Senin, 23 November 2009

KEKUASAAN DASAR PENEGAK HUKUM TERHADAP
HAK AZASI MANUSIA DI INDONESIA



1. Umum

Ham adalah merupakan hak yang dimiliki manusia yang paling azasi dan paling mendasar, dimana manusia memiliki kebebasan yang bersifat pokok dan tidak boleh untuk dikekang apalagi dihalang halangi, karena hak tersebut melekat dalam diri manusia yang merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus dihormati dan dihargai, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh Negara, Hukum, Pemerintah dan semua orang demi kehormatan dan perlindungan harkat martabat manusia.
Polri sebagai salah satu alat negara Penegak hukum, sudah barang pasti memiliki sebuah kekuasaan dalam rangka penegakan hukum di Indonesia, hal ini diartikan sebagai kekuasaan yang berkaitan dengan sebuah kewenangan, tugas pokok dan tanggung jawab terutama berkaitan dalam tindakan upaya paksa, oleh karena itu ada sebuah batasan dalam rangka kegiatan deimaksud dengan memperhatikan aspek Hak azasi manusia, sehingga apapun yang dilakukan Polri judulnya adalah Menghargai dan menghormati ketentuan yang bersifat azasi.
Disisi lain pada hakekatnya Polri sudah memiliki standart perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia, beberapa payung hukum yang dapat dijadikan sebagai dasar maupun acuan dalam menjunjung tinggi dan menegakkan HAM sudah ada, oleh karena itu segala tindakan kepolisian terutama yang berkaitan dalam penegakan hukum, lebih khusus lagi dalam pelaksanaan upaya paksa harus benar benar memperhatikan ketentuan tentang HAM, sehingga sekeras dan setegas apapun tindakan yang dilakukan Polri tidak menyimpang dari prosedur dan tindakan sesuai pentahapannya, namun disisi lain dan pada tempat tempat tertentu tindakan Polri belum seluruhnya mencerminkan dan memedomani ketentuan dalam Undang Undang yang mengatur tentang HAM

2. Permasalahan
Dengan melihat berbagai permasalahan tersebut diatas, dimana tugas tugas Polri sangat bersentuhan dengan aspek yang terkandung didalam perlindungan HAM, disisi lain Polri melaksanakan tugas Penegakan Hukum dengan maksud untuk melindungi Masayarakat, yang tentu saja akan melakukan berbagai upaya paksa, namun harus tetap memedomani kaidah kaidah dalam penegakan HAM, Berangkat dari kondisi tersebut diatas, maka penulis mengangkat permasalahan sebagai berikut :
“ BAGAIMANAKAH PENERAPAN KEKUASAAN PENEGAK HUKUM (POLRI) TERHADAP PENEGAKAN HAK AZASI MANUSIA DI INDONESIA

3. Pembahasan Masalah
a. Prinsip prinsip dasar standart HAM dan DUHAM
Prinsip prinsip dasar tentang standar Hak Azasi Manusia meliputi : Perlindungan Minimal, Melekat pada manusia, Universal/berlaku umum, Tidak dapat dipisahkan, Kesetaraan, Tidak dapat dibagi, Fundamental, Tidak absolute (tidak selamanya mutlak), Kewajiban Negara.
Deklarasi Universal Hak azasi Manusia (DUHAM) adalah dokumen Internasional paling penting yang mengatur HAM, deklarasi ini merupakan upaya untuk menetapkan suatu standart umum yang wajib ditaati oleh semua bangsa di dunia, artinya hak dan martabat yang terkandung dalam DUHAM harus menjadi standar bagi semua bangsa dan setiap orang harus mencoba untuk mendapatkannya.

b. Kewenangan Polri
1) Setiap anggota Polri adalah Penyelidik dan memiliki kewenangan melakukan tindakan Penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindakan pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan tindakan penyidikan , adapaun kewenangan yang dimiliki adalah menerima laporan dan pengaduan , menerima keterangan dan Barang bukti, memberhentikan orang yang dicurigai serta menanyakan dan memeriksa identitasnya, serta melakukan tindakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. Disisi lain atas perintah Penyidik Setiap anggota Polri dapat melakukan tindakan penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan, pemeriksaan dan penyitaan surat, mengambil sidik jari dan memotret seseorang dan membawa orang tersebut kehadapan Penyidik.
2) Penyidik dan Penyidik Pembantu juga memiliki kewenangan agar tugas yang dilaksanakan dapat memenuhi kepastihan hukum yaitu : menerima laporan/pengaduan, menyuruh berhenti dan memeriksa identitas seseorang, mengambil sidik jari, menggeledah badan, menangkap orang, menahan sementara seseorang (kecuali penyidik Pembantu), memanggil sesorang untuk didengan keterangannya, mendatangkan ahli, menggeledah halaman rumah, gedung, alat transportasi, melakukan penyitaan sebagai barang bukti dan melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
3) Setiap kewenangan Polri selalu ada melaksanakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab, hal tersebut dapat dilaksanakan dengan syarat yaitu : tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum, selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan dilakukannya tindakan jabatan, tindakan tersebut harus patut dan masuk akal dan termasuk dalam lingkungan jabatannya, atas pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa serta menghormati HAM
4) Didalam penegakan Hukum di Indoensia faktor yang paling mendasar adalah adalah mengacu kepada Kemerdekaan Pribadi dari pada Individu serta kepentingan Masyarakat artinya bahwa disini ada sebuah jaminan penuh terhadap Kemerdekaan diri pribadi Individu, sehingga tidak mengenal adanya keberpihakan, karenanya didalam pemahaman Hukum di Indonesia selalu disertai dengan kata kata ” Barang siapa “
5) Sebagaimana terdapat pada Pasal 2 UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI diamanatkan bahwa fungsi kepolsian adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara dibidang Pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, Penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat. Selanjutnya dipertegas dalam pasal 19 UU No, 2 /2002 bahwa Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama,kesopanan,kesusilaan,serta menjunjung tinggi HAM
6) Kemandirian Polri dan Pemisahan Polri dari ABRI, relatif masih baru, perlu disadari bahwa perilaku Anggota Polri sekalipun sudah terlepas atau berpisah dari TNI belum sepenuhnya dapat menghapuskan aspek perilaku, mengingat satu hal yang sulit dalam sebuah proses kehidupan adalah adanya Cultural left ( budaya yang tertinggal ), namun bukan suatu alasan bagi Polri untuk menjadikan itu semua sebagai kendala dalam pelaksanaan tugas dilapangan, karena apapun Polri adalah manusia yang memiliki hati nurani, memiliki jiwa kemanusiaan, Polisi cinta kedamaian dll.
c. Upaya Upaya penegakan Hak Azasi Manusia di Indonesia serta penegakan hukumnya.
Hal yang harus di pahami dan dilaksanakan dalam penegakan hukum di Indonesia harus menyentuh aspek Penegakan HAM, serta sesuai dengan Standart Hak azasi Manusia, agar hal tersebut dapat terwujud, maka anggota Polri harus mampu bertindak dengan meningkatkan :
1) Peningkatan Profesionalisme
Profesionalisme mengandung maksud kemahiran dan kemampuan yang tinggi didukung oleh pengetahuan, sikap, ketrampilan dan kematangan emosional dalam melaksanakan tugas dibidang tugasnya sesuai dengan prinsip menghormati dan mentaati hukum, menghormati martabat manusia dan menghormati serta melindungi HAM, yang memenuhi 4 (empat) indicator yaitu Competence, connection, consistence dan commitment.
2) Sosialisasi dan evaluasi
Agar satuan atas secara terus menerus mensosialisasikan Standart Ham dengan memberikan Buku petunjuk dan Pedoman kepada seluruh anggota sekaligus dilaksanakan evaluasi sampai sejauh mana pemahamannya ( Test tulis ), hal ini diharapkan agar anggota dilapangan memiliki suatu pegangan yang bersifat mendasar sehingga penegakan yang dilakukan anggota dilapangan tidak bertentangan dengan tindakan yang menyimpang dari HAM
3) Latihan dan simulasi
Setelah anggota memahami dan mengetahui secara teoritis kemudian dicoba dilaksanakan kegiatan latihan yang bersifat praktek dalam bentuk simulasi unjuk rasa ataupun penanganan kasus kasus criminal, hal ini mengandung makna bahwa dengan latihan atau simulasi tergambar proses pelaksanaan tugas yang sebenarnya dilapangan, sehingga aplikasi dari bentuk pelatihan atau simulasi ini benar benar member nilai manfaat yang tinggi sekaligus merupakan acuan dalam pelaksanaan tugas.
4) Pengawasan dan Pengendalian
Setelah dilaksanakan latihan baik dalam bentuk teori maupun praktek maka perlu diberdayakan fungsi Kontrol atau supervisi terhadap pelaksanaan aplikasi dilapangan untuk melihat apakah kaidah kaidah yang berkaitan dalam penegakan hukum di Indonesia dapat menyentuh aspek yang terdapat dalam dalam standar HAM dan sudah sesuai dengan amanah yang tersurat dalam penegakan HAM, hal tersebut dapat dilakukan dengan pola Reward and Punishment.

4. P e n u t u p
a. Kesimpulan
HAM merupakan hak yang paling azasi dalam kehidupan umat manusia,karena itu hal hal yang berkaitan dengan kegiatan upaya Paksa dalam penegakan hukum ( Pemanggilan, Penangkapan, Penahanan ) harus benar benar diperhatikan, dan manakala harus ada upaya yang tidak sesuai dengan hak yang paling azasi, tetapi tidak bertentangan dengan kaidah hukum yang ada.

b. saran
Agar penegakan HAM dalam penerapan penegakan hukum dijadikan sebuah Habit dan Behaviour dalam kehidupan Polri, sehingga dari waktu kewaktu Polri semakin dicintai Masyarakat.
Demikian tugas penegakan hukum yang berkaitan dengan Hak azasi Manusia ini dibuat dengan harapan ada sumbangsih dalam upaya pemahaman dalam menterjemahkan Standar Hak Azasi Manusia agar dalam pelaksanaan tugas sehari hari dapat berjalan sesuai dengan harapan masyarakat.(by.ekobudi cah ganteng)

1 komentar:

  1. Woori Casino - Free Slots and Live Dealer Games
    Play Free Online Casino Games and Win BIG at Woori Casino, 온라인카지노 a top-notch online casino with a huge 우리카지노 Welcome Bonus. 12bet Read on for more.

    BalasHapus