Dit Pol Air selama tahun 2008 ini sebagian besar tindakan pertama dilakukan oleh kapal – kapal Pos Pol Air. Selama tahun 2008 telah berhasil ditangani 17 kasus tindak pidana dan pelanggaran di wilayah perairan termasuk 3 kali melaksanakan bantuan SAR terhadap korban tenggelam dan kecelakaan air.
Dari tahun ke tahun gangguan kriminalitas di perairan Polda Jambi menunjukkan penurunan ini terjadi karena semakin ketatnya pengawasan dan pengamanan di wilayah perairan Jambi oleh semua instansi yang terlibat dalam pengamanan perairan tersebut, serta meningkatnya kesadaran hukum yang tinggi oleh semua stakeholder di perairan. Tugas dan tanggungjawab Polisi Perairan sama beratnya dengan tugas pokok Polri yakni membimbing, mengayomi dan melindungi dan melayani masyarakat serta sebagai alat negara penegak hukum. Jadi, kejahatan di perairan dari tahun ke tahun semakin meningkat dan bermacam-macam jenisnya.
Kesiapan polisi perairan harus dilihat dari aspek personil. Sementara kualitas, sebagian besar personil yang ada sudah mengikuti dan mempunyai kemampuan dasar polisi perairan. Disamping itu kepolisian juga mengembangkan pendidikan kejuruan untuk mengoperasionalkan kapal. Dan tidak kalah penting adalah fungsi teknis kepolisian baik mulai dari intelejen, penyidikan perairan, Polmas dan penegakan hukum di perairan.
Sementara itu jenis kejahatan yang ditangani polisi perairan mulai dari kejahatan konvensional (pembunuhan, penculikan di laut, penganiyaan, pencurian termasuk trans nasional crime, pembajakan, perompakan, pencurian kayu (illegal logging). Untuk itu Polisi Perairan melakukan berbagai upaya, seperti melaksanakan pengamanan dan pembinaan masyarakat di pulau-pulau, melakukan penjagaan, pengawalan, patroli dan mengejar, menangkap serta mengadakan penyidikan terhadap segala kegiatan yang melanggar hukum di wilayah perairan. Keamanan adalah milik kita bersama. (by:ekobudi)

DIRGAHAYU KEPOLISIAN PERAIRAN DAN UDARA POLRI
YANG KE 59, KIBARKAN SELALU PANJI – PANJI PENGABDIAN
“ARNAVAT DARPHA MAHE” KARENA DI LAUT KITA BANGGA