Jumat, 07 Desember 2012

PERAN POLRI SEBAGAI PENYIDIK DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG



BAB I
PENDAHULUAN


1.             Latar Belakang

Pencucian uang merapakan suatu perbuatan memindahkan, menggunakan dan atau melakukan perbuatan lainnya atas hasil dari suatu tindak pidana yang kerap dilakukan oleh Criminal organization, maupun individu yang melakukan tindakan korupsi, perdagangan narkotika, kejahatan lingkungan hidup dan tindak pidana lainnya dengan tujuan menyembunyikan, menyamarkan atau mengaburkan asal usul harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana tersebut, sehingga dapat digunakan seperti uang atau harta kekayaan yang sah tanpa terdeteksi bahwa aset tersebut berasal dari kegiatan yang illegal. Undang - Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 telah memberikan batasan dan penanggulangan pencegahan atas tindak pidana pencucian uang.
Karakter tindak pidana pencucian uang sangat berbeda dengan jenis kejahatan biasa (conventional) hal ini terlihat dari dampak negatif yang ditimbulkan jenis kejahatan ini baik terhadap masyarakat maupun negara. Dikatakan sifatnya yang dapat merugikan negara karena pencucian uang juga dapat mempengaruhi dan merusak stabilitas perekonomian nasional yang pada gilirannya juga dapat merusak keuangan negara. Oleh karena itu sudah sepatutnya terlepas dari adanya unsur tekanan dari negara-negara lain (negara maju) bahwa perbuatan pencucian uang ditetapkan dengan undang-undang sebagai tindak pidana (kriminalisasi). Mendasari Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UUTPPU) tersebut, money laundering telah dikategorikan sebagai salah satu kejahatan, baik yang dilakukan oleh perseorangan maupun korporasi. Pembentukan undang-undang tindak pidana pencucian uang merupakan wujud nyata yang sekaligus merupakan tekat bangsa Indonesia untuk mencegah dan memberantas pencucian uang. Pencucian uang merupakan transnational crime sehingga upaya kearah pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang oleh aparat penegak hukum memerlukan kerjasama dunia internasional.
UUTPPU telah memberikan landasan berpijak yang cukup kuat bagi aparat penegak hukum khususnya Polri untuk menyidik pelaku tindak pidana pencucian uang (money laundering), melalui pendekatan UUTPPU diharapkan tidak saja secara fisik para pelaku dapat dideteksi tapi juga terhadap harta kekayaan yang didapat dari kejahatan asal (core crime) sehingga pelaku pencucian uang yang dilakukan oleh para aktor yang biasanya mempunyai status sosial yang tinggi (white collar crime ) dapat dimintai pertanggung jawaban, karena di dalam prinsip tindak pidana pencucian uang (money laundering) yang menjadi prioritas utama adalah pengembalian atau pengejaran uang atau harta kekayaan yang diperoleh dari hasil kejahatan. Penekanan peran Polri pada makalah ini memfokuskan pada peran polri sebagai penyidik dan proses penegakan hukum tindak pidana pencucian uang serta penentuan subyek hukum dalam tindak pidana pencucian uang. Peranan Kepolisian dalam proses penegakan hukum pidana (criminal justice system) dibidang kejahatan pencucian uang dapat dilihat dari tindakan penyidikan atas laporan PPATK terhadap suatu tindakan yang diidentifikasi sebagai suatu kejahatan pencucian uang (money laundering). Hal ini mengandung arti bahwa kebijakan penanggulangan kejahatan dilakukan secara integral artinya bahwa segala usaha yang rasional dilakukan untuk menanggulangi kejahatan money laundering harus merupakan satu kesatuan yang terpadu dengan menggunakan sanksi pidana dan peranan tersebut tergambar pada pola tindakan represif berupa penindakan, pemberantasan, penumpasan dengan menerapkan pola kewenangan yang diberikan kepada Kepolisian untuk melakukan penyidikan dalam proses penegakan hukum, oleh karenanya dalam TPPU adanya kerjasama antara Lembaga Penyedia Jasa Keuangan (LPJK) atas indikasi pencucian uang dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Penyidik (Kepolisian) dan Penuntut Umum, hal ini lazim diartikan sebagai tindakan hukum penanggulangan kejahatan money laundering dengan menggunakan jalur penal yang bersifat represif, disamping itu diperlukan upaya penanggulangan dengan menggunakan sarana non penal yang bersifat Preventif berupa pencegahan, penangkalan, pengendalian sebelum kejatahan pencucian uang terjadi dengan menekankan pada sektor Penyedia Jasa Keuangan dan menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer).

