Rabu, 01 Juli 2009

PERLINDUNGAN HAKI

PERLINDUNGAN HAK CIPTA MP3
DI INDONESIA

I. LATAR BELAKANG

Situasi yang terjadi dewasa ini dimana kondisi sosial perekonomian masyarakat yang masih terpuruk dan terjadinya berbagai degradasi moral yang didorong oleh tuntutan pemenuhan kebutuhan, mengakibatkan sebagian warga masyarakat menghalalkan segala cara untuk memperolehnya. Pelanggaran terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang terjadi merupakan suatu ekses akibat rendahnya penghargaan terhadap karya intelektual dan rendahnya moral bangsa.
Indonesia merupakan salah satu negara yang saat ini merupakan pelanggar terbesar terhadap HAKI dan menjadi sorotan internasional yang menuntut komitmen dari pemerintah untuk dapat menghentikan praktek pelanggaran HAKI. Banyak hal yang sebenarnya harus menjadi perhatian pemerintah, dimana para investor “takut” untuk menanamkan modalnya di Indonesia karena kurang seriusnya pemerintah dalam menghentikan praktek pelanggaran HAKI tersebut, yang ujung-ujungnya berimbas kepada masalah perekonomian bangsa.
Salah satu pelanggaran HAKI di Indonesia adalah adanya peredaran MP3 ilegal. MP3 adalah singkatan dari Motion Picture Expert Group, Layer 3 yang merupakan format encoding suatu data audio yang bertujuan untuk mereduksi dan melakukan kompresi sejumlah data dalam audio tersebut, namun tetap memiliki kualitas audio sama dengan yang tidak mengalami kompresi. Sebagai contoh, suatu data audio yang disimpan dalam format lain membutuhkan space sebesar 50 megabyte, sedangkan apabila menggunakan format MP3, space yang dibutuhkan hanya seperlimanya saja, yaitu sekitar 5 megabyte.
Faktor ukuran data dari MP3 yang hanya membutuhkan space yang sedikit dari sebuah hardisk dan semakin maraknya diseminasi atau pertukaran data di internet yang dipacu semakin tingginya kecepatan transfer data di Internet, telah menyebabkan terjadi penyebaran data MP3 yang begitu pesat. Penyebaran yang begitu pesat ini menimbulkan suatu isu penting seputar MP3, yaitu aspek legalitas dari MP3 khususnya terkait dengan hak cipta. Sebagian besar konten MP3 adalah sebuah musik atau lagu. Lagu tersebut biasanya berasal dari Compat Disk (CD) yang orisinil kemudian setelah melalui proses grabbing, lagu tersebut di kompresi menggunakan encoding software MP3 sehingga menjadi data MP3 yang biasanya berekstensi data .mp3. Rata-rata sebuah CD memuat sebelas hingga dua belas lagu dengan total data sebesar 650 MB. Setelah melalui proses konversi menjadi MP3, besar data masing-masing lagu berkisar antara lima hingga enam megabyte. Setelah mencapai besaran yang terkompresi, data-data tersebut dengan mudah dapat didistribusikan melalui internet. Data tersebut dapat didistribusikan melalui surat elektronik (e-mail), melalui proses upload ke server tertentu kemudian di-download, atau dapat juga melalui pertukaran data orang perorang yang biasa disebut dengan peer-to-peer networking.

II. RUMUSAN MASALAH

1. Bagaimana aspek legalitas MP3 ? 
2. Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap MP3 di Indonesia ?


III. PEMBAHASAN

A. Aspek Legalitas MP3

Permasalahan hukum terkait hak cipta dalam MP3 telah mencuat seiring banyaknya keluhan dari Asosiasi Industri Rekaman Amerika (RIAA). RIAA mengeluhkan banyak beredar MP3 yang telah melanggar hak cipta. Sebagai contoh, beberapa waktu yang lalu RIAA tengah menghadapi permasalahan dengan sebuah mesin pencari (search engine) di Internet. Federasi Internasional Industri Phonograph (the International Federation of the Phonograph Industry/ IFPI), sebuah asosiasi rekaman lainnya, mengajukan gugatan terkait dengan perkara kriminal terhadap FAST Search and Transfer ASA, sebuah search engine untuk pencarian MP3 yang berlokasi di Oslo.
Search engine ini memberikan sebuah links langsung ke file MP3 untuk dapat diunduh secara langsung. FAST memberikan lisensi search engine tersebut kepada Lycos, salah satu search engine terbesar yang berlokasi di Amerika Serikat. Dilain kesempatan RIAA juga telah mengajukan gugatan terhadap Lycos di Amerika Serikat. Laporan yang telah diajukan IFPI hanya menyangkut tuduhan-tuduhan terhadap FAST yang merupakan masalah pelanggaran hak cipta.
Dari uraian tersebut timbul permasalahan hukum, apakah benar MP3 sudah pasti merupakan data yang illegal ? Jawabannya akan ditemukan dalam contoh berikut. Seseorang men-download sebuah data MP3 di Internet melalui search engine tersebut. Dalam kasus ini dapat dijumpai beberapa kemungkinan permasalahan hukum. Secara substantif perlu dilihat apakah data MP3 tersebut merupakan data yang isinya merupakan objek perlindungan hukum (hak cipta) atau tidak. Apabila ternyata isinya bukan merupakan objek perlindungan hukum, maka secara substantif ia tidak melanggar hukum, sedangkan apabila ternyata MP3 tersebut isinya merupakan objek perlindungan hukum, juga tidak serta merta MP3 tersebut menajadi MP3 illegal, perlu dilihat secara formalitas mendownloadnya, apakah melalui mekanisme yang benar sesuai hukum atau tidak.
Sehingga timbul kondisi apabila orang tersebut mencari MP3 menggunakan search engine tersebut lalu mendownload sebuah MP3 yang memang kontennya tidak dilindungi hak cipta maka tidak terjadi suatu permasalahan, permasalahannya baru muncul ketika MP3 yang didownload merupakan objek hak cipta. Kondisi lainnya, apabila MP3 yang didownload tersebut merupakan objek hak cipta, namun telah melalui prosedur yang sesuai dengan hukum, misalnya dengan cara membeli lagu tersebut maka MP3 yang didownload tersebut bukan lah MP3 yang illegal.
Dapat disimpulkan, untuk mengatakan apakah suatu MP3 merupakan data yang legal atau illegal, perlu terlebih dahulu dilihat formailtas dan substansi dari MP3 tersebut. Dengan demikian suatu MP3 dapat dikatakan illegal apabila diperoleh melalui cara yang bertentangan dengan hukum, misalnya melalui cracking dan atau isinya merupakan objek hak cipta sehingga tidak boleh didistribusikan secara bebas. Sehingga dalam kasus IRAA, seandainya search engine tersebut telah menyiapkan mekanisme legal seperti pembelian MP3 atau menjelaskan secara detail MP3 mana yang merupakan hak cipta dan MP3 mana yang bukan hak cipta, maka permasalahan antara IRAA vs Search Engine dapat terselesaikan.

B. Perlindungan Hukum Terhadap MP3 di Indonesia

Maraknya peredaran MP3 illegal di Indonesia telah mencapai taraf yang menghawatirkan terhadap perkembangan investasi dibidang cakram optik. Maraknya VCD/DVD/CD/MP3 lagu dan film bajakan. Yang dilakukan dalam sebulan sekurang-kurangnya pembajak mampu memproduksi delapan juta keping VCD/DVD/CD/MP3 bajakan, hal ini akan berpengaruh terhadap investasi cakram optik. Apalagi DVD/VCD porno dapat mengakibatkan kasus-kasus asusila di masyarakat.
Awal perkembangannya, kualitas suara musik atau lagu yang asli berbeda dengan kualitas lagu atau masik yang hasil bajakan. Namun dengan adanya teknologi konversi digital seperti adanya MP3, penurunan kualitas suara pada produk bajakan bisa diminimalisir, bahkan kualitas suara produk bajakan setara dengan kualitas suara pada CD orisinal. Selain itu harga sebuah keping MP3 illegal (bajakan) jauh lebih murah dari harga keping CD orisinal. Sebagai perbandingan, harga suatu keping MP3 illegal yang mampu memuat lebih dari seratus lagu berkisar lima ribu rupiah hingga sepuluh ribu rupiah, dibandingkan dengan MP3 bajakan yang beredar dengan harga lima ribu rupiah perkeping. Kedua faktor ini lah yang menyebabkan pembajakan MP3 di Indonesia semakin marak.
Untuk menekan laju pembajakan dan atau peredaran MP3 bajakan di Indonesia perlu adanya “law enforcement” yang kuat dan tegas oleh aparat penegak hukum, Salah satunya melalui perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual. Perlindungan terhadap MP3 dalam sudut pandang hukum mengenai hak kekayaan intelektual khususnya hak cipta dapat kembali dipandang dari dua sisi yaitu form dan substance-nya. Dari sisi form-nya perlindungan hak cipta ditujukan pada MP3 sebagai software, sehingga MP3 memenuhi unsur sebagai Program Komputer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 8 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta (UUHC) yaitu: Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
Dengan terpenuhinya unsur MP3 sebagai program komputer / software, maka MP3 menjadi objek perlindungan dari hak cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a UUHC, yaitu:
“ Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. Buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain “

Ketentuan ini berbeda dengan ketentuan yang berlaku di Amerika, dimana MP3 dilindungi dengan paten, yaitu dengan adanya software patent. Di Indonesia, sebuah program komputer bukan merupakan objek paten, hal ini berdasarkan Penjelasan Atas Undang-undang Tentang Paten yang menyebutkan bahwa invensi tidak mencakup:

(1) kreasi estetika;
(2) skema;
(3) aturan dan metode untuk melakukan kegiatan:
a. yang melibatkan kegiatan mental,
b. permainan,
c. bisnis;

Dengan demikian, MP3 bukan merupakan objek perlindungan paten sehingga tidak bisa dipatenkan di Indonesia. Selanjutnya, perlindungan apa yang tepat untuk melindungi MP3 secara form-nya sebagai software? Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, perlindungan hukum yang tepat bagi MP3 sebagai software adalah dengan mekanisme hak cipta. Apabila terjadi pelanggaran hak cipta seperti memperbanyak software MP3 atau mendistribusikan software tersebut tanpa izin Pencipta atau Pemegang Lisensi MP3 tersebut dan untuk tujuan komersial dapat diterapkan ketentuan dalam Pasal 72 ayat (3) UUHC yaitu:
“ Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) “

Akan tetapi, apabila perbanyakan software MP3 tersebut untuk tujuan membuat salinan cadangan program MP3 tersebut dan semata-mata untuk tujuan pribadi, maka perbuatan demikian bukanlah perbuatan yang melanggar hak cipta, hal ini berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 15 huruf g UUHC.

Selanjutnya, bagaimana perlindungan hak cipta terhadap substance atau isi dari MP3 ? Telah dijelaskan, isi atau konten dari MP3 lazimnya berisi lagu atau musik. Sebuah lagu atau musik dapat dikategorikan sebagai karya seni, dan berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf d disebutkan sebagai berikut :
“ Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. ...
b. ...
c. ...
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks “

MP3 yang banyak beredar di Indonesia memiliki konten lagu-lagu atau musik bajakan berasal dari CD orisinal yang di-ripping kemudian dikompilasi menjadi satu CD yang berisi data MP3 yang memiliki konten musik atau lagu digital. Dalam proses ini terjadi pengalihwujudan karya seni dari analog menjadi digital, pengalihwujudan lagu atau musik analog menjadi digital menyebabkan semakin mudahnya proses penyalinan musik atau lagu digital dari satu media ke media lainnya.
Pengalihwujudan suatu karya cipta untuk tujuan komersil yang dilindungi oleh hak cipta harus berdasarkan izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, sehingga apabila proses pengalihwujudan lagu atau musik menjadi lagu atau musik digital tanpa seizin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, hasil konversi tersebut dianggap telah melanggar hak cipta, hal ini disebabkan, proses pengalihwujudan atau konversi dari suatu karya cipta sudah merupakan proses perbanyakan dari karya cipta itu sendiri. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UUHC dikatakan sebagai berikut.
“ Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku ‘

Dengan demikian, apabila pengalihwujudan yang menyebabkan adanya perbanyakan terhadap suatu ciptaan tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, tindakan tersebut dapat memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (1) UUHC yaitu sebagai berikut :
“ Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) “

III. PENUTUP

Berdasarkan uraian sebelumnya, dapat disimpulkan, di Indonesia, meskipun MP3 tidak bisa dilindungi dengan Hak Paten, MP3 baik secara form maupun secara substansinya telah mendapat perlindungan hukum yaitu dengan adanya perlindungan terhadap hak cipta dari ciptaan MP3 tersebut. Permasalahan terkait MP3 illegal di Indonesia yang lebih banyak terjadi adalah pengalihwujudan musik dan lagu yang menyebabkan terjadinya perbanyakan ciptaan tanpa seizin pencipta atau pemegang hak cipta. Sedangkan permasalahan hak cipta terkait form dari software MP3 itu sendiri tidak banyak terjadi, hal ini antara lain disebabkan software MP3 memang dilisensikan sebagai free software yang artinya diperbolehkan untuk didistribusikan atau di salinkan secara gratis.
Salah satu solusi untuk menekan laju peredaran MP3 illegal selain penegakan hukum adalah menyediakan MP3 legal dengan harga bersaing. Harga yang bersaing didapat karena penjualan MP3 legal secara online dapat memangkas jalur distrbusi. Perusahaan rekaman di Indonesia dapat meniru mekanisme penjualan MP3 yang telah dilakukan oleh iTuns, AllOfMP3, Tunster, dan lainnya. Diharapkan dengan adanya MP3 legal dengan harga bersaing, pebajakan di Indonesia dapat direduksi seminimal mungkin.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar