IMPLIKASI UU NO. 25 TAHUN 2007
TENTANG PENANAMAN MODAL TERHADAP PENINGKATAN INVESTASI DI PROVINSI JAMBI
Eko Budi S. S.H, M.H.
Dosen STIE Muhammadiyah Jambi
Jl. Kapt. Pattimura Simpang Empat
Sipin Jambi
Email : ekobudi1999@yahoo.co.id
Abstract
Law and economics must be running
in a container that is harmonious and best directed to the welfare of the
people, one of the efforts for the welfare of the people is to drive economy
through the creation of a conducive business climate. The implications of the
legislation is expected to boost investment in Indonesia, both domestic
investment and foreign. Because the Investment Law was established and built
with consideration to realize a just and prosperous society based on Pancasila
and the Constitution of the Republic of Indonesia 1945 sustainable based on
economic democracy to achieve the goal state.
The method used is the normative
juridical approach that is based on the literature review of the materials
obtained through books and other writings and through the approach to the
principles of law and refers to the legal norms contained in laws and
regulations then the specification of the research is descriptive. This study
aims to determine the implications / influences of Law 25 of 2007 on Investment
(Capital Market Law) to increase investment in Jambi Province.
The results showed that the Capital
Market Law is the foundation for pembentukaan Jambi Provincial Regulation No.
10 of 2012 on the Ease Incentives and Investment to accelerate regional
economic development, making the economic potential into real economic strength
by using capital from domestic and from abroad, while to increase investors' investment
necessary to create a conducive investment climate, promotion, providing legal
certainty, justice, and efficient by taking into account the interests of the
regional economy.
Keywords : Implications UUPM,
investment
A.
PENDAHULUAN
Setelah kebijakan otonomi
daerah dan desentralisasi fiskal diimplementasikan pada tahun 2001, pelaksanaan
pembangunan di daerah memiliki peran yang semakin penting dan bahkan menjadi
ujung tombak bagi keberhasilan pembangunan nasional. Perluasan kewenangan
daerah dalam merencanakan dan mengalokasikan dana untuk membiayai berbagai
kegiatan, memberikan peluang yang lebih besar bagi setiap daerah untuk
melaksanakan aktivitas pembangunan sesuai dengan potensi yang dimilikinya dan
mememilih sektor-sektor ekonomi secara lebih selektif sebagai sektor unggulan dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi
yang optimal berbasis potensi sumber daya lokal pada berbagai daerah, secara
simultan pada gilirannya akan menghasikan pertumbuhan ekonomi yang tinggi
secara agregat di tingkat nasional.
Provinsi Jambi termasuk
daerah yang masih berada dalam tahap awal proses pembangunan sehingga
pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal merupakan momentum untuk menata fondasi ekonomi melalui pemanfaatan
potensi sumberdaya yang dimiliki secara lebih tepat dan berkelanjutan dalam
jangka panjang. Jambi adalah propinsi yang
terletak di pesisir timur di bagian tengah Pulau Sumatra. Secara geografis Propinsi Jambi terletak pada
Pantai Timur Pulau Sumatera berhadapan dengan laut Cina Selatan, pada alur lalu
lintas Internasional dan Regional. Propinsi Jambi terletak diantara 00
45’ – 20 45’ Lintang Selatan dan antara 1010 10’ – 1040
44’ Bujur Timur, luas wilayah Propinsi Jambi 53.435,72 Km2 dengan luas daratan
51.000 Km2 , luas lautan 425,5 Km2 dan panjang
pantai 185 Km. Adapun
batas-batas wilayah Propinsi Jambi adalah sebagai berikut : Sebelah
Utara dengan Propinsi Riau. Sebelah Selatan dengan Propinsi Sumatera
Selatan. Sebelah
Barat dengan Propinsi Sumatera Barat. Sebelah Timur dengan Laut
Cina Selatan dan Propinsi
Kepri. Propinsi Jambi termasuk dalam kawasan
segi tiga pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Singapore (IMS-GT) dan imbas
segitiga
pertumbuhan
ekonomi dari tiga kawasan bebas perdagangan SIBAJO (Singapura-Batam-Johor).
Jarak tempuh Jambi ke Singapura jalur laut
melalui Batam dengan
menggunakan kapal cepat
(Jet foil) ± 5 jam.
Berdasarkan laporan Bank Indonesia, laju pertumbuhan
ekonomi Provinsi Jambi pada triwulan I tahun 2014 pada kisaran 0,2%-0,7%(qtq),
tumbuh lebih rendah dari triwulan IV tahun 2013 (1,94%). Sementara itu,
pertumbuhan ekonomi tahunan Jambi diperkirakan meningkat yaitu pada kisaran 8,0
8,5% (yoy) dibandingkan triwulan laporan yang tumbuh 6,93% (yoy). Sementara
proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun 2014 diperkirakan pada kisaran 7,2%-7,7%.
Pengeluaran konsumsi rumah tangga menjadi sumber utama perekonomian di triwulan
selanjutnya. Adanya kenaikan UMP akan memberikan penghasilan tambahan bagi
masyarakat dan berkontribusi meningkatkan konsumsi masyarakat. Hal tersebut
sejalan dengan hasil liaison pada
perusahaan ritel yang memperkirakan bahwa penjualan akan meningkat seiring
kenaikan UMP, perayaan hari Imlek, dan pelaksanaan Pemilu juga turut meningkatkan
konsumsi pemerintah sehingga akan lebih mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun
demikian, investasi diperkirakan akan sedikit melambat sejalan dengan masih
lambatnya perekonomian global dan kenaikan suku bunga kredit yang mengikuti
kenaikan BI rate.
Inflasi pada triwulan I-2014 stabil pada level yang
sama dengan triwulan IV-2013 yaitu berada pada kisaran 8,6%-9,1% (yoy) dari
sebelumnya 8,75% (yoy) pada triwulan laporan. Kondisi ini utamanya disebabkan
oleh meningkatnya angka inflasi administered price dan volatile
foods. Faktor yang berpotensi memberikan tekanan inflasi selama triwulan
mendatang dan menyebabkan perkiraan inflasi keluar dari sasaran antara lain,
masih berlanjutnya tekanan nilai tukar rupiah terhadap dollar, potensi meningkatnya ekspektasi inflasi perusahaan
sebagai antisipasi resiko perubahan harga pada tahun 2014. Kenaikan harga TTL
(Tarif Tenaga Listrik) di tahun 2014 akan berdampak inflasi baik secara
langsung maupun melalui dampak lanjutannya, serta kondisi infrastruktur (jalan, jembatan) yang masih terkendala serta
terhambatnya arus di pelabuhan yang akan meningkatkan biaya distribusi dan
transportasi barang dan jasa. Beberapa hal tersebut diperkirakan akan memacu
meningkatnya angka inflasi pada tahun 2014. Menyikapi kondisi perekonomian
triwulan IV 2013 serta proyeksi ekonomi triwulan I 2014 beberapa hal yang patut
menjadi perhatian antara lain penguatan fungsi Tim Pengendalian Inflasi Daerah.
Program ketahanan pangan (khusunya komoditas penyumbang inflasi (terbesar).
Pengendalian ekspektasi inflasi, penurunan produksi migas, melambatnya produksi
karet, permasalahan distribusi barang, pembinaan dan pendampingan UMKM.
Pada Triwulan
III berjalan, data dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia
Provinsi Jambi,
memperlihatkan kenaikan penyaluran kredit perbankan ke real estate secara
tahunan (year on yaer). Menurut BI pertumbuhannya tahun ini
dibanding sebelumnya per triwulan II 2014 mencapai 22,01 persen atau secara
nominal tercatat sebesar Rp 4,19 triliun. Penyaluran kredit ini diikuti pula
dengan pangsa kredit real estate di Jambi sebesar
1,83 persen dari total kredit perbankan. Investasi menurut
Pembentukan Modal Tetap Domestik Bruto (PMTDB) yang mencerminkan nilai investasi di Jambi mencapai Rp
4,45 triliun dengan pangsa 18,42 persen dari total PDRB Jambi, relatif sama dengan
pangsanya pada triwulan yang sama tahun 2013 (18,44%). Pada akhir bulan
September 2014 Total investasi mengalami
pertumbuhan 6,26 persen (yoy) dengan andil pertumbuhan mencapai 1,17 persen.
Secara triwulanan, investasi juga
mengalami peningkatan dibandingkan triwulan sebelumnya sebesar 6,26 persen.
Investasi di Jambi terus menunjukkan
peningkatan
yang disebabkan oleh tingginya pembangunan fisik baik oleh pemerintah ataupun
swasta. Kondisi ini juga didukung oleh peningkatan kredit investasi yang
mencapai 10,75 persen (yoy). Sementara menurut pendapat pengusaha melalui hasil Survei
Kegiatan Dunia Usaha
(SKDU), optimisme pengusaha dalam memandang kondisi bisnis masih cukup baik. Hal ini
terlihat dari masih positifnya indeks situasi bisnis yaitu sebesar 43,48
persen. Sementara itu jumlah investasi Jambi yang dicatat
oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Provinsi Jambi, menurut Refli Nur,
Kabid BKPMD realisasi penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebesar Rp 66 miliar.
Investasi Jambi sebagian
besar dialokasikan pada sektor pertanian. Investasi asing
melalui penanaman modal asing (PMA) turun 7,62 persen dari tahun lalu menjadi
5,64 juta dolar AS.
Tingginya
pertumbuhan ekonomi Jambi ini, dikarenakan pemerintahan Propinsi Jambi fokus
mendorong tumbuhnya investasi di Jambi, baik dari lokal maupun asing. Selain
itu, juga terus di dorong usaha kecil masyarakat, termasuk menerapkan Entrepreneurship Local Government (ELG). Strategi ini dipilih, dalam upaya
meningkatkan penerimaan daerah dan investasi, tidak saja dalam meningkatkan
kapasitas fiskal daerah, tetapi juga berdampak pada peningkatan indikator
ekonomi regional seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi dan penciptaan lapangan
kerja. Sejumlah terobosan dilakukan untuk meningkatkan investasi antara lain
dengan melakukan penyempurnaan sistem dan pemangkasan prosedur investasi, peningkatan
kapasitas individu dan pengembangan sistem informasi teknologi serta adanya
kepastian hukum dan jaminan keamanan untuk berinvestasi.
A.
PERMASALAHAN
Berdasarkan
uraian latar belakang tersebut diatas, maka permasalahan yang dapat dirumuskan untuk dibahas dalam
penelitian ini adalah :
1.
Bagaimana
pengaturan penanaman modal secara nasional ?
2.
Bagaimanakan
pengaturan penanaman modal di Provinsi Jambi ?
3.
Bagaimanakah
perkembangan investasi di Jambi ?
A.
PEMBAHASAN
1.
Pengaturan
Penanaman Modal secara Nasional
Setiap negara selalu berusaha
meningkatkan pembangunan, kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Usaha
tersebut dilakukan dengan berbagai cara yang berbeda antara satu negara dengan
negara lainnya. Salah satu usaha yang selalu dilakukan oleh negara adalah
menarik sebanyak mungkin investasi asing masuk ke negaranya. Ini
berdasar pada suatu mitos yang menyatakan bahwa untuk menjadi suatu negara yang
makmur, pembangunan nasional harus diarahkan ke bidang industri. Untuk mengarah
kesana, sejak awal negara-negara tersebut dihadapkan kepada permasalahan
minimnya modal dan teknologi yang merupakan elemen dasar dalam menuju
industrialisasi. Jalan yang ditempuh untuk mengatasi masalah tersebut adalah
mengundang masuknya pemodal asing dari negara-negara maju ke dalam negeri.
Masuknya
pemodal asing bagi perekonomian Indonesia merupakan tuntutan keadaan baik
ekonomi maupun politik Indonesia. Alternatif penghimpunan dana pembagunan
perekonomian Indonesia melalui investasi modal secara langsung jauh lebih baik
dibandingkan dengan penarikan dana international lainnya seperti pinjaman luar
negeri. Penanaman modal harus menjadi bagian dari penyelenggaraan
perekonomian nasional dan ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan
pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan
pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, meningkatkan kapasitas
dan kemampuan teknologi nasional, mewujudkan kesejahteraan
masyarakat dalam suatu sistem perekonomian yang berdaya saing.
Modal
asing yang dibawa oleh investor merupakan hal yang sangat penting sebagai alat
untuk mengintegrasikan ekonomi global. Selain itu, kegiatan investasi akan
memberikan dampak positif bagi negara penerima modal, seperti mendorong
pertumbuhan bisnis, adanya supply teknologi dari investor baik dalam bentuk
proses produksi maupun teknologi permesinan, dan menciptakan lapangan kerja.
Penanaman modal asing merupakan salah satu bentuk utama transaksi bisnis
internasional, di banyak negara, peraturan pemerintah tentang penanaman modal
asing mensyaratkan adanya joint venture,
yaitu ketentuan bahwa penanaman modal asing harus membentuk joint venture dengan perusahaan lokal
untuk melaksanakan kegiatan ekonomi yang mereka inginkan. Dibukanya peluang bagi investor asing
untuk menanamkan modalnya di Indonesia, maka dengan sendirinya dibutuhkan
perangkat hukum untuk mengatur pelaksanaannya, agar investasi yang diharapkan
memberikan keuntungan yang besar dan meningkatkan perekonomian Indonesia.
Sejarah
Orde Baru selama periode 1966-1997 telah membuktikan betapa pentingnya peran
investasi langsung khususnya asing (Penanaman Modal Asing) sebagai salah satu
motor penggerak pembangunan dan salah satu sumber pertumbuhan ekonomi Negara
Indonesia. Landasan hukum
penanaman modal di Indonesia diatur dalam peraturan perundang-undangan dan
peraturan lain yang mengikutinya. Diantaranya adalah Undang-undang No 1 Tahun
1967 Tentang Penanaman Modal Asing jo Undang-undang No. 11 tahun 1970,
Undang-undang N0. 6 Tahun 1968 jo Undang-undang No. 12 Tahun 1970 Tentang
Penanaman Modal Dalam Negeri, kemudian diubah dengan Undang-undang No. 25 Tahun
2007 Tentang Penanaman Modal. Dalam ketentuan Pasal 5 ayat 2 Undang-undang No.
25 Tahun 2007 Tentang Penanaman modal
selanjutnya disebut UUPM, yang menyatakan bahwa :
“Penanaman
Modal Asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia
dan berkedudukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan
lain oleh undang-undang”. Mengadakan
joint venture agreement merupakan
langkah awal dalam membentuk perusahaan joint
venture. Di mana di dalam perjanjian joint
venture agreement berisikan kesepakatan para pihak tentang kepemilikan
modal, saham, peningkatan kepemilikan saham penyertaan, keuangan, kepengurusan,
teknologi dan tenaga ahli, penyelesaian sengketa yang mungkin akan terjadi, dan
berakhirnya perjanjian joint venture.
Pengusaha asing dan pengusaha lokal membentuk suatu perusahaan baru yang
disebut perusahaan joint venture di
mana mereka menjadi pemegang saham yang besarnya sesuai dengan kesepakatan
bersama. Landasan pembentukan perusahaan joint venture tersebut adalah joint
venture agreement dan ketentuan umum perjanjian yang diatur di dalam Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
UUPM
memberikan wewenang kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk melakukan
koordinasi di dalam pelaksanaan penanaman modal, wewenang tersebut tercantum
dalam pasal 27 ayat 2 UUPM. Dampak
dari kondisi ini maka peraturan-peraturan sebelumnya yang mengatur mengenai pelaksanaan
penanaman modal masih diberlakukan ketentuan terdahulu yang bersumber dari
Undang-undang Penanaman Modal Asing dan Undang-undang Penanaman Modal Dalam
Negeri (UUPA dan UUPMD) yang didasari oleh ketentuan peralihan pasal 37 UUPM
No. 25 Tahun 2007. Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No.
10/SK/1985 Jo Keputusan Kepala BKPM No. 6/SK/1987 jo Keputusan BKPM No.
57/SK/2004 jo Peraturan Kepala BKPM No. 1/P/2008, mensyaratkan bahwa salah satu
syarat permohonan penanaman modal asing adalah Arrangement of Joint Venture Agreement yang harus
disertakan dalam permohonan.
Joint
Venture
Agreement yang
dijadikan salah satu syarat dalam penanaman modal asing oleh BKPM digunakan
sebagai dasar dibentuknya Joint Venture
Company. Artinya Joint Venture
Company tunduk kepada hukum perjanjian. Namun dalam UUPM pasal 5 ayat 2, joint venture company harus berbentuk
perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia. Sehingga dapat
dikatakan bahwa Joint Venture Company
tunduk kepada hukum perusahaan dalam hal ini Undang-undang No. 40 Tahun 2007
Tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
Dalam
ketentuan umum Bab I Pasal 1 Undang-undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman
modal (UUPM) mendefinisikan “Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan
menanam modal, baik oleh penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal
asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia”.
Lebih lanjut untuk pengaturan penanaman modal asing yang melakukan kegiatan di
wilayah Negara Republik Indonesia dalam pelaksanaannya dapat menggunakan modal
asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanaman modal dalam negeri.
Ketentuan mengenai penanaman modal asing merujuk pada ketentuan dalam
pasal lain dalam UUPM, yaitu pasal 5 ayat 2 yang menyatakan bahwa Penaman modal
asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan
berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Kecuali ditentukan lain
oleh undang-undang. Adapun mekanisme permodalannya dapat dilakukan
dengan cara :
a. Mengambil
bagian saham pada saat pendirian perseroan tebatas;
b. Membeli saham;
dan
c. Melakukan cara
lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengertian penanaman modal asing
dalam UUPM No. 25
Tahun
2007,
hanyalah mencakup penanaman modal asing yang bersifat langsung (foreign direct investment). Penanaman
modal langsung diartikan bahwa pemilik modal menanggung resiko dari investasi
tersebut dan pemilik modal secara langsung menjalankan perusahaannya yang
bersangkutan di Wilayah Republik Indonesia.Pasal
37 ayat 1 UUPM mengisyaratkan bahwa ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan
berdasarkan peraturan sebelumnya masih diberlakukan sepanjang tidak
bertentangan dengan UUPM yang baru dan selama belum diaturnya ketentuan yang
berdasarkan UUPM yang baru. Pasal ini membawa pengaruh penting,
karena peraturan-peraturan pelaksana yang didasari oleh undang-undang
sebelumnya masih dapat diberlakukan. Salah satunya adalah Keputusan Kepala
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No. 10/SK/1985 Jo Keputusan Kepala BKPM
No. 6/SK/1987 jo Keputusan BKPM No. 57/SK/2004 jo Peraturan Kepala BKPM No.
1/P/2008, mensyaratkan bahwa salah satu syarat permohonan penanaman modal asing
adalah Arrangement of Joint venture
Agreement yang harus disertakan dalam permohonan.
1.
Pengaturan
Penanaman Modal di Provinsi Jambi
Perkembangan
investasi di Indonesia merupakan salah satu indikator kemajuan pertumbuhan
ekonomi di Indonesia. Investasi yang dilakukan secara tepat dapat mendukung
peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Tantangan pelaksanaan investasi
di Indonesia, salah satunya adalah dengan pemberlakuan otonomi daerah di
Indonesia. Era otonomi daerah di Indonesia dimulai pada tahun 2001 semenjak
berlakunya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan kemudian
diperbaharui dengan UU No. 32 Tahun 2004. Sementara itu, sumber pendanaannya
diatur dalam UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang kemudian diperbaharui dengan UU
No. 33 Tahun 2004.
Makna
penting pengaturan tersebut adalah bahwa ada sistem pembagian keuangan yang
adil, proporsional, demokratis, transparan, dan efisien dalam rangka
penyelenggaraan desentralisasi dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan
daerah serta besaran pendanaan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Dalam konteks peraturan tentang otonomi daerah yang demikian, maka diatur pula
bahwa pemberian sumber keuangan negara kepada Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi didasarkan atas penyerahan tugas oleh Pemerintah kepada Pemerintah
Daerah dengan memperhatikan stabilitas dan keseimbangan fiskal.
Otonomi
daerah sendiri, sebagai suatu konsep yang dituangkan di dalam Pasal 1, angka (4),
UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah diartikan sebagai hak, wewenang,
dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Konsep otonomi daerah ini diacu juga dalam hukum investasi,
yakni di Pasal 1, angka (11), UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Persoalan
selanjutnya tentang investasi yang dilakukan di era otonomi daerah, terutama
dalam kaitannya dengan problematika keuangan daerah (APBD) sangat menentukan
dalam perkembangan investasi daerah, terutama bilamana investasi tersebut
berkaitan dengan struktur anggaran pemerintah daerah, pengelolaannya, serta
pertanggungjawabannya. Penanaman modal di daerah juga berimplikasi pada
bagaimana interaksi hukum otonomi daerah dengan hukum investasi itu sendiri di
Indonesia.
Di dalam Penjelasan Umum UU No. 25 Tahun 2007
dinyatakan pentingnya peranan pemerintah daerah. Pemerintah diharuskan untuk
menjalin koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Koordinasi tersebut harus dijalankan dengan semangat otonomi daerah. Dalam pengembangan peluang bagi potensi
daerah koordinasi
menjadi
titik penting bagi penanaman modal (investasi) di daerah, baik dalam urusan kepemerintahan
terkait investasi, maupun dalam kerangka kemampuan daerah untuk melakukan
investasi. Oleh karena itu koordinasi dan potensi daerah harus dapat dijadikan
sarana bagi pengelolaan keuangan daerah terkait dengan PAD (pendapatan asli
daerah) di dalam konteks APBD. Namun meningkatnya jumlah produk perundangan
(perda) secara signifikan terkait retribusi maupun pajak daerah memberikan
gambaran adanya respon daerah yang berlebihan dalam menghadapi otonomi daerah.
Hal
ini justru menjadi kontraproduktif karena menambah beban masyarakat dan juga
menghambat masuknya investasi ke daerah. Masyarakat tidak memberikan kontribusi
seperti yang diharapkan (melalui pembayaran retribusi dan pajak daerah), dan
hal ini bisa jadi disebabkan masih rendahnya kemampuan membayar (ability to pay) ataupun kemauan
membayar pajak (willingness to pay)
masyarakat. Salah satu faktor yang diyakini menjadi penyebab masih rendahnya
kedua hal ini (kemampuan dan kemauan untuk membayar) adalah tidak adanya
perubahan kesejahteraan masyarakat yang signifikan. Ada beragam pilihan yang dimiliki pemerintah
untuk memperbaiki iklim penanaman modal di daerah, dimana salah satu kebijakan
yang terkait dengan kepentingan tersebut, adalah penerapan sistem Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang didasarkan pada UU No. 25/2007 tentang Penanaman
Modal. Kebijakan ini sangat menarik untuk dicermati, karena jika ditilik pada
substansinya, memiliki kemiripan dengan Keppres 29/2004 tentang Penyelenggaraan
Penanaman Modal dalam rangka PMA dan PMDN melalui Sistem Pelayanan Satu Atap.
Keppres ini pernah dianggap pemerintah daerah sebagai upaya pemerintah pusat
untuk menarik kembali kewenangan penanaman modal yang pernah
didesentralisasikan. Di sisi lain, secara teoritik, PTSP dapat meningkatkan
kualitas pelayanan perizinan
dalam bidang investasi, melalui penyederhanaan perizinan dan percepatan waktu
penyelesaian. PTSP
merupakan salah satu upaya daerah untuk dapat memberikan kemudahan dalam mengadakan
investasi. PTSP tersebut pada umumnya, oleh pemerintah daerah diakomodasi dalam
bentuk peraturan-peraturan daerah. Peraturan daerah tentang PTSP akan
memberikan jaminan kepastian hukum bagi para investor untuk memperkirakan dan
merancang persiapan investasinya sendiri. Selain itu, PTSP dapat membuat
investor yakin bahwa investasi dapat dilakukan dengan perlindungan hukum.
Selain melalui perda, dapat ditemukan juga aturan-aturan tentang PTSP yang
dijadikan acuan. Beberapa kebijakan acuan dalam penyelenggaraan pelayanan
administrasi penanaman modal di daerah, antara lain meliputi Keppres No.
97/1993 tentang Tatacara Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan
Keppres No. 115/1998 jo. Keppres No. 117/1999, Keputusan Meninves/Kepala BKPM
No. 38/SK/1999 tentang Pedoman dan Tatacara Permohonan Penanaman Modal yang
didirikan dalam rangka PMA dan PMDN, dan Keppres No. 29/2004 tentang
Penyelenggaraan Penanaman Modal dalam rangka PMA dan PMDN Melalui Sistem
Pelayanan Satu Atap.
Kejelasan
peraturan tersebut, untuk menarik investor, dapat dilakukan pula peningkatan sumber
pendanaan dan ketepatan alokasi investasi pembangunan melalui penciptaan iklim kondusif
untuk pengembangan usaha dan penciptaan lapangan kerja, serta mengembangkan pemberdayaan
masyarakat dan kemitraan dalam proses pembangunan dengan mengimplementasikan
paradigma masyarakat membangun. Pembentukan perda yang demikian dapat
mengembangan "networking"
atau jejaring kerja dan penciptaan iklim usaha yang kondusif, dengan memberi
kemudahan pelayanan publik antara lain bernilaikan kesederhanaan, kejelasan,
kepastian waktu,
akurasi, keamanan, tanggung
jawab, kelengkapan sarana prasarana, kemudahan akses, kedisiplinan, kesopanan,
keramahan, dan kenyamanan. Hal ini diwujudkan dengan memberikan peluang
pengurusan syarat investasi yang ketat namun mudah, melakukan pendekatan secara
baik dengan calon investor, serta kemampuan
pemerintah daerah dalam memberikan dorongan kepada masyarakat untuk
terbuka dalam hal potensi sosial budayanya.
Dalam
rangka mempercepat pembangunan perekonomian daerah diperlukan peningkatan
penanaman modal untuk mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi riil
dengan menggunakan modal yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.
Untuk peningkatan daya tarik Penanaman Modal perlu diciptakan iklim penanaman
modal yang kondusif, promotif memberikan kepastian hukum, keadilan dan efisien dengan tetap memperhatikan
kepentingan perekonomian Daerah. Sejalan dengan amanah Pasal 176 Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah, menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan
kepada masyarakat dan/atau penanam modal dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor
45 tahun 2001 tentang pedoman pemberian insentif dan kemudahan Penanaman Modal
di Daerah, dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
Pemerintah Daerah Provinsi Jambi, telah
mengeluarkan Perda Nomor 10 tahun 2012 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan
Penanaman Modal yang menjadi pertimbangan dari perda tersebut adalah untuk
mempercepat pembangunan perekonomian daerah, mengolah potensi ekonomi menjadi
kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan modal yang berasal baik dari dalam
negeri maupun dari luar negeri, untuk meningkatkan daya tarik penanam modal
perlu diciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, memberikan
kepastian hukum, keadilan, dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan
perekonomian daerah. Yang dimaksud dengan pemberian insentif penanaman modal
daerah adalah dukungan dari pemerintah daerah kepada investor dalam rangka
mendorong peningkatan penanaman modal
di
daerah. Sedangkan pemberian kemudahan penananaman modal daerah adalah
penyediaan fasilitas dari pemerintah daerah kepada penanam modal untuk
mempermudah setiap kegiatan penanaman modal dalam rangka mendorong peningkatan
penanaman modal di daerah. Menurut
pasal 3 dalam Perda tersebut, pemberian insentif dan kemudahan dilakukan dengan tujuan untuk :
a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah;
b. menciptakan lapangan kerja;
c. meningkatkan pembangunan ekonomi
berkelanjutan;
d. meningkatkan kemampuan daya saing daerah;
e. mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan;
f. mengolah ekonomi potensial menjadi
kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal baik dari dalam
negeri maupun dari luar negeri;
g. meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan
h. merangsang investor menanamkan modalnya.
Dengan
Perda tersebut maka penanam modal berhak mendapatkan (a) kepastian hak, hukum
dan perlindungan; (b) informasi terbuka di bidang usaha yang dijalankan; (c)
hak pelayanan; dan (d) berbagai bentuk fasilitas yang mudah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga mereka akan terpacu dalam hal
menginvestasikan modalnya di wilayah Jambi. Selaras dengan hal
tersebut bagi penanam modal memiliki kewajiban dalam hal :
a. menerapkan prinsip tata kelola perusahaan
yang baik;
b. melaksanakan tanggung jawab sosial
perusahaan;
c. membuat laporan tentang kegiatan penanaman
modal dan menyampaikannya kepada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan
Terpadu;
d. menghormati tradisi
budaya masyarakat
sekitar lokasi kegiatan
usaha
penanaman modal; dan
e. mematuhi
semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan
adanya hak yang diberikan oleh pemerintah daerah, setiap penanam modal
bertanggung jawab untuk :
a. menjamin tersedianya modal yang berasal
dari sumber yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. menanggung dan menyelesaikan segala
kewajiban dan kerugian jika penanam modal menghentikan, meninggalkan atau
menelantarkan kegiatan usahanya secara sepihak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
c. menciptakan iklim usaha persaingan yang
sehat, mencegah praktek monopoli dan hal lain yang merugikan negara;
d. menjaga kelestarian lingkungan hidup; dan
e. menciptakan keselamatan, kesehatan,
kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja.
Dalam hal
kemudahan investasi Pemerintah memberikan insentif antara lain tentang pengurangan
atau keringanan pajak daerah dan/atau retribusi daerah, pemberian dana stimulan,
dan/atau pemberian bantuan modal. Pemberian kemudahan tersebut dalam bentuk penyediaan
data dan informasi peluang penanaman modal, penyediaan sarana dan prasarana, penyediaan
lahan atau lokasi, percepatan pemberian perizinan.
Pemberian
insentif dan kemudahan diberikan kepada penanam modal yang sekurang-kurangnya
memenuhi 5 ( lima ) kriteria sebagai berikut :
a. memberikan kontribusi bagi pendapatan
masyarakat;
b. menyerap banyak tenaga kerja lokal;
c. menggunakan sebagian besar sumberdaya
lokal;
d. memberikan kontribusi bagi pelayanan
publik;
e. memberikan kontribusi dalam peningkatan
produk domestik regional bruto;
f. berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;
g. termasuk skala prioritas tinggi dalam
mendukung program pemerintah;
h. termasuk pembangunan infrastruktur;
i. melakukan alih teknologi;
j. melakukan industri pionir;
k. berada di daerah terpencil, daerah
tertinggal, atau daerah pembatasan;
l. melakukan kegiatan penelitian,
pengembangan, dan inovasi;
m. bermitra dengan usaha mikro, kecil,
menengah, atau koperasi;atau
n. industri yang menggunakan barang
modal,mesin, atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri.
Adapun
jenis usaha dan kegiatan penanaman modal yang diprioritaskan memperoleh
insentif dan kemudahan yaitu industri hilir crude
palm oil, crumb rubber dan pemanfaatan limbah domestik. Sedangkan jenis
usaha dan kegiatan penanam modal yang dapat memperoleh kemudahan antara lain : peternakan,
perkebunan, pertanian, pariwisata, perikanan darat dan laut. Bagi penanam modal
yang menerima insentif dan kemudahan
penanaman modal wajib menyampaikan laporan kepada Gubernur melalui kepala Badan Penanaman Modal Daerah
(BPMD) dan Pelayanan Perizinan Terpadu (PPT) Provinsi Jambi secara
berkala. Setiap penanam modal yang
mendapatkan insentif dan kemudahan, tidak melaksanakan kewajibannya mereka akan
dikenakan sanksi administrif berupa : peringatan tertulis, pencabutan pemberian
insentif dan/atau kemudahan penanaman modal.
3. Perkembangan Investasi di Jambi
Sampai saai ini, Provinsi Jambi masih menjadi
tujuan investor. Kepala Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan
Terpadu (BPMD PPT) Provinsi Jambi Hefni Zen melalui Kabid PPT M Siddik Ahmad
mengatakan realisasi investasi pada 2014 sudah melebihi target. Data terbaru
untuk investasi target 2014 sekitar Rp 16,5 triliun. Realisasi semester I tahun
2014 sudah mencapai Rp 25,7 triliun. Ada
beberapa
faktor yang dapat mempengaruhi investasi. Hal tersebut sekaligus
menjadi pertimbangan investor menanamkan modalnya antara lain sumber daya alam
(SDA), sumber daya manusia (SDM), stabilitas politik dan perekonomian. Iklim
investasi di Jambi tergolong baik. Kondisi di sini cenderung stabil sehingga
disukai investor. Ini berkat usaha Pemerintah Propinsi Jambi memperkenalkan
potensi-potensi investasi atau peluang bisnis diberbagai bidang yang ada di
Jambi kepada kalangan investor potensial, di dalam maupun luar negeri. Hingga
September 2014 perizinan yang telah diproses oleh BPMD PPT ada 43 sedangkan
non-perizinan mencapai 91 perusahaan. Meskipun tahun ini sedikit melemah namun
jumlah ini juga sudah melebihi target kami. Siddik
menegaskan saat ini pihaknya terus berupaya agar proses perizinan bisa cepat,
mudah, murah, transparan dan berkepastian hukum. Ditegaskannya, saat ini proses
perizinan terbilang cepat dan tidak berbelit-belit. Ini karena wewenang
perizinan sepenuhnya sudah dilimpahkan kepada Kepala BPMD dan PPT Sesuai dengan
Pergub 47 tahun 2013 tentang pelimpahan kewenangan penandatangan perizinan dan
non perizinan kepada Kepala BPMD PPT Provinsi Jambi. Meskipun
demikian BPMD PPT tetap bekerja sama dengan instansi lain melalui tim teknis
guna memastikan keakuratan data yang disampaikan investor. Adapun investasi
yang menjadi kewenangan BPMD provinsi seperti investasi yang melibatkan lintas
kabupaten-kota dan investasi industri yang melebihi Rp 10 miliar. Saat ini
investasi tersebut didominasi pedagang besar farmasi, pertambangan dan angkutan
perhubungan seperti AKAP. Dalam
upaya peningkatkan penerimaan daerah, selain melakukan intensifikasi dan
ekstensifikasi pemungutan komponen penerimaan daerah juga dilakukan langkah
persuasif dengan mengajak setiap perusahaan yang memiliki investasi di Provinsi
Jambi agar berkantor di Kota Jambi. Dengan demikian dari segi Tabel Arus Dana
(Flow of Fund), uang yang
dihasilkan di Provinsi Jambi sebagian besar akan kembali ke Provinsi. Upaya
yang telah dilaksanakan untuk meningkatkan investasi adalah dengan :
a.
Diterbitkannya
Perda tentang penyelenggaraan pelayanan Publik
No. 4/2012;
b.
Disusunnya Perda Nomor
10 Tahun 2012 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan
Penanaman Modal;
c.
Dibentuknya
Forum Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) se Kabupaten Kota dalam Provinsi
Jambi;
d.
Melaksanakan
Bintek Penanaman Modal dan SPIPISE (Sistem Pelayanan Informasi Perizinan
Investasi Secara Elektronik);
e.
Merevisi
Pergub pelimpahan kewenangan sebahagian perizinan menjadi seluruh perizinan;
f.
Memberikan
informasi kepada calon investor tentang potensi Jambi; dan
g.
Menyelenggarakan
event tahunan JAMBI EMAS Expo.
Upaya
yang juga berdampak signifikan adalah pengembangan sistem informasi dimaksudkan
untuk memberikan informasi yang cepat dan mudah kepada aparatur pemerintah
daerah, masyarakat dan pelaku bisnis, sehingga akan mengurangi terjadinya
asimetri informasi yang dapat menimbulkan ketidak sempurnaan pasar.
Untuk memantau dan mengevaluasi hasil penerapan ELG, dapat dilihat beberapa
indikator, diantaranya adalah kapasitas fiskal atau APBD khususnya Pendapatan
Asli Daerah (PAD), Penanaman Modal (PMA dan PMDN) dan kondisi bisnis,
pertumbuhan ekonomi (sektor perdagangan), tingkat inflasi dan tingkat
pengangguran. Peningkatan APBD terjadi secara signifikan selama tiga tahun
terakhir. Peningkatan APBD tersebut bersumber dari tiga komponen pembentuk PAD
(pajak, restribusi, dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan) dengan peningkatan
rata-rata sebesar 10,60%
pertahun.
Belum termasuk hibah yang masuk ke Jambi terutama dalam bidang konservasi
sumberdaya alam, seperti Proyek Kemakmuran Hijau atau Green Prosperity Project,
MCC compact dari Amerika Serikat yang telah memilih Provinsi Jambi dan Sulawesi
Barat sebagai lokasi Pilot dengan nilai investasi sebesar US$ 320 juta.
Selain
itu, sudah terdapat komitmen dari swasta asing yang akan menanam modalnya di
sektor energi dengan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), PLTA,
tenaga surya dan Panas Bumi. Dalam
banyak hal, ketersediaan energi listrik ini menjadi kendala bagi investor untuk
menanam modalnya dalam membangun industri hilir. Menurut pendapat pengusaha melalui hasil
Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU), optimisme pengusaha dalam memandang kondisi
bisnis di Provinsi Jambi meningkat yang ditunjukkan oleh meningkatnya indeks
situasi bisnis dari 15,97% menjadi 20,14% Sementara berdasarkan Peringkat Kemudahan Berusaha di 20 Kota di
Indonesia, untuk kriteria kemudahan mengurus IMB Kota Jambi adalah peringkat 2,
dan kemudahan pendaftaran properti
(pringkat 7). Pertumbuhan ekonomi Jambi tergolong tinggi
dengan rata-rata selama tiga tahun terakhir mencapai 7,4% (tanpa migas) dan
7,7% (dengan migas). Hingga tahun 2012 pertumbuhan ekonomi mencapai 7,4%
(dengan migas) dan tanpa migas sebesar 8,7%. Secara komulatif sepanjang tahun
2013, pertumbuhan ekonomi Jambi sebesar 8,08%. Sekaligus menempatkan Provinsi
Jambi dengan pertumbuhan tertinggi di Sumatera. Struktur perekonomian Provinsi
Jambi masih didominasi oleh sektor primer (Pertanian dan Pertambangan). Namun
peranannya semakin menurun, pada tahun 2008 kontribusi kedua sektor ini sebesar
49,5%, tahun 2010 sebesar 47,68%, dan terus mengalami penurunan menjadi 41,6%
pada tahun 2012. Pertumbuhan sektor perdagangan, hotel dan restoran, juga
mengalami peningkatan, hingga pada tahun 2012 sebesar 19,10%. Laju inflasi di Jambi
masih tergolong rendah yakni sebesar 4,22 %
di bawah angka proyeksi nasional sebesar 4,3 %. Laju inflasi yang terkendali
ini tidak terlepas dari peranan pemerintah daerah dan Bank Indonesia Jambi
dalam mengendalikan faktor-faktor yang berpotensi memberikan tekanan inflasi,
antara lain 1) Terbatasnya produksi beberapa jenis komoditas kelompok bumbu-bumbuan
(seperti bawang dan cabe merah), 2) Meningkatnya konsumsi masyarakat dalam
liburan sekolah serta terutama menjelang bulan puasa, 3) Adanya kampanye
Pilkada dan Pemilu, 4.) Kondisi infrastruktur (jalan, jembatan) yang masih
terkendala dapat meningkatkan biaya distribusi dan transportasi barang dan
jasa. Terakhir adalah tingkat pengangguran, selama tiga tahun terakhir terjadi
penurunan tingkat pengangguran terbuka. Indikator ini menunjukkan adanya
peningkatan skala ekonomi (economic of
scale) dan peningkatan kempatan kerja. Yang disebabkan oleh banyaknya
investor dalam menanamkan modalnya di sektor riil sehingga menambah lapangan
kerja.
Nilai
investasi di Jambi dari penanaman modal dalam negeri maupun investasi asing
sampai triwulan I-2014 mencapai Rp 34 triliun. Itu adalah total investasi satu
dasawarsa terakhir. Penanaman Modal
Dalam Negeri (PMDN) masih dominan, yaitu sebesar Rp 25,2 triliun dan investasi
Penanaman Modal Asing (PMA) senilai Rp 9,3 triliun. Kepala BPMD dan PPT
Provinsi Jambi Hefni Zein, melaluli Kabid Pembinaan, Raflinur Maherti
mengatakan angka ini terus meningkat setiap tahun sesuai dengan target yang
ditetapkan. Data disitat dari laporan yang disampaikan 70 perusahan yang aktif
memberikan laporan investasi. Secara total ada 130 perusaahan yang berinvestasi
di Provinsi Jambi. Ada 70 PMDN dan 63 diantaranya merupakan PMA. Ini data di
akumulasi dari awal investasi sampai sekarang PMDN terbesar Rp 25,2 triliun dan
PMA Rp 9,3 triliun, tapi kalau BKPM datanya per tahun. Yang melapor sekitar 70
perusahaan, yang belum melapor tetap dilakukan pengawasan. Pada
tahun 2013 realisasi investasi Rp 3,1 triliun dari target Rp 1,9 trilium.
Jumlah tersebut meningkat 26 persen dibanding tahun
sebelumnya. Sementara tahun ini ditargetkan investasi di angka Rp 2,3 triliun
atau tumbuh 22 persen. Sementara sampai
April 2014 realisasi ivestasi baru di angka Rp 121 miliar, dengan pembagian
investasi PMDN Rp 102 miliar dan investasiasing (PMA) Rp 19 miliar. Nilai
investasi ini diakumulasi dari 18 perusahaan yang memberikan laporan tahap
pembangunan.46 Beberapa sektor yang dominan menanamkaninvestasi
antara lain perkebunan kelapa sawit, industri pengolahan kelapa sawit,
pembangkit tenaga listrik, pembibitan dan budidaya ayam ras, serta industri
pengolahan bubur kertas dan tisu. Untuk daerah yang nilai investasi tinggi ada
di wilayah Tajung Jabung Barat dengan nilai Rp 63 miliar. Dalam mendorong peningkatan
investasi di Jambi BPMD Jambi telah melakukan promosi daerah potensi ke keluar
daerah, demikian pula dengan proses perizinan dan pembangunan infrastruktur
terus ditingkatkan, sehingga investasi akan terus meningkat.
A.
PENUTUP
Lahirnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2007 tentang Penanaman Modal (UUPM), adalah langkah awal pembaharuan hukum
investasi karena UUPM ini mencabut UUPMA dan UUPMD yang lama. Dengan UUPM ini
diharapkan dapat mengakomodasi berbagai kendala investasi yang selama ini
terjadi demi tercapainya pertumbuhan ekonomi yang lebih baik. UUPM termasuk sebagai
bagian dari hukum ekonomi harus mempunyai fungsi stabilitas (stability), yaitu bagaimana potensi
hukum dapat menyeimbangkan dan mengakomodasi kepentingan-kepentingan yang
saling bersaing dalam masyarakat. Sehingga hukum investasi dapat mengakomodasi
kepentingan-kepentingan modal asing dan sekaligus dapat pula melindungi
pengusaha-pengusaha lokal atau usaha kecil.
Untuk mempercepat pembangunan perekonomian daerah
diperlukan peningkatan penanaman modal untuk mengolah potensi ekonomi menjadi
kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan modal yang berasal baik dari dalam
negeri maupun dari luar negeri. Peraturan Daerah Provinsi Jambi No. 12 tahun 2012
tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan
Penanaman Modal diaharapkan dapat meningkatkan daya tarik penanam
modal sehingga dapat tercipta iklim penanaman modal yang kondusif, promotif,
memberikan kepastian hukum, keadilan, dan efisien dengan tetap memperhatikan
kepentingan perekonomian daerah.
Implikasi
UUPM terhadap peningkatan iklim investasi di Provinsi Jambi mampu mendorong
terciptanya iklim usaha nasional yang kondusif bagi penanaman modal untuk
penguatan daya saing perekonomian dan mempercepat peningkatan penanaman modal
di Provinsi Jambi baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Ahmad Yulianto, Peranan
Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA) dalam Kegiatan Investasi,
Jurnal Hukum Bisnis, Vol 22, No. 5, Tahun 2003.
Asropi, Sistem Pelayanan Terpadu :
Strategi Perbaikan Iklim Investasi Di Daerah, dalam Bunga Rampai Administrasi
Publik : Dimensi Pelayanan Publik dan Tantangannya dalam Administrasi Negara
(Publik) di Indonesia, Jakarta, Lembaga Administrasi Negara. 2007.
Delisa A. Ridgway dan Mariya
A.Talib, ”Globalization and Development: Free Trade, Foreign Aid, Investment
and The Rule of Law”, California Western International Law Journal, Vol 33,
Spring 2003.
Erman Radjagukguk, Modul Hukum
Investasi di Indonesia, Pokok Bahasan, FHUI, 2006.
Jonh W. Head, Pengantar Umum Hukum
Ekonomi, Jakarta, Proyek Elips, 1997.
Priyo Hari Adi, Kemampuan Keuangan
Daerah Dalam Era Otonomi Dan Relevansinya Dengan Pertumbuhan Ekonomi, Artikel
The 1st Accounting Conference, Universitas Indonesia pada tanggal 7 – 9
November 2007.
Ridwan Khairandy, Peranan
Perusahaan Penanaman Modal Asing Joint Venture dalam Ahli Teknologi di
Indonesia, Jurnal Hukum Bisnis, Vol 22, No. 5, Tahun 2003.
Tulus Tambunan, “Kendala Perizinan
Dalam Kegiatan Penanaman Modal Di Indonesia dan Upaya Perbaikan Yang Perlu di
Lakukan Pemerintah”, Jurnal Hukum Bisnis, Vol 26 No. 4, Tahun 2007.
Yulianto Syahyu, Pertumbuhan
Investasi Asing Di Kepulauan Batam : Antara Dualisme Kepemimpinan dan
Ketidakpastian Hukum, Jurnal Hukum Bisnis, Vol 22, No. 5, Tahun 2003.
PERATURAN/ UU
Indonesia, Undang-undang Nomor. 25
Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, Lembar Negara Nomor 67. Tahun 2007.
Indonesia, UU No. 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Provinsi Jambi, Perda No. 10 tahun
2012 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Lembaran Daerah
Provinsi Jambi Tahun 2012.
ARTIKEL ONLINE
Argianto DA Nugroho,
m.tribunnews.com/regional/2014/10/05/investasi-jambi-meningkat, diakses tanggal
30 September 2014.
Fitriani
Ulinda, mediajambi.com/berita-674-pertumbuhan-ekonomi-jambi-2014-melambat--.html,
diakses tanggal 30 September 2014.
http://www.metrojambi.com/v1/metro/24584-3-tahun-ekonomi-jambi-tumbuh-signifikan.
html, diakses tanggal 30 September 2014.
Tribunnews.Com.
Nilai Investasi Di Jambi Capai Rp 34 Triliun, diakses tanggal 2 Oktober 2014.
www.kemendagri.go.id/.../2014/......../realisasi-investasi-di-jambi-tahun-2014,
diakses tanggal 2 Oktober 2014.
BalasHapusSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
Saya memiliki skor kredit yang sangat rendah sehingga upaya saya untuk meminjam dari Bank ditolak. Saya merasa bangkrut sampai-sampai saya tidak mampu membeli tiga kali sehari, dan saya benar-benar bangkrut karena nama saya identik dengan kemiskinan. saya berhutang baik dari teman-teman saya dan juga dari rentenir hidup saya di bawah ancaman saya harus melarikan diri dari rumah dan saya membawa anak-anak saya untuk bertemu ibu mertua saya karena sifat ancaman yang saya terima dari mereka yang meminjamkan saya uang Jadi saya harus mencari cara cepat dan mendesak untuk membayar kembali uang itu dan juga memulai bisnis baru usaha pertama saya sangat mengerikan karena saya ditipu sebesar Rp5.390.020,00 saya harus pindah juga dua minggu kemudian saya kehilangan Rp300.500,00 kepada pemberi pinjaman yang curang jadi saya turun secara finansial dan emosional karena ini yang paling tidak saya harapkan sehingga seorang teman saya memberi tahu saya untuk menghubungi email ini: :( iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com) bahwa saya harus meminta jumlah berapa pun berharap agar Bunda Iskandar selalu menjadi kembali untuk memberikan bantuan keuangan kepada siapa pun yang membutuhkan sehingga saya meminta untuk jumlah Rp850.000.000,00 dalam waktu 24 jam cerita saya berubah untuk selamanya saya membayar semua hutang saya dan saya juga memiliki cukup uang untuk membiayai sendiri bisnis semua terima kasih kepada teman saya yang memperkenalkan saya kepada ibu khususnya dan juga kepada Ibu Iskandar pada umumnya untuk mengubah rasa malu saya menjadi terkenal
BalasHapusAtas perkenan: PERUSAHAAN PINJAMAN ISKANDAR LESTARI
Email: (iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com)