2.             Permasalahan

Sehubungan dengan latar belakang tersebut di atas, maka pokok permasalahan dalam makalah yang berjudul “Peran Polri Sebagai Penyidik Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ” adalah sebagai berikut :
a.              Bagaimana proses penegakan hukum tindak pidana pencucian uang ?
b.             Bagaimana pengaturan subyek hukum tindak pidana pencucian uang ?
c.              Bagaimana peran Polri sebagai penyidik tindak pidana pencucian uang ?



BAB II
PEMBAHASAN


1.       Proses Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang

a.       Proses pra ad judikasi
Setelah mengetahui terjadinya tindak pidana, baik melalui laporan yang disampaikan oleh PPATK, dari hasil penyidikan Tindak Pidana ataupun laporan dari masyarakat, maka Polri selaku penyidik melakukan proses lebih lanjut. Untuk menjaga agar supaya harta kekayaan yang telah tersimpan didalam Penyedia Jasa Keuangan (PJK) tidak diambil atau dipindahkan, maka Penyidik dengan kewenangan yang diberikan dalam pasal 32 UU Tindak Pidana Pencucian Uang memerintahkan kepada PJK untuk melakukan pemblokiran terhadap harta kekayaan milik orang yang telah dilaporkan oleh PPATK atau berstatus tersangka atau terdakwa.
Pemblokiran ini dimaksudkan bahwa tindak pidana pencucian uang merupakan perbuatan berlanjut (delictum continuatum/ voortgezettehandeling), sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 64 KUH Pidana yang menyatakan bahwa ada perbuatan berlanjut apabila seseorang melakukan perbuatan, perbuatan tersebut merupakan kejahatan atau pelanggaran, antara perbuatan-perbuatan itu ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Adapun dasar yang memberikan kewenangan bagi Polri dalam melakukan penyidikan atas tindak pidana pencucian uang telah digariskan di dalam Pasal 30 UUTPPU antara lain: “Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam hukum acara pidana, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini” oleh karena di dalam undang-undang TPPU tidak mengatur secara khusus tentang penyidik maka mengacu kepada hukum acara pidana penyidik untuk TPPU adalah Polri.

b.             Proses Judikasi
Proses penyidikan merupakan rangkaian dari proses penegakan hukum pidana pencucian melalui criminal justice system di Indonesia sebagai mana diatur dalam KUHAP, karena dalam pasal 30 UU Tindak Pidana Pencucian Uang dikemukakan bahwa Penyidikan, Penuntutan, dan pemeriksaan di Sidang pengadilan terhadap TPPU, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang TPPU. Mengingat didalam Undang-undang TPPU tidak diatur secara khusus tentang pejabat penyidik maka kita pedomani Hukum Acara Pidana yang ada yakni UU No. 8 tahun 1981 dimana Polri sebagai penyidik.
Dengan mendasari pada pengertian tersebut, maka dalam proses penyidikan ini Polri khususnya penyidik akan mewujudkan suatu perbuatan yang dikatakan pencucian uang sehingga memenuhi unsur-unsur pasal-pasal di dalam undang-undang tindak pidana pencucian uang yang kemudian perbuatan tersebut dapat diadili. Proses peradilan merupakan perwujudan dari proses penegakan hukum pidana dengan menyatakan bahwa tersangka adalah benar dan patut diyakini sebagai pelaku tindak pidana, oleh sebab itu diperlukan peningkatan prinsip akuntabilitas lembaga peradilan. Dengan prinsip ini akan diketemukan proses penegakan hukum yang bersifat resfonsif, untuk pencapaian hal ini di dalam tindak pidana pencucian uang yang menekankan pada tindakan refresif kepolisian maka sangat diperlukan beberapa hal:
1)            Diketahuinya Tindak Pidana Pencucian Uang
2)            Penyidik menerima laporan dari masyarakat.
3)            Modus Operandi Pelaku Kejahatan Pencucian uang
Pelaku kejahatan pencucian menggunakan financial system untuk mengaburkan harta hasil kekayaan yang semula harta tersebut diperoleh dari hasil kejahatan. Financial system pada umumnya sering dipahami dan dihubungkan dengan bank, lembaga pemberi kredit atau perdagangan valuta asing, namun perlu diketahui bahwa selain produk transnasional perbankan seperti tabungan/deposito, trnasfer serta kredit/pembiayaan pada kenyataanya produk dan jasa yang ditawarkan oleh lembaga keuangan juga menarik bagi para pencuci uang untuk menggunakannya sebagai sarana pencucian uang, oleh karenanya pelaku kejahatan ini memiliki kemampuan dan net work yang canggih dalam menjalankan aksi kejahatannya yakni penyeludupan uang, melalui institusi keuangan dan melalui institusi non keuangan.
Berikut ini beberapa modus operandi tentang pencucian uang antara lain :
a)      Penyalahgunaan bisnis yang sah
b)      Penggunaan identitas palsu, dokumen palsu, dan penggunaan perantara
c)      Pengeksploitasian masalah-masalah yang menyangkut yurisdiksi internasional
d)      Penggunaan harta kekayaan tanpa nama

2.       Subjek Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang

a.       Orang Perseorangan
Tindakan yang berkaitan dengan subyek hukum misalnya perseorangan dapat dibagi menjadi dua, yakni tindakan aktif dan pasif. Kedua tindakan ini masing-masing diatur oleh ketentuan yang terdapat di dalam UUTPPU, perihal tindakan aktif sebagaimana dirumuskan pada Pasal 3 UUTPPU dan tindakan pasif diatur pada Pasal 6 UUTPPU yang menyatakan bahwa “ setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan atau penukaran harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 15.000.000.000, 00 (lima belas milyar rupiah) “.
KUH Pidana menganut prinsip bahwa pertanggung jawaban hukum atas tindak pidana hanya dapat dibebankan kepada orang perseorangan, hal ini sebagaimana dikemukakan dalam asas “soceitas delenquere non potest” (organisasi tidak merupakan subjek hukum). Namun di dalam perkembangan tindak pidana tidak hanya dapat dibebankan bagi orang perseorangan melainkan korporasi dapat juga diminta pertanggung jawaban atas tindakan yang berlawanan dengan hukum.

b.       Korporasi
Dengan melihat Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, yang menyatakan bahwa: “Apabila tindak pidana dilakukan oleh pengurus dan/atau kuasa pengurus atas nama korporasi, maka penjatuhan pidana dilakukan baik terhadap pengurus dan/atau kuasa pengurus maupun terhadap korporasi”. Ketentuan pasal ini mensyaratkan perbuatan pidana yang dilakukan oleh pengurus dan/atau kuasa pengurus atas nama korporasi, maka pertanggungjawaban pidananya dibebankan pada pengurus saja, atau kuasa pengurus saja, atau pengurus dan kuasa pengurus, ataupun korporasi. Kata maupun di dalam Pasal 4 ayat (1) UUTPPU ini dapat menimbulkan polemik dan berbagai penafsiran, untuk itu ada dua penafsiran yang muncul yakni :
1)            Apakah penjatuhan pidana tidak boleh sekaligus terhadap pengurus dan korporasi,
2)            Apakah penjatuhan pidana boleh sekaligus terhadap pengurus dan korporasi.
Persoalan ini apabila dilihat di dalam penjelasan Pasal 4 ayat (10) UUTPPU tidak diterangkan, sehingga dapat dikontruksikan bahwa perkataan maupun sama artinya dengan kata ataupun, terhadap pertanggungjawaban korporasi ini tidak dapat dijatuhkan pidana sekaligus antara pengurus dan korporasi.
Pasal 4 ayat (2) menyebutkan bahwa : “Pertanggungjawaban pidana bagi pengurus korporasi dibatasi sepanjang pengurus mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi korporasi”. Pertanggungjawaban pidana korporasi hanya dapat dibebankan kepada pengurus yang dalam Anggaran Dasar atau ketentuan lain dalam korporasi mempunyai hubungan fungsional. Dapat dipastikan bahwa setiap korporasi dalam hukum pidana mempunyai pengaturan di dalam internal korporasi baik dalam bentuk anggaran dasar ataupun ketentuan lain. Karena korporasi di dalam hukum pidana haruslah terorganisasi.
Pasal 17 A ayat (3) berbunyi : “Direksi, pejabat atau pegawai penyedia jasa keuangan, pejabat atau pegawai PPATK serta penyelidik/penyidik yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 100. 000. 000, 00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1. 000. 000. 000, 00 (satu milyar rupiah)”. Ketentuan pasal ini secara implisit kalimat “direksi, pejabat atau pegawai penyedia jasa Keuangan, pejabat atau pegawai PPATK serta penyelidik / penyidik yang melakukan pelanggaran” dapat dimaksudkan sebagai pelanggaran oleh korporasi. Karena Penyedia Jasa Keuangan dan PPATK merupakan bentuk korporasi didalam hukum pidana.
Beban pertanggungjawaban pidana terhadap pelanggaran seperti yang disebutkan di atas diberikan kepada pengurusnya (yaitu direksi, pejabat atau pegawai). Dari sekian pasal mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi, baik kepada pengurus saja, atau kuasa pengurus saja, atau pengurus dan kuasa pengurus, ataupun korporasi; tidak menguraikan secara jelas mengenai penerapan pertanggungjawabannya. Undang-undang ini tidak memberikan pemahaman dalam hal perbuatan yang seperti apa penjatuhan pidana dapat dikenai terhadap pengurus saja, kuasa pengurus saja dan seterusnya. Dengan demikian, kewenangan dalam penjatuhan pidana seperti ini akan diserahkan sepenuhnya kepada jaksa penuntut umum dalam tuntutannya dan hakim dalam putusannya.
Penuntutan dalam pemidanaan terhadap tindak pidana korporasi dapat dikenakan terhadap pengurus saja, atau kuasa pengurus saja, atau pengurus dan kuasa pengurus, ataupun korporasi. Pemberlakuan penuntutan dan pemidanaan terhadap pengurus dan / atau kuasa pengurus sama seperti penuntutan dan pemidanaan terhadap subjek tindak pidana ‘orang’. Undang-undang tindak pidana pencucian uang memberikan penjatuhan pidana terhadap orang berupa pidana penjara dan denda. Seperti dalam Pasal 17 A Ayat (3) di atas disebutkan penuntutan dan pemidanaan berupa pidana penjara dan pidana denda yang menggunakan ancaman minimal khusus. Kata penghubung ‘dan’ menandakan bahwa terhadap pengurus dan / atau kuasa pengurus tidak boleh dikenai pidana penjara saja atau pidana denda saja, melainkan harus kedua-duanya.

c.       Sistem Pertanggungjawaban Subyek Tindak Pidana Pencucian Uang
Dalam sistem pertanggungjawaban pidana korporasi terdapat beberapa teori pertanggungjawaban yaitu sebagai berikut :
1)            Doktrin Indentifikasi
2)            Doktrin Pertanggungjawaban Pengganti (Vicarious Liability)
3)            Doktrin Pertanggungjawaban Ketat Menurut Undang-Undang (Strict Liability)

3.       Peran Polri Sebagai Penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang

a.       Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Diperoleh Dari Predicate Crime
Proses penyidikan oleh Polri dalam TPPU terhadap “hasil harta kekayaan”  yang diperoleh dari tindak pidana awal (predicate crime) untuk menjerat pelaku kejahatan pencucian uang harus didasarkan kepada dua unsur yakni :
1)            Adanya laporan dari penyidik tindak pidana awal.
Misalnya jaksa dalam Tindak Pidana Korupsi (TPK), atas adanya indikasi/patut diduga mengalihkan dan menyembunyikan harta kekayaan hasil kejahatan korupsi.
2)      Harta kekayaan tersebut diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari kejahatan yang telah dilakukan dan dikriminalisasi dalam UUTPPU.
Penentuan kejahatan awal tindak pidana pencucian uang (predicate crimes on money laundering) pada proses penegakan hukum pencucian uang di Indonesia mengalami kesulitan, hal ini disebabkan penerapan sistem hukum pidana Indonesia masih menganut asas bahwa suatu perbuatan dapat dinyatakan sebagai kejahatan harus melalui mekanisme hukum yakni ditandai dengan adanya putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Artinya selama belum ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap maka suatu perbuatan yang dituduhkan kepada tersangka berupa tindak pidana awal (core crime) tidak dapat dikategorikan sebagai kejahatan, misalnya TPK yang dituduhkan jaksa dan diduga adanya indikasi pencucian uang hasil harta kekayaan TPK yang dilimpahkan kepada penyidik Polri. Jika hasil suatu perbuatan tidak dapat dikategorikan sebagai kejahatan maka unsur “hasil tindak pidana” yang merupakan syarat terjadinya pencucian uang tidak terpenuhi. Akibat hukum dari tidak dipenuhinya prasyarat terjadinya pencucian uang adalah tidak terbuktinya terdapat indikasi pencucian uang.
Tidak dibuktikannya predicate crime oleh jaksa terlebih dahulu tentunya polri dalam melakukan penyidikan TPPU telah menyimpangi asas presumption of innocence (praduga tak bersalah) dan asas non self incrimination. Tersangka /Terdakwa tindak pidana pencucian uang seolah-olah telah dianggap bersalah melakukan predicate crime tanpa dibuktikan terlebih dahulu kesalahannya yang ditandai dengan adanya putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga berdasarkan asas ini maka pelaku TPPU hanya dapat dijerat dengan penerapan asas perbuatan berlanjut (delictum continuatum/voortgezettehandeling), yang menyatakan bahwa ada perbuatan berlanjut apabila seseorang melakukan perbuatan, perbuatan tersebut merupakan kejahatan atau pelanggaran, antara perbuatan-perbuatan itu ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Dalam permasalahan pembuktian bagi aparat penegak hukum sebagai salah satu tindakan represif terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang (money laundering) apabila diadakan studi komperatif atau banding dengan beberapa negara misalnya Amerika Serikat terdapat perbedaan yang cukup signifikan dimana Amerika Serikat telah berani menyatakan bahwa bukti pendukung atau petunjuk (circumtantial evidence) sudah cukup untuk membenarkan adanya unsur-unsur tindak pidana pencucian uang (money laundering), sedangkan dinegara Indonesia pembuktian selalu didasarkan pada unsur subjektif atau mens rea dan unsur obejektifnya atau actus reus. Di dalam mens rea yang harus dibuktikan yaitu mengenai atau patut diduga (knowladge) dan berkaitan erat bermaksud (intends) dimana kedua unsur tersebut selalu berkaitan erat bahwa seorang tersangka, tertuntut atau terdakwa mengetahui bahwa uang/ dana tersebut berasal dari hasil kejahatan dan juga mengetahui tentang atau maksud melakukan transaksi tersebut.
Sehingga dengan demikian terlihat dengan jelas bahwa sistem pembuktian sangat memegang peranan penting dan sulit membuktikan terhadap kejahatan utamanya (predicate offence) dalam penegakan hukum karena memang tindak pidana pencucian uang adalah merupakan kejahatan lanjutan (follow up crime).

b.             Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang
Persoalan pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang pada tingkat penyidikan mengalami kesulitan, hal ini dapat dilihat pada beberapa proses penegakan hukum di wilayah. Dari sekian perkara yang disidik Polri terlihat bahwa adanya indikasi tindak pidana pencucian uang, namun pada tahap pembuktian di persidangan hakim mengkontruksikan bahwa tindak pidana yang disangkakan kepada terdakwa tidak dapat dibuktikan sebagai tindak pidana pencucian uang, sehingga hakim berpendapat di dalam pertimbangannya bahwa terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUH Pidana.
Perangkat hukum tindak pidana pencucian uang pada dasarnya dapat diperdayagunakan oleh aparat penegak hukum untuk mengungkap dan menjerat pelaku kejahatan asal (predicate crime) melalui mekanisme proses penegakan hukum pidana, yakni menelusuri harta kekayaan yang diperoleh oleh pelaku kejahatan. Dari penelusuran ini akan ditemukan transaksi keuangan yang diduga terindikasi keuangan mencurigakan dan sengaja ditempatkan oleh pelaku untuk menyembunyikan, menyamarkan asal usul harta kekayaan. Oleh sebab itu diperlukan kemampuan personal dan keseriusan aparat penegakan hukum dalam melakukan serangkaian tindakan penyidikan dan penuntutan sehingga nantinya dapat diungkap sumber harta kekayaan yang diperoleh pelaku kejahatan. Hal ini tergambar dalam perkara Eduard Cornelis Wiliam Neloe yang dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dakwaan melakukan tindak pidana korupsi yang dituntut dengan tanpa mencantumkan dakwaan adanya tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka, sebagaimana telah dilaporkan oleh PPATK atas adanya rekening di bank Swiss yang diduga milik Neloe, laporan PPATK tersebut disampaikan pada saat perkara korupsi ditangani oleh kejaksaan.

c.       Peran Polri dalam Penyidikan Tindak Pidana Money Laundering
Dari laporan hasil penyidikan Jaksa hasil dari tindak pidana dari kejahatan awal (predicate crime) yang berupa uang atau harta kekayaan oleh pelaku baik orang maupun korporasi biasanya selalu berusaha untuk melakukan penyamaran dan menempatkan harta hasil kejahatan di dalam suatu financial system sehingga terkesan legal dengan cara-cara, misalnya Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang telah disidik oleh Jaksa Penuntut umum, dimana hasil tindak pidana korupsi berupa harta kekayaan sebagai pidana pokok/utama (core crime) oleh pelaku ditempatkan di dalam sistem keuangan dengan maksud harta kekayaan hasil korupsi (proceduress crime) tidak dapat dideteksi oleh aparat penegak hukum apabila tindak pidana korupsi yang dilakukan dapat dibuktikan, sehingga dengan demikian aparat penegak hukum khususnya Polri akan mengalami kesulitan untuk mengungkap tidak pidana pencucian uang (follow up crime) yang dilakukan oleh para pelaku tidak pidana core crime.
Penentuan pidana pokok/utama (core crime) dalam pencucian uang biasanya lazim disebut unlawful activity atau predicate offense yaitu berupa menentukan daftar kejahatan apa saja yang hasilnya dilakukan proses pencucian uang. Selain itu didalam kejahatan pencucian uang juga terdapat dua kelompok yang sama sekali tidak berkaitan langsung dengan core crime misalnya penyedia jasa keuangan (PJK) baik lembaga perbankan maupun non perbankan. Kelompok kedua ini yang disebut sebagai Aiders atau Abettors. Walaupun maksud pelaku kejahatan untuk menyembunyikan hasil kejahatan agar tidak terdeteksi oleh aparat penegak hukum, namun dalam proses penyidikan TPPU oleh Polri dari core crime yang diidentifikasi kejahatan pencucian uang, Polri tidak mengalami kesulitan dalam penyidikan setelah adanya koordinasi dengan pihak penyidik dalam tindak pidana core crime on money laundering misalnya jaksa dan PPATK. Pihak penyidik tidak akan menemukan kesulitan dalam menyidik Tindak Pidana Pencucian Uang karena unsur-unsur deliknya tidak memerlukan pembuktian yang sulit.
Dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang, pihak penyidik tidak bisa begitu saja memulai penyidikan kalau belum ada laporan dari PPATK. Tanpa ada laporan dari PPATK atau BI, polisi tidak bisa. Misalnya ujug-ujug menerobos rekening bank seseorang. Terhadap kasus-kasus korupsi ataupun penyelundupan narkoba, penyidik mampu menjerat dengan dua tuduhan sekaligus. Pertama, prime crimenya, korupsi atau narkotika. Dan yang kedua, Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan syarat PPATK ataupun BI menyerahkan laporan dokumen-dokumen terkait dengan kasus tersebut ke pihak penyidik. Pemberian kewenangan audit trail (melacak keberadaan si pelaku lewat penelusuran perjalanan transaksi uang) bagi penyidik Polri atas indikasi TPPU dari penyidikan tindak pidana awal, maka hal yang terpenting adalah “sudah terdapat bukti permulaan yang cukup”, sebagaimana tercantum pada Pasal 3 UUTPPU. Pasal ini apabila dikaitkan dengan Pasal 2 UUTPPU dapat dikontruksikan bahwa “harta kekayaan” dan “diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari kejahatan” yang merupakan unsur suatu hasil tindak pidana. Pada definisi perbuatan pencucian uang direduksi dengan adanya kata “yang diketahuinya atau patut diduganya”.
Jadi hasil tindak pidana yang merupakan unsur suatu money laundering, diminimalisasi dengan menambah kata “yang diketahuinya atau patut diduganya”. Penjelasan Pasal 3 UUTPPU secara jelas dapat ditafsirkan bahwa hasil tindak pidana adalah minimal sudah menunjukkan adanya indikasi bukti permulaan atas terjadinya tindak pidana. Dengan kata lain dari penjelasan pasal tersebut jelas tersirat bahwa predicate crimes sebagai core crime dari Tindak Pidana Pencucian Uang tidak perlu dibuktikan terlebih dahulu, cukup dengan adanya bukti permulaan yang cukup. Hal inilah yang menjadi dasar pemberantasan TPPU oleh penyidik Polri untuk melakukan penyelidikan atas indikasi pencucian uang yang diperoleh dari core crimes melalui audit trail.
Peningkatan peran Polri (legal consisneus) dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang secara signifikan telah dilakukan oleh Markas Besar Polri dengan beberapa upaya secara internal guna peningkatan kualitas personil Reserse baik di pusat maupun di daerah. Peran dan bentuk keseriusan polri untuk memerangi Tindak Pidana Pencucian Uang dalam rangka melaksanakan tugasnya untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat yang ikut berperan serta menanggulangi pencucian uang ditandai dengan terbitnya Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pemberian Perlindungan Khusus Terhadap Pelapor dan Saksi Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selanjutnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana pencucian yang meliputi kejahatan transnasional dan melintasi batas wilayah yuridiksi suatu negara diperlukan adanya kerjasama bantuan timbal balik dalam masalah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) antar beberapa negara, kerjasama ini dapat terwujud dengan koordinasi yang terbangun diantara kepolisian suatu negara dengan negara lain melalui Interpol.


BAB IV
PENUTUP

1.       Kesimpulan

a.       Proses penegakan hukum tindak pidana pencucian uang untuk menjerat pelaku pencucian uang diawali dengan mengunakan Instrumen hukum (kriminalisasi) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 dan perubahannya melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003, lahirnya UUTPPU adalah salah satu wujud keseriusan negara Indonesia dalam memberantas terjadinya tindak pidana pencucian uang dan menghilangkan anggapan masyarakat Internasional bahwa negara Indonesia termasuk kedalam Non Cooperatives Countries Terriories (NCCTs), kewenangan Polri dalam melakukan tindakan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yakni melalui kebijakan hukum secara penal dengan meniti beratkan pada tindakan represif berupa melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti telah terjadinya suatu tindak pidana, alat bukti tersebut diperoleh penyidik dari PPATK ataupun diperoleh secara langsung melalui Informasi Financial Banking System, kemudian setelah terindikasinya transaksi keuangan yang mencurigakan maka status penyelidikan berubah menjadi penyidikan, setelah terlebih dahulu menginformasikan kepada PPATK. Adapun jenis tindak pidana merupakan predicate crime dalam TPPU, langkah pertama (pra justisia) yang harus dilakukan oleh penyidik adalah membuktikan tindak pidana yang sedang disidik. Setelah dapat dibuktikan maka langkah selanjutnya adalah melakukan penelusuran terhadap pemanfaatan harta kekayaan yang dihasilkan dari tindak pidana pencucian uang.

b.             Subyek hukum sebagaimana dimaksud dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) adalah setiap orang baik perseorang maupun korporasi, perkembangan tindak pidana selanjutnya menekankan bahwa korporasi dapat diminta pertanggung jawaban, sehingga prinsip “soceitas delenquere non potest” bisa disimpangi dengan pengaturan diluar KUH Pidana. Salah satu alasan korporasi dapat dijadikan subyek hukum pidana pencucian uang adalah proses pencucian uang dengan menggunakan jasa bank masih tetap merupakan mekanisme penting menyembunyikan hasil kejahatan. Salah satu pola yang ditempuh adalah penggunaan rekening dengan nama palsu atau dengan nama orang-orang atau kepentingan-kepentingan yang melakukan kegiatan untuk pihak lain. Termasuk penggunaan perusahaan-perusahaan gadungan (shell or front companies) sebagai pemegang rekening. Dalam hal bank sebagai korporasi jangan hanya ditinjau sebagai korban kejahatan, akan tetapi dapat ditinjau sebagai pelaku kejahatan karena besar kemungkinan adanya kerjasama antara pelaku pencucian uang dengan pihak bank secara korporasi, misalnya penggunaan money changer. Munculnya korporasi-korporasi sebagai fasilitator pencucian uang yang profesional. Korporasi tersebut memberi jasa-jasa untuk membantu menyalurkan keuntungan-keuntungan yang diperoleh dari kejahatan. Untuk menjerat pelaku kejahatan pencucian uang yang dilakukan oleh korporasi diperlukan instrumen hukum sebagaimana terdapat di dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 17 A ayat (3). Ketentuan pasal ini secara implisit kalimat “direksi, pejabat atau pegawai penyedia jasa Keuangan, pejabat atau pegawai PPATK serta penyelidik / penyidik yang melakukan pelanggaran” dapat dimaksudkan sebagai pelanggaran oleh korporasi. Karena Penyedia Jasa Keuangan dan PPATK merupakan bentuk korporasi didalam hukum pidana. Beban pertanggungjawaban pidana terhadap pelanggaran seperti yang disebutkan di atas diberikan kepada pengurusnya (yaitu direksi, pejabat atau pegawai).

b.             Penyidikan yang dilakukan oleh Polri dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang tidak terlepas dari adanya bukti petunjuk yang mensyaratkan adanya indikasi pencucian uang (circumtantial evidence), penentuan bukti petunjuk didasarkan pada proses penyidikan tindak pidana awal (core crime) oleh aparat penegak hukum yang diberi wewenang oleh undang-undang, misalnya kewenangan jaksa untuk menyidik core crime dalam tindak pidana korupsi. Pada tatanan ini jangan diasumsikan bahwa pembuktian core crime yang hendak dikejar sehingga pada saat penyidikan baru ditemukan tindak pidana pencucian uang, kalau hal ini diterapkan tentunya sangat sulit dalam memberantas tindak pidana pencucian uang karena sistem hukum kita mengenal asas presumption of innocence (praduga tak bersalah) dan asas non self incrimination.

2.             Saran

a.       Diharapkan instrumen undang-undang tindak pidana pencucian uang dapat dijadikan sarana proses penegakan hukum untuk menanggulangi tindak pidana pencucian uang, walaupun UUTPPU terdapat beberapa kelemahan secara substansial bila dibandingkan dari beberapa perkembangan negara maju (comparable) yang menjadikan TPPU sebagai tindak pidana serius, hal ini disebabkan TPPU merupakan tindak pidana follow up crime dan dilakukan oleh kalangan white collar crime baik individu maupun korporasi dengan menggunakan sarana bisnis yang sulit untuk dideteksi. Oleh karenanya diperlukan keterpaduan sarana hukum pidana (abstraksi norma dan asas hukum pidana) dan aparat penegak hukum yang terkait dalam proses penegakan hukum pidana, bukan hanya menitik beratkan pada enforcemet PPATK dan Polri.

b.       Pada tingkat Polri diperlukan pembentukan Direktorat Reserse Tindak Pidana Pencucian Uang.Perkembangan pelaku kejahatan pencucian uang pada dewasa ini banyak dilakukan oleh korporasi bukan orang perseorangan lagi, oleh karenanya perlu untuk diperhatikan oleh aparat penegak hukum untuk menjerat pelaku kejahatan korporasi dengan menerapkan prinsip pertanggungjawaban pidana. Fokus yang harus diperhatikan adalah pelaku kejahatan bisa saja dilakukan oleh lembaga yang terlibat dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang, misalnya PJK yang sarat melakukan tindak pidana pencucian uang. Prinsip ini telah diakomudir dalam norma/kaedah UUTPPU yakni di dalam Pasal Pasal 17 A ayat (3). Pada kewenangan Polri sebagai penyidik sebagaimana diamanatkan UUTPPU diperlukan pemahaman yang cukup signifikan oleh kesatuan reserse Polri terhadap TPPU dengan peningkatan kualitas personil dan penggunaan sarana hukum materil diarahkan kepada kontruksi penyidik terhadap penanganan kasus TPPU, misalnya pemahaman tentang core crime yang disidik oleh penyidik khusus yakni melakukan koordinasi yang terbangun antar lembaga penyidik tindak pidana awal yang mengidentifikasikan uang harta kekayaan hasil kejahatan dicuci.

c.       Diperlukan hukum acara tersendiri yang dapat mengakomodir prinsip-prinsip pembuktian pencucian uang sesuai dengan standart Internasional.(ekobudi cahganteng)



DAFTAR PUSTAKA



Barda Nawawi Arief, Sari Kuliah Hukum Pidana II, (Semarang: Badan Penyediaan Bahan Kuliah, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 1999).

Bismar Nasution, Rezim Anti-Money Laundering Di Indonesia, (Bandung: BooksTerrance&Library, 2005).

Hakim, Jaksa dan Polisi Belum Tentu Mengerti Money Laundering”, <www.//hukum online.com>, diakses tanggal 6 Mei 2012.

Tb. Irman, Hukum Pembuktian Pencucian Uang (Money Laundering), (Bandung: MQS Publishing & Ayyccs Group, 2006).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar