Sabtu, 14 Januari 2012

Pengaturan Hak Asasi Manusia di Indonesia

Pada periode reformasi ini muncul kembali perdebatan mengenai konstitusionalitas perlindungan hak asasi manusia (HAM). Perdebatkan bukan lagi soal-soal konseptual berkenaan dengan teori HAM, tetapi pada soal basis hukumnya, apakah ditetapkan melalui TAP MPR atau dimasukkan dalam UUD. Gagasan mengenai Piagam HAM yang pernah muncul di awal Orde Baru itu muncul dalam wacana perdebatan HAM ketika itu. Karena kuatnya tuntutan dari kelompok-kelompok reformasi ketika itu, maka perdebatan bermuara pada lahirnya Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM. Isinya bukan hanya memuat Piagam HAM, tetapi juga memuat amanat kepada Presiden dan lembaga-lembaga tinggi negara untuk memajukan perlindungan HAM, termasuk mengamanatkan untuk meratifikasi instrumen-instrumen internasional tentang HAM.

Hasil Pemilu 1999 merubah peta kekuatan politik di MPR/DPR. Kekuatan politik pro-reformasi mulai memasuki gelanggang politik formal, yakni MPR/DPR. Selain berhasil mengangkat K.H. Abdurrachman Wahid sebagai presiden, mereka juga berhasil menggulirkan terus isu amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Pada Sidang Tahunan MPR tahun 2000, perjuangan untuk memasukkan perlindungan HAM ke dalam Undang-Undang Dasar akhirnya berhasil dicapai. Majelis Permusyawaratan Rakyat sepakat memasukan HAM ke dalam Bab XA, yang berisi 10 Pasal HAM (dari pasal 28A-28J) pada Amandemen Kedua Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan pada 18 Agustus 2000. Hak-hak yang tercakup di dalamnya mulai dari kategori hak-hak sipil, politik hingga pada kategori hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Selain itu, dalam bab ini juga dicantumkan pasal tentang tanggung jawab negara terutama pemerintah dalam perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM. Di samping itu ditegaskan bahwa untuk menegakkan dan melindungi HAM sesuai prinsip negara hukum yang demokratis maka pelaksanaan HAM dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Salah satu isu yang menjadi riak perdebatan dalam proses amandemen itu adalah masuknya pasal mengenai hak bebas dari pemberlakuan undang-undang yang berlaku surut (non-retroactivity principle) yakni pasal 28I. Masuknya ketentuan ini dipandang oleh kalangan pejuang HAM dan aktifis pro-reformasi yang tergabung dalam Koalisi untuk Konstitusi Baru sebagai “sabotase” terhadap upaya mengungkapkan pelanggaran berat hak asasi manusia di masa lalu, khsususnya di masa Orde Baru. Alasannya pasal itu dapat digunakan oleh para pelaku pelanggaran HAM masa lalu untuk menghindari tuntutan hukum. Undang-Undang Pengadilan HAM dan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), yang lahir setelah Amandemen Kedua menjadi senjata yang tak dapat digunakan untuk pelanggaran HAM di masa lalu.

Terdapat tiga kemungkinan bentuk hukum yang dapat menampung rincian HAM itu :

a. Menjadikannya sebagai bagian integral dari UUD 45 yaitu dengan melakukan amandemen UUD 45.

b. Menetapkan rincian HAM dalam Ketetapan MPR. Keberatannya adalah bahwa suatu Ketetapan MPR pada umumnya tidak mengatur ancaman hukuman bagi pelanggarnya.

c. Mengundangkannya dalam suatu Undang Undang yang mengatur tentang sanksi hukum terhadap pelanggarnya.

Dari tiga kemungkinan bentuk hukum di atas dalam realitasnya secara keseluruhan telah dipraktekkan oleh pemerintah Indonesia dalam menguraikan rincian HAM. Berikut ini akan dijelaskan secara lebih detail bentuk-bentuk hukum di atas sebagai instrumen penegakan HAM di Indonesia.

a. Amandemen UUD 1945

Wacana tentang perlunya HAM dimasukkan dalam UUD 45 berkembang ketika kesadaran akan pentingnya jaminan perlindungan HAM semakin meningkat menyusul jatuhnya rezim Orde Baru yang represif dan otoriter. Telah diakui bahwa UUD 45 tidak secara eksplisit mengatur tentang HAM, bahkan beberapa pakar secara tegas menyatakan bahwa konstitusi negara kita tidak mengenal HAM karena dirumuskan sebelum adanya Deklarasi Universal HAM. Atas dasar itu amandemen UUD 45 untuk memasukkan HAM didalamnya merupakan tuntutan reformasi yang tidak bisa dielakkan. Dan usaha ini diharapkan akan semakin memperkuat komitmen negara Indonesia untuk menegakkan dan melindungi HAM di Indonesia, karena dengan menjadi bagian integral UUD 45 HAM itu akan menjadi hak yang dilindungi secara konstitusional (constitutiona right). Pemikiran ini kemudian direalisasikan pada Sidang Tahunan MPR Tahun 2000 melalui amandemen II UUD 45. HAM dalam amandemen UUD 1945 antara lain :

1) Pasal 27 Hak jaminan dalam bidang hukum dan ekonomi.

2) Pasal 28 memberikan jaminan dalam bidang politik berupa hak untuk mengadakan perserikatan, berkumpul dan menyatakan pendapat baik lisan maupun tulisan.

a) Pasal 28 A Pasal ini memberikan jaminan akan hak hidup dan mempertahankan kehidupan.

b) Pasal 28 B Pasal ini memberikan jaminan untuk membentuk keluarga, melanjutkan keturunan melalui perkawinan sah, jaminan atas hak anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi.

c) Pasal 28 C Pasal ini memberikan jaminan setiap orang untuk mengembangkan diri, mendapat pendidikan, memperoleh manfaat dari iptek, seni dan budaya, hak kolektif dalam bermasyarakat.

d) Pasal 28 D Pasal ini mengakui jaminan, perlindungan, perlakuan dan kepastian hukum yang adil, hak untuk berkerja dan mendapatkan imbalan yang layak, kesempatan dalam pemerintahan dan hak atas kewarganegaraan.

e) Pasal 28 E Pasal ini mengakui kebebasan memeluk agama, memilih pendidikan, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal. Juga mengakui kebebasan untuk berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

f) Pasal 28 F Pasal ini mengakui hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dengan melalui segala jenis saluran yang ada.

g) Pasal 28 G Pasal ini hak perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda, rasa aman serta perlindungan dari ancaman. Juga mengakui hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia, serta suaka politik dari negara lain.

h) Pasal 28 H Pasal ini mengakui hak hidup sejahtera lahir batin, hak bertempat tinggal dan hak akan lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak pelayanan kesehatan, hak jaminan sosial, hak milik pribadi.

i) Pasal 28 I Pasal ini mengakui hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun yaitu hak hidup, hak untuk tidak disiksa, hak beragama, hak tidak diperbudak, hak diakui sebagai pribadi di depan hukum, hak tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut. Pasal ini juga mengakui hak masyarakat tradisional dan identitas budaya.

j) Pasal 28 J Pasal ini menegaskan perlunya setiap orang menghormati hak asasi orang lain. Juga penegasan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia harus tunduk pada pembatasan-pembatasannya sesuai dengan perimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam negara demokratis.

3) Pasal 29 mengakui kebebasan dalam menjalankan perintah agama sesuai kepercayaan masing-masing.

4) Pasal 31 mengakui hak setiap warga negara akan pengajaran.

5) Pasal 32 mengakui adanya jaminan dan perlindungan budaya.

6) Pasal 33 mengandung pengakuan hak-hak ekonomi berupa hak memiliki dan menikmati hasil kekayaan alam Indonesia.

7) Pasal 34 mengatur hak-hak asasi di bidang kesejahteraan sosial. Negara berkewajiban menjamin dan melindungi fakir miskin, anak-anak yatim, orang terlantar dan jompo untuk dapat hidup secara manusiawi.

b. Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 Tentang HAM

Ketetapan ini disahkan oleh Rapat Paripurna Sidang Istimewa MPR pada tanggal 13 Nopember 1998. Pada masa awal reformasi tuntutan mengenai perlunya suatu aturan yang memuat ketentuan tentang HAM yang lebih rinci mengemuka dengan kuat dan menjadi isu sentral yang cukup luas. Untuk mengakomodasi tuntutan tersebut bentuk hukum yang dipilih untuk mengatur tentang HAM adalah Ketetapan MPR, karena pada saat itu masih terjadi tarik menarik antara kelompok yang menghendaki amandemen UUD 45 dan kelompok yang menolaknya. Maka untuk menjembatani dua kolompok yang saling berseberangan ini dicarilah suatu pola yang secara relatif lebih dapat diterima oleh mereka yaitu dengan membuat Ketetapan MPR yang mengatur tentang HAM, di samping secara prosedural pola ini lebih mudah dilakukan dibanding dengan amandemen UUD 45.

c. Undang Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM

Undang Undang ini dipandang sebagai Undang Undang pelaksana dari Ketetapan MPR No XVII/MPR/1998 Tentang HAM di atas, karena salah satu dasar hukumnya adalah Ketetapan MPR tersebut. Ketika Undang Undang ini didiskusikan terdapat dua pendapat yang kontradiktif tentang perlunya Undang-Undang tentang HAM. Pendapat pertama menyatakan bahwa pada dasarnya ketentuan mengenai HAM tersebar dalam berbagai Undang-Undang. Oleh karenanya tidak perlu dibuat Undang-Undang khusus tentang HAM. Pendapat lain menyatakan bahwa Undang-Undang tentang HAM diperlukan mengingat TAP MPR tentang HAM yang sudah ada tidak berlaku operasional dan Undang-Undang yang sudah ada tidak seluruhnya menampung materi HAM. Selain itu, Undang-Undang tentang HAM akan berfungsi sebagai payung bagi peraturan perundang-undangan mengenai HAM yang sudah ada selama ini.

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 selain memuat ketentuan tentang HAM juga mengatur tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang fungsi pokoknya adalah melakukan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi tentang HAM.

d. Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM

Undang-Undang ini dapat dianggap sebagai tonggak hukum kedua dalam penegakan HAM dalam level Undang- Undang setelah UU. No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Undang-Undang ini merupakan pengganti dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 1999 yang mengatur hal yang sama yang telah ditolak oleh DPR sebelumnya.

e. Undang Undang No. 09 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.

Pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum melalui Undang Undang ini bertujuan :

1) Mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila dan UUD 45.

2) Mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat.

3) Mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi.

4) Menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.

HAM dalam Peraturan Perundang-undangan lainnya antara lain :

a. UU No. 3/ 1997 tentang Peradilan Anak

b. UU No. 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak

c. UU No. 23/ 2004 tentang PKDRT

d. UU No. 13/ 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Pembahasan selanjutnya terkait dengan penerapan instrumen internasional hak asasi manusia ke dalam hukum nasional. Perbincangan mengenai isu ini biasanya diletakkan dalam konteks dua ajaran berikut, yakni ajaran dualis (dualistic school) dan ajaran monis (monistic school). Ajaran yang pertama melihat hukum internasional dan nasional sebagai dua sistem hukum yang terpisah dan berdiri sendiri-sendiri. Sedangkan ajaran yang kedua melihat hukum internasional dan nasional sebagai bagian integral dari sistem yang sama. Sebagai bagian dari masyarakat internasional, Indonesia juga tidak bisa menafikan hukum internasional, tetapi penerapannya harus sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia. Jadi meskipun Indonesia telah memiliki basis hukum perlindungan hak asasi manusia yang kuat di dalam negeri seperti dipaparkan di muka, tetap dipandang perlu untuk mengikatkan diri dengan sistem perlindungan internasional hak asasi manusia. Sebab dengan pengikatan itu, selain menjadikan hukum internasional sebagai bagian dari hukum nasional (supreme law of the land), juga memberikan legalitas kepada warga negaranya untuk menggunakan mekanisme perlindungan HAM internasional, apabila ia (warga negara) merasa mekanisme domestik telah mengalami “exshausted” alias menthok.

Sampai saat ini Indonesia baru meratifikasi 8 (delapan) instrumen internasional hak asasi manusia dari 25 (dua puluh lima) instrumen internasional pokok hak asasi manusia. Delapan instrumen internasional hak asasi manusia yang diratifikasi itu meliputi :

a. Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Politik Perempuan;

b. Konvensi Internasional tentang Hak Anak;

c. Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan;

d. Konvensi Internasional tentang Anti Apartheid di Bidang Olah Raga;

e. Konvensi Internasional tentang Menentang Penyiksaan;

f. Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial;

g. Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik;

h. Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

Sejak tahun 1998, Indonesia telah memiliki Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) untuk mengejar ketertinggalan di bidang ratifikasi tersebut. Dengan adanya RANHAM, diharapkan proses ratifikasi dapat berjalan dengan terencana. Ratifikasi tersebut diprioritaskan pada konvensi-konvensi berikut ini :

a. Konvensi untuk Penindasan Perdagangan Orang dan Eksploitasi Prostitusi Orang Lain (pada 2004);

b. Konvensi tentang Perlindungan Hak Pekerja Migran dan Keluarganya (pada 2005);

c. Protokol Opsional tentang Hak Anak tentang Perdagangan Anak, Pornografi Anak dan Prostitusi Anak (pada 2005);

d. Protokol Opsional tentang Konvensi Hak Anak tentang Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata (pada 2006);

e. Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida (pada 2007); Statuta Roma (pada 2008).(ekobudi cg)

1 komentar:

  1. boleh bertnya, inti pengaturan konvensi HAM ..TOLONG penjelasannya

    BalasHapus