Senin, 23 November 2009

ISTILAH POLISI DAN HUKUM KEPOLISIAN
Ekobudi cah ganteng

I. PENDAHULUAN

Setelah kita ketahui bersama bahwa istilah Polisi dan Hukum Kepolisian mempunyai arti yang sangat luas sehingga perlu pengkajian dan penganalisaan yang mendalam agar tidak salah mengartikan dan menginterprestasikan makna yang sesungguhnya. Istilah Polisi dan Hukum Kepolisian berkembang sesuai dengan kemajuan jaman dan perubahan masyarakat dan status sosial yang dialami oleh suatu bangsa atau negara.

Perubahan dan perkembangan tersebut juga terjadi pula di Indonesia sehinga istilah Polisi dan Hukum Kepolisian akan terpengaruh pula dan mengikuti perkembangan jaman , karena memang istilah Polisi dan Hukum Kepolisian di Indonesia banyak mengadopsi dari negara Eropa , karena latar belakang sejarah kita yang pernah dijajah oleh Bangsa Eropa.

Dalam makalah ini dibatasi mengenai istilah Polisi dan Hukum Kepolisian berdasarkan sejarah Polisi dan arti yang dikandungnya menurut para ahli serta istilah Hukum Kepolisian di beberapa Negara Eropa dan Indonesia.


II. PERMASALAHAN


1. Bagaimana istilah Polisi menurut latar belakang sejarah dan pendapat para ahli ?


2. Bagaman istilah Hukum Kepolisian menurut beberapa negara di Eropa
dan di Indonesia?


III. PEMBAHASAN

1. Latar Belakang Sejarah.

Istilah Polisi berasal dari Bahasa Yunanai Kuno “Politeia” yahng berarti pemerintahan negara kota , sedangkan di Romawi kuno “ Politia “ yang berarti pemerintahan negara.

Pada abad kesatu sebelum Masehi , Romawi Kuno dipimpin oleh Yulus Caesar menyerang Eropa antar lain Inggris , Perancis , Jerman dan Belanda sehingga kebudayaan Romawi tersebar ke seluruh Eropa termasuk istilah Politia. Di negara – negara tersebut istilah Politia dikenal dengan :


NO NEGARA
ISTILAH ARTI
1.


2.




3.


4.
Perancis


Inggris




Jerman


Belanda Politia
Police

Polity
Police



Sicherheits Polizei
Wahlfahrts Polizei

Politie Pemerintahan
Pemeliharaan

Pemerintahan
Penegakan hukum dan pemeliharaan ketertiban

Kamdagri
Kesejahteraan

Pemeliharaan kamtib


Akibat zaman Renaissance pada abad ke enam belas di Perancis terdapat pembagian pemerintahan , salah satunya dalah “ Polici” yaitu bidang urusan dalam negeri , keamanan dan kesejahteraan.

Pada Jaman aufklaeirung ( kecerahan ) pada abad ke delapan belas , Johan Stephen Hueter seorang Guru Besar / politikus negara Prusia tahun 1770 dalam bukunya “ Institiones iuris publici germanici “ menyatakan bahwa tugas polsi terlalu besar dan terlalu luas kekuasaannya yaitu keamanan dalam negeri dan kesejahteraan sehingga ia mengusulkan bahwa yang paling baik dalah tugas keamana saja dan iini disetujui oleh Kaisar Frederick.

Pada abad ke sembilan belas Van Vollenhoven membagi pemerintahan ke dalam empat bagian , yang salah satunya ialah politie ( polisi ).


2. Pendapat Para ahli

a. Charles Reith memberikan arti “ Police “ sebagai tiap –tiap usaha , jadi ia mengartikannya sebagai tugas.
b. Bill Drews dan Profesor Gerhard Wacke dalam bukunya Allgeimene Polizeirecht menyatakan bahwa Polizei dalam arti formil mencakup penjelasan tentang organisasi dan kedudukan dari institusi Polisi sedangkan Polisi dalam arti material memberikan gambaran – gambaran terhadap persoalan tigas dan wewenang dalam rangka menghadapi bahaya / gangguan keamanan dan ketertiban.
c. Van vollenhoven mengartikan Politie sebagai organ , badan atau tugas.
d. Bruce Smith mengartikan Politie sebagai Tugas maupun sebagai badan yang menjalankan tugas.
e. Kolonel George F Chandler dan Raymond B Foosdik mempunyai perumusan yang sama tentang Polisi yaitu menunjk kepada tugas tertentu dan badan yang menjalankannya.
f. Steinmetz mengatakan bahwa Polisi sebagai pejabat dan sebagai organ.
g. Pada kamus Kramers menambahakan satu arti lagi yaitu Polisi sebagai ilmu Pengetahuan Kepolisian.


3. Istilah Hukum Kepolisian

a. Eropa
1) Jerman.

Istilah “ Polizei Recht “ untuk menyebut bidang hukum yang pada pokoknya berupa peraturan – peraturan yang mengatur tugas polisi , Polizei Recht mula mula berkembang di Jerman lalu ke negeri Belanda dan kemudian di Inggris.
Seorang Prusia yang benama Bill Drews pertama kali memperkenalkan istilah Poizei recht di jerman pada tahun 1927 , kemudian dikembangkan lagi oleh Profesor Gerhard Wack dalam bukunya Allgemeine Polizeirecht yang mengatakan bahwa Polizei Recht sebagai bagian dari hukum administrasi negra yang mengatur hakekat polisi , dasar – dsar hukum yang secara umum memberi kewenangan , kewajiban, dan kekuasaan kepada polisi juga untuk memberi kewenangan secara khusus baik terhadap orang maupun benda.

2) Belanda

Menurut Thorbecke (1843) Dan De la Bassecour Caan (1870) bahwa istilah Polizei Recht sering juga dipergunakan untuk menyebut Administratie recht , sedangkan menurut Van Vollenhoven Politie Recht adalah bagian dari Hukum Administrasi Negara.



3) Inggris

Di Inggris terdapat istilah Police Law yaitu sejumlah peraturan hukum yang diperlukan polisi untuk dapat dipergnakan dalam melakukan tugas dan wewenangnya beserta prosedur penyelesaiaannya yang berisi antara lain :

wewenang dan cara bertindak
keterangan tentang kejahatan dan pelanggaran

b. Indonesia

1) Kamus Purwadarminta

Kata kepolisian berarti “ urusan Polisi atau segala sesuatu yang bertalian dengan polisi “ jadi menurut tata bahasa istilah hukum kepolisian adalah “ hukum yang mengatur segala sesuatu yang bertalian dengan polisi”.

2) Drs. Subroto Brotodiredjo SH

Hukum yang mengatur tentang tugas , status , organisasi dan wewenang polisi , baik sebgai fungsi atau sebagai organ .Jadi bahwa Hukum Kepolisian diartikan sebagai Hukum yang mengatur tentang tugas , status, organisasi dan wewenang badan – badan kepolisian serta cara – cara bagaimana badan – badan kepolisian tersebut melaksanakan tugasnya.

3) Drs. Momo Kelana SH

Hukum Kepolisian dalah hukum yang mengatur tentang tugas , status , organisasi dan wewenang badan –badan kepolisian serta bagaimana badan kepolisian tersebut melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam lingkungan kuasa waktu ,tempat dan soal – soal.


IV. KESIMPULAN

1. Istilah Polisi sudah ada sejak abad kesatu sebelum masehi pada zaman yunani dan Romawi kuno yang kemudian berkembang ke Eropa setelah Yulius Caesar menyerang Eropa.

2. Istilah Polisi menurut para ahli berarti “ tugas , organ , pejabat dan ilmu pengetahuan kepolisian “.


3. Istilah Hukum Kepolisian di Eropa yaitu di Jerman , Belnda dan Inggris mempunyai persamaan yaitu peraturan peraturan yang memberi kewenangan dan kewajiban bagi polisiyang menjadi dasar hukum bagi kekuasaan dan kewenangan polisi “.

4. Istilah Hukum Kepolisian di Indonesia berarti “ hukum yang mengatur tugas , status , organisasi dan wewenang badan – badan kepolisian tugas tersebut melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam lingkungan kuasa waktu,tempat dan soal – soal “.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar