Kamis, 11 Desember 2014

DILEMA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

DILEMA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA BAB I PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Dunia hukum di Indonesia tengah mendapat sorotan yang sangat tajam dari seluruh lapisan masyarakat, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Dari sekian banyak bidang hukum, dapat dikatakan bahwa hukum pidana menempati peringkat pertama yang bukan saja mendapat sorotan tetapi juga celaan yang luar biasa dibandingkan dengan bidang hukum lainnya. Bidang hukum pidana merupakan bidang hukum yang paling mudah untuk dijadikan indikator apakah reformasi hukum yang dijalankan di Indonesia sudah berjalan dengan baik atau belum. Hukum pidana bukan hanya berbicara tentang putusan pengadilan atas penanganan perkara pidana, tetapi juga meliputi semua proses dan sistem peradilan pidana. Proses peradilan berawal dari penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian dan berpuncak pada penjatuhan pidana dan selanjutnya diakhiri dengan pelaksanaan hukuman itu sendiri oleh lembaga pemasyarakatan. Semua proses pidana itulah yang saat ini banyak mendapat sorotan dari masyarakat karena kinerjanya, atau perilaku aparatnya yang jauh dari kebaikan. Di akhir tahun 2014 ini, kita dapat mengatakan semua institusi penegak hukum dalam proses pidana mendapat sorotan yang tajam. Cita-cita reformasi untuk menempatkan hukum di tempat tertinggi (supremacy of law) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara hingga detik ini tidak pernah terealisasi. Bahkan dapat dikatakan hanya tinggal mimpi dan angan-angan (utopia). Begitulah kira-kira statement yang pantas diungkapkan untuk mendeskriptifkan realitas hukum yang ada dan sedang terjadi saat ini di Indonesia. Bila dicermati suramnya wajah hukum merupakan implikasi dari kondisi penegakan hukum (law enforcement) yang stagnan dan kalaupun hukum ditegakkan maka penegakannya diskriminatif. Praktik-praktik penyelewengan dalam proses penegakan hukum seperti, mafia peradilan, proses peradilan yang diskriminatif, jual beli putusan hakim, atau kolusi Polisi, Hakim, Advokat dan Jaksa dalam perekayasaan proses peradilan merupakan realitas sehari-hari yang dapat ditemukan dalam penegakan hukum di negeri ini. Pelaksanaan penegakan hukum yang “kotor” seperti itu menjadikan hukum di negeri ini seperti yang pernah dideskripsikan oleh seorang filusuf besar Yunani Plato (427-347 s.M) yang menyatakan bahwa “laws are spider webs; they hold the weak and delicated who are caught in their meshes but are torn in pieces by the rich and powerful” artinya hukum adalah jaring laba-laba yang hanya mampu menjerat yang lemah tetapi akan robek jika menjerat yang kaya dan kuat.1 Implikasi yang ditimbulkan dari tidak berjalannya penegakan hukum dengan baik dan efektif adalah kerusakan dan kehancuran diberbagai bidang (politik, ekonomi, sosial, dan budaya). Selain itu buruknya penegakan hukum juga akan menyebabkan rasa hormat dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum semakin menipis. Akibatnya masyarakat akan mencari keadilan dengan cara mereka sendiri. Suburnya berbagai tindakan main hakim sendiri di masyarakat adalah salah satu wujud ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum yang berlaku. Negara Hukum Indonesia jelas bukan sekedar kerangka bangunan formal tapi lebih daripada itu, merupakan manifestasi dari nilai-nilai dan norma-norma, seperti kebersamaan, kesetaraan, keseimbangan, keadilan yang sepakati dianut bangsa Indonesia. Nilai-nilai luhur itu berasal dari berbagai sumber seperti, agama, budaya, social, serta pengalaman hidup bangsa Indonesia. Permasalahan penegakan hukum senantiasa menjadi persoalan menarik banyak pihak. Terutama karena adanya ketimpangan interaksi dinamis antara aspek hukum dalam harapan (Das Sollen), dengan aspek penerapan hukum dalam kenyataan (Das Sein). Bilamana ketimpangan interaksi terus berlangsung, maka penegakan hukum pada umumnya kurang dapat mencerminkan wujud keadilan yang dicita-citakan. Untuk mencapai cita-cita tersebut, diperlukan suatu penegakan hukum sebagai upaya-upaya untuk melakukan perencanaan pembentukan peraturan hukum, pengkoordinasian, penilaian, dan pengawasan dan pemantauan yang terukur terhadap kualitas produk hukum, institusi dan aparat penegak hukum, dan budaya hukum. Penegakan hukum di Indonesia saat ini sedang menghadapi dilema yang sangat besar, banyak rintangan dan hambatan yang dihadapi, tatkala Presiden SBY kala itu menggunakan jargon “Penegakan Hukum” sebagai salah satu barometer utama dalam menentukan keberhasilan pemerintahan kabinetnya. Sebagai presiden hasil pemilihan langsung, Yudhoyono mestinya menjadikan hukum sebagai panglima karena negara ini berdasarkan hukum, bukan politik. Padahal kita sudah tahu sendiri bahwa politik itu hanya menguntungkan sepihak saja. Ibaratnya membelah bambu, satu diinjak sedangkan satunya diangkat hingga terbelah, begitulah kiranya politik. Setelah masa-masa terakhir kepemimpinannya justru dari beberapa anggota kabinetnya tersangkut masalah hukum. Fenomena tersebut dapat kita gunakan sebagai salah satu ukuran bahwa penegakan hukum yang dilakukan belumlah menunjukkan kearah yang lebih baik dari pemerintahan sebelumnya, bahkan justru menunjukkan kelemahan dalam proses penegakan hukum itu sendiri. Hal ini tentu tidak serta merta menunjukkan bahwa hukum di negara kita lemah atau yang lebih ekstrim lagi banyak kalangan yang mengatakan “hukum bisa dibeli”. Pernyataan seperti itu tentu menjadi renungan dan bahan diskusi bagi kita, terutama para akademisi dan pemerhati hukum, apakah dari kenyataan penanganan-penanganan kasus yang terjadi selama ini hanyalah hukum yang mesti harus dipersalahkan. Dari latar belakang diatas, penulis membuat makalah ini dengan judul “ Dilema Penegakan Hukum di Indonesia ” sebagai kajian di bidang filsafat hukum untuk mengetahui penyebab-penyebab tidak berjalannya hukum di Indonesia dengan memperhatikan faktor-faktor yang mempengaruhinya yang menyebabkan tujuan hukum itu belum tercapai sebagaimana mestinya. 2. Permasalahan Dari latar belakang di atas, penulis menarik rumusan masalah sebagai berikut : a. Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi penegakan hukum di Indonesia ? b. Apa saja problematika penegakan hukum di Indonesia ? c. Bagaimana penegakan hukum di Indonesia yang ideal ? 3. Kegunaan Penulisan Semoga dalam penulisan makalah ini dapat berguna bagi semua pihak, terutama bagi penulis untuk menambah khazanah keilmuan di bidang hukum terutama dam mempelajari filsafat hukum. 4. Metode Penulisan Metode penulisan yang digunakan pada makalah ini adalah metode pendekatan yuridis normatif yaitu berpedoman pada tinjauan kepustakaan yang dapat dijelaskan sebagai berikut : Dengan penelitian normatif melalui study kepustakaan (library research) yaitu bahan-bahan yang diperoleh melalui undang-undang, literature, buku-buku dan lainnya yang berhubungan dengan teori-teori hukum. 5. Sistematika Penulisan Dalam memudahkan memahami isi makalah ini penulis menyusun makalah ini dalam beberapa bab, lebih jelasnya sebagai berikut : BAB I PENDAHULUAN 1. Latar Belakang 2. Permasalahan 3. Kegunaan Penulisan 4. Metode Penulisan 5. Sistematika Penulisan BAB II PEMBAHASAN 1. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum di Indonesia. 2. Problematika penegakan hukum di Indonesia. 3. Penegakan hukum di Indonesia yang ideal. BAB III PENUTUP 1. Kesimpulan 2. Saran DAFTAR PUSTAKA BAB II PEMBAHASAN 1. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum di Indonesia Menurut Lawrence Meir Friedman berhasil atau tidaknya penegakan hukum bergantung pada substansi hukum, struktur hukum/pranata hukum dan budaya hukum.2 a. Substansi Hukum Dalam teori Lawrence Meir Friedman hal ini disebut sebagai sistem substansial yang menentukan bisa atau tidaknya hukum itu dilaksanakan. Substansi juga berarti produk yang dihasilkan oleh orang yang berada dalam sistem hukum yang mencakup keputusan yang mereka keluarkan, aturan baru yang mereka susun. Substansi juga mencakup hukum yang hidup (Living law), bukan hanya aturan yang ada dalam kitab undang-undang (Law books). Sebagai negara yang masih menganut Civil Law System atau sistem Eropa Kontinental (meskipun sebagian peraturan perundang-undangan juga telah menganut Common Law System atau Anglo Saxon) dikatakan hukum adalah peraturan-peraturan yang tertulis sedangkan peraturan-peraturan yang tidak tertulis bukan dinyatakan hukum. Sistem ini mempengaruhi sistem hukum di Indonesia. Salah satu pengaruhnya adalah adanya asas legalitas dalam KUHP. Dalam Pasal 1 KUHP ditentukan “tidak ada suatu perbuatan pidana yang dapat di hukum jika tidak ada aturan yang mengaturnya”. Sehingga bisa atau tidaknya suatu perbuatan dikenakan sanksi hukum apabila perbuatan tersebut telah mendapatkan pengaturannya dalam peraturan perundang-undangan. Mengenai berlakunya Undang-undang menurut Soerjono Soekanto, terdapat beberapa asas yang tujuannya adalah agar undang-undang tersebut mempunyai dampak yang positif. Asas-asas tersebut antara lain : 1) Undang-undang tidak berlaku surut. 2) Undang-undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi, mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula. 3) Undang-undang yang bersifat khusus menyampingkan undang-undang yang bersifat umum, apabila pembuatnya sama. 4) Undang-undang yang berlaku belakangan, membatalkan undang-undang yang berlaku terdahulu. 5) Undang-undang tidak dapat diganggu gugat. 6) Undang-undang merupakan suatu sarana untuk mencapai kesejahteraan spiritual dan material bagi masyarakat maupun pribadi, melalui pelestarian ataupun pembaharuan (inovasi).3 Adapun faktor yang menghambat penegakan hukum yang berasal dari undang-undang disebabkan karena : 1) Tidak diikutinya asas-asas berlakunya undang-undang. 2) Belum adanya peraturan pelaksanaan yang sangat dibutuhkan untuk menerapkan undang-undang. 3) Ketidakjelasan arti kata-kata di dalam undang-undang yang mengakibatkan kesimpangsiuran di dalam penafsiran dan penerapannya.4 b. Struktur Hukum Menurut Lawrence Meir Friedman hal ini disebut sebagai sistem struktural yang menentukan bisa atau tidaknya hukum itu dilaksanakan dengan baik. Struktur hukum berdasarkan UU No. 8 Tahun 1981 meliputi : Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Badan Pelaksana Pidana (Lapas). Kewenangan lembaga penegak hukum dijamin oleh undang-undang. Sehingga dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain. Hal tersebut berarti hukum tidak dapat berjalan atau tegak bila tidak ada aparat penegak hukum yang kredibilitas, kompeten dan independen. Seberapa bagusnya suatu peraturan perundang-undangan bila tidak didukung dengan aparat penegak hukum yang baik maka keadilan hanya angan-angan. Lemahnya mentalitas aparat penegak hukum mengakibatkan penegakkan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Sehingga dapat dipertegas bahwa faktor penegak hukum memainkan peran penting dalam memfungsikan hukum. Kalau peraturan sudah baik, tetapi kualitas petugas kurang baik, akan menjadi masalah dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, salah satu kunci keberhasilan dalam penegakan hukum adalah mentalitas atau kepribadian penegak hukum, dengan mengutip pendapat J. E. Sahetapy yang mengatakan “Dalam rangka penegakan hukum dan implementasi penegakan hukum bahwa penegakan keadilan tanpa kebenaran adalah suatu kebijakan. Penegakan kebenaran tanpa kejujuran adalah suatu kemunafikan. Dalam kerangka penegakan hukum oleh setiap lembaga penegakan hukum (inklusif manusianya) keadilan dan kebenaran harus dinyatakan, harus terasa dan terlihat serta harus diaktualisasikan”.5 Di dalam konteks di atas yang menyangkut kepribadian dan mentalitas penegak hukum, bahwa selama ini ada kecenderungan yang kuat di kalangan masyarakat untuk mengartikan hukum sebagai petugas atau penegak hukum, artinya hukum diidentikkan dengan tingkah laku nyata petugas / penegak hukum. Sayangnya dalam melaksanakan wewenangnya sering timbul persoalan karena sikap atau perlakuan yang dipandang melampaui wewenang atau perbuatan lainnya yang dianggap melunturkan citra dan wibawa penegak hukum, hal ini disebabkan oleh kualitas yang rendah dari aparat penegak hukum. Hal ini dapat berakibat tidak memahami batas-batas kewenangan, karena kurang pemahaman terhadap hukum, sehingga terjadi penyalahgunaan wewenang dalam melakukan tugas. Masalah peningkatan kualitas ini merupakan salah satu kendala yang dialami diberbagai instansi, tetapi khusus bagi aparat yang melaksanakan tugas wewenangnya menyangkut HAM (aparat penegak hukum) seharusnya mendapat prioritas. Walaupun disadari bahwa dalam hal peningkatan mutu berkaitan erat dengan anggaran yang selama ini selalu kurang dan sangat minim. Penegak hukum merupakan tauladan dalam masyarakat, yang hendaknya mempunyai kemampuan-kemampuan tertentu sesuai dengan aspirasi masyarakat. Mereka harus dapat berkomunikasi dan mendapat pengertian dari golongan sasaran, di samping mampu menjalankan atau membawakan peranannya. Ada beberapa halangan yang mungkin dijumpai pada penerapan peranan yang seharusnya dari golongan sasaran atau penegak hukum. Halangan-halangan tersebut, adalah : 1) Keterbatasan kemampuan untuk menempatkan diri dalam peranan pihak lain dengan siapa dia berinteraksi. 2) Tingkat aspirasi yang relatif belum tinggi. 3) Kegairahan yang sangat terbatas untuk memikirkan masa depan, sehingga sulit sekali untuk membuat proyeksi. 4) Belum ada kemampuan untuk menunda pemuasan suatu kebutuhan tertentu, terutama kebutuhan material. 5) Kurangnya daya inovatif yang sebenarnya merupakan pasangan konservatisme.6 Halangan-halangan tersebut dapat diatasi dengan membiasakan diri dengan sikap-sikap, sebagai berikut : 1) Sikap yang terbuka terhadap pengalaman maupun penemuan baru. 2) Senantiasa siap untuk menerima perubahan setelah menilai kekurangan yang ada pada saat itu. 3) Peka terhadap masalah-masalah yang terjadi di sekitarnya. 4) Senantiasa mempunyai informasi yang selengkap mungkin mengenai pendiriannya. 5) Orientasi ke masa kini dan masa depan yang sebenarnya merupakan suatu urutan. 6) Menyadari akan potensi yang ada dalam dirinya. 7) Berpegang pada suatu perencanaan dan tidak pasrah pada nasib. 8) Percaya pada kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi di dalam meningkatkan kesejahteraan umat manusia. 9) Menyadari dan menghormati hak, kewajiban, maupun kehormatan diri sendiri dan pihak lain. 10) Berpegang teguh pada keputusan-keputusan yang diambil atas dasar penalaran dan perhitungan yang mantap.7 c. Budaya Hukum Budaya hukum adalah suasana pemikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari, atau disalahgunakan. Budaya hukum erat kaitannya dengan kesadaran hukum masyarakat. Semakin tinggi kesadaran hukum masyarakat maka akan tercipta budaya hukum yang baik dan dapat merubah pola pikir masyarakat mengenai hukum selama ini. Secara sederhana, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum merupakan salah satu indikator berfungsinya hukum. Kebudayaan hukum pada dasarnya mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai yang merupakan konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik sehingga dianut dan apa yang dianggap buruk sehingga dihindari. Pasangan nilai yang berperan dalam hukum, adalah : 1) Nilai ketertiban dan nilai ketentraman. 2) Nilai jasmani/kebendaan dan nilai rohani/keakhlakan. 3) Nilai kelanggengan/konservatisme dan nilai kebaruan/ inovatisme. Dalam kehidupan sehari-hari, orang begitu sering membicarakan soal kebudayaan, kebudayaan menurut Soerjono Soekanto, mempunyai fungsi yang sangat besar bagi manusia dan masyarakat, yaitu mengatur agar manusia dapat mengerti bagaimana seharusnya bertindak, berbuat dan menentukan sikapnya kalau mereka tak berhubungan dengan orang lain.8 Dengan demikian kebudayaan adalah suatu garis pokok yang menentukan peraturan dan menetapkan apa yang harus dilakukan dan apa yang dilarang. Budaya kita sekarang memang tengah mengalami keterasingan di negara sendiri, padahal budaya sangat menentukan hukum. 2. Problematika penegakan hukum di Indonesia Upaya mewujudkan fungsi hukum sebagai konsekuensi negara hukum Indonesia (Rechtstaat) setidak-tidaknya harus mampu melahirkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum yang harus ada dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Indonesia sebagai negara hukum dalam arti materiil, sebagaimana amanat UUD NRI 1945 Pasal 1 ayat 3, negara bukan hanya sebagai penjaga malam. Namun fungsi negara adalah melahirkan kesejahteraan. Secara teori ciri negara hukum ini mencakup beberapa hal : adanya kekuasaan dalam negara, diakuinya HAM, asas legalitas, adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak, serta mewujudkan prinsip persamaan kedudukan di depan hukum (Equeity before the law). Idealisme negara hukum sebagaimana yang diharapkan masih jauh dari kenyataan, itu semua tentu karena ada faktor yang menjadi penyebabnya. Berbagai penyebab antara lain : a. Problem formalitas hukum Pendekatan penyelesaian kasus hukum yang berorientasi pada konsep, “Formal Justice” semata tanpa memperdulikan Subtansial Justice/ substansi keadilan yang hakiki tidak akan pernah tercapai tujuan hukum yang sesungguhnya oleh karena itu perlunya reformasi produk hukum yang tidak menyentuh pada subtansi/obyek masalah hukum yang ada dengan cara yang sistematik. Orientasi permasalahan tentang hukum yang melihat hukum dari sudut pandang formal akan melahirkan opini bahwa hukum itu identik dengan undang-undang akan menjadikan hukum yang mandul disebabkan hukum tidak mampu menembus tembok besar dari setiap kasus yang tidak secara tegas disebut di dalam undang-undang atau dapat juga dikatakan setiap tindakan yang dilakukan pejabat publik sudah diback-up oleh ketentuan normatif yang sah. Di sinilah munculnya kesulitan yang luar biasa untuk mengungkap dan menyelesaikan kasus-kasus yang belum jelas dan belum tegas penyebutannya di dalam undang-undang. Dampak negatif yang dapat dilihat dalam praktek memunculkan manipulasi hukum, manipulasi undang-undang, dan manipulasi prosedur, yang pada puncaknya kasus-kasus hukum akan lolos dari jeratan hukum dan semuanya akan terlihat dari luar sana, seolah-olah tidak ada salah / tidak ada tindak kejahatan yang dilakukan. Contohnya kasus Yayasan Suharto, kasus Ambon, kasus Aceh dan lain sebagainya. b. Problem politik Krisis yang menimpa Indonesia sejak tahun 1997 sampai sekarang, yang belum sepenuhnya pulih masih menyisakan persoalan penegakan hukum, Kalau boleh mengatakan akar dari berbagai krisis dan belum pulihnya multikrisis karena belum berjalannya fungsi hukum sebagai panglima atau supremasi hukum belum dapat diwujudkan. Munculnya ketimpangan melihat pembangunan yang hanya menekankan aspek jasmani, melupakan aspek rohani, memunculkan ketidak seimbangan antara cipta, rasa dan karsa. Padahal kita tahu, cipta itu berbicara tentang salah atau benar, rasa menyangkut indah atau tidak indah, adil atau tidak adil, sedangkan karsa mengenai mau atau tidak mau. Dalam kaitan dengan penegakan hukum peran pengadilan dituntut berpijak pada nilai jujur, benar dan demokratis. Apa yang terlihat selama ini problem hukum yang terpragmentasi melalui lembaga pengadilan, masih sangat menonjol, hukum Indonesia terkooptasi oleh politik hukum yang merupakan produk politik semakin tidak berdaya ketika para pemain politik tidak mendudukkan hukum sebagai Supreme of justice, politik mengobok-obok kompetensi hukum, yang akhirnya melahirkan hukum tidak menjamin adanya kepastian serta inkonsintensi dalam penegakan hukum. Realitas masalah politik yang mengkebiri fungsi hukum sebagaimana yang diuraikan diatas, ujung-ujungnya tidak ditemukannya keadilan hukum (legal justice) tetapi keadilan politik (political justice) yang dilandasi oleh kepentingan yang sesaat. c. Problem birokrasi Penegakan hukum tidak akan bisa berjalan jika birokrasi tidak mendukung sepenuhnya, karena birokrasi merupakan mesin penggerak roda proses penegakan hukum, dimana birokrasi yang akan menentukan proses hukum itu lancar atau mundur, terhenti atau bergerak, yang kemudian akses menuju pada keadilan akan terwujud atau tidak. Birokrasi yang baik, tentu menghasilkan fungsi dari struktur yang ada pada aparat penegak hukum yang baik pula, asas peradilan yang cepat, murah dan tidak berbelit-belit akan menjadikan kenyataan berkat birokrasi yang baik tidak akan terjadi proses hukum yang tertunda, berkas perkara yang menumpuk dan terbengkalai, perlu perubahan paradigma birokrasi hukum dari “Master” menjadi “Organ”/ Pelayan. Keterpaduan birokrasi aparat penegak hukum (Criminal justice system) secara keseluruhan, Polisi, Jaksa, Hakim, dan lembaga Pemasyarakatan, dalam semua tingkatan tidak berjalan sendiri-sendiri, antar birokrasi aparat penegak hukum harus dapat menekan percepatan proses penyelesaian hukum. d. Problem sarana dan prasarana Faktor sarana dan prasarana juga harus mendapatkan perhatian artinya tanpa sarana dan prasarana yang memadai penegakan hukum tidak akan berlangsung baik, diantaranya SDM yang berkualitas, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, dan keuangan yang cukup. Problem sarana dan prasarana sering dijadikan alasan aparat penegak hukum untuk menghindar dari tuduhan yang menyatakan aparat yang tidak professional, disebabkan oleh terbatasnya sarana dan prasarana. Bahkan sangat mungkin proses hukum menjadi terbengkalai dengan mengemukakan alasan sarana dan perasarana dijadikan kuda hitamnya. e. Problem aparat penegak hukum Banyak pendapat/pandangan yang menyatakan bahwa aparat penegak hukum di Indonesia justru yang menjadi salah satu faktor buruknya prestasi aparat penegak hukum, selain persoalan moralitas aparat, faktor kualitas polisi, jaksa dan hakim sering mendapat sorotan masyarakat seperti kita ketahui sampai sekarang masih banyak tunggakan perkara mulai dari tahap penyidikan sanpai dengan pemberian putusan tetap oleh hakim, tunggakkan perkara ini tidak akan menyusut jika mekanisme dalam proses pengadilan di Indonesia belum diubah, mentalitas aparat penegak hukum tidak mempunyai komitmen yang tinggi, serta prinsip kecetapatan administrasi hukum tidak dilaksanakan dengan baik. Aparat penegak hukum dalam menjalankan fungsinya hendaknya mendasarkan pada prinsip, pertama : Logis (sabenere) artinya aparat hukum dapat membuktikan apa dan mana yang benar dan mana yang salah, Kedua : Ethis (semestine) artinya aparat hukum harus bertindak yang maton atau kepatokan dan tidak waton, sehingga asal saja (sembrono / ngawur). Ketiga : Estetis (sekepenake) berarti mencari yang enak tanpa menyebabkan tidak enak pada pribadi lain.9 Jika aparat penegak hukum betul-betul dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan peranan yang ideal, yang seharusnya, yang mengukur pada kemampuan diri sendiri serta peranan yang seharusnya dilakukan (actual role), maka tujuan untuk tercapainya keadilan dan kepastian hukum akan lebih nyata bukan hanya utopia belaka. f. Problem budaya Krisis jati diri bangsa, lupa pada staat fundamental norm yaitu Pancasila yang menjadi dasar bangsa dan negara. Padahal kita semua sudah sepakat bahwa pancasila merupakan national identity, yang hendaknya upaya mewujudkan cita-cita berbangsa dan bernegara harus disesuaikan dengan nilai-nilai yang ada pada sila-sila Pancasila, melupakan Pancasila dalam mengembangkan jati diri bangsa akan menjadikan distorsi pemahaman diri dan pudarnya jati diri sebagai bangsa. Faktor budaya hukum merupakan kunci untuk memahami perbedaan-perbedaan yang terdapat di dalam sistem hukum yang satu dengan yang lain, keterlibatan manusia di dalam pelaksanaan hukum memperlihatkan adanya hubungan antara budaya dan hukum. Sehingga ketaatan dan ketidaktaatan seseorang terhadap hukum sangat ditentukan oleh budaya hukum, budaya hukum inilah yang menentukan sikap, ide-ide, nilai-nilai seseorang terhadap hukum di dalam masyarakat. Budaya hukum aparat & masyarakat sangat menentukan berjalan dan tidaknya proses penegakan hukum. Budaya taat hukum yang rendah menjadi penyebab utama lemahnya upaya penegakan hukum, tidak mempunyai semangat dan gairah dalam proses hukum dan pada akhirnya terjadi apatisme hukum. 3. Penegakan hukum di Indonesia yang ideal Hukum mempunyai posisi strategis dan dominan dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara. Hukum sebagai suatu sistem, dapat berperan dengan baik dan benar ditengah masyarakat jika instrumen pelaksanaannya dilengkapi dengan kewenangan-kewenangan dalam bidang penegakan hukum. Pelaksanaan hukum itu dapat berlangsung secara normal, tetapi juga dapat terjadi karena pelanggaran hukum, oleh karena itu hukum yang sudah dilanggar itu harus ditegakkan. Menurut Gustav Radbruch terdapat tiga (3) unsur utama/tujuan dalam penegakan hukum, yaitu kepastian hukum (Rechtssicherheit), keadilan (Gerechtigkeit), dan kemanfaatan (Zweckmatigkeit).10 a. Kepastian hukum Kepastian hukum oleh setiap orang dapat terwujud dengan ditetapkannya hukum dalam hal terjadi peristiwa konkrit. Hukum yang berlaku pada dasarnya tidak dibolehkan menyimpang, hal ini dikenal juga dengan istilah fiat justitia et pereat mundus (meskipun dunia ini runtuh hukum harus ditegakkan). Itulah yang diinginkan oleh kepastian hukum. Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiabel terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Masyarakat mengharapkan adanya kepastian hukum, karena dengan adanya kepastian hukum masyarakat akan lebih tertib. Hukum bertugas menciptakan kepastian hukum karena bertujuan ketertiban masyarakat. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakan hukum. Hukum adalah untuk manusia, maka pelaksanaan hukum atau penegakan hukum harus memberi manfaat atau kegunaan bagi masyarakat. Hukum tidak identik dengan keadilan. Hukum itu bersifat umum, mengikat setiap orang, bersifat menyamaratakan. Barang siapa mencuri harus dihukum, dimana setiap orang yang mencuri harus dihukum, tanpa membeda-bedakan siapa yang mencuri. Kepastian hukum sangat identik dengan pemahaman positivisme hukum. Positivisme hukum berpendapat bahwa satu-satunya sumber hukum adalah undang-undang, sedangkan peradilan berarti semata-mata penerapan undang-undang pada peristiwa yang konkrit.11 Undang-undang dan hukum diidentikkan. Hakim positivis dapat dikatakan sebagai corong undang-undang. Montesquieu menuliskan dalam bukunya “De l’esprit des lois” yang mengatakan “Dans le gouverment republicant, il est de la nature de la constitution que les juges suivent la letter de la loi…Les juges de la nation ne sont qui la bounce qui pronounce les parolesde la loi, des etres inanimes qui n’en peivent moderer ni la force ni la rigueur” (Dalam suatu negara yang berbentuk Republik, sudah sewajarnya bahwa undang-undang dasarnya para hakim menjalankan tugasnya sesuai dengan apa yang tertulis dalam undang-undang. Para hakim dari negara tersebut adalah tak lain hanya merupakan mulut yang mengucapkan perkataan undang-undang, makhluk yang tidak berjiwa dan tidak dapat mengubah, baik mengenai daya berlakunya, maupun kekerasannya).12 Dengan pernyataan itu, legisme sejalan dengan Trias Politika dari Montesquieu, yang menyatakan bahwa, hanya apa yang dibuat oleh badan legislatif saja yang dapat membuat hukum, jadi suatu kaidah yang tidak ditentukan oleh badan legislatif bukanlah merupakan suatu kaidah, hakim dan kewenangan pengadilan hanya menerapkan undang-undang saja.13 Penegakan hukum yang mengutamakan kepastian hukum juga akan membawa masalah apabila penegakan hukum terhadap permasalahan yang ada dalam masyarakat tidak dapat diselesaikan berdasarkan hati nurani dan keadilan. Karena keadilan adalah harapan yang harus dipenuhi dalam penegakan hukum. Berdasarkan karakteristiknya, keadilan bersifat subyektif, individualistis dan tidak menyamaratakan. Apabila penegak hukum menitik beratkan kepada nilai keadilan sedangkan nilai kemanfaatan dan kepastian hukum dikesampingkan, maka hukum itu tidak dapat berjalan dengan baik. Demikian pula sebaliknya jika menitik beratkan kepada nilai kemanfaatan sedangkan kepastian hukum dan keadilan dikesampingkan, maka hukum itu tidak jalan. Idealnya dalam menegakkan hukum itu nilai-nilai dasar keadilan yang merupakan nilai dasar filsafat dan nilai-nilai dasar kemanfaatan merupakan suatu kesatuan berlaku secara sosiologis, serta nilai dasar kepastian hukum yang merupakan kesatuan yang secara yuridis harus diterapkan secara seimbang dalam penegakan hukum. b. Keadilan hukum Hal menarik yang perlu dicermati apabila terdapat 2 (dua) unsur yang saling tarik menarik antara Keadilan dan Kepastian Hukum, Roeslan Saleh mengemukakan “Keadilan dan kepastian hukum merupakan dua tujuan hukum yang kerap kali tidak sejalan satu sama lain dan sulit dihindarkan dalam praktik hukum. Suatu peraturan hukum yang lebih banyak memenuhi tuntutan kepastian hukum, maka semakin besar pada kemungkinannya aspek keadilan yang terdesak. Ketidaksempurnaan peraturan hukum ini dalam praktik dapat diatasi dengan jalan memberi penafsiran atas peraturan hukum tersebut dalam penerapannya pada kejadian konkrit. Apabila dalam penerapannya dalam kejadian konkrit, keadilan dan kepastian hukum saling mendesak, maka hakim sejauh mungkin harus mengutamakan keadilan di atas kepastian hukum”.14 Roscue Pound sebagai salah satu ahli hukum yang ber-mazhab pada Sosiological Jurisprudence, terkenal dengan teorinya yang menyatakan bahwa, “hukum adalah alat untuk memperbarui (merekayasa) masyarakat (law as a tool of social engineering)”.15 Hal inilah yang menjadi tolak pemikiran dari Satjipto Raharjo dengan menyatakan ”bahwa hukum adalah untuk manusia, sebagai pegangan, optik / keyakinan dasar, tidak melihat hukum sebagai suatu yang sentral dalam berhukum, melainkan manusialah yang berada di titik pusat perputaran hukum. Hukum itu berputar di sekitar manusia sebagai pusatnya. Hukum ada untuk manusia bukan manusia untuk hukum”.16 Dengan demikian, bahwa kedudukan keadilan merupakan unsur yang sangat penting dalam penegakan hukum. Indonesia memiliki kultur masyarakat yang beragam dan memiliki nilai yang luhur, tentunya sangat mengharapkan keadilan dan kemanfaatan yang dikedepankan dibandingkan unsur kepastian hukum. Keadilan merupakan hakekat dari hukum, sehingga penegakan hukum harus mewujudkan hal demikian. Disamping kepastian hukum dan keadilan, unsur lain yang perlu diperhatikan adalah kemanfaatan. c. Kemafaatan hukum Kemanfaatan dalam penegakan hukum merupakan hal yang tidak bisa dilepaskan dalam mengukur keberhasilan penegakan hukum di Indonesia. Dalam penegakan hukum mempunyai tujuan berdasarkan manfaat tertentu, dan bukan hanya sekedar membalas perbuatan pembuat pidana, bukanlah sekedar untuk melakukan pembalasan atau pengimbalan kepada orang yang melakukan tindak pidana tetapi mempunyai tujuan-tujuan tertentu yang bermanfaat.17 Kemanfaatan disini diartikan sebagai kebahagiaan. Hukum yang baik adalah hukum yang memberikan kebahagiaan bagi banyak orang. Hal ini dikuatkan dengan pendapat Jeremy Bentham, bahwa “Pemidanaan itu harus bersifat spesifik untuk tiap kejahatan dan seberapa kerasnya pidana itu tidak boleh melebihi jumlah yang dibutuhkan untuk mencegah dilakukannya penyerangan-penyerangan tertentu. Pemidanaan hanya bisa diterima apabila ia memberikan harapan bagi tercegahnya kejahatan yang lebih besar”.18 Apabila melihat hal yang ideal berdasarkan 3 (tiga) unsur/tujuan penegakan hukum yang telah dikemukakan di atas, penegakan hukum di Indonesia terlihat cenderung mengutamakan kepastian hukum. Harmonisasi antar unsur yang diharapkan dapat saling mengisi, ternyata sangat sulit diterapkan di Indonesia. Aparat penegak hukum cenderung berpandangan, hukum adalah perundang-undangan dan mengutamakan legal formil dalam setiap menyikapi fenomenal kemasyarakatan. Sehingga hukum yang dicita-citakan di negara Indonesia sulut terwujud. BAB III PENUTUP 1. Kesimpulan a. Pokok penegakan hukum sebenarnya terletak pada faktor-faktor yang mungkin mempengaruhinya. Faktor-faktor tersebut mempunyai arti yang netral, sehingga dampak positif atau negatifnya terletak pada isi faktor-faktor tersebut antara lain : Substansi hukum, struktural hukum dan kultural hukum. b. Problematika/permasalahan hukum yang ada di Indonesia anatara lain adalah : Problem formalitas hukum (pendekatan penyelesaian hukum), problem birokrasi (sebagai penggerak berjalannya hukum), problem politik (hukum sebagai produk politik), problem aparat penegak hukum, problem sarana prasarana dan problem budaya. c. Tujuan penegakan hukum yang ideal di Indonesia adalah : Kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum. Dari kesimpulan tersebut diatas, dilema penegakan hukum di Indonesia dikarenakan adanya faktor-faktor efektifitas penegakan hukum tersebut tidak berjalan dengan baik dan tujuan hukum belum terwujud sehingga muncul problematika hukum yang sampai saat ini belum bisa diselesaikan. 2. Saran Adapun saran yang ingin di sampaikan oleh penulis dalam pebegakan hukum di Indonesia antara lain : a. Agar para pakar dan praktisi hukum dapat memobilasi dan melakukan pencerahan pemahaman hukum dengan mengubah orientasi paradigma hukum yang normatif/legalistic/positivistik semata-mata menuju paradigma hukum yang responsif kontemporer, dimana hukum harus diposisikan sebagai variabel yang berubah seiring dengan perubahan masyarakat, hukum untuk masyarakat bukan masyarakat untuk hukum. b. Agar para penegak hukum dapat menciptakan dan melaksanakan pola penegakan hukum dengan mendasarkan pada prinsip fairness, tranparancy, accountability & responsibility dengan dibarengi prinsip contant yusticy / speedy administration of law, dengan tanpa mengabaikan prinsip keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, melakukan koordinasi / kerjasama antara lembaga hukum dalam menuntaskan setiap kasus hukum secara professional dan menjauhkan dari intervensi politik praktis. c. Agar elit dan pemain politik menjadi lokomotif dalam penegakan hukum dan menjadi pionir dalam upaya penyelesaian kasus-kasus hukum, bukan justru menjadi penghambat upaya penegakan hukum. d. Perlunya memposisikan hukum untuk manusia bukan manusia untuk hukum sesuai dengan gagasan hukum progresif yang dikemukakan oleh Prof. Satjipto Rahardjo. (ekobudi canhganteng)

 REFERENSI :
 1. Sukarno Aburaera, Menakar Keadilan dalam Hukum. Artikel dalam Majalah Hukum Varia Peradilan, IKAHI, Jakarta, Tahun XXI No.252 Bulan November 2006.
 2. http://ashibly.blogspot.com/2011/07/teori-hukum.html, diakses tanggal 25 November 2014 
3. Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011, hal. 12.
 4. Ibid 
5. J.E Sahetapy, Teori Kriminologi Suatu Pengantar, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1992, hal. 78.
 6. Soerjono Soekanto, Op cit. hal. 35. 
 7. Ibid 
8. Ishaq, Dasar-dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2012, hal. 249. 
 9. Soeryono Soekanto, Op cit, hal. 28 
10. Shidarta, Reformasi Peradilan dan Tanggung Jawab Negara, Komisi Yudisial, Jakarta, 2010, hal. 3. 
11. Lili Rasdjidi dan Ira Rasjidi, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001, hal. 42. 
12. Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sapta Artha Jaya, Jakarta, 1996, hal. 114. 
13. Ahmad Rifai, Penemuan Hukum oleh Hakim, Dalam Persfektif Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta, 2010, hal.30. 
14. http://abhymaulana-initulisanku.blogspot.com/2012/05/penegakan-hukum-di-indonesia-tinjauan.html, diakses tanggal 28 November 2014 
15. Darji Darmodiharjo, Shidarta, Pokok-pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filosafat Hukum Indonesia Gramedia, Jakarta, 1995, hal.113. 
16. http://abhymaulana-initulisanku.blogspot.com/2012/05/penegakan-hukum-di-indonesia-tinjauan.html, diakses tanggal 28 November 2014
 17. Syaiful Bakhri, Pidana Denda Dan Korupsi, Total Media, Yogyakarta, 2009. hal. 129. 
18. Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2006, hal, 275.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar