Rabu, 01 Juli 2009

ANALISA SOSIOLOGI

ANALISA SOSIOLOGI HUKUM BERDASARKAN METODE PENDEKATAN
 DAN FUNGSI HUKUM

I. LATAR BELAKANG

Analisa Sosiologi yang berdasarkan Metode Pendekatan dan Fungsi Hukum, yang pada pokoknya adalah terdapatnya unsur-unsur seperti Sosiologi Hukum Pendekatan Intrumental, Pendekatan Hukum Alam dan Karakteristik Kajian Sosiologi Hukum. Dengan memerlukan Metode Pendekatan Sosiologi Hukum, Perbandingan Yuridis Empiris dengan Yuridis Normatif, Hukum Sebagai Sosial Kontrol dan Hukum Sebagai Alat Untuk Mengubah Masyarakat, yang merupakan sebagai tolak ukur terhadap norma-norma atau kaidah-kaidah yang hidup didalam masyarakat, apakah norma atau kaidah tersebut dipatuhi atau untuk dilanggar, apabila dilanggar bagaimana pernerapan sangsi, sebagai yang melakukan pelanggaran tersebut. 
Norma atau kaidah yang hidup didalam masyarakat tersebut dipengaruhi oleh kondisi internal maupun eksternal dari masyarakat itu sendiri.

II. RUMUSAN MASALAH

1. Bagaimanakah Pendekatan Intrumental dan Pendekatan Alam yang dipengaruhi oleh kondisdi internal maupun eksternal ?
2. Bagaimanakah Perbandingan Yuridis Empiuris dengan Yuridis Normatif apabila dilihat dari sudut pandang internal maupun eksternal ?

III. PEMBAHASAN

Tujuan dan maksud, dalam membahas serta menganalisa sampai tentang Sosiologi Hukum yang secara tidak sadar meresap dan hidup didalam kehidupan masyarakat baik secara internal maupun secara eksternal didalam melakukan interaksi social, yaitu dengan menggunakan Metode Pendekatan Sosiologi Hukum dan Perbandingan Yuridis Empris dengan Yuridis Normatif adalah yang merupakan standarisasi sebagai objek pokok pembahasan Sosiologi Hukum. 
Penggunaan kerangka teori dan konsep adalah untuk melihat pendapat para ahli yang telah mendefinisikan, seperti : konsep dari H.L.A. HART yang difinisinya adalah : “Bahwa suatu konsep tentang hukum yang mengandung unsur-unsur kekuasaan yang berpusat kepada kewajiban tertentu didalam gejala hukum yang tampak dari kehidupan bermasyarakat”. 

1. Pengertian dan dasar Sosiologi Hukum 
Pengertian Sosiologi Hukum terlihat dari definisi para ahli Sosiologi Hukum seperti :
a. Soejono Soekanto. Sosilogi Hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris yang menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala social lainnya.
b. R. Otje Salaman. Sosiologi hukum (ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala social lainnya secara empiris analistis).
Jelas terlihat berdasarkan definisi para ahli bahwa sosiologi hukum adalah segala aktifitas social manusia yang dilihat dari aspek hukumnya disebut sosiologi hukum.
Dasar sosiologi hukum adalah Anzilotti pada tahun 1882, yang dipengaruhi oleh disiplin ilmu Filsafat hukum, ilmu hukum dan sosiologi yaitu : 
a. Filsafat Hukum adalah dimana pokok bahasannya adalah aliran filsafat hukum, yang menyebakan lahirnya sosiologi hukum yaitu aliran Positivisme (difinisi Hans Kelsen. “Hukum berhirarkhis”). Dan aliran filsafat hukum tumbuh dan berkembang berdasarkan :
1) Mazhab sejarah yang dipelopori oleh Carl Von Savigny yang mengungkapkan bahwa hukum itu dibuat, akan tetapi tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat (volksgeisf).
2) Aliran Utility (Jeremy Bentham) yaitu bahwa hukum harus bermanfaat bagi masyarakat guna mencapai hidup bahagia.
3) Aliran Sociological Juriprudence (Eugen Ehrlich) yaitu hukum yang dibuat harus sesuai dengan hukum yang hidup didalam masyarakat (living law).
4) Aliran Pragmatic Legal Realism (Roscoe Pound) yaitu “ law as at tool of social engineering”.
b. Ilmu Hukum menganggap bahwa hukum sebagai gejala social, banyak mendorong pertumbuhan sosiologi hukum dan hukum harus dibersihkan dari anasir-anasir sosiologi (non yuridis).
c. Sosilogi yang berorientasi pada hukum adalah bahwa dalam setiap masyarakat selalu ada solideritas, ada yang solidaritas mekanis yaitu terdapat dalam masyarakat sederhana, hukumnya bersifat reprensip.

2. Ruang Lingkup Sosiologi Hukum
Ruang Lingkup Sosilogi Hukum, dimana sosiologi hukum didalam ilmu pengetahuan, bertolak kepada apa yang disebut disiplin ilmu, yaitu sistem ajaran tentang kenyataan, yang meliputi disiplin analitis dan disiplin hukum (perskriptif). Disiplin analitis, contohnya adalah sosilogis, psikologis, antropologis, sejarah, sedangkan disiplin hukum meliputi : ilmu-ilmu hukum yang terpecah menjadi ilmu tentang kaidah atau patokan tentang prilaku yang sepantasnya, seharusnya, ilmu tentang pengertian-pengertian dasar dan system dari pada hukum dan lain-lain. Terdapatnya pendekatan-pendekatan yang terdiri dari :
a. Pendekatan Instrumental.
Adalah menurut pendapat Adam Podgorecki yang dikutip oleh Soerjono Soekanto yaitu bahwa sosiologi hukum merupakan suatu disiplin Ilmu teoritis yang umumnya mempelajari ketentraman dari berfungsinya hukum, dengan tujuan disiplin ilmu adalah untuk mendapatkan prinsip-prinsip hukum dan ketertiban yang didasari secara rasional dan didasarkan pada dogmatis yang mempunyai dasar yang akurat
b. Pendekatan Hukum Alam.
Adalah menurut Philip Seznik yaitu bahwa pendekatan instrumental merupakan tahap menengah dari perkembangan atau pertumbuhan sosiologi hukum dan tahapan selanjutnya akan tercapai, bila ada otonomi dan kemandirian intelektual. Tahap tersebut akan tercapai apabila para sosiolog tidak lagi berperan sebagai teknisi, akan tetapi lebih banyak menaruh perhatian pada ruang lingkup yang lebih luas. Pada tahan ini seorang sosilog harus siap untuk menelaah pengertian legalitas agar dapat menentukan wibawa moral dan untuk menjelaskan peran ilmu social dalam menciptakan masyarakat yang didasrkan pada keseimbangan hak dan kewajiban yang berorientasi pada keadilan.( Rule of Law menurut Philip Seznick).

3. Karakteristik Kajian Sosilogi Hukum
a. Sosilogi Hukum berusaha untuk memberikan deskripsi terhadap praktek hukum dan dapat dibedakan dalam pembuatan Undang-Undang, penerapan dalam pengadilan, maka mempelajari pula bagaimana parktek yang terjadi pada masing-masing bidang kegiatan hukum tersebut.
b. Sosiologi hukum bertujuan untuk menjelaskan mengapa sesuatu praktek-praktek hukum didalam kehiduipan social masyarakat itu terjadi, sebab-sebabnya, factor-faktor apa yang mempengaruhi. Latar belakang dan sebagainya.Pendapat Max Weber yaitu “ Interpretative Understanding” yaitu cara menjelaskan sebab, perkembangan serta efek dari tingkah laku social, dimana tingkah laku dimaksud mempunyai dua segi yaitu luar dan dalam atau internal dan ekternal.
c. Sosilogi hukum senantiasa menguji kesahian empiris dari suatu peraturan atau pernyataan hukum, sehingga mampu memprediksi suatu hukum yang sesuai dan/atau tidak sesuai dengan masyarakat tertentu. 
d. Sosilogi hukum bersifat khas ini adalah apakah kenyataan seperti yang tertera padsa peraturan itu ? dan harus menguji dengan data empiris.
e. Sosiologi Hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum, tingkah laku yang mentaati hukum, sama-sama merupakan obyek pengamatan yang setaraf, tidak ada segi obyektifitas dan bertujuan untuk memberikan penjelasan terhadap fenomena hukum yang nyata.

4. Metode Pendekatan Sosiologi Hukum
Dalam pengkajian hukum positif masih mendominasi studi hukum pada Fakultas Hukum, yang cenderung untuk menjadi suatu lembaga yang mendidik mahasiswa untuk menguasai teknologi hukum, yaitu menguasai hukumnya bagi sesuatu persoalan tertentu yang terjadi serta bagaimana melaksanakan atau menerapkan peraturan-peraturan hukum. Hal ini dapat disebut pengkajian hukum melalaui pendekatan yuridis normative. Dan selain pendekatan tersebut dalam pengkajian hukum ada sisi lain yaitu hukum dalam kenyataannya didalam kehidupan social kemasyarakatan, bukan kenyataan dalam bentuk pasal-pasal dalam perundang-undangan, melainkan sebagaimana hukum dioperasikan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian pendidikan hukum yang bersifat sociological model yang terdiri dari 1. social structure, 2.behavior,3. variable, 4 observer, 5.scientific dan 6.explanation akan menjadikan ilmu hukum itu reponsif terhadap perkembangan dan perubahan dalam masyarakat.

5. Perbandingan Yuridis Empiris dengan Yuridis Normatif,
Untuk membanding hal tersebut diatas, maka pendekatan kenyataan hukum dalam masyarakat dengan pendekatan yuridis normative, maka perlu menguraikan lebih dahulu dimaksud pendekatan yuridis empiris atau ilmu kenyataan hukum dan penjelasannya sebagai berikut :
a. Sosilogi Hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala social lainnya secara empiris analistis. Contoh : apakah seorang bermaksud lebih dari seorang isteri terdapat dalam PP No. 9 Tahun 1975 Pasal 40.
b. Antropologi hukum adalah ilmu yang mempelajari pola-pola sengketa dan bagaimana penyelesaiannya pada masyarakat sederhana dan pada masyarakat modern. Contoh : pada masyarakat sederhana ada dewam masyarakat adat sedangkan pada masyarakat modern adalah Putusan Hakim.
c. Psikologi Hukum adalah ilmu yang mempelajari perwujudan dari jiwa manusia. Contoh: diatatinya atau dilanggarnya hukum yang berlaku dalam masyarakat.
d. Sejarah Hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum positif pada masa lampau/Hindia Belanda sampai dengan sekarang. Contoh : Monumen ordinantie ( HIR/Rbg).
e. Perbandingan Hukum adalah ilmu yang membandingkan sistem-sistem hukum yang ada didalam suatu Negara atau antar Negara. Contoh Hukum adat Batak dengan hukum adat jawa atau hukum singapura dengan hukum Negara Indonesia.
Pendekatan yuridis empiris atau pendekatan kenyataan hukum dalam masyarakat yang dilengkapi dengan contoh diatas, dapat dipahami bahwa berbeda dengan pendekatan yuridis normative/pendekatan doktrin hukum.

6. Peranan Hukum
a. Hukum Sebagai Sosial Kontrol,
Dimana setiap kelompok masyarakat selalu ada problem sebagai akibat adanya perbedaan antara yang ideal dan yang aktual, antara yang standard dan yang parktis. Penyimpangan nilai-nilai yang ideal dalam masyarakat dapat dicontohkan : pencurian, perzinahan hutang, membunuh dan lain-lain. Semua contoh ini adalah bentuk prilaku yang menyimpang yang menimbulkan persoalan didalam masyarakat, baik pada masyarakat yang sederhana maupun pada masyarakat yang modern. Dalam situasi yang demikian itu, kelompok itu berhadapan dengan problem untuk menjamin ketertiban bila kelompok itu menginginkan, mempertahankan eksistensinya.
Fungsi Hukum dalam kelompok masyarakat adalah menerapkan mekanisme control sosial yang akan membersihkan masyarakat dari sampah-sampah masyarakat yang tidak dikehendaki, sehingga hukum mempunyai suatu fungsi untuk mempertahankan eksistensi kelompok masyarakat tersebut. Hukum yang berfungsi demikian adalah merupakan instrument pengendalian social.
b. Hukum Sebagai Alat Untuk Mengubah Masyarakat,
Hukum sebagai sosial control, juga hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat atau biasa disebut social enginnering, Alat pengubah masyarakat adalah analogikan sebagai suatu proses mekanik. Terlkihat akibat perkembangan Industri dan transaksi-transaksi bisnis yang memperkenalkan nilai-nilai baru. Peran perubahan/pengubahan tersebut dipegang oleh hakim melalui interprestasi dalam mengadili kasus yang dihadapinya secara seimbang (balance) dan harus memperhatikan beberapa hal yaitu :
1) Studi tentang aspek social actual dari lembaga hukum.
2) Tujuan dari pembuatan peraturan hukum yang efektif.
3) Studi tentang sosiologi dalam mempersiapkan hukum.
4) Studi tentang metodologi hukum.
5) Sejarah hukum.
6) Arti penting tentang alasan-alasan dan solusi adari kasus-kasus individual yang pada angkatan terdahulu berisi tentang keadilan yang abstrak dari suatu hukum yang abstrak.
Dari keenam langkah yang perlu diperhatikan oleh hakim atau praktisi hukum dalam melakukan “interprestasi”, maka perlu ditegaskan bahwa memperhatikan temuan-temuan tentang keadaan social masyarakat melalui bantuan ilmu sosilogi, maka akan terlihat adanya nilai-nilai atau norma-norma tentang hak individu yang harus dilindungi, yang semula hanya merupakan unsur-unsur tersebut kemudian dipegang oleh masyarakat dalam mempertahankan kepada apa yang disebut dengan hukum alam. (natural law).

7. Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi
a. Faktor Internal.
Metode Pendekatan Sosiologi Hukum sangat dipengaruhi oleh factor internal yang hidup didalam masyarakat, seperti dalam pengkajian hukum positif terhadap studi hukum yang cenderung untuk melembaga yang mendidik mahasiswa untuk menguasai teknologi hukum, yaitu menguasai hukumnya bagi sesuatu persoalan tertentu yang terjadi serta bagaimana melaksanakan atau menerapakan peraturan-peraturan hukum. Hal ini dapat disebut pengkajian hukum melalaui pendekatan yuridis normative, dan selain pendekatan tersebut dalam pengkajian hukum ada sisi lain yaitu hukum dalam kenyataannya didalam kehidupan sosial kemasyarakatan, bukan kenyataan dalam bentuk pasal-pasal dalam perundang-undangan, melainkan sebagaimana hukum dioperasikan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian pendidikan hukum yang bersifat sociological model yang terdiri dari 1. social structure, 2.behavior,3. variable, 4 observer, 5.specientific dan 6.explanation akan menjadikan ilmu hukum itu reponsif terhadap perkembangan dan perubahan dalam masyarakat. Secara analisa factor internal bahwa metode pendekatan tersebut dipengaruhi kebijakan dasar yaitu Dewan Hukum Adat pada masyarakat sederhana, sedangkan pada masyarakat modern adalah putusan hakim. Juga dipengaruhi kebijakan pemberlakuan, akibat pengaruh kebijakan dasar tersebut dengan upaya untuk mematuhi keputusan kebijakan dasar dan apabila tidak melaksanakan maka akan terkena sanksi kebijakan pemberlakuan, pada masyarakat sederhana keputusan dewan kepala adat harus dilaksanakan dengan ketentuan musyarakat dewan adat, sedangkan pada masyarakat modern, keputusan Hakim adalah merupakan kebijakan dasar sedangkan kebijakan pemberlakukan adalah apabila tidak melaksanakan putusan tersebut akan mendapat sanksi yang ditentukan oleh undang-undang yang berlaku.

b. Faktor Eksternal
Metode Pendekatan Sosiologi Hukum sangat dipengaruhi juga oleh faktor eksternal yang hidup diluar masyarakat, seperti dalam pengkajian hukum positif terhadap studi hukum yang cenderung untuk melembaga yang mendidik mahasiswa untuk menguasai teknologi hukum, yaitu menguasai hukumnya bagi sesuatu persoalan tertentu yang terjadi serta bagaimana melaksanakan atau menerapakan peraturan-peraturan hukum. Hal ini dapat disebut pengkajian hukum melalaui pendekatan yuridis normative, dan selain pendekatan tersebut dalam pengkajian hukum ada sisi lain yaitu hukum dalam kenyataannya didalam kehidupan sosial kemasyarakatan, buka kenyataan dalam bentuk pasal-pasal dalam perundang-undangan, melainkan sebagaimana hukum dioperasikan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.Dengan demikian pendidikan hukum yang bersifat sociological model yang terdiri dari 1. social structure, 2.behavior, 3. variable, 4 observer, 
5. specientific dan 6.explanation akan menjadikan ilmu hukum itu reponsif terhadap perkembangan dan perubahan dalam masyarakat. Secara analisa faktor eksternal mempengaruhi metode pendekatan tersebut, terhadap kebijakan dasar eksternal yaitu peraturan nasional yang menaungi keamaan dan ketentraman masyarakat sederhana tersebut, seperti pemberlakuan hak penguasan tanah adat (Hak Ulayat), sedangkan pada masyarakat modern adalah peraturan perundangan-undangan pertanahan (Hukum Agraria) yang melindungi masyarakat modern didalam hal penguasaan tanah. Sangat jelas terlihat bahwa kebijakan pemberlakuan, sebagai akibat dipengaruh kebijakan dasar tersebut, dengan upaya untuk mematuhi keputusan kebijakan dasar yang berupa peraturan perundang-undang dan apabila tidak melaksanakan ketentuan tersebut, maka akan hilang hak penguasaan tanah tersebut yaitu kebijakan pemberlakuan pada masyarakat modern.

IV. KESIMPULAN 

1. Pada pendekatan intrumental adalah merupakan disiplin Ilmu teoritis yang umumnya mempelajari ketentraman dari berfungsinya hukum, dengan tujuan disiplin ilmu adalah untuk mendapatkan prinsip-prinsip hukum dan ketertiban yang didasari secara rasional dan didasarkan pada dogmatis yang mempunyai dasar yang akurat dan tidak terlepas dari pendekatan Hukum Alam. menciptakan masyarakat yang didas untukrkan pada keseimbangan hak dan kewajiban yang berorientasi pada keadilan.( Rule of Law).
2. Pada karakteristik kajian sosiologi hukum adalah fenomena hukum didalam masyarakat dalam mewujudkan : 1. deskripsi, 2. penjelasan, 3. Pengungkapan (revealing), dan 4 prediksi yaitu bahwa karekteristik kajian sosiologi hukum adalah sebagai berikut yaitu Sosilogi Hukum berusaha untuk memberikan deskripsi terhadap praktek hukum dan dapat dibedakan dalam pembuatan Undang-Undang, penerapan dalam pengadilan, Sosiologi hukum bertujuan untuk menjelaskan mengapa sesuatu praktek-praktek hukum didalam kehidupan social masyarakat itu terjadi, sebab-sebabnya, factor-faktor apa yang mempengaruhi. Latar belakang, Sosilogi hukum senantiasa menguji kesahihan empiris dari suatu peraturan atau pernyataan hukum, sehingga mampu memprediksi suatu hukum yang sesuai dan/atau tidak sesuai dengan masyarakat tertentu, Sosilogi hukum bersifat khas ini adalah apakah kenyataan seperti yang tertera pada peraturan dan harus menguji dengan data empiris.
3. Dengan dilakukan metode Pendekatan Sosiologi Hukum, adalah pengkajian hukum positif, yang cenderung untuk menjadi suatu lembaga yang mendidik mahasiswa untuk menguasai teknologi hukum, yaitu menguasai hukumnya bagi sesuatu persoalan tertentu yang terjadi serta bagaimana melaksanakan atau menerapakan peraturan-peraturan hukum (pendekatan yuridis normative dan pendekatan pengkajian hukum pada kenyataa didalam kehidupan social kemasyarakatan). Sedangkan Perbandingan Yuridis Empiris dengan Yuridis Normatif, adalah pendekatan kenyataan hukum dalam masyarakat dengan pendekatan yuridis normative, dengan menguraikan lebih dahulu pendekatan yuridis empiris atau ilmu kenyataan hukum dan penjelasannya yaitu : Sosilogi Hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala social lainnya secara empiris analistis, Antropologi hukum adalah ilmu yang mempelajari pola-pola sengketa dan bagaimana penyelesaiannya pada masyarakat sederhana dan pada masyarakat modern, Psikologi Hukum adalah ilmu yang mempelajari perwujudan dari jiwa manusia, Sejarah Hukum sebagai iilmu yang mempelajari hukum positif pada masa lampau sampai dengan sekarang, dan Perbandingan Hukum adalah ilmu yang membandingkan sistem-sistem hukum yang ada didalam suatu Negara atau antar Negara. 
4. Hukum Sebagai Sosial Kontrol, adalah setiap kelompok masyarakat selalu ada problem sebagai akibat adanya perbedaan antara yang ideal dan yang aktual, antara yang standar dan yang parktis yaitu penyimpangan nilai-nilai yang ideal dalam masyarakat.adalah untuk menjamin ketertiban bila kelompok itu menginginkan, mempertahankan eksistensinya.Begitu juga mengenai Fungsi Hukum dalam kelompok masyarakat adalah menerapkan mekanisme control sosial yang akan membersihkan masyarakat dari sampah-sampah masyarakat yang tidak dikehendaki.
5. Hukum Sebagai Alat Untuk Mengubah Masyarakat, adalah hukum sebagai sosial control, dan sebagai alat untuk mengubah masyarakat atau biasa disebut social enginnering, sebagai alat pengubah masyarakat adalah dianalogikan sebagai suatu proses mekanik. Terlihat akibat perkembangan Industri dan transaksi-transaksi bisnis yang memperkenalkan nilai-nilai baru, dengan melakukan “interprestasi”, ditegaskan dengan temuan-temuan tentang keadaan social masyarakat melalui bantuan ilmu sosilogi, maka akan terlihat adanya nilai-nilai atau norma-norma tentang hak individu yang harus dilindungi, dan unsur tersebut kemudian dipegang oleh masyarakat dalam mempertahankan kepada apa yang disebut dengan hukum alam. (natural law).

PERLINDUNGAN HAKI

PERLINDUNGAN HAK CIPTA MP3
DI INDONESIA

I. LATAR BELAKANG

Situasi yang terjadi dewasa ini dimana kondisi sosial perekonomian masyarakat yang masih terpuruk dan terjadinya berbagai degradasi moral yang didorong oleh tuntutan pemenuhan kebutuhan, mengakibatkan sebagian warga masyarakat menghalalkan segala cara untuk memperolehnya. Pelanggaran terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang terjadi merupakan suatu ekses akibat rendahnya penghargaan terhadap karya intelektual dan rendahnya moral bangsa.
Indonesia merupakan salah satu negara yang saat ini merupakan pelanggar terbesar terhadap HAKI dan menjadi sorotan internasional yang menuntut komitmen dari pemerintah untuk dapat menghentikan praktek pelanggaran HAKI. Banyak hal yang sebenarnya harus menjadi perhatian pemerintah, dimana para investor “takut” untuk menanamkan modalnya di Indonesia karena kurang seriusnya pemerintah dalam menghentikan praktek pelanggaran HAKI tersebut, yang ujung-ujungnya berimbas kepada masalah perekonomian bangsa.
Salah satu pelanggaran HAKI di Indonesia adalah adanya peredaran MP3 ilegal. MP3 adalah singkatan dari Motion Picture Expert Group, Layer 3 yang merupakan format encoding suatu data audio yang bertujuan untuk mereduksi dan melakukan kompresi sejumlah data dalam audio tersebut, namun tetap memiliki kualitas audio sama dengan yang tidak mengalami kompresi. Sebagai contoh, suatu data audio yang disimpan dalam format lain membutuhkan space sebesar 50 megabyte, sedangkan apabila menggunakan format MP3, space yang dibutuhkan hanya seperlimanya saja, yaitu sekitar 5 megabyte.
Faktor ukuran data dari MP3 yang hanya membutuhkan space yang sedikit dari sebuah hardisk dan semakin maraknya diseminasi atau pertukaran data di internet yang dipacu semakin tingginya kecepatan transfer data di Internet, telah menyebabkan terjadi penyebaran data MP3 yang begitu pesat. Penyebaran yang begitu pesat ini menimbulkan suatu isu penting seputar MP3, yaitu aspek legalitas dari MP3 khususnya terkait dengan hak cipta. Sebagian besar konten MP3 adalah sebuah musik atau lagu. Lagu tersebut biasanya berasal dari Compat Disk (CD) yang orisinil kemudian setelah melalui proses grabbing, lagu tersebut di kompresi menggunakan encoding software MP3 sehingga menjadi data MP3 yang biasanya berekstensi data .mp3. Rata-rata sebuah CD memuat sebelas hingga dua belas lagu dengan total data sebesar 650 MB. Setelah melalui proses konversi menjadi MP3, besar data masing-masing lagu berkisar antara lima hingga enam megabyte. Setelah mencapai besaran yang terkompresi, data-data tersebut dengan mudah dapat didistribusikan melalui internet. Data tersebut dapat didistribusikan melalui surat elektronik (e-mail), melalui proses upload ke server tertentu kemudian di-download, atau dapat juga melalui pertukaran data orang perorang yang biasa disebut dengan peer-to-peer networking.

II. RUMUSAN MASALAH

1. Bagaimana aspek legalitas MP3 ? 
2. Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap MP3 di Indonesia ?


III. PEMBAHASAN

A. Aspek Legalitas MP3

Permasalahan hukum terkait hak cipta dalam MP3 telah mencuat seiring banyaknya keluhan dari Asosiasi Industri Rekaman Amerika (RIAA). RIAA mengeluhkan banyak beredar MP3 yang telah melanggar hak cipta. Sebagai contoh, beberapa waktu yang lalu RIAA tengah menghadapi permasalahan dengan sebuah mesin pencari (search engine) di Internet. Federasi Internasional Industri Phonograph (the International Federation of the Phonograph Industry/ IFPI), sebuah asosiasi rekaman lainnya, mengajukan gugatan terkait dengan perkara kriminal terhadap FAST Search and Transfer ASA, sebuah search engine untuk pencarian MP3 yang berlokasi di Oslo.
Search engine ini memberikan sebuah links langsung ke file MP3 untuk dapat diunduh secara langsung. FAST memberikan lisensi search engine tersebut kepada Lycos, salah satu search engine terbesar yang berlokasi di Amerika Serikat. Dilain kesempatan RIAA juga telah mengajukan gugatan terhadap Lycos di Amerika Serikat. Laporan yang telah diajukan IFPI hanya menyangkut tuduhan-tuduhan terhadap FAST yang merupakan masalah pelanggaran hak cipta.
Dari uraian tersebut timbul permasalahan hukum, apakah benar MP3 sudah pasti merupakan data yang illegal ? Jawabannya akan ditemukan dalam contoh berikut. Seseorang men-download sebuah data MP3 di Internet melalui search engine tersebut. Dalam kasus ini dapat dijumpai beberapa kemungkinan permasalahan hukum. Secara substantif perlu dilihat apakah data MP3 tersebut merupakan data yang isinya merupakan objek perlindungan hukum (hak cipta) atau tidak. Apabila ternyata isinya bukan merupakan objek perlindungan hukum, maka secara substantif ia tidak melanggar hukum, sedangkan apabila ternyata MP3 tersebut isinya merupakan objek perlindungan hukum, juga tidak serta merta MP3 tersebut menajadi MP3 illegal, perlu dilihat secara formalitas mendownloadnya, apakah melalui mekanisme yang benar sesuai hukum atau tidak.
Sehingga timbul kondisi apabila orang tersebut mencari MP3 menggunakan search engine tersebut lalu mendownload sebuah MP3 yang memang kontennya tidak dilindungi hak cipta maka tidak terjadi suatu permasalahan, permasalahannya baru muncul ketika MP3 yang didownload merupakan objek hak cipta. Kondisi lainnya, apabila MP3 yang didownload tersebut merupakan objek hak cipta, namun telah melalui prosedur yang sesuai dengan hukum, misalnya dengan cara membeli lagu tersebut maka MP3 yang didownload tersebut bukan lah MP3 yang illegal.
Dapat disimpulkan, untuk mengatakan apakah suatu MP3 merupakan data yang legal atau illegal, perlu terlebih dahulu dilihat formailtas dan substansi dari MP3 tersebut. Dengan demikian suatu MP3 dapat dikatakan illegal apabila diperoleh melalui cara yang bertentangan dengan hukum, misalnya melalui cracking dan atau isinya merupakan objek hak cipta sehingga tidak boleh didistribusikan secara bebas. Sehingga dalam kasus IRAA, seandainya search engine tersebut telah menyiapkan mekanisme legal seperti pembelian MP3 atau menjelaskan secara detail MP3 mana yang merupakan hak cipta dan MP3 mana yang bukan hak cipta, maka permasalahan antara IRAA vs Search Engine dapat terselesaikan.

B. Perlindungan Hukum Terhadap MP3 di Indonesia

Maraknya peredaran MP3 illegal di Indonesia telah mencapai taraf yang menghawatirkan terhadap perkembangan investasi dibidang cakram optik. Maraknya VCD/DVD/CD/MP3 lagu dan film bajakan. Yang dilakukan dalam sebulan sekurang-kurangnya pembajak mampu memproduksi delapan juta keping VCD/DVD/CD/MP3 bajakan, hal ini akan berpengaruh terhadap investasi cakram optik. Apalagi DVD/VCD porno dapat mengakibatkan kasus-kasus asusila di masyarakat.
Awal perkembangannya, kualitas suara musik atau lagu yang asli berbeda dengan kualitas lagu atau masik yang hasil bajakan. Namun dengan adanya teknologi konversi digital seperti adanya MP3, penurunan kualitas suara pada produk bajakan bisa diminimalisir, bahkan kualitas suara produk bajakan setara dengan kualitas suara pada CD orisinal. Selain itu harga sebuah keping MP3 illegal (bajakan) jauh lebih murah dari harga keping CD orisinal. Sebagai perbandingan, harga suatu keping MP3 illegal yang mampu memuat lebih dari seratus lagu berkisar lima ribu rupiah hingga sepuluh ribu rupiah, dibandingkan dengan MP3 bajakan yang beredar dengan harga lima ribu rupiah perkeping. Kedua faktor ini lah yang menyebabkan pembajakan MP3 di Indonesia semakin marak.
Untuk menekan laju pembajakan dan atau peredaran MP3 bajakan di Indonesia perlu adanya “law enforcement” yang kuat dan tegas oleh aparat penegak hukum, Salah satunya melalui perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual. Perlindungan terhadap MP3 dalam sudut pandang hukum mengenai hak kekayaan intelektual khususnya hak cipta dapat kembali dipandang dari dua sisi yaitu form dan substance-nya. Dari sisi form-nya perlindungan hak cipta ditujukan pada MP3 sebagai software, sehingga MP3 memenuhi unsur sebagai Program Komputer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 8 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta (UUHC) yaitu: Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
Dengan terpenuhinya unsur MP3 sebagai program komputer / software, maka MP3 menjadi objek perlindungan dari hak cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a UUHC, yaitu:
“ Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. Buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain “

Ketentuan ini berbeda dengan ketentuan yang berlaku di Amerika, dimana MP3 dilindungi dengan paten, yaitu dengan adanya software patent. Di Indonesia, sebuah program komputer bukan merupakan objek paten, hal ini berdasarkan Penjelasan Atas Undang-undang Tentang Paten yang menyebutkan bahwa invensi tidak mencakup:

(1) kreasi estetika;
(2) skema;
(3) aturan dan metode untuk melakukan kegiatan:
a. yang melibatkan kegiatan mental,
b. permainan,
c. bisnis;

Dengan demikian, MP3 bukan merupakan objek perlindungan paten sehingga tidak bisa dipatenkan di Indonesia. Selanjutnya, perlindungan apa yang tepat untuk melindungi MP3 secara form-nya sebagai software? Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, perlindungan hukum yang tepat bagi MP3 sebagai software adalah dengan mekanisme hak cipta. Apabila terjadi pelanggaran hak cipta seperti memperbanyak software MP3 atau mendistribusikan software tersebut tanpa izin Pencipta atau Pemegang Lisensi MP3 tersebut dan untuk tujuan komersial dapat diterapkan ketentuan dalam Pasal 72 ayat (3) UUHC yaitu:
“ Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) “

Akan tetapi, apabila perbanyakan software MP3 tersebut untuk tujuan membuat salinan cadangan program MP3 tersebut dan semata-mata untuk tujuan pribadi, maka perbuatan demikian bukanlah perbuatan yang melanggar hak cipta, hal ini berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 15 huruf g UUHC.

Selanjutnya, bagaimana perlindungan hak cipta terhadap substance atau isi dari MP3 ? Telah dijelaskan, isi atau konten dari MP3 lazimnya berisi lagu atau musik. Sebuah lagu atau musik dapat dikategorikan sebagai karya seni, dan berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf d disebutkan sebagai berikut :
“ Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. ...
b. ...
c. ...
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks “

MP3 yang banyak beredar di Indonesia memiliki konten lagu-lagu atau musik bajakan berasal dari CD orisinal yang di-ripping kemudian dikompilasi menjadi satu CD yang berisi data MP3 yang memiliki konten musik atau lagu digital. Dalam proses ini terjadi pengalihwujudan karya seni dari analog menjadi digital, pengalihwujudan lagu atau musik analog menjadi digital menyebabkan semakin mudahnya proses penyalinan musik atau lagu digital dari satu media ke media lainnya.
Pengalihwujudan suatu karya cipta untuk tujuan komersil yang dilindungi oleh hak cipta harus berdasarkan izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, sehingga apabila proses pengalihwujudan lagu atau musik menjadi lagu atau musik digital tanpa seizin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, hasil konversi tersebut dianggap telah melanggar hak cipta, hal ini disebabkan, proses pengalihwujudan atau konversi dari suatu karya cipta sudah merupakan proses perbanyakan dari karya cipta itu sendiri. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UUHC dikatakan sebagai berikut.
“ Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku ‘

Dengan demikian, apabila pengalihwujudan yang menyebabkan adanya perbanyakan terhadap suatu ciptaan tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, tindakan tersebut dapat memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (1) UUHC yaitu sebagai berikut :
“ Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) “

III. PENUTUP

Berdasarkan uraian sebelumnya, dapat disimpulkan, di Indonesia, meskipun MP3 tidak bisa dilindungi dengan Hak Paten, MP3 baik secara form maupun secara substansinya telah mendapat perlindungan hukum yaitu dengan adanya perlindungan terhadap hak cipta dari ciptaan MP3 tersebut. Permasalahan terkait MP3 illegal di Indonesia yang lebih banyak terjadi adalah pengalihwujudan musik dan lagu yang menyebabkan terjadinya perbanyakan ciptaan tanpa seizin pencipta atau pemegang hak cipta. Sedangkan permasalahan hak cipta terkait form dari software MP3 itu sendiri tidak banyak terjadi, hal ini antara lain disebabkan software MP3 memang dilisensikan sebagai free software yang artinya diperbolehkan untuk didistribusikan atau di salinkan secara gratis.
Salah satu solusi untuk menekan laju peredaran MP3 illegal selain penegakan hukum adalah menyediakan MP3 legal dengan harga bersaing. Harga yang bersaing didapat karena penjualan MP3 legal secara online dapat memangkas jalur distrbusi. Perusahaan rekaman di Indonesia dapat meniru mekanisme penjualan MP3 yang telah dilakukan oleh iTuns, AllOfMP3, Tunster, dan lainnya. Diharapkan dengan adanya MP3 legal dengan harga bersaing, pebajakan di Indonesia dapat direduksi seminimal mungkin.