Kamis, 21 April 2011

ISTILAH PERBUATAN PIDANA

ISTILAH PERBUATAN PIDANA

Suatu perbuatan dikatakan telah melanggar hukum, dan dapat di-kenakan sanksi pidana maka harus dipenuhi dua unsur, yakni adanya unsur actus reus atau unsur esensial dari kejahatan (physical element) dan mens rea (mental element) yakni keadaan sikap batin. (Zainal Abidin Farid, 1995:35).

Lebih lanjut Zainal Abidin Farid menyatakan bahwa actus reus merupakan unsur suatu delik, sedangkan mens rea termasuk pertanggungjawaban pembuat.

ASAS LEGALITAS SEBAGAI UKURAN TINDAK PIDANA

Asas legalitas atau Nullum crimen sine lege dan nulla poena sine lege. Asas ini lebih cocok untuk hukum pidana tertulis.

Asas legalitas tersebut menentukan unsur suatu perbuatan dapat dipidana berdasarkan pada aturan-aturan hukum tertulis yang telah menetapkan adanya sanksi pidana.

Beberapa negara baik dalam sistem hukum totaliter dan sistem hukum sosialis, mengakui asas legalitas dan larangan penerapan analogi

Pendapat Muladi (2002:73) tentang asas legalitas menyatakan bahwa:

(1) memperkuat kepastian hukum;

(2) menciptakan keadilan dan kejujuran bagi terdakwa;

(3) mengefektifkan fungsi pencegahan dari sanksi pidana;

(4) mencegah penyalahgunaan kekuasaan; dan

(5) memperkokoh penerapan rule of law.

Ø Perkembangan penerapan asas legalitas di Indonesia, tidak selamanya membatasi kekuasaan negara, karena dalam kasus-kasus tertentu menerapkan asas retroaktif, khususnya kejahatan-kejahatan yang menyangkut hak asasi manusia.

Ø Hubungannya dengan hukum pidana nasional, Muladi (2002:74) menyatakan bahwa penerapan asas legalitas tergantung dari sistem pemerintahan yang berlaku di suatu negara, tergantung pula pada sistem keluarga hukum yang dianut.

Ø Sistem Eropa kontinental cenderung menerapkan asas legalitas lebih kaku daripada penerapannya di negara yang menganut system common law.

Ø Di Negara kontinental, asas legalitas menjadi alat untuk membatasi kekuasaan negara. Di Negara Common Law asas legalitas tidak begitu menonjol, karena prinsip rule of law telah tercapai dengan berkembangnya konsep due process of law

Ø ACTUS NON FACIT REUM NISI MENS SIT REA

Asas tersebut di atas, menyatakan bahwa suatu perbuatan tak dapat menjadikan seseorang bersalah bilamana maksudnya tak bersalah. (Zainal Abidin Farid, 1995: 47)

Di beberapa negara, bahwa perbuatan dan sikap batin seseorang dipersatukan dan menjadi syarat adanya suatu perbuatan pidana. Pendapat Zainal Abidin Farid terhadap asas tersebut ialah unsur actus reus harus didahulukan yaitu perbuatan kriminal (criminal act).

Setelah diketahui adanya perbuatan pidana sesuai rumusan undang-undang barulah diselidiki tentang sikap batin pembuat.

Ketentuan tersebut jelas mendahulukan perbuatan pidana dan kalau terbukti barulah mempertimbangkan tentang kesalahan terdakwa yang merupakan unsur pertanggungjawaban pidana.

Ø Mens Rea

Actus reus adalah menyangkut perbuatan yang melawan hukum (unlawful act) sedangkan mens rea mencakup unsur-unsur pembuat tindak pidana yaitu sikap batin disebut unsur subyektif suatu tindak pidana atau keadaan psikis pembuat (Utrecht, 1960: 257 ).

Ø Mens Rea adalah sikap batin pembuat yang oleh tindakan yang melanggar sesuatu larangan dan keharusan yang telah ditentukan tersebut.

Ø Delik disebut sebagai unsur subyektif, yang kalau unsur-unsurnya terbukti maka berarti terbuktinya pertanggung-jawaban pembuat delik.

Unsur-unsurnya adalah kemampuan bertanggungjawab, 0

kesalahan dalam arti luas (dolus dan culpa lata), tak adanya dasar pemaaf (veronstschuldingsgrond) yang semuanya melahirkan schuld-haftigkeit uber den tater yaitu hal dapat dipidananya pembuat delik.

Perbedaan antara unsur-unsur perbuatan melawan hukum atau perbuatan kriminal dan pertanggungjawaban pembuat delik tidak berarti bahwa keduanya tidak saling berhubungan.

Hal ini harus diingat bahwa onrechtmatigheid atau hal melanggar hukum itu sebagai ketentuan timbul dari norma yang atas pelanggarannya dinyatakan sebagai dapat dihukum.

Rumusan dari sesuatu perbuatan yang dapat dihukum itu unsur kesengajaan dapat dianggap sebagai termasuk ke dalamnya karena menurut ketentuan hal tersebut memang disyaratkan.

Pengertian tentang perbuatan yang dapat dihukum maka yang perlu dipahami yakni konsep tentang perbuatan melawan hukum dan konsep tentang delict atau tindak pidana.

Hal ini dapatlah kita tarik pendapat dari Satochid Kartanegara ( 414) yang mengambil pendapat dari Van Hamel dan Hoge Raad tentang “unsur melawan hukum (wederrechtelijk)” yakni: “tanpa hak atau wewenangnya (zonder eigenrecht of zonder eigen bevoegheid)”

Perbuatan melawan hukum ini dianggap sebagai unsur dari setiap tindak pidana, hal ini berdasarkan pendapat doktrin (Satochid Kartanegara, 415) dapat dibedakan dalam dua bentuk yakni:

Pertama, wederrechtelijk formil yakni apabila sesuatu perbuatan dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang;

Kedua, wederrechtelijk materiil, yakni sesuatu perbuatan mungkin wederrechtelijk walaupun tidak dengan tegas dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang.

Dengan demikian wederrechtelijk formil bersandar pada undang-undang, sedangkan wederrechtelijk materiil tidak bersandarkan pada undang-undang, melainkan pada asas-asas umum yang terdapat di dalam lapangan hukum, atau apa yang dinamakan algemene beginselen.

ASAS-ASAS HUKUM PIDANA

Asas perimbangan kepentingan yang berwawasan Pancasila sebagai pengejawentahan asas hukum pidana nasional (AHPN), didefinisikan sebagai mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut:

(1) Asas-asas hukum merupakan tendens-tendens yang dituntut oleh rasa susila dan berasal dari kesadaran hukum atau keyakinan kesusilaan kita, yang secara langsung dan jelas menonjol;

(2) Asas-asas hukum merupakan ungkapan-ungkapan yang sangat umum sifatnya, yang bertumpu pada perasaan yang hidup di setiap orang;

(3) Asas hukum merupakan fikiran-fikiran yang memberi arah/pimpinan, yang menjadi dasar kepada tata hukum yang ada;

(4) Asas hukum dapat diketemukan dengan menonjolkan hal-hal yang sama dari peraturan yang berjauhan satu sama lain;

(5) Asas hukum merupakan sesuatu yang ditaati oleh orang-orang, apabila mereka ikut bekerja dalam mewujudkan undang-undang;

(6) Asas hukum dipositifkan baik dalam perundang-undangan maupun yuresprudensi;

(7) Asas hukum tidak bersifat transendental atau melampaui alam kenyataan yang dapat disaksikan oleh pancaindera;

(8) Artikulasi dan pembabaran asas-asas hukum tergantung dari kondisi-kondisi sosial sehingga bersifat openended multi interpretable dan Gesellschaftsgebunden dan bukannya bersifat absolut seperti pandangan yuridis yang tradisional;

(9) Asas-asas hukum berkedudukan relatif otonom dan melandasi fungsi pengendalian masyarakat, penyelenggaraan ketertiban dan penanggulangan kejahatan;

(10) Asas hukum merupakan legitimasi dalam prosedur pembentukan, penemuan dan pelaksanaan hukum;

(11) Asas hukum berkedudukan lebih tinggi daripada undang-undang dan pejabat-pejabat resmi (penguasa), sehingga tidak merupakan keharusan untuk mengaturnya dalam hukum positif.

Dalam konteks hukum pidana, sebenarnya asas hukum di atas harus mewarnai baik hukum pidana materiil, hukum pidana formil maupun hukum pelaksanaan pidana.

Dalam konteks hukum pidana materiil, permasalahan akan berkisar pada tiga permasalahan pokok hukum pidana yakni perumusan perbuatan yang dilarang (kriminalisasi), pertanggungjawaban pidana (kesalahan) dan sanksi yang diancamkan, baik pidana maupun tindakan.(ekobudi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